Ditemukan 896162 data
4 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2072/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 19 Oktober 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluhribu rupiah).
2072/Pdt.G/2023/PA.Kis
21 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 656/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 29 Maret 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus duapuluh ribu rupiah).
656/Pdt.G/2023/PA.Kis
16 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 58/Pdt.P/2023/ PA.Kis tanggal 17 Mei 2023
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
58/Pdt.P/2023/PA.Kis
11 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 497/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 01 Maret 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
497/Pdt.G/2023/PA.Kis
7 — 3
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2139/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 02 November 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluhribu rupiah).
2139/Pdt.G/2023/PA.Kis
32 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 274/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 30 Januari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuhpuluh ribu rupiah).
274/Pdt.G/2023/PA.Kis
15 — 3
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 452/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 22 Februari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah).
452/Pdt.G/2023/PA.Kis
13 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1513/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 31 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluhribu rupiah).
1513/Pdt.G/2023/PA.Kis
5 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2261/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 20 November 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
2261/Pdt.G/2023/PA.Kis
13 — 10
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2253/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 20 November 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp120.000,00 (seratus duapuluh ribu rupiah).
2253/Pdt.G/2023/PA.Kis
12 — 10
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menetapkan perkara Nomor 1054/Pdt.G/2023/PA.Sr tanggal 14 Juni 2023 telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 395.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
1054/Pdt.G/2023/PA.Sr
98 — 32
Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor XXXX/Pdt.G /2023/PA.Plg, tanggal 18 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Jumadil Akhir 1445 Hijriah;III. Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
17 — 12
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara No 2716/Pdt.G/2023/Pa.Tsm ;
- Menyatakan perkara No 2716/Pdt.G/2023/Pa.Tsm telah selesai karena dicabut ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.345.000,- ( tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
2716/Pdt.G/2023/PA.Tsm
29 — 7
M E N G A D I L I
1. Menyatakan perkara Nomor 365/Pdt.G/2023/PA Bn. gugur;
2. Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Bengkulu tahun 2023;
365/Pdt.G/2023/PA.Bn
BENY APRIYANTO
11 — 6
MENETAPKAN
- Menyatakan perkara Permohonan Register Nomor : 239/Pdt.P/2023/PN Dpk, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Depok, tertanggal 7 Agustus 2023, dicabut;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatatkan pencabutan tersebut ke dalam Register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 147.500,- (seratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
239/Pdt.P/2023/PN Dpk
21 — 1
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0756/Pdt.G/2023/PA.Gs tanggal 31 Mei 2023 dari Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Gresik untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 465.000,00 (empat ratus enam puluh lima ribu rupiah);
756/Pdt.G/2023/PA.Gs
ACHMAD BENNY KUSUMA
Tergugat:
ISNAELY EFFENDY
67 — 67
- Menyatakan Gugatan Para Penggugat dicabut ;
- Menyatakan pemeriksaan Perkara Gugatan Perdata Nomor 1202/Pdt.G/2023/ PN.Sby. harus dihentikan ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencatat pencabutan Gugatan Perdata Nomor 1202/Pdt.G/2023/PN.Sby., dari Buku Register Perkara yang sedang berjalan ;
- Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
1202/Pdt.G/2023/PN Sby
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : GUSNEFI
41 — 11
M E N G A D I L I
- Menolak Permohonan Banding dari Penuntut Umum tersebut
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 13 Maret 2023 Nomor.62 / Pid.Sus / 2023 / PN Pbr yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat Peradilan yang dalam tingkat banding sebasar Rp5.000,-(lima ribu rupiah);
133/PID.SUS/2023/PT PBR
Terbanding/Tergugat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Watansoppeng
Terbanding/Turut Tergugat : Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang Parepare
29 — 27
MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Watansoppeng Nomor 5/Pdt.G/2023/PN Wns tanggal 20 September 2023 yang dimohonkan banding.
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah).
365/PDT/2023/PT MKS
31 — 20
Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA-005-005.04.2.309098/2023 tanggal 17 November 2022 tahun anggaran 2023;
169/Pdt.G/2023/PA.Ab