Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 22/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Yyk |
|
Nomor | 22/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agnes Hari Nugraheni |
Hakim Anggota | S.si, Br Hakim Anggota Heri Purnomo, Hakim Anggota Siti Umi Akhiroh |
Panitera | Panitera Pengganti Thesiana Maya Fitri Atien |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menyatakan menolak eksepsi Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk sebagain ; 2. Menyatakan bahwa Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi adalah pekerja tetap (PKWTT) dari Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi sejak tanggal 01 Januari 2005; 3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dengan Tergugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi sejak putusan ini dibacakan, karena perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian sesuai Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 junto Pasal 154A ayat (1.b) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023; 4. Menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar hak-hak Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi sebesar Rp.32.036.000,00 (tiga puluh dua juta tiga puluh enam ribu rupiah); 5. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI 6. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp.165.000,00 ( seratus enam puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 22/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Yyk
Statistik8345