Ditemukan 896162 data
17 — 9
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 764/Pdt.G/2023/PA.Skh tanggal 18 Juli 2023
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sukoharjo untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkaraini sejumlah Rp705.000,00 (tujuh ratus lima ribu rupiah);
764/Pdt.G/2023/PA.Skh
8 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 4225/Pdt.G/2023 /PA.Tsm, tanggal 14 Desember 2023 dari Pemohon ;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).
4225/Pdt.G/2023/PA.Tsm
Maria Supinah Hasan
Tergugat:
1.PT.VISAVA INTERNUSA PURWACARAKA
2.Anggi Julianto
40 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1398/Pdt.G/2023/PN.Tng, dicabut ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tangerang untuk mencoret pencabutan perkara tersebut sebagaimana tercantum dalam register perkara Nomor 1398/Pdt.G/2023/PN.Tng;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp348.000,00 (tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah) ;
1398/Pdt.G/2023/PN Tng
23 — 7
- Menyatakan perkara Register Nomor 214/Pdt.G/2023/PA.Mdn tanggal 18 Januari 2023 dicabut oleh Pemohon.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah)
214/Pdt.G/2023/PA.Mdn
12 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1928/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 03 Oktober 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus duapuluhribu rupiah).
1928/Pdt.G/2023/PA.Kis
11 — 0
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1612/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 27 Oktober 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp182.000,00 (seratus delapan puluh dua ribu rupiah);
1612/Pdt.G/2023/PA.Tnk
5 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1865/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 25 September 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluhribu rupiah).
1865/Pdt.G/2023/PA.Kis
28 — 2
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya ;
- Menyatakan perkara Nomor: 401/Pdt.G/2023/PA.Pbr, tanggal 21 Pebruari 2023, dinyatakan selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 495.000.- (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) ;
401/Pdt.G/2023/PA.Pbr
11 — 6
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 132/Pdt.G/2023/PA.Kdr., tanggal 06 Maret 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Kediri untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp715.000,- (tujuh ratus lima belas ribu rupiah);
132/Pdt.G/2023/PA.Kdr
ELIS PITRIANI
39 — 17
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pencabutan Surat Permohonan perubahan nama Nomor 70/Pdt.P/2023/PN Grt;
- Memerintahkan Panitera mencoret perkara Perdata Permohonan Nomor 70/Pdt.P/2023/PN Grt dari Register Perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
70/Pdt.P/2023/PN Grt
Terbanding/Terdakwa : Alfin Armin Aimu alias Boni
29 — 23
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 77/Pid.Sus/2023/PN Lwk tanggal 24 Juli 2023, yang dimintakan banding tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada NEGARA ;
111/PID.SUS/2023/PT PAL
10 — 7
- Menyatakan perkara Nomor 1957/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 07 Juli 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.6000,00 ( enam ribu );
1957/Pdt.G/2023/PA.Pml
12 — 8
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk mencabut perkaraNomor 152/Pdt.P/2023/PA.Wno. tanggal 04 Juli 2023 dicabut;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
152/Pdt.P/2023/PA.Wno
9 — 6
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonanan pencabutan perkara Nomor 1614/Pdt.G/2023/PA.Mdn. tanggal 05 Juli 2023;
- Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
1614/Pdt.G/2023/PA.Mdn
116 — 18
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 95/G/2023/PTUN.SBY, tanggal 30 Nopember 2023, yang dimohonkan banding; 3. Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250,000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ;
74 — 49
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 255/G/TF/2023/PTUN.JKT, tanggal 11 Agustus 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
325/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
41 — 7
- Menyatakan perkara Register Nomor 3048/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 25 Agustus 2023 dicabut oleh Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp530.000.00,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah).
3048/Pdt.G/2023/PA.Krw
10 — 6
- Menyatakan perkara Nomor 3435/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 28 November 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah).
3435/Pdt.G/2023/PA.Pml
31 — 13
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 133/Pdt.G/2023/PA Bitg dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Bitung Tahun Anggaran 2023 sejumlah Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)
133/Pdt.G/2023/PA.Bitg
17 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 211/Pdt.G/2023/PA.Tg tanggal 9 mei 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tegal untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,- ( tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah );
211/Pdt.G/2023/PA.Tg