Ditemukan 16313 data
27 — 6
Wahbah Zuhaily dalam Kitabnya Al Fiqh AlIslami Wa Adillatuh Juz Vil halaman 529 yang digunakan sebagai pertimbanganMajelis Hakim yang berbuny!
20 — 14
Wahbah Azzuhaili dalamkitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz 1X, halaman 482 yang diambil aliholeh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiri yang menyatakan sebagai berikut:PRN 3S a pest Shai Ge penal Gem oe a le ype tl SLY poe 9OLY ye jell gh ple) Cae Sept UilleArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkahterhadap istrinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya,sehingga istri berhak untuk minta cerai ke pengadilan disebabkansuami tidak mampu menjamin nafkahnya.Menimbang, bahwa
47 — 10
Syaikh Wahbah AzZuhaili, dalam Kitabnya AlWajiz fi AlFiqhAlIslami, (Penerbit Dar AlFikr, DamaskusSuriah, 2006, Cet.
62 — 61
Meskipun ibu lebih berhak dalammengasuh, tapi bila ia tidak dapat melaksanakannya maka hak asuh dapat sajadiberikan kepada ayah si anak;Menimbang, bahwa Majelis Hakim mengutip pendapat Wahbah alZuhaily (videFigh alIslami wa Adillatuhu, hlm. 61) dan Sayyid Sabig (vide Fiqh AlSunnah, him238), yang selanjutnya diambil sebagai pendapat Majelis Hakim, yang berpandanganbahwa hak menjadi kKewenangan ibu, ayah ataupun anak. Hadhanah merupakan hakbersyarikat antara ayah, ibu dan anak secara bersamaan.
8 — 7
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PU 3S aed Shad ge joel Gee ge all fe yal GY pre giEY 56 jell gl ee ee Et ClbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim
14 — 8
melingungi hakanak yang mengedepankan asas kepentingan yang terbaik bagi anak yaituhak tumbuh kembang anak baik dari aspek psikologis perkembangan anakmaupun dari aspek peraturan perundangundangan sebagaimana diaturdalam Pasal 52 Ayat (1) dan Ayat (2) UndangUndang Nomor 39 Tahun1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 2 dan Pasal 7 Ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak;Menimbang bahwa terkait dengan pertimbangan tersebut di atassejalan pula dengan pendapat pakar hukum Islam Wahbah
14 — 10
yang terdapat di dalam Kitab alFigh alIslami waAdillatuhu, karangan Wahbah alZuhaily, Juz VII, halaman 529, yangselanjutnya diambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim, sebagai berikut:oY sb gb glawJ Wold! andq, Jl gl!
21 — 22
AlFigh alIslamy wa adilatuh, juz 7, halaman 527, karangan Wahbah alZuhailly, yang berbunyi:Twos VY i> EU lei) po! Glau & cai6dMoS ale agalg s Sg Lume ding i & LeUJl eV 5410 Y pSlulyArtinya: Perceraian diperbolehkan apabila disebabkan perselisihan yangterus menerus ataupun disebabkan kemadharatan untukmencegah pertikaian agar jangan sampai kehidupan suamiistrimenjadi neraka dan bencana, hal ini berdasarkan sabdaRasulullah saw.: Tidak ada kemadharatan dan tidak bolehmelakukan kemagharatan;3.
27 — 11
dari suaminya dengan talaq satu ba'in jikakemadaratan itu betul betul teryadi dan hakim tidak mampumendamaikan keduanya",AlFigh alIslamy wa adilatuh, juz 7, halaman 527, karangan Wahbah alZuhailly, yang berbunyi :Twos VY i> EU lein ) po!
22 — 3
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam waAdillatuhu, Juz X, halaman 482:2 BN OBS andl Shai Ge peel ee ail de Lye atl GLY sae olDEYN ye jem gh ple Cae Sey UlleArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkahterhadap istrinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya,sehingga istri berhak untuk minta cerai ke pengadilan disebabkansuami tidak mampu menjamin nafkahnya.3.
10 — 8
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PU 3S aed Shad ge joel Gee ge all fe yal GY pre giEY 56 jell gl ee ee Et ClbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim
20 — 11
yang terdapat di dalam Kitab alFigh alIslami waAdillatuhu, karangan Wahbah alZuhaily, Juz VII, halaman 529, yangselanjutnya diambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim, sebagai berikut:Halaman 15 dari 17 putusan NomoroY osL gWb glauU ola!
35 — 3
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam waAdillatuhu, Juz X, halaman 482:2 BN GBS andl Shai Ge peel ee alt de Lype atl OLE poe olOEY ye jeedl gl lc) ee yt CleArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkahterhadap istrinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya,sehingga istri berhak untuk minta cerai ke pengadilan disebabkansuami tidak mampu menjamin nafkahnya.3: Kitab Syarqowi Ala AtTahrir halaman Juz II 302:UR ZH i GG GR @ fitArtinya: Barangsiapa mengantungkan talak dengan
37 — 34
Sehingga bila bertentangan antara mafsadat denganmanfaat, maka yang lebih utama adalah menjauhkan mafsadat daripadamengejar maslahat yang belum tentu dapat diraih, sebagaimana kaidah UshulFikin yang dijelaskan oleh Tajuddin AsSubki dalam kitab AlAsybah wa AnNazhair (Beirut: Dar AlKutub AlIlmiyyah, 1991) jilid halaman 105, yangberbunyi:clbeall 1S yo D5l wala 55Artinya: menolak mafsadat lebih diutamakan daripada meraih maslahat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah AzZuhaili mengutip danmenjelaskan pendapat
59 — 28
Putusan No.284/Pdt.G/2021/PA.PdnMenimbang, bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak bolen memberi mudharat kepadaisterinya begitu juga sebaliknya, seorang isteri tidak boleh memberi mudharatkepada suaminya, karena perbuatan yang demikian dilarang oleh syariat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah AzZuhaili mengutip danmenjelaskan pendapat Ulama Mazhab Maliki dalam kitab AlFigh AlIslami waAdillatuhu (Beirut: Dar AlFikr, 1985) jilid Vil halaman 527
130 — 92
faktafakta hukum dengan mempertimbangkan berdasarkan rasa keadilan dankemaslahatan dengan tetap memperhatikan nilainilai agama dan peraturanperundangundangan yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini;Menimbang, bahwa pernikahan yang tidak dicatatkan, oleh Prof.Dr.H.SatriaEffendi M.Zein, MA dalam bukunya Problematika Hukum Keluarga IslamKontemporer pada halaman 3335 diistilahnkan sebagai azzawaj alurfy, denganmengutip pendapat Syekh alAzhar yang bernama Syekh Dr.Jaad alHaq Ali Jaad alHaq dan pendapat Wahbah
10 — 1
bahkanPenggugat tetap dan tidak lagi berkeinginan untuk meneruskan rumahtangganya dengan Tergugat, maka agar kedua belah pihak berperkara tidaklagi lebin jauh melanggar norma agama dan norma hukum dan atau untukmenghindari ekses negatif (mudarat) yang ditimbulkan lebih besar daripadaHalaman 13 dari 16 Putusan Nomor 2203/Pdt.G/2020/PA.Tngmanfaat yang diperoleh, Majelis Hakim berpendapat lebih layak rumah tanggaPenggugat dan Tergugat tersebut daripada tetap dipersatukan;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah
11 — 4
yang terdapat di dalam Kitab alFigh alIslami waAdillatuhu, karangan Wahbah alZuhaily, Juz VII, halaman 529, yangselanjutnya diambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim, sebagai berikut:oY os gWb glauU ola!
49 — 23
Anlabl 50Artinya: menolak mafsadat lebih diutamakan daripada meraih maslahat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah AzZuhaili mengutip danmenjelaskan pendapat Ulama Mazhab Maliki dalam kitab AlFigh AlIslami waAdillatuhu (Beirut: Dar AlFikr, 1985) jilid VIl halaman 527, yang kemudianMajelis Hakim sependapat dan mengambil alin pendapat tersebut menjadipendapat Majelis, menyatakan:Lasree Samy sl LL eens) gay FIA Lee pall of GLEAN Gp paell ASO gle,cgollayel sll abs ade clay Gio, 57 : pMadly Lali ade dyad
13 — 5
Wahbah az Zuhailidalam kitabnya alFigh AlIslami Wa Adillatuhu, juz Vl halaman 320 yang diambilalih menjadi pendapat Majelis Hakim sebagai berikut :Artinya : Pemberian mutah itu agar ister!
Wahbah Azzuhaily juz 7 halaman 720yang selanjutnya diambil oleh Majelis Hakim sebagai bahan pertimbangan yangbunyinya sebagai berikut :3999) ElorL Slog ol My adja ae Vol ai Law Bol pla Nall arin Lord by 2d gl Br7 po HOS WI VI gigasArtinya : Berdasarkan ljma Ulama ibu adalah yang paling berhak terhadaphadlonah seorang anak setelah terjadi perceraian, baik cerai talakimaupun cerai mati karena dalamnya kasih sayang seorang ibu, kecualisiibu murtad atau tenggelam dalam kemaksiatan yang dapatmempengaruhi