- Menolak Eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat 1 untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian ;
- Menyatakan hukum bahwa tanah Obyek Sengketa berupa sebidang tanah sawah seluas 3.767 m2 yang terletak di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 02858, Surat Ukur Nomor 02198/Bagik Polak/2020 tanggal 31 Agustus 2020, tercatat atas nama MAJLI AZHAR (Penggugat) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Darmawan;
- Sebelah Barat : Tanah Wakaf Masjid;
- Sebelah Selatan : Saluran;
- Sebelah Timur : Tanah I Komang Gabe;
- Menyatakan sah Jual Beli antara I WAYAN BUDHIYASA,DKK (Turut Tergugat 2 s/d Turut Tergugat 5) dengan MAJLI AZHAR (Penggugat) sebagaiman tertuang dalam Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 11 tanggal 27 Juli 2020 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris SAIPUL RAHMAN, SH.,MKn.;
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik karenanya berhak mendapat Perlindungan Hukum;
- Menyatakan hukum bahwa klaim Tergugat terhadap tanah obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad);
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan perkara aquo sebagai konsekwensi asas interpares dari putusan perdata, yaitu ?mengikat Para Pihak yang berperkara?;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 3.550.000. (Tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 320/Pdt.G/2022/PN Mtr |
|
Nomor | 320/Pdt.G/2022/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Isrin Surya Kurniasih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Ketut Somanasa, Br Hakim Anggota Lalu Moh. Sandi Iramaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Taufikurrahman. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Adalah sah milik Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 320/Pdt.G/2022/PN Mtr
Banding : 210/Pdt/2023/PT Mtr
Statistik1620