Ditemukan 896162 data
22 — 15
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 209/Pdt.G/2023/PA.Pbm, tanggal 03 Juli 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Prabumulih untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
209/Pdt.G/2023/PA.Pbm
19 — 15
M E N G A D I L I
- Menyatakan bahwa permohonan Pemohon I dan Pemohon II Nomor 215/Pdt.P/2023/PA Po. tanggal 24 Juli 2023, gugur;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 560.000 (lima ratus enam puluh ribu rupiah).
215/Pdt.P/2023/PA.Po
88 — 9
MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Rta. tanggal 10 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut;\
- Membebani Anak untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00,- (lima ribu rupiah);
1/PID.SUS-Anak/2023/PT BJM
16 — 2
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon II mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 57/Pdt.P/2023/PA.Rap tanggal 3 Mei 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Rantauprapat, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp325.000,00 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
57/Pdt.P/2023/PA.Rap
35 — 19
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 209/Pdt.G/2023/PA.Pst tanggal 5 September 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pematang Siantar untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp146.500,00 (seratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah);
209/Pdt.G/2023/PA.PST
45 — 22
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 90/Pdt.G/2023/PA.Ars, tanggal 14 November 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Arso untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp198.000,00 (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
90/Pdt.G/2023/PA.Ars
34 — 13
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 136/Pdt.G/2023/PA.Btk tanggal 14 Agustus 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Buntok, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
136/Pdt.G/2023/PA.Btk
27 — 1
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 233/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 27 Januari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
233/Pdt.G/2023/PA.Tnk
14 — 3
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 443/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 443/Pdt.G/2023/PA.Tnk, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
443/Pdt.G/2023/PA.Tnk
Mochammad Machmudi
Tergugat:
1.Sukarno Gatot
2.Diah Ayu Kusuma Ningrum
40 — 20
MENETAPKAN
- Menyatakan Gugatan Nomor: 51/Pdt.G/2023/PN Kpn dicabut;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara No. 51/Pdt.G/2023/PN Kpn dari Register perkara ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Gugatan ini sejumlah Rp.1.216.000,00,-(Satu juta dua ratus enam belas ribu rupiah) ;
51/Pdt.G/2023/PN Kpn
133 — 69
Menyatakan perkara perdata Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jap dicabut;2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri kelas 1A Jayapura untuk mencatat pencabutan perkara Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jap tersebut;3. Membebankan biaya perkara kepada Pengugat berjumlah Rp582.000,00 (lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
4/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jap
19 — 14
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 480/Pdt.G/2023/PA.Plh tanggal 04 September 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pelaihari untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah)
480/Pdt.G/2023/PA.Plh
11 — 10
Menyatakan perkara Nomor134/Pdt.P/2023/PA.Ttedicabut;
- 3. Membebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Ternate tahun 2023,sejumlah Rp 675.000,- ( Enam ratus tujupuluhlima ribu rupiah );
134/Pdt.P/2023/PA.Tte
17 — 7
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor58/Pdt.G/2023/PAtanggal 25 Januari 2023, dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Maros untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp540.000.00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah);
58/Pdt.G/2023/PA.Mrs
173 — 110
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-03 Padang Nomor 59-K/PM.I-03/AD/X/2023 tanggal 21 Desember 2023, yang dimohonkan banding tersebut;