- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR 320/ PDT.G/2022/PN MTR TANGGAL 26 OKTOBER 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT DENGAN SEKEDAR TAMBAHAN AMAR PUTUSAN SEHINGGA SELENGHKAPNYA BERBUNYI MENJADI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT DIKABULKAN UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA TANAH OBYEK SENGKETA BERUPA SEBIDANG TANAH SAWAH SELUAS 3.767 M2 YANG TERLETAK DI DESA BAGIK POLAK, KECAMATAN LABUAPI, KABUPATEN LOMBOK BARAT, SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR : 02858, SURAT UKUR NOMOR 02198/BAGIK POLAK/2020 TANGGAL 31 AGUSTUS 2020, TERCATAT ATAS NAMA MAJLI AZHAR (PENGGUGAT) DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN SAH JUAL BELI ANTARA I WAYAN BUDHI YASA,DKK (TURUT TERGUGAT 2 S/D TURUT TERGUGAT 5) DENGAN MAJLI AZHAR (PENGGUGAT) SEBAGAIMAN TERTUANG DALAM AKTA PERJANJIAN IKATAN JUAL BELI NO. 11 TANGGAL 27 JULI 2020 YANG DIBUAT OLEH DAN DIHADAPAN NOTARIS SAIPUL RAHMAN, SH.,MKN;
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA PENGGUGAT ADALAH PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK KARENANYA BERHAK MENDAPAT PERLINDUNGAN HUKUM;
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA KLAIM TERGUGAT TERHADAP TANAH OBYEK SENGKETA ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHT MATIGE DAAD);
- MENGHUKUM KEPADA TERGUGAT UNTUK MENCABUT PLANG YANG DIPASANG DI TANAH OBYEK SENGKETA BILA PERLU DENGAN BANTUAN PIHAK YANG BERWAJIB;
- MENGHUKUM PARA TURUT TERGUGAT UNTUK PATUH DAN TAAT TERHADAP PUTUSAN PERKARA AQUO SEBAGAI KONSEKWENSI ASAS INTERPARES DARI PUTUSAN PERDATA, YAITU MENGIKAT PARA PIHAK YANG BERPERKARA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT DAN TURUT TERBANDING I,II,III,IV,V DAN VI SEMULA TURUT TERGUGAT I,II,III,IV,V DAN VI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN SECARA TANGGUNG RENTENG YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 320/ Pdt.G/2022/PN Mtr tanggal 26 Oktober 2023 yang dimohonkan banding tersebut dengan sekedar tambahan amar putusan sehingga selenghkapnya berbunyi menjadi sebagai berikut:
- Menyatakan Gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa tanah Obyek Sengketa berupa sebidang tanah sawah seluas 3.767 m2 yang terletak di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 02858, Surat Ukur Nomor 02198/Bagik Polak/2020 tanggal 31 Agustus 2020, tercatat atas nama MAJLI AZHAR (Penggugat) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menyatakan sah Jual Beli antara I WAYAN BUDHI YASA,DKK (Turut Tergugat 2 s/d Turut Tergugat 5) dengan MAJLI AZHAR (Penggugat) sebagaiman tertuang dalam Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 11 tanggal 27 Juli 2020 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris SAIPUL RAHMAN, SH.,MKn;
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik karenanya berhak mendapat Perlindungan Hukum;
- Menyatakan hukum bahwa klaim Tergugat terhadap tanah obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad);
- Menghukum kepada Tergugat untuk mencabut plang yang dipasang di tanah obyek sengketa bila perlu dengan bantuan pihak yang berwajib;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan perkara aquo sebagai konsekwensi asas interpares dari putusan perdata, yaitu ?mengikat Para Pihak yang berperkara?;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat dan Turut Terbanding I,II,III,IV,V dan VI semula Turut Tergugat I,II,III,IV,V dan VI untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MATARAM Nomor 210/PDT/2023/PT MTR |
|
Nomor | 210/PDT/2023/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Djoko Soetatmo |
Hakim Anggota | Brni Made Sudani, Wismonoto |
Panitera | Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - SEBELAH UTARA : TANAH DARMAWAN; - SEBELAH BARAT : TANAH WAKAF MASJID; - SEBELAH SELATAN: SALURAN; - SEBELAH TIMUR : TANAH I KOMANG GEDE; ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Sebelah Utara : Tanah Darmawan; - Sebelah Barat : Tanah Wakaf Masjid; - Sebelah Selatan: Saluran; - Sebelah Timur : Tanah I Komang Gede; Adalah sah milik Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 320/Pdt.G/2022/PN Mtr
Banding : 210/Pdt/2023/PT Mtr
Statistik1300