Ditemukan 896162 data
Upen Jaya Supena
Terdakwa:
Husni Muhadhir
108 — 68
Menetapkan barang bukti berupa surat-surat:
Menetapkan barang bukti berupa surat-surat:
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan Sederhana perkara Nomor 51/Pdt.G.S/2023/PN Bbs;
- Menyatakan Gugatan Sederhana Penggugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Brebes dalam register perkara perdata Nomor 51/Pdt.G.S/2023/PN Bbs dinyatakan dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Brebes untuk mencatat perihal pencabutan perkara perdata gugatan sederhana Nomor 51/Pdt.G.S/2023/PN Bbs dalam buku register Gugatan
51/Pdt.G.S/2023/PN Bbs
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada KEJAKSAAN NEGERI PADANG tersebut; Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa CHAMELDI panggilan KOMEL bin MAKMUR tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 57/PID.SUS/2023/PT PDG tanggal 27 Maret 2023 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 813/Pid.Sus/2022/PN Pdg tanggal 26 Januari 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa
3298 K/Pid.Sus/2023
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara perdata gugatan Nomor 71/Pdt.G/2023/PN.Gpr;
- Menyatakan perkara perdata gugatan Nomor 71/Pdt.G/2023/PN.Gpr dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk mencoret perkara perdata gugatan Nomor 71/Pdt.G/2023/PN.Gpr tersebut, dari buku register induk perkara perdata
71/Pdt.G/2023/PN Gpr
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Para Penggugat dalam perkara gugatan Nomor : 265/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn;
2. Menyatakan perkara gugatan Nomor : 265/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan untuk melakukan pencoretan register perkara gugatan Nomor : 265/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada negara
265/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan yang diajukan Penggugat tersebut;
- Menyatakan perkara Gugatan Nomor : 201/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel. yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 23 Pebruari 2023 di cabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Nomor : 201/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel., dari register perkara;
201/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Penggugat tentang pencabutan perkara tersebut;
- Menyatakan perkara perdata Register Nomor 887/Pdt.G/2023/PN JKT SEL yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 18 September 2023, dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Gugatan Nomor 887/Pdt.G/2023/PN JKT SEL, dari Buku Register perkara
887/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan surat permohonan Kuasa Penggugat untuk mencabut gugatannya yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Register Perkara Perdata No.702/Pdt.G/2023/PN Jkt Tim tanggal 11 Desember 2023;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu untuk mencoret perkara Gugatan Perdata dalam Register Nomor 702/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Tim, tanggal 11 Desember
702/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon selaku orang tua kandung sebagai kuasa dari anak Pemohon yang belum dewasa, yang bernama ALZENA SYIFA WIJAYA, lahir di Banyumas, tanggal 8 Januari 2019, dalam melakukan perbuatan hukum untuk menjual tanah yang dikenal dalam:
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01895, Surat Ukur tanggal 28/03/2023 Nomor 00415/Kutosari/2023 luas 318 m2di Desa Kutosari, Kecamatan
Harta tersebut sepakat akan dijual guna untuk memenuhi kebutuhan hidup Pemohon dan anak Pemohon;
3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya permohonan yang ditetapkan sebesar Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer lll-17 Manado Nomor 4-K/PM.III-17/ AD/I/2023 tanggal 13 April 2023, sekedar penambahan ayat (2) pada Pasal 131 KUHPM, pembuktian unsur Mengakibatkan luka badan dan kualifikasinya menjadi Pasal 131 ayat (1) jo ayat (2) KUHPM jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Militer yang dalam dinas dengan sengaja memukul seorang bawahan, mengakibatkan luka badan yang dilakukan secara bersama-sama.
3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer lll-17 Manado Nomor 4-K/PM.III-17/ AD/I/2023 tanggal 13 April 2023 untuk selebihnya.
4. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
93-K/PMT.III/BDG/AD/V/2023
Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Desa Labulia Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Sementara Perangkat Desa Jabatan Perangkat Kewilayan Dusun Embung Duduk Desa Labulia Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah, Tanggal 07 September 2023, atas nama Abdul Kadir Jaelani;
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Labulia Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Sementara Perangkat Desa Jabatan Perangkat Kewilayan Dusun Embung Duduk Desa Labulia Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah, Tanggal 07 September 2023, atas nama Abdul Kadir Jaelani;
43/G/2023/PTUN.MTR
Permohonan Pemohon;
, Surat Keterangan Nomor : 470/747/424.3.11.2.08/2023, Surat Keterangan Beda Nama Orang Tua Nomor : 470/748/424.311.2.08/2023 dan Surat Keterangan Beda Nama Orang Tua Nomor : 470/746/424.311.2.08/2023
423/Pdt.P/2023/PN Bil
Pidana : Penjara selama 4 (empat) bulan.
3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta Nomor 39-K/PM II-11/AD/VIII/2023 tanggal 26 September 2023 untuk selebihnya.
4. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah);
139-K/PMT.II/BDG/AD/XI/2023
Yang telah meninggal pada tanggal 21 September 2009 di Ambon sesuai surat keterangan kematian nomor 471/22/KS/2023, Ambon 17 November 2023 dan Almarhumah Rahma Gersee, Tempat/ Tanggal Lahir : Ambon, 30 November 1954.
Yang telah meninggal pada tanggal 23 Februari 2012 di Ambon sesuai surat keterangan kematian nomor : 471/23/KS/2023, Ambon 17 November 2023 ;
masing-masing selama selama 6 (enam) bulan;
;
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Bahwa Para Pemohon Adalah Suami Istri yang Menikah Secara Sah di Gereja Kristen Sumba Jemaat Ngallu Menurut Tata Cara Agama Kristen Jemaat Ngallu Surat Nikah Nomor : 08/AN/BPMJ.NG/X/2023 Tanggal : 29 Oktober 2023 danTelah Tercatat Pula di Dinas Pencatatan Sipil Di Kabupaten Sumba Timur Nomor : 5311-KW-03112023-0002 Tanggal 03 November 2023; adalah sah
menurut Hukum;
lahir di Tanamanang, 01 Juni 2021 berdasarkan akta kelahiran nomor : 5311-LT-02112023-0022 Tanggal 03 November 2023;
Adalah anak-anak yang sah dari Para Pemohon;
4.
234/Pdt.P/2023/PN Wgp
melakukan perbuatan Penggelapan karena jabatan;
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2590/Pdt.G/ 2023/PA.JU, tanggal 23 Oktober 2023, dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp455.000,00 (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);
2590/Pdt.G/2023/PA.JU
180/Pdt.G/2023/PA.Mdn
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara permohonan Cerai Talak Nomor 437/Pdt.G/2023/MS.Bna, tanggal 27 November 2023;
- Menetapkan perkara Cerai Talak Pemohon dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 189.000,00 (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).
437/Pdt.G/2023/MS.Bna