Ditemukan 22610 data
ZAINI BIN ANANG
Tergugat:
PT. INTIMEGA BESTARI PERTIWI
71 — 22
Industrial tersebut;Membaca berkasberkas yang bersangkutan;Mendengar kedua belah pihak yang berperkara;Memperhatikan buktibukti yang diajukan kedua belah pihak;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 28 Mei 2020yang dilampiri anjuran atau risalah penyelesaian, yang diterima dan didaftarkan diHalaman 1 dari 35 Putusan Nomor 67/Padt.susPHI/2020/PN.PIgKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembangpada tanggal 3 Juni 2020 dalam nomor
Industrial (vide UU RI No. 02 tahun 2004tentang Pengadilan Hubungan Industrial);Bahwa berdasarkan alasanalasan di atas, maka jelas dan terang perbuatanTergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadapPenggugat secara sepihak dengan tidak memberikan uangpesangon kepada Penggugat bersamasama karyawan / pekerja lainnya dengansekarang adalah merupakan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihakterhadap Para Penggugat;Bahwa Oleh karena itu, Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugatterhadap
diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 UU No. 2 Tahun2004 tentang Penyelesaian Persilisihan Hubungan Industrial (UU No.2/2004).Dan dalam perundingan Bipartit yang dilakukan olen Penggugat dan Tergugattersebut telah menghasilkan persetujuan bersama.
2019sebagaimana yang sudah disahkan melalui Akta Pendaftaran PerjanjianBersama Melalui Bipartit No. 434/BIP/PHI/2020/PNPlg tertanggal 20 Januari2020 oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang;Bahwa berdasarkan Angka 4 Persetujuan Bersama tertanggal 28 November2019 sebagaimana yang sudah disahkan melalui Akta Pendaftaran PerjanjianBersama Melalui Bipartit No.434/BIP/PHI/2020/PNPlgtertanggal 20 Januari 2020oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang
sah berlaku sebagai undangundangbagi mereka yang membuatnya;Oleh karena perselisihan hubungan industrial antara Penggugat denganTergugat telah selesai melalui jalur Bipartitberdasarkan Persetujuan Bersamatertanggal 28 November 2019 sebagaimana yang sudah disahkan melalui AktaPendaftaran Perjanjian Bersama Melalui Bipartit No.434/BIP/PHI/2020/PNPIgtertanggal 20 Januari 2020 oleh Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palembang maka seluruh dalildalil Penggugat dalamGugatan aquo sudah
74 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi YAYASAN KESEHATAN GEREJA PROTESTAN MALUKU cq DIREKTUR RUMAH SAKIT SUMBER HIDUP GPM, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 18/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Amb., tanggal 15 Agustus 2022 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
327 — 189 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT TRIDIANTARA ALVINDO, tersebut;Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 55/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pbr., tanggal 24 Januari 2017, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung tanggal 31 Oktober 2015;3.
Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, padapokoknya sebagai berikut:1.
industrial belum ditetapkan,baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakankewajibannya;Untuk menjalankan Pasal 155 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan, Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksaperkara a quo dapat menetapkan putusan sela memerintahkan membayarupah pekerja bila pengusaha tidak menjalankan kewajibannya,sebagaimana diatur Pasal 96 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan:Apabila dalam persidangan
Industrial padaPengadilan Negeri Kelas A Pekanbaru;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Para Penggugat mohonkepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaruagar memberikan putusan sebagai berikut:A.B.Menetapkan gugatan Penggugat adalah sah;Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan Penggugat ' sertamemberikan hakhak Para Penggugat baik berupa:B.1.
Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses terhitung sejak perkaraini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Klas A Pekanbaru hingga berkekuatan hukum tetap;8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbuldalam perkara ini;9.
Industrial tentang Kewenanganmengadilinya yaitu dalam Pasal 2 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 yaitu:1.
135 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 22/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Yyk.,tanggal 4 Oktober 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menyatakan menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1) Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensiuntuk sebagian;2) Menyatakan bahwa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah pekerja tetap (PKWTT) dari
TRI HARTO KUNCORO BASUKI
Tergugat:
PT. CITRA GADING ASRITAMA
71 — 11
setempat.Sehingga upaya hukum penggugat dalam mengajukan gugatan perkaraini melalui pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya telah memenuhi ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentangpenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, oleh dan karenanyaharus dinyatakan dapat diterima.Tentang Duduk PerkaranyaSelanjutnya dasar dan alasanalasan diajukannya gugatan ini adalahsebagai berikut:1.Bahwa, penggugat dalam hal ini adalah selaku pekerja / Buruh di tempattergugat (PT Citra GAding
Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakanpenyelesaiannya terlebin dahulu melalui perundingan bipartitsecara musyawarah untuk mencapai mufakat.2.
Nomor 103/Pdt.SusPHI/2018/PN Sby10.11.12.Perselisihan Hubungan Industrial dengan Tergugat ke Dinas TenagaKerja Kabupaten Malang.Manakala, sebagaimana didalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yangmenerangkan :Dalam hal perundingan bipartit gagal sebagaimana dimaksuddalam Pasal 3 ayat (3), maka salah satu atau kedua belah pihakmencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawabdi bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan
bukti bahwaupayaupaya penyelesaian melalui perundingan birpartit telahdilakukan.Bahwa, Penggugat dan Tergugat telah dipanggil secara patut olehMediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kab.
Bahwa, oleh karena itu Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya menghukum Tergugat untuk membayar segala biayayang timbul dalam perkara ini.Berdasarkan uraian tersebut diatas Penggugat dengan hormat memohonkepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya, berkenaan memanggil kedua belah pihak untuk duduk bersidangdalam suatu ruang sidang yang telah ditentukan dan mengambil putusanhakim yang amarnya sebagai berikut :Mengadili1.
32 — 25
PUTUSANNomor : 223/Pdt.SusPHI/2015/PN.MdnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, memeriksadan memutus perkara perselisihan hubungan industrial pada tingkat pertama, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara gugatan antara:LASMATIUR GIRSANG, Umur 31 tahun, jeins kelamin Perempuan,Kebangsaan Indonesia, Pekerjaan Karyawan Martha FriskaHospital, Tempat tinggal Jalan Air Bersih Gg.
(tujuh puluh tiga juta11enam puluh ribu rupiah) sesuai dengan pasal 155 ayat (2) UndangUndangKetenagakerjaan menerangkan bahwa selama putusan LembagaPenyelesaian Hubungan Industrial belum ditetapkan maka bagipengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segalakewajibannya.
Industrial pada Pengadilan Negeri Medan untukberkenan memberikan putusan sela berupa perintah kepada Tergugat untukmembayar upah proses selama penyelesaian perselisihan hubunganindustrial / PHK Penggugat yang belum dibayar oleh Tergugat sejak bulanJuni 2015sampai Desember 2015;Berdasarkan uraian uraian tersebut diatas cukup beralasan bagi Penggugat untukmengajukan Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial ini dan meminta kepadaMajelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri MedanDalam
~j2 ene nnne Bahwa, selanjutnya Penggugat mengajukan gugatan kePengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medanmenuntut Tergugat untuk membayar hakhak Penggugat berupauang pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hakserta upah proses sebesar Rp.73.060.000.
Industrial, maka biaya perkara dibebankankepada negara yang besarnya sesuai yang tertera dalam amar putusan ini;Memperhatikan Undangundang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan dan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial serta peraturanperaturan lain yang berhubungandan berkendain jss=esseses eens eee ae cise eet necesMENGADILIDALAM PROVISIONIL,Menolak Permohonan Provisi Penggugat untukSE URUNNYS, eesees eseDALAM POKOK PERKARA,1.
62 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 342 K/Pdt.SusPHI/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:Pimpinan PT. BRI Cabang Gorontalo, beralamat di Jalan NaniWartabone Kota Gorontalo, dalam hal ini memberi kuasakepada TITO SULUNG PURBO SEJATI, Legal Officer KantorWilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Pelawan dengan ini hendak mengajukan perlawanan terhadap PutusanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang amarputusannya sebagai berikut :MENGADILI1. Menyatakan Tergugat dan Tergugat II telah dipanggil secara patut tetapitidak hadir ;2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;3.
Nomor 342 K/Pdt.SusPHI/2017Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas Pelawan mohon agarPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo berkenanmemutuskan:1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang sah;2. Mengabulkan Perlawanan dari Pelawan;3.
Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara ini;Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Gorontalo telah memberikan putusan Nomor 32/Pdt.SusPHI/PLW/2015/PN.GTO. tanggal 10 November 2016 yang amarnya sebagaiberikut:1. Menyatakan bahwa perlawanan terhadap Putusan Verstek Nomor 32/Pdt.SusPHI/2015/PN Gto. tanggal 1 Juni 2016 tersebut tidak tepat dan tidak beralasan;2.
Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Gorontalo, permohonan tersebut diikuti dengan memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Gorontalo pada tanggal 8 Desember 2016;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Terlawan pada tanggal13 Desember 2016, kemudian Terlawan mengajukan kontra memori kasasiHalaman 7 dari 16 hal.Put.
30 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 32 K/Pdt.SusPHI/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:DARMAWAN,S.Sos, Kewarganegaraan Indonesia, bertempattinggal di Jalan Palem Raya, Blok H I/11, Perumahan Duta IndahJati Makmur, Pondok Gede, Bekasi, dalam hal ini memberi kuasakepada Max M.Tumundo, S.H., dan kawankawan, Para Advokat,beralamat di Ruko Mega Grosir, Cempaka Mas
Hubungan Industrial sebagaimanayang diatur oleh UU Ketenagakerjaan R.I.
Apabila pihakpihak menerima anjuran ini, maka Mediator akanmembantu. membuat Perjanjian Bersama dan didaftarkan kePengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat;b.
Apabila salah satu pihak atau para pihak menolak anjuran ini, makapara pihak atau salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kePengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat dengan tembusan ke Mediator Hubungan Industrial DinasTenagakerja Dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta;Bahwa karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugattidak punyai alasan yang sah secara hukum, maka berdasarkan Pasal 170UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, makaPHK tersebut
Industrial melalui Pengadilan Negeri JakartaPusat agar memutuskan perkara sebagai berikut:Dalam Provisi:1.
32 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 119 K/Pdt.SusPHI/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT.
Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, padapokoknya sebagai berikut:1.Bahwa Penggugat adalah pekerja PT.
Menetapkan biaya menurut hukum;Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan Nomor194/PHI.G/2011/ PN.JKT.PST., tanggal 13 Desember 2011 yang amarnyasebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat padatanggal 17 Januari 2011 adalah batal demi hukum;3.
disertai dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat pada tanggal 11 Januari 2012;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat padatanggal 23 Februari 2012, kemudian Penggugat mengajukan kontra memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 7 Maret 2012;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatankeberatannya telah diberitahukan
Bahwa Pemohon Kasasi dahulu Tergugat keberatan dan menolakputusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat Nomor 194/PHI.G/2011/PN.JKT.PST, karena pertimbangan JudexFacti yang keliru yang menyebabkan putusan yang keliru pula;8. Adapun kekeliruan pertimbangan Judex Facti yang menyebabkanputusan keliru, antara lain adalah sebagai berikut:8.1.
26 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pemohon Kasasi semula Tergugat Konpensi/PenggugatRekonpensi secara tegas menolak pertimbangan hukum JudexFacti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSemarang dalam perkara No.22/G/2010/PHI.Smg karena JudexFacti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSemarang dalam memberikan pertimbangan hukum telahmengesampingkan faktafakta yang terungkap di persidangandan juga tidak didukung oleh buktibukti formil.
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Semarang dalam pertimbangannya halaman23 alinea 6 yang menyatakan :Hal.12 dari 23 hal. Put.No.655 K/Pdt.Sus/2010Menimbang, bahwa dalil Penggugat yang menyatakan bahwaPenggugat mempunyai prestasi dan loyalitas kerja yang baikkurang didukung oleh buktibukti yang kuat.
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Semarang dalam pertimbangannya halaman 24alinea 2 yang menyatakan :Hal.14 dari 23 hal.
MENGENAI SAKSISAKSI :1:Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Semarang dalam pertimbangannya halaman24 alinea 1 yang menyatakan :Menimbang bahwa dari saksi yang diajukan oleh Tergugatterdapat 3 (tiga) orang saksi yang masingmasing memberikankesaksian bahwa Penggugat telah menerima uang komisi dariCV.
) sehingga saksi dapat diklasifikasikannsebagai saksi de audito sehingga keterangannya tidakmemiliki nilai pembuktian/tidak bernilai sebagaikesaksian ;Bahwa berdasarkan halhal di atas, terbukti bahwa JudexFacti Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Semarang telah melakukan kesalahan fatal dalampenerapan peraturan atas suatu peristiwa, oleh karena itusudah seharusnya putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Semarang dalam perkara No.22/G/2010/PHI.Smg dibatalkan ;
86 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 503 K/Pdt.SusPHI/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:Dra.
Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agarmemberikan putusan sebagai berikut:1.
Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti dengan memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 19 Oktober 2016;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat/Penggugat)pada tanggal 26 Oktober 2016, kemudian Tergugat mengajukan kontra memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 8 Nopember
Bahwa permohonan pemanggilan saksi ini sesuai denganPasal 90 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihnan Hubungan Industrial yang berbunyi Majelis Hakim dapatmemanggil saksi atau saksi ahli untuk hadir di persidangan guna diminta dandidengar keterangannya. Bahwa faktanya tanpa alasan yang jelas MajelisHakim tidak mau mempertimbangkan permohonan Pemohon Kasasitersebut.
pertimbangan tersebut di atas, ternyatabahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi: Dra.
1.Ivan Pandu, S.Sos, MM
2.Drs. Sukaryoto Mursim
Tergugat:
PT. Asuransi Jiwa Kresna
117 — 25
Bahwa UndangUndang No. 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisinan Hubungan Industrial Pasal 81 berbunyi : Gugatanperselisihan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri yang daerahhukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja;2.
, pada tanggal 11 September 2017 dan tanggal 19 Oktober 2017Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengirimkansurat No.
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mamujudengan perkara No. 03/Pdt.SusPHI/2018/PN.Mam;b. Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandungdengan perkara No.88/Pdt.SusPHI/2018/PN.Bdg;c.
Industrial untukmemutuskan perselisinan hubungan industrial;Menimbang , bahwa dalam penjelasan umum alenia ke empat UndangUndang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial bahwa dalam hal salah satu pihak tidak menghendaki lagi untukterikat dalam hubungan kerja tersebut maka sulit bagi para pihak untukmempetahankan hubungan yang harmonis , sehingga Majelis Hakimberpendapat hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat harusputus sehingga Pemutusan Hubungan Kerja
Industrial maka terhadap biayaperkara ini dibebankan kepada Negara;Mengingat, UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UUNo.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,serta Ketentuan Hukum dan Peraturan Perundangundangan lain yangberkaitan;MENGADILI1.
65 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 1065 K/Pdt.SusPHI/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANGMAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasitelah memutus sebagai berikut dalam perkara:PIMPINAN RESTORAN WAJIR SEAFOOD, yang diwakili olehRobin, berkedudukan di Jalan Kolonel Sugiono d/h Wajir Nomor 3i, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, dalamhal ini memberi kuasa kepada James Simanjuntak, S.H., Advokat,berkantor di Jalan Mustafa Nomor 64H, Medan
Demikian juga Penggugatkeberatan terhadap Anjuran Mediator Hubungan Industrial Dinas TenagaKerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara. Penggugat dalamkesempatan ini memohon keadilan dengan mengajukan GugatanHalaman 4 dari 13 hal. Put.
Nomor 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;Bahwa oleh karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tertanggal 18 Juni2015 terhadap Penggugat belum berkekuatan hukum, maka saat iniPenggugat masih berstatus sebagai karyawan Tergugat sampai denganadanya putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMedan dalam perkara a quo.
Akibat hukum dari belum berkekuatanhukumnya Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat, yaitu Tergugatberkewajiban membayarkan Upah Penggugat, terhitung mulai Juni 2015sampai dengan adanya putusan Pengadilan Hubungan Industrial yangberkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo, yang diperhitungkanselama 7 (tujuh) bulan sampai dengan Desember 2015. Dengan demikianUpah yang masih harus dibayarkan Tergugat kepada PenggugatHalaman 5 dari 13 hal. Put.
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebin dahulu walaupun adaupaya hukum perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan berpendapat lain, dalam peradilan yang baik dan benar serta adil,mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Halaman 8 dari 13 hal. Put.
42 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 340 K/Pdt.SusPHI/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasimemutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:NETTY DINI TRI S, S.Psi., bertempat tinggal di Perum PejayaAnugerah Blok KK 3 Kramat Jegu, Taman Sidoarjo, sebagai PemohonKasasi dahulu Penggugat;melawanPT KERTA RAJASA RAYA, berkedudukan di di Jalan Raya TroposoNo. 1 WaruSidoarjo, yang diwakili oleh Manager Personalia
Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya telah memberikan putusan Nomor 122/G/2012/PHi.Sby.
permohonan kasasipada tanggal 20 Februari 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan KasasiNomor 13/Akta.Ks/2013/PHLSBY., jo Nomor 122/G/2012/PHI.SBY., yang dibuat olehPanitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya,permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di KepaniteraanPengadilan Negeri/Hubungan Industrial Surabaya pada tanggal 5 Maret 2013;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 14 Maret2013, kemudian Tergugat mengajukan
Industrial telah terjadi perbedaankalimatkalimat yang merubah makna dan arti katakata tersebut seperti: kalimat uang SOS padahal yang diucapkan kedua saksi Sdr.
. tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya Nomor 122/G/2012/PHI.Sby., tanggal 4 Februari 2013;MENGADILI SENDIRI:Dalam Provisi:1.
56 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 288 K/Pdt.SusPHI/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT.
Bahwa risalah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang dimediasi oleh Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, pihak Tergugat menolakkemudian pihak Penggugat menerima atas Anjuran tertulis yangdikeluarkan oleh pegawai Mediator tersebut, dimana risalah mediatortersebut dikeluarkan pada tanggal 4 November 2014.
Oleh karenaHal. 3 dari 16 hal.Put.Nomor 288 K/Pdt.SusPHI/2016Tergugat menolak Anjuran tertulis tersebut, maka Penggugat mengajukangugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMakassar;.
' persidangan Pengadilan Hubungan Industrial, makakeanggotaan pekerja/ouruh dimaksud harus terdaftar pada pengurusTingkat Perusahaan, Tingkat Kabupaten/Kota, Tingkat Provinsi, danpada Tingkat Pusat baik serikat pekerja/serikat buruh, anggota federasi,maupun konfederasi;Terkait dengan keanggotaan Para Penggugat (Sdr.
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMakassar, telah salah menerapkan atau melanggar peraturan hukum yangberlaku dalam memutuskan perkara Nomor 10/Pdt.Sus.PHI/2015/PN.Mks,tanggal 27 Agustus 2015..!;2.1.
38 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang, padapokoknya sebagai berikut:1.Bahwa Penggugat adalah mantan karyawan Tergugat (PT Citra SatriaUtama);.
. merugikanPenggugat;12.Bahwa atas anjuran tersebut, ternyata Tergugat juga tidak memberikanjawaban kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, yang artinyaTergugat juga menolak anjuran Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang;13.Bahwa karena perselisihnan hubungan industrial tersebut, telah dilakukanupaya bipartite dan tripartite sebagai diatur dalam UndangUndanglembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, namun tidaktercapai kesepakatan maka Penggugat akan mencari keadilan melaluipengadilan;14
Sehingga terhadap gugatanPenggugat tersebut patutlah untuk ditolak seluruhnya;Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palembang telah memberikan putusan Nomor 48/Pdt.SusPHI/2016/PN.Plg tanggal 22 November 2016 yang amarnya sebagai berikut:Dalam EksepsiMenolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palembang tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaTergugat pada tanggal 22 November 2016, terhadap putusan tersebut, Tergugatmelalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Oktober 2016mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 5 Desember 2016, sebagaimanaternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 38/Kas/2016/PHI Plg yang dibuatoleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial
pada Pengadilan NegeriPalembang, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPalembang pada tanggal 16 Desember 2016;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat padatanggal 27 Desember 2016, kemudian Penggugat mengajukan kontra memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palembang pada tanggal 30 Januari 2017;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo
36 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor: 881 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :JOYKE L. I. SIGAR, SE, bertempat tinggal di Kelurahan BumiBeringin, Lingkungan I, Kecamatan Wenang, Kota Manado, sebagaiPemohon Kasasi dahulu Penggugat;melawan:PT.
Industrial dalam halPengusaha melakukan perbuatan sbb.
Bahwa mengingat gugatan Penggugat tersebut, sebagaimana yang tersebut pada point1, 2, 3 di atas tadi, berdasarkan ketentuan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang mengatur danmemungkinkan adanya penyelesaian perselisihan hubungan industrial melaluiPengadilan Hubungan Industrial (PHI) menyatakan Bahwa PHI merupakanpenyelesaian perselisihan melalui pengadilan yang memakai hukum acara perdata.PHI merupakan Pengadilan Khusus yang dibentuk di lingkungan
oleh memori kasasi yang memuat alasanalasan yang diterima di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 21 Mei2012;Bahwa setelah itu oleh Tergugat yang pada tanggal 13 Juni 2012 telah diberitahutentang memori kasasi dari Penggugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado padatanggal 26 Juni 2012;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telahdiberitahukan
Bahwa dengan melihat/mengacu pada ketentuan undangundang Nomor 2 Tahun2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial khususnya mengenaijenis perselisihan hubungan industrial sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 yaitu :a) Perselisihan hak;b) Perselisihan Kepentingan;c) Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja;d) Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan;1011maka sepatutnya berdasarkan fakta hukum dan mengenai pada replik Penggugattertanggal 20 Februari 2012
41 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Industrial Pancasila khususnya poin 4yang menyatakan suatu hubungan industrial yang berdasar atas prinsipmusyawarah untuk mencapai mufakat, berusaha menghilangkanperbedaanperbedaan dan mencari persamaanpersamaan kearahpersetujuan antara pekerja atau buruh dan pengusaha.
Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbarumemberikan putusan sebagai berikut:PRIMAIR :1.
Nomor 762 K/Pdt.SusPHI/2017Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pekanbaru tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaTergugat pada tanggal 1 Februari 2017, terhadap putusan tersebut, Tergugatmelalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Februari 2017mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 14 Februari 2017, sebagaimanaternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 78/Pdt.SusPHI/2016/PN.Pbr.yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada
PengadilanNegeri Pekanbaru, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru pada tanggal 27 Februari 2017;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat padatanggal 30 Maret 2017, kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasiyang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru pada tanggal 12 April 2017;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta
Bahwa sangat keliru pendapat Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaruyang membuat pertimbangan hukum sebagaimana termuat pada paragraphke7 halaman 29 salinan putusan yang menyebutkan: ...
29 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 422 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial dalam tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PIMPINAN PAROKI MARIA MYSTICA, berkedudukan di JalanPerintis Kemerdekaan Km. 18, Kelurahan Pai, Kecamatan KotaMakassar, dalam hal ini memberi kuasa kepada Viani Octavius,S.H., M.H., dan kawankawan, Para Advokat dan Advokat Magangdari Kantor Viani Octavius Law FirmAdvocates
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp406.000,00(empat ratus enam ribu rupiah) dengan dibebankan kepada Negara;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Makassar tersebut telah dihadiri oleh Pemohon Kasasi padatanggal 9 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi denganperantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Agustus2017 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 24 Oktober 2017, sebagaimanaternyata dari Akta Pernyataan
Industrial padaPengadilan Negeri Makassar tidak salah menerapkan hukum denganpertimbangan sebagai berikut:Bahwa Judex Facti telah patut dan adil menerapkan ketentuan Pasal 164ayat (3) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karenaPenggugat diputus hubungan kerjanya oleh Tergugat tanpa adanya kesalahandari Penggugat;Bahwa Judex Facti telah benar menerapkan ketentuan Pasal 1 angka 15Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karenahubungan hukum antara Penggugat dengan
Tergugat adalah merupakanhubungan kerja memenuhi unsur pekerjaan, upah dan perintah;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyatabahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMakassar dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi:PIMPINAN PAROKI MARIA RORA MYSTICA tersebut harus ditolak;Halaman 3 dari 5 hal.
Nomor 422 K/Pdt.SusPHI/2018Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawahRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana ditentukan dalamPasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalamtingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman
22 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo. 498 K/Pdt.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT DHARMATAMA MEGAH FINANCE, diwakili oleh Rudi T.Yahya, S.E., selaku Direktur PT Dharmatama Megah Finance,berkedudukan di Jalan Bungur Besar Raya No. 105, JakartaPusat dan Kantor Cabang di Jalan Gatot Subroto, KomplekTomang Elok Blok C No. 111, Sei Sikambing, Medan, dalam halini memberi kuasa
No. 498 K/Pdt.Sus/2010(1), (2) dan ayat (3) UndangUndang No. 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, karena belum mendapat penetapan dari PengadilanHubungan Industrial dan batal demi hukum berdasarkan Pasal 155 ayat (1)UndangUndang No. 13 Tahun 2003; Bahwa PHK harus dirundingkan oleh Tergugat kepada Penggugat danapabila perundingan tidak menghasilkan persetujuan maka Tergugat hanyadapat memutuskan hubungan kerja dengan Penggugat setelah memperolehpenetapan dari Pengdilan Hubungan Industrial; Surat
No. 498 K/Pdt.Sus/2010sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugatmelaksanakan putusan perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna;bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas para Penggugat mohonkepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan agarmemberikan putusan sebagai berikut:. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Il.
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepadaTergugat pada tanggal 16 Juni 2008 kemudian terhadapnya oleh Tergugatdengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 26Juni 2008 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 1 Juli 2008sebagaimana ternyata dari akta permohonan kasasi No. 51/Kas/PHI.G/2008/PN.Mdn, yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan
Bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo tidakmempunyai wewenang untuk memutus dan atau menyatakan seseorangterbukti atau tidak melakukan tindak pidana (penggelapan), dengan demikianPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan telahmelampaui wewenangnya;Hal. 9 dari 12 hal. Put.