Ditemukan 896162 data
18 — 12
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 117/Pdt.G/2023/PA.Btk tanggal 12 Juli 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Buntok, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp455.000,00 (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);
117/Pdt.G/2023/PA.Btk
9 — 8
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3610/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Penggugat;
2.Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Bandung Tahun Anggaran 2023.
3610/Pdt.G/2023/PA.Badg
21 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 418/Pdt.G/2023/PA.Mt tanggal 17 Oktober 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Metro untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp161.000,- ( seratus enam puluh saturibu rupiah);
418/Pdt.G/2023/PA.Mt
35 — 25
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara Nomor 75/Pdt.G/2023/MS.Skl dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syari'yah Singkil untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada negara melalui Dipa Mahkamah Syariyah Singkil Tahun Anggaran 2023;
75/Pdt.G/2023/MS.Skl
26 — 13
- Menyatakan permohonan Pemohon yang terdaftar dalam Register Nomor 16/Pdt.P/2023/PA.Ska, tanggal 24 Januari 2023 tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard ) ;
2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.135.000,00 ( seratus tiga puluh lima ribu rupiah );
16/Pdt.P/2023/PA.Ska
37 — 17
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 105/Pdt.G/2023/PA.PP tanggal 11 April 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Padang Panjang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebaskan Penggugat dari membayar biaya perkara;
105/Pdt.G/2023/PA.PP
Bong Bui Kong
14 — 8
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut permohonan No. 432/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst., tersebut;
- Memerintahkan kepada Paniterauntuk mencoret perkara No. 432/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst. dalam register induk perdata;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp260.000,00 (Dua Ratus Enam Puluh Ribu rupiah);
432/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst
10 — 0
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 275/Pdt.P/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor : 275/Pdt.P/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada para untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
281/Pdt.P/2023/MS.Tkn
10 — 0
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 405/Pdt.P/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor : 405/Pdt.P/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada para untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
405/Pdt.P/2023/MS.Tkn
81 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 174/Pdt.G/2023/PA.Btk tanggal 06 November 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Buntok, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
174/Pdt.G/2023/PA.Btk
62 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencabut perkara Nomor 268/Pdt.P/2023/PA.Tul;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tual untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Tual tahun 2023;
268/Pdt.P/2023/PA.Tul
9 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2323/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 27 November 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp495.000,00 (empat ratus sembilanpuluh lima ribu rupiah);
2323/Pdt.G/2023/PA.Kis
69 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencabut perkara Nomor 270/Pdt.P/2023/PA.Tul;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tual untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Tual tahun 2023;
270/Pdt.P/2023/PA.Tul
146 — 67
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Muara Enim Nomor 204/Pdt.G/2023/PA.ME., tanggal 3 April 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 12 Ramadhan 1444 Hijriah, 3. Membebankan kepada Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
25/Pdt.G/2023/PTA.Plg
23 — 19
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2356/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 29 November 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 162.000,00 (seratus enam puluh dua ribu rupiah).
2356/Pdt.G/2023/PA.Kis
22 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 462/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 27 Februari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
462/Pdt.G/2023/PA.Kis
4 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2072/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 19 Oktober 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluhribu rupiah).
2072/Pdt.G/2023/PA.Kis
21 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 656/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 29 Maret 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus duapuluh ribu rupiah).
656/Pdt.G/2023/PA.Kis
16 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 58/Pdt.P/2023/ PA.Kis tanggal 17 Mei 2023
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
58/Pdt.P/2023/PA.Kis
11 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 497/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 01 Maret 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
497/Pdt.G/2023/PA.Kis