Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 7 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Andari Yuriko Sari |
Panitera | Aryaniek Andayani |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SURYANINGRUM MERDEKAWATI tersebut;2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 22/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Yyk.,tanggal 4 Oktober 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menyatakan menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1) Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensiuntuk sebagian;2) Menyatakan bahwa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah pekerja tetap (PKWTT) dari Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sejak tanggal 01 Januari 2005;3) Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dengan Tergugat Konvensi/PenggugatRekonvensi sejak putusan ini dibacakan, karena perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian sesuai Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021juncto Pasal 154A ayat (1.b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;4) Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar hak-hak Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensiseluruhnya Rp32.016.000,00 (tiga puluh dua juta enam belas ribu rupiah);5) Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 7_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 22/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Yyk
Statistik17198