Ditemukan 17962 data
42 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Akta Ikrar Wakaf/Surat Ikrar Wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulaidilaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977, atau;i. Risalah Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yangtanahnya belum dibukukan, atau;j. Surat Penunjukan atau Pembelian Kaveling Tanah Pengganti Tanahyang diambil oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, atau;k. Petuk Pajak Bumi/Landrente, Girik, Pipil, Kekitir dan VerpondingIndonesia sebelum berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961,atau;.
Majli Azhar
Tergugat:
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Cq. Kepala BPKAD Kabupaten Lombok Barat
Turut Tergugat:
1.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat
2.I Wayan Budhi Yasa
3.I Nengah Suardi Arsana
4.I Komang Artikayasa
5.I Ketut Arsadana
6.Amir Amraen Putra
185 — 0
Penggugat dikabulkan untuk sebagian ;
- Menyatakan hukum bahwa tanah Obyek Sengketa berupa sebidang tanah sawah seluas 3.767 m2 yang terletak di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 02858, Surat Ukur Nomor 02198/Bagik Polak/2020 tanggal 31 Agustus 2020, tercatat atas nama MAJLI AZHAR (Penggugat) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Darmawan;
- Sebelah Barat : Tanah Wakaf
8 — 1
Panji, Kabupaten Situbondo;Saksi tersebut memberikan keterangan dibawah sumpahnya yang padapokoknya sebagai berikut : Saksi kenal dengan Pemohon (PEMOHON 1) dan Pemohon II(PEMOHON II) karena saksi adalah Tetangga Pemohon; Saksi tahu Pemohon (PEMOHON 1) dan Pemohon Il PEMOHONIl telah menikah sah pada 20 april 2006 ; Pernikahan Pemohon dengan Pemohon II itu dilakukan sesuaidan menurut tata cara agama Islam dengan wali nikah WALI NIKAH, 60tahun, agama Islam, pekerjaan meubel, tempat tinggal di dusun Wakaf
13 — 1
dansebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tuaangkatnya berdasarkan putusan Pengadilan;Menimbang, bahwa yang dimaksud Pengadilan adalah pengadilan dalamlingkungan Peradilan Agama, sebagaimana bunyi Pasal 49 Undang Undang Nomor 3Tahun 2006 Tentang perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989Peradilan Agama mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima, memeriksa, danmengadili perkaraperkara perdata antara orangorang yang beragama Islam di bidangperkawinan, kewarisan, wakaf
NAMA
117 — 19
berdasarkan Pasal 19 ayat (2) huruf c UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan DasarPokokPokok Agraria (UUPA) mengatur bahwa Sertifikat Tanah merupakansurat tanda bukti hak kepemilikan atas tanah;Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur bahwaSertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf
42 — 1
sejalan dengan pertimbangan di atas, Majelis Hakimperlu mengemukakan dalil figih tentang kedudukan keterangan saksi yangberdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas (Syahadah alIstifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnah yangterjemahannya sebagai berikut:Imam alSyafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah (bersumberdari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorangmenjadi hakim, wakaf
45 — 5
Terdakwaharusdipertanggung jawabkan kepadanya ;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab,maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yangdidakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana ;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri paraTerdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebin dahulu halhal yangmemberatkan dan yang meringankan ;Hal Yang memberatkan :e Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;e Bahwa uang yang diambil terdakwa adalah uang wakaf
ISMAIL BIN JAFAR
Tergugat:
1.UNE Binti ARRAHMAN
2.AGUS RIFAID Bin SYAMSUDIN
76 — 38
masihhidup ;Menimbang bahwa dari uraian dalil gugatan baik penggugat dan tergugatadalah sama sama beragama islam dan sengketa tersebut murni Sesama ahli warismaka apabila memperhatikan ketentuan dalam Pasal 49 ayat (1) UndangUndangNo. 50 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1987 tentang peradilanAgama, yang menyatakan:Pengadilan agama bertugas dan berwenang memutusdan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orangorang yang beragamaIslam dibidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf
26 — 3
Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulupermasalahan tentang apakah permohonan pengangkatan anak termasukwewenang Pengadilan Agama;Menimbang, bahwa pasal 49 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 yang kemudian diubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor 3Tahun 2006 menyatakan, bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan perkaraperkara tertentu di tingkatpertama antara orangorang beragama Islam dibidang: (a) Perkawinan, (b)Waris, (e) Wasiat, (d) Hibah, (e) Wakaf
25 — 12
tetapi diyakini kebenaran kesaksiannya itu, dengan syarat kesaksian tersebut tidakdisangkal dan peristiwa itu sudah lama terjadi*;Menimbang, bahwa oleh karena kesaksian mereka adalah termasuk kesaksianistifadhoh maka Majelis memandang perlu mengemukakan pendapat Sayyid Sabiqdidalam kitabnya Fighus Sunnah jilid II halaman 426 yang artinya Imam Syafiimembenarkan kebolehan kesaksian istifadhoh dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadi Hakim,wakaf
20 — 2
perlumengemukakan dalil figih tentang kedudukan keterangan (............teseeeeeeeee ) danSaksi ID (.....eseeeeeeeeeeeeeeeeee ) yang berdasarkan pada berita yang sudah demikiantersebar luas (Syahadah alIstifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitabFighus Sunnah yang berbunyi :EFArtinya : Imam syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah (bersumberdari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorangmenjadi hakim, wakaf
21 — 4
memeriksa, mengadili,memutus, dan menyelesaikan perkara antara orangorang yang beragamaIslam sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;Bahwa Pasal 49 UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 TentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang PeradilanAgama secara tegas menyatakan bahwa: Pengadilan agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan, b.waris, c. wasiat, d. hibah, e. wakaf
53 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
dipertimbangkan);Hak kepemilikan tanah dari Saudara Hardi Hada yang dibuktikan denganSurat Perjanjian Jual Beli Tanah antara Hami (sebagai Penjual) dengansaudara Hardi Hada (sebagai Pembeli) kami sebagai Pembandingmemastikan bahwa surat tersebut sengaja direkayasa oleh saudara HardiHada terbukti tanda tangan dari saudara Esa (satu orang saksi dari enamorang saksi yang ikut menandatangani surat tersebut) adalah sangat jauhberbeda dengan tanda tangan saudara Esa yang ikut menandatanganiSurat Pernyataan Tanah Wakaf
Tergugat
17 — 3
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskanbahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragamaIslam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
41 — 24
Dimana Pengadilan dapat menentukan siapa saja yang menjadi ahliwaris, penentuan mengenai harta peninggalan, menentukan bagianmasingmasing ahli waris dan melaksanakan pembagian harta peninggalantersebut;Pasal 49:Ayat (1): Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutusdan menyelesaikan perkaraperkara di tingkat pertama antara orangorangyang beragama Islam di bidang (a) Perkawinan, (b), Kewarisan, wasiat, danhiba yang dilakukan berdasarkan Hukum Islam, (c) Wakaf dan shadaqah.Ayat (3) Bidang
58 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dan berdasarkan Pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama menentukan:Peradilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yangberagama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat,infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah;Bahwa berdasarkan Pasal tersebut di atas,;maka kewenangan dimaksudadalah sebagaimana dimaksud oleh Pasal 25 ayat(3) Undang
Pasal 2 dan 49 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun2006 tentang Perubahan Pertama, dan Undang Undang Republik IndonesiaNomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang UndangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, menyebutkan bahwaperadilan agama adalah salah satu badan peradilan menyelenggarakanpenegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan dalam perkaratertentu antara orangorang yang beragama Islam di bidang perkawinan,waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infag, shadaqah
Nomor 744 K/Pdt/2017penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan dalam perkaratertentu antara orangorang yang beragama Islam di bidang perkawinan,waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infag, shadaqah, dan ekonomi syariah;Bahwa karena sengketa hibah harus diajukan di Peradilan Agama, makahukum materiil yang digunakan dalam menyelesaikan permasalahan hibahadalah hukum yang diterapkan di Pengadilan Agama.
88 — 14
diubah pertama kalinya dengan UU No. 3 Tahun 2006tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama, dan diubah untuk yang kedua kalinya dengan UU No. 50Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 tahun1989 tentang Pengadilan Agama teiah ditentukan bahwa "Pengadilan agamabertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkaradi tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang: a).perkawinan; b). waris; c).wasiat; d).hibah; e). wakaf
mengenai pokok perkara harus ditolak maka Majels berpendapattidak dapat dibenarkan sehingga dinyatakan tidak dapat diterima , karena hal iniakan merugikan pihak lawan dan akan menghambat proses penyeleseianperkara;Menimbang bahwa didalam Pasal 49 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama berbunyi Pengadilan Agama bertugas danberwenang, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertamaantara orangorang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat,hibah, wakaf
Sebagaimana pasal 49UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa PengadilanAgama bertugas dan berwenang, memeriksa, memutus dan menyelesaikanperkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam dibidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infag, shadagah, danekonomi syariah, dengan demikian petitum penggugat tersebut bukanmerupakan kewenangan Pengadilan Agama, sehingga dinyatakan tidakdapat diterima;Menimbang, bahwa dengan demikian eksepsi Tergugat tentang gugatanpara
14 — 1
dansebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tuaangkatnya berdasarkan putusan Pengadilan;Menimbang, bahwa yang dimaksud Pengadilan adalah pengadilan dalamlingkungan Peradilan Agama, sebagaimana bunyi Pasal 49 Undang Undang Nomor 3Tahun 2006 Tentang perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989Peradilan Agama mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima, memeriksa, danmengadili perkaraperkara perdata antara orangorang yang beragama Islam di bidangperkawinan, kewarisan, wakaf
13 — 1
dansebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tuaangkatnya berdasarkan putusan Pengadilan;Menimbang, bahwa yang dimaksud Pengadilan adalah pengadilan dalamlingkungan Peradilan Agama, sebagaimana bunyi Pasal 49 Undang Undang Nomor 3Tahun 2006 Tentang perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989Peradilan Agama mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima, memeriksa, danmengadili perkaraperkara perdata antara orangorang yang beragama Islam di bidangperkawinan, kewarisan, wakaf
9 — 5
parplainf3fs8parplainf3fs24 Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat (1) UndangUndang No. 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 3 Tahun2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No. 50 Tahun 2009tentang Peradilan Agama, yang menegaskan bahwa Pengadilan Agamabertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkaraperkara ditingkat pertama antara orangorang yang beragama Islamdibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukanberdasarkan hukum Islam serta wakaf