Ditemukan 896162 data
12 — 5
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut perkara;
- Menyatakan perkara Nomor 1082/Pdt.G/2023/PA.Tsm selesai dengan dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Tahun 2023 Pengadilan Agama Tasikmalaya;
1082/Pdt.G/2023/PA.Tsm
17 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 922/Pdt.G/2023/PA.LLG dari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 922/Pdt.G/2023/PA.LLG telah selesai dengan pencabutan;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang berjumlah Rp.575.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
922/Pdt.G/2023/PA.LLG
38 — 13
- Mengabulkan permohonan Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 339/Pdt.G/2023/PA.Pdg, tanggal 7 Maret2023, dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.540.000,00 (limaratus empatpuluh ribu rupiah);
339/Pdt.G/2023/PA.Pdg
35 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1515/Pdt.G/2023/PA.Kla dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 1515/Pdt.G/2023/PA.Kla selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp215.000,00(dua ratus lima belas ribu rupiah);
1515/Pdt.G/2023/PA.Kla
21 — 4
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 510/Pdt.G/2023/PA.JP dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Jakarta Pusat Tahun Anggaran 2023 untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 6000,00 ( enam ribu rupiah )
510/Pdt.G/2023/PA.JP
61 — 29
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 4340/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mlg, tanggal 23 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 08 Rabiul Akhir 1445 Hijriyah;III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
473/Pdt.G/2023/PTA.Sby
25 — 2
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 149/Pdt.P/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor 149/Pdt.P/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
149/Pdt.P/2023/MS.Tkn
42 — 25
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1863/Pdt.G/2023/PA.Btgdari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 1863/Pdt.G/2023/PA.Btg selesai dengan dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp159.000,00 (seratus lima puluh sembilanribu rupiah);
1863/Pdt.G/2023/PA.Btg
28 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Perkara Nomor 45/Pdt.G/2023/PA.Rmb dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 45/Pdt.G/2023/PA.Rmb dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.555.000,00 (lima ratus lima puluh lima ribu rupiah).
45/Pdt.G/2023/PA.Rmb
20 — 10
Menyatakan perkara Nomor 1554/Pdt.G/2023/PA.Mlg yang terdaftar di Kepaniteraan perkara Pengadilan Agama Malang, tanggal 20 Juli2023, dicabut;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp485.000,00 (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
1554/Pdt.G/2023/PA.MLG
7 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1980/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 10 Oktober 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh limaribu rupiah).
1980/Pdt.G/2023/PA.Kis
12 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 197/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 18 Januari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tigaratus dua puluhribu rupiah).
197/Pdt.G/2023/PA.Kis
19 — 14
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 162/Pdt.P/2023/ PA.Paredari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 162/Pdt.P/2023/PA.Pare dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluhribu rupiah);
162/Pdt.P/2023/PA.Pare
43 — 16
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 970/Pdt.G/2023/PA.GM dari Penggugat;
- Menyatakan pemeriksaan perkara Nomor 970/Pdt.G/2023/PA.GM selesai karena dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.4.625.000,00 (empat juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah);
970/Pdt.G/2023/PA.GM
63 — 27
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 575/Pdt.G/2023/PA.Sby, tanggal 08 Juni 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 19 Dzulqodah 1444 Hijriah; III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);;
292/Pdt.G/2023/PTA.Sby
45 — 0
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara nomor 131/Pdt.G/2023/MS.Jth tanggal 06 Maret 2023;
2. Menyatakan permohonan Pemohon selesai karena dicabut;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
131/Pdt.G/2023/MS.Jth
15 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 1690/Pdt.G/2023/PA.Gsg. dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Gungung Sugih untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Gunung Sugih tahun 2023;
1690/Pdt.G/2023/PA.Gsg
22 — 1
- Mengabulkan Permohonan pencabutan perkara Nomor 173/Pdt.G/2023/MS.Idi dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Idi untuk mencatat pencabutan perkara dalam register perkara;
- Biaya yang timbul dari perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Mahkamah Syar'iyah Idi Tahun Anggaran 2023;
173/Pdt.G/2023/MS.Idi
31 — 4
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 337/Pdt.P/2023/PA.JS .
- Menyatakan perkara Nomor 337/Pdt.P/2023/PA.JS atas nama SHELLA PRATIWI dicabut.
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp 385.000.- (tiga ratusdelapan puluh lima ribu rupiah);
337/Pdt.P/2023/PA.JS
17 — 5
- Menyatakan perkara Register Nomor 4118/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 27 November 2023 dicabut oleh Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp760.000.00,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
4118/Pdt.G/2023/PA.Krw