Ditemukan 19088 data
63 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUS ANNo. 243 PK/PID.SUS/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus Tipikor dalam peninjauan kembali telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terpidana:Nama : Drs.
,Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung sebagaiHakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itujuga oleh Ketua Majelis beserta HakimHakim Anggota tersebut, dan dibantuoleh Dulhusin, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri olehPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana.HakimHakim Anggota: Ketua,ttd./H. Suhadi, S.H., M.H., ttd./Dr.H.M.Zaharuddin Utama, S.H., M.M.,ttd./H. Syamsul Rakan Chaniago, S.H., M.H.,Panitera Pengganti,ttd.
42 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo. 1291 K/Pid.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus Tipikor dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : Drs. BANI BAEHAKI, M.Eng ;tempat lahir : Tasikmalaya, Jawa Barat ;umur / tanggal lahir : 54 tahun / 29 Januari 1956 ;jenis kelamin : LakiLaki ;kebangsaan : Indonesia ;tempat tinggal : Jalan R.
,Mhum., HakimHakim Ad Hoc Tipikor sebagai Anggota, dandiucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh KetuaHal. 35 dari 32 hal. Put. No. 1291 K/Pid.Sus/2012Majelis beserta HakimHakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Dulhusin,SH., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi : Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa.AnggotaAnggota : Ketua,ttd./H. Syamsul Rakan Chaniago, SH.,MH., ttd./ttd./Prof. Dr. H. Abdul Latif, SH.,Mhum., Dr.H.M. Zaharuddin Utama, SH.,MM.
Terbanding/Penuntut Umum : BUSTANIL N. ARIFIN, SH
176 — 86
didampingi oleh Penasihat Hukumnya,HASNO, SH, dan SUMIADIN, SH masingmasing adalah Advokat/PenasihatHukum pada kantor Advokat HASNO & ASSOCIATES beralamat di LorongMentari, Dusun Asa, Desa Banabungi Kecamatan Pasar Wajo, KabupatenButon Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Surat Kuasa Khusus yang telahditandatangani oleh para Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 10 Desember2018 dan yang telah didaftarkan dalam buku Register di KepaniteraanPengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor:735/Tipikor
yang dalam tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima riburupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggarapada hari Senin tanggal 29 April 2019 oleh kami MUJAHRI, S.H., HakimTinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggarasebagai Hakim Ketua Majelis, BONAR HARIANJA, S.H., M.H., Hakim TinggiTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara danTIGOR SAMOSIR, S.H., M.H., Hakim Ad Hoc Tipikor
AGUS HARIYONO, SH
Terdakwa:
MUH. YASIN HASYIM, SE
89 — 21
: Mojokerto.Umur /tanggallahir : 53 Tahun/ 10 Mei 1965.Jenis kelamin > Lakilaki.Kebangsaan / : Indonesia.KewarganegaraanTempat tinggal : Wonosari Rt O04 Rw. 002 Desa Wonosari,Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.Agama > Islam.Pekerjaan : Kepala Desa Wonosari Kecamatan NgoroKabupaten Mojokerto.Terdakwa ditahan dengan jenis oleh:1.2.3.Penyidik tidak dilakukan Penahanan;Penuntut umum dengan Penahanan Kota sejak tanggal 15 Nopember2018 sampai dengan tanggal 4 Desember 2018;Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
pada PN Surabaya dengan TahananRutan sejak tanggal 3 Desember 2018 sampai dengan tanggal 1 Januari2019;Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PNSurabaya sejak tanggal 2 Januari 2019 sampai dengan tanggal 2 Maret2019.Penangguhan Penahanan oleh Majelis Hakim Nomor : 187/ Pid.Sus TPK / 2018 / PN.Sby. tanggal 24 Januari 2019;Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum : ABDUL FATAH,SH MH, MOCH.
Orang yang dipaksa tidak berdaya menentukan sikap dan berbuat yangsesuai dengan kehendaknya.Menimbang, bahwa di dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor, yang menjadi obyekperbuatan memaksa tersebut bukan fisiknya, tetapi kehendaknya (psykhisnya), yaituadanya rasa takut, perasaan tidak enak, dan lainnya.
Terbanding/Terdakwa : ANDERIAS LOFA
260 — 86
Tetapi apabila mencermatisurat tuntutan Jaksa Penuntut Umum menunjukan bahwa JaksaPenuntut Umum telah berpendapat bahwa TERBANDING telah terbuktimelakukan tindak pidana sebagai diatur dalam pasal 2 UU RI No.31Halaman 103 dari 129 halaman Putusan Nomor : 28/PID.SUSTPK/2020/PT KPG1:2:1.3.Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang No. 20Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55ayat (1) ke 1 KUH Pidana;Bahwa penerapan pasal 2 UU Tipikor tersebut, menunjukan bahwaJaksa
THERIK sertamelakukan pencairan dan pembayaran 100% terhadap pekerjaan yangbelum selesai 100% merupakan tindakan yang harus diartikan sebagaiPerbuatan Penyalagunaan Kewenangan dalam Jabatan TERBANDINGsebagai Penjabat Kepala Desa;Bahwa hal ini disebakan karena meskipun secara teoritis, PerbuatanPenyalahgunaan Kewenangan merupakan bagian dari perbuatanmelawan hukum, tetapi sangat TIDAK TEPAT apabila Terdakwaditerapkan Pasal 2 UU Tipikor.
Bahwa sesuai pasal 4 UUD Tipikor mengatakan bahwa pengembaliankerugia keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapusdipidananya pelaku pidana sebagai dimaksud dalam pasal 2 dan pasal3 Akan tetapi dalam penjelasan atas UUD Tipikor Pasal 4 mengatakanbahwa Dalam hal pelaku tindak pidan korupsi sebagai manadimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsurunsurpasal dimaksud,maka pengembalian kerugian keuangan negara atauperekonomian negara tidak menghapuskan pidan terhadap pelakutindak
Hal ini sangat berbeda dengan 4 (empat) putusanPengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang;Menimbang, bahwa atas hal tersebut, Terdakwa memberikan tanggapansebagai berikut :> Bahwa penerapan pasal 2 UU Tipikor tersebut, menunjukan bahwa JaksaPenuntut Umum telah keliru dalam menerapkan hukum terhadap perbuatanTERBANDING.
Tingkat Pertama telah tepat dan berdasarkan pada faktafaktahukum sehingga diambil alih oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutusperkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka Terdakwaterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi sebagaimanadidakwakan dalam dakwaan Primair, dengan demikian dakwaan Subsidair tidakperlu dipertimbangkan lagIi;Menimbang, bahwa mengenai aspek pemidanaan, terkait apakah tepatpidana penjara yang dijatunkan menurut Pengadilan Tipikor
96 — 46
.005 RW.003, Kelurahan Busalangga, KecamatanRote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao ; : Kristen ; = : Staf Ahli Fraksi Demokrasi Kasih Sejahtera DPRDKabupaten Rote Ndao, sekaligus Ketua PDI PerjuanganKabupaten Rote Ndao, mantan Wakil Ketua DRPDKabupaten Rote Ndao periode 2004 s/d 2009 ; ditahan oleh 1 Penyidik, sejak tanggal 3 Januari 2014 s/d tanggal 22 Januari 2014 ;2 Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 23 Januari 2014 s/d tanggal 3Maret 2014 ;3 Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor
pada Pengadilan NegeriKupang, sejak tanggal 4 Maret 2014 s/d tanggal 2 April 2014 ;4 Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang,sejak tanggal 3 April 2014 s/d tanggal 2 Mei 2014 ;5.
Penuntut .....5 Penuntut Umum, sejak tanggal 29 April 2014 s/d tanggal 18 Mei 2014 ;6 Majelis Hakim, sejak tanggal 9 Mei 2014 s/d tanggal 7 Juni 2014 ;7 Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Pada PengadilanNegeri Kupang sejak tanggal 8 Juni 2014 s/d tanggal 19 Juni 2014 ;8 Diperintahkan keluar berdasarkan Putusan Perkara Nomor : 49/Pid.SusTPK/2014/PN.Kpg tanggal 19 Juni 2014 ; Dalam persidangan ini Terdakwa Junus Fanggidae, SE didampingi PenasihatHukum bernama Philipus Fernandez,SH
202 — 87
Bukti T7Siaran Pers Kepala Biro Hubungan Masyarakat BadanKepegawaian Negara (BKN) Nomor: 005/RILIS/BKN/V/2018judul BKN Gandeng KPK Berantas PNS Tipikor tertanggal 2 Mei 2018;(Fotokopi dari fotokopi);Siaran Pers Nomor: 018/RILIS/BKN/VIII/2018 tertanggal6 Agustus 2018 yang berjudul: Per 31 Juli 2018, BKN Blokir307 Data PNS Pelaku Korupsi Berstatus incracht; (Fotokopi dari fotokopi);Siaran Pers Nomor: 019/RILIS/BKN/IX/2018 tertanggal4 September 2018 yang berjudul: Pertajam Penyikapan atasPNS Tipikor
Bukti T12judul Sebanyak 1.917 PNS Tipikor incracht Aktif Bekerja diPemerintanan Kabupaten/Kota tertanggal 13 September 2018;(Fotokopi sesuai dengan aslinya); Surat Kepala Kantor Regional XIl Badan Kepegawaian NegaraNomor: 07605/VI/KR.XII/92018 Perihal: Penyampaian dataPNS yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusanpengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; (Fotokopi sesuai dengan aslinya);Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 180/6867/SJTentang Penegakan Hukum Terhadap Aparatur
144 — 77
1969;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Dusun Kaliboyo, RT 003 RW 005; KelurahanKradenan, Kecamatan Purwoharjo KabupatenBanyuwangi, Provinsi Jawa Timur;Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta;Terdakwa dalam perkara ini ditahan berdasarkan Surat/Penetapan :Penyidik sejak tanggal 20 Juli 2017 sampai dengan tanggal 8 Agustus2017;Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 9 Agustus 2017sampai dengan tanggal 17 September 2017;Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tipikor
padaPengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 18 September 2017 sampaidengan tanggal 17 Oktober 2017;Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 18 Oktober 2017 sampaidengan tanggal 16 November 2017;Penuntut Umum sejak tanggal 15 November 2017 sampai dengantanggal 4 Desember 2017;Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tipikorpada Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 5 Desember 2017sampai dengan tanggal 3 Januari 2018
IHAT SUBIHAT,S.H., M.H., Hakim Ad Hoc Tipikor padaPengadilan Tinggi Bali masingmasing sebagai Hakim Anggota Majelis,berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bali tanggal 22 MeiHalaman 61 dari62 halaman Putusan Nomor 5/Pid.SusTPK/2018/PT DPS2018 Nomor 5/Pen.Pid.SusTPK/201/PT.DPS tentang Penunjukan MajelisHakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding,putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum padahari Selasa, 17 Juli 2018 oleh Hakim Ketua Majelis
HERU PRIYO PRABOWO, S.H.
Terdakwa:
TAISIR, SKM Bin Alm. LAHAT
95 — 58
denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Membebani Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 54.114.436,- (Lima puluh empat juta seratus empat belas ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah) dikurangi uang titipan Pengganti kerugian Keuangan Negara yang telah diserahkan oleh Terdakwa melalui Penyidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan pada RPL Pengadilan Tipikor
105 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp10.000,00 (Ssepuluh ribu rupiah).Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Pekanbaru No. 17/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.PBR tanggal 18 November2013 yang amar lengkapnya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa dr. Iskandar, M.Kes terbukti secara sah danmeyakinkan telah bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secarabersamasama dan berlanjut;2. Menghukum Terdakwa dr.
Iskandar, M.Kes sebesarRp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).Membaca putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Pekanbaru No. 33/TIPIKOR/2013/PTR tanggal 26 Februari2014 yang amar lengkapnya sebagai berikut:Menerima permintaan banding dari Terdakwa/Pembanding;Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 17/Pid.Sus/TIPIKOR/2013/PN.PBR tanggal 18 November 2013;Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan Kota;Membebankan biaya perkara
menurutketentuan UndangUndang, dan apakahPengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksuddalam Pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndangNo.8 Tahun 1981);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata,putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi dari Jaksa/Penuntut Umumdan Terdakwa tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa namun dengan demikian salah seorang Hakim Ad.Hoc Tipikor
Hoc Tipikor padaMahkamah Agung/Prof. Dr.
60 — 16
Bin MUDLOFIR;Pemalang ;34 Tahun/ 22 Maret 1977;Lakilaki;Indonesia;Desa Mereng RT. 11 RW.03 Kecamatan WarungpringKabupaten Pemalang;Islam ;Wiraswasta;$1;Para Terdakwa tersebut :Ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh: Penyidik sejak tanggal 22 September 2011 s/d tanggal 11 Oktober 2011; Penuntut Umum sejak tanggal 10 Oktober 2011 s/d 29 Oktober 2011; Hakim sejak tanggal 14 Oktober 2011 s/d 12 Nopember 2011 ; Ketua Pengadilan Tipikor Semarang sejak tanggal 13 Nopember 2011 s/d11 Januari 2012; Ketua Pengadilan
Tinggi Tipikor Semarang sejak tanggal 12 Januari 2012 s/d10 Pebruari 2012;Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum : TUGIMAN,SH.
,Advokat/ Penasihat Hukum, berkantor di Jalan Melon 99 Sewaka PemalangJawa Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bermeterai cukup tertanggal 18Oktober 2011;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ; Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor tentangPenunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkarayang bersangkutan ; Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang terlampir padaberkas perkara ; Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum ; Telah mendengar Keterangan
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkaramasingmasing sejumlah Rp. 5.000, (lima ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang pada hari Jumat , tanggal 20Januari 2012 oleh kami NOOR EDIYONO, SH., MH. selaku Hakim Ketua Majelis,LAZUARDI LUMBAN TOBING, SH., dan SININTHA YULIANSIH SIBARANI, SH.MH, masingmasing Hakim Ad Hoc Tipikor selaku Hakim Anggota, Putusantersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka
144 — 64
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang, sejaktanggal 21 Agustus 2017 s/d 19 September 2017 ;8. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriKupang, sejak tanggal 20 September 2017 s/d tanggal 18 November 2017 ;Hal 1 dari 71 hal Putusan Nomor 5/Pid.SusTPK/2018/PT KPG9. Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang, sejak tanggal 19 Nopember2017 s/d tanggal 18 Desember 2017 ;10.
Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupangpasal 27 ayat (1) KUHAP sejak tanggal 10 Januari 2018 s/d tanggal 8Februari 2018 ;12. Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupangpasal 27 ayat (2) KUHAP sejak tanggal 9 Februari 2018 s/d tanggal 9 April2018 ;Terdakwa Drs, DAUD NDAKULARAK ALIAS DAUD dalam perkara inididampingi oleh Penasehat Hukumnya Dr. MELKIANUS NDAOMANU, S.H.
1.HASAN
2.NURUL HUDA
Termohon:
Komisi Pemberantasan Korupsi RI KPK cq Pimpinan KPK
184 — 96
AtauTermohon ternyata error in persona dalam menetapkanTersangka.Bahwa dalil permohonan Para Pemohon telah memasuki materipokok perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakanoleh Termohon kepada Para Pemohon yang seharusnyadisampaikan pada pemeriksaan di persidangan pokok perkarapada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai hakPara Pemohon untuk melakukan pembelaan (p/edoo/).
dengan sendirinyaPraperadilan telah mengambil alih tugas Penuntut Umum dalammembuktikan pokok perkara yang seharusnya disidangkan diPengadilan Tipikor.Bahwa pembuktian unsurunsur tindak pidana yangdipersangkakan kepada Para Pemohon haruslah diadili padapersidangan pokok perkaranya di mana persidangan denganjumlah Majelis Hakim yang lengkap karena memeriksa danmemutus pokok perkara sebagaimana ketentuan Pasal 26UndangUndang Nomor 46 Tahun 2009 tentang PengadilanTindak Pidana Korupsi (UU Pengadilan Tipikor
Petunjuk sebagaimana dimaksud dalamayat (1) hanya dapat diperoleh dari:a) keterangan saksi;b) surat;c) keterangan terdakwa.Ketentuan alat bukti yang sah dalam KUHAP tersebut telah diperluasdalam Pasal 26 A UU Tipikor.
Pasal 5 UndangUndang Republik IndonesiaNomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (UUPENGADILAN TIPIKOR).15) Lingkup kewenangan Praperadilan telah ditentukan dalam KUHAP yaitumemeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan,penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, permintaan ganti rugiatau permintaan rehabilitasi apabila perkara tidak diajukan kepengadilan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 10 jo.
111 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
Judex Facti tidak menerapkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;Bahwa Para Pemohon Kasasi/Para Terdakwa I, Il, Ill, V dan Terdakwa VIsangat merasa keberatan sekali terhadap pertimbangan hukum dan amarPutusan Judex Facti baik Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor26/Pid.SusTPK/2015/PT.MDN. tanggal 02 November 2015 maupunPutusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PengadilanNegeri Klas IA Medan Nomor 40/Pid.SusTPK/2015/PN.Mdn. tanggal 28Juli 2015
Judex Facti melampaui batas kewenangannya;Bahwa Para Pemohon Kasasi/Para Terdakwa l, Il, Ill, V dan Terdakwa VIsangat merasa keberatan sekali terhadap pertimbangan hukum dan amarPutusan Judex Facti baik Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor:26/Pid.SusTPK/2015/PTMDN tanggal 02 November 2015 maupunPutusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PengadilanNegeri Klas IA Medan Nomor 40/Pid.SusTPK/ 2015/PN.Mdn. tanggal 28Juli 2015 dan telah menghukum Para Terdakwa I, Il, Ill, V dan TerdakwaVl/
Jaksa Penuntut Umum keliru menetapkan Terdakwa I, Il, Ill, V dan TerdakwaVI sebagai terdakwa dalam kasus korupsi ini; Bahwa Para Pemohon Kasasi/Para Terdakwa I, Il, Ill, V dan Terdakwa VIsangat merasa keberatan sekali terhadap pertimbangan hukum dan amarPutusan Judex Facti baik Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor26/Pid.SusTPK/2015/PTMDN tanggal 02 November 2015 maupunPutusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PengadilanNegeri Klas IA Medan Nomor 40/Pid.SusTPK/2015/PN.Mdn. tanggal 28Juli
sekaligus menerima keberatan hukum tersebut danmengadili sendiri perkara pidana ini dengan amar melepaskan ParaPemohon Kasasi/Para Terdakwa I, Il, Ill, V dan Terdakwa VI dari segalatuntutan hukum (Onslaagh van alle rechtsvervolging);Kesimpulan:Bahwa berdasarkan keberatankeberatan hukum sebagaimana diuraikantersebut di atas maka ternyata Putusan Judex Facti baik Putusan PengadilanTinggi Medan Nomor 26/Pid.SusTPK/2015/PT.MDN. tanggal 02 November2015 maupun Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor
146 — 56
Juanda No. 5 B Jakarta Pusat, berdasarkan surat Kuasa tertanggal29 Maret 2011 ;Terdakwa ditahan oleh: 1.Penyidik No.SP.Kap/23/XI/2010/Tipikor, tanggal 08 November 2010 sejak tanggal08 November 2010 sampai dengan tanggal 27 November 2010 dengan jenistahanan Rutan ; Perpanjangan oleh Penuntut Umum Nomor : 39/RT.2/F.3/Ft.1/11/2010 tanggal 26November 2010 sejak tanggal 28 November 2010 sampai dengan tanggal 06Januari 2010 dengan jenis tahanan Rutan ; Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
tanggal 26 Maret 2011 dengan jenis tahananHakim Tindak Pidana Korupsi Bandung, Nomor : 20/Pen.Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg tanggal 22 Maret 2011, sejak tanggal 22 Maret 2011 sampai dengantanggal 20 April 2011 dengan jenis tahanan Rutan ; Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, No : 20/Pen.Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg. tanggal 13 April 2011, sejak tanggal 21 April 2011sampai dengan tanggal 19 Juni 2011 dengan jenis tahanan Rutan ; Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, No : 36/Pen/Tipikor
Bahwa alasan terdakwa mencabut keterangan dalam BAP penyidikanadalah karena keterangan tersebut hanyalah bohong dan karanganterdakwa saja ketika diperiksa oleh Penyidik Tipikor;20.
hadiah lebaran, sarung dan baju koko kepadaterdakwa.Menimbang, bahwa disamping faktafakta hukum sebagaimana tersebut diatas dalam persidangan terdakwa juga telah mencabut keterangannya dalam BAPpenyidikan yang pada pokoknya menyangkal telah menerima sejumlah uang daritahanan atas nama Gayus Halomoan P Tambunan;Menimbang, bahwa yang menjadi alasan terdakwa mencabut keterangandalam BAP penyidikan adalah karena keterangan tersebut hanyalah bohong dankarangan terdakwa saja ketika diperiksa oleh Penyidik Tipikor
106 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
terpisah), dalam proyek Pengadaan Alat Kesehatan dan Alat PenunjangMedik pada Rumah Sakit Umum Daerah Tobelo senilai Rp5.000.000.000,00(lima milyar rupiah) yang bersumber dari dana APBNP Tahun Anggaran 2010,pada bulan Agustus 2010 sampai dengan bulan Desember 2010 atau setidaktidaknya dalam tahun 2010, bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah Tobelo diJalan Landbouw, Kabupaten Halmahera Utara atau setidaktidaknya pada suatutempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak PidanaKorupsi (Tipikor
secaraterpisah), dalam proyek Pengadaan Alat Kesehatan dan Alat Penunjang Medikpada Rumah Sakit Umum Daerah Tobelo senilai Rp5.000.000.000,00 (limamilyar rupiah) yang bersumber dari dana APBNP Tahun Anggaran 2010, padabulan Agustus 2010 sampai dengan bulan Desember 2010 atau setidaktidaknya dalam tahun 2010, bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah Tobelo diJalan Landbouw, Kabupaten Halmahera Utara atau setidaktidaknya pada suatutempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak PidanaKorupsi (Tipikor
Tipikor / 2013 /PN.Tte tanggal 19 Juni 2013 ;3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalanai Terdakwa,dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;5.
79 — 109 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 296 K/Pid.Sus/2013Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan sebagai barang buktidalam perkara lain.7 Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,00 (lima riburupiah).Membaca putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 23/TIPIKOR/2011/ PT.Bdg, tanggal 22 Juni 2011 yang amar lengkapnya sebagai berikut :e Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan PenuntutUmum ;e Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 24Februari 2011, Nomor : 1122/Pid.B/2010/PN.Bdg, yangdimintakan
Tingkat Pertama yaitu PengadilanNegeri Bandung;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana Mahkamah Agung akanmempertimbangkan halhal yang memberatkan dan yang meringankan ;Halhal yang memberatkan :e Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian Negara;e Terdakwa telah menikmati hasil dari kejahatannya;Halhal yang meringankan :e Terdakwa belum pernah dihukum;Menimbang, bahwa berdasarkan alasanalasan yang diuraikan di atas MahkamahAgung berpendapat, bahwa putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 23/TIPIKOR
Nomor 296 K/Pid.Sus/2013MENGADILIMengabulkan permohonan kasasi dart Pemohon Kasasi : Jaksa/ PenuntutUmum pada Kejaksaan Negeri Bandung tersebut ;Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 23/TIPIKOR/ 2011/PT. Bdg, tanggal 22 Juni 2011, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri BandungNomor 1122/PID/B/2010/PN.BDG, tanggal 24 Februari 2011;a.MENGADILI SENDIRI:Menyatakan Terdakwa TEDIH SUPRIATNA, S.Sos.
SYAMSUL RAKANCHANIAGO, SH.MH., HakimHakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agungsebagai anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu jugaoleh Ketua Majelis beserta HakimHakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh TETYSITI ROCHMAT SETYAWATI, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri olehPemohon Kasasi : Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa. HakimHakim Anggota, Ketua,ttd ttdPROF.DR.H. ABDUL LATIF,SH.M.HUM. DR.H.M. ZAHARUDDIN UTAMA,SH.MM.ttdH. SYAMSUL RAKAN CHANIAGO,SH.MH.
MOH SUYONO
Termohon:
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SIDOARJO
159 — 41
Kredibel untuk tahap pemerisaan perkara pokok dipersidangan.Untuk mentersangkakan seseorang dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3UndangUndang Tipikor harus memenuhi minimal 2(dua) alat bukti yangrelevan dengan unsur deliknya, setelah ada putusan MK unsur delik dalamPasal 2 dan 3 itu tidak lagi menjadi delik formil, ia berubah menjadi delikmateriil, artinya unsur delik menimbulkan kerugian Negara harus benarbenar dibuktikan, dan unsur delik intinya / bestander deliknya adalahmelawan hukum artinya boleh
Unsur delik dalam pasal tersebut soal delik suap dalam tidakpidana tipikor yang tidak terkait dengan kerugian kKeuangan Negara, jadi alatbukti yang menyatakan adanya kerugian keuangan Negara tidak diperlukan,yang diperllukan surat yang ada kaitannya dengan unsur delik tadi misalnyaHalaman 44 dari 70 Putusan Nomor 08/Pid.Prap/201 7/PN.SdaSurat yang menjanjikan akan memberikan sesuatu.
Validitas alatbukti itu penting janganjangan alat buktinya diperoleh dengan intimidasi,mencuri, diperoleh sebelum ada surat perintah penyidikan.Unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara harus dibuktikan, bahwayang diperiksa itu Subyeknya berstatus sebagai pegawai negeri ataupenyelengara Negara yang sudah ditentukan dalam perundangundangan.Dalam undangundang tipikor sudah disebutkan secara limitative siapa sajayang disebut sebagai Pegawai negeri.Apabila unsur pegawai negeri atau penyelengara
Negara tidak terbuktimeskipun perbuatannya ada, rezim hukum yang berlaku hukum tindakpidana umum, undangundang pemberantasan tipikor itu termasuk undangundang khusus, ada hukum pidana administrasi ada hukum pidana khusus,kalau tidak termasuk kreteria pegawai negeri atau penyelenggara Negaratermasuk tindak pidana umum.Kalau tindak pidana umum penyidiknya adalah polri dan atau PPNS kalaumenyangkaut administrasi penal law seperti kepabeanan, cukai, kehutanan,undangundang pangan, tetapi penyidik tunggal
96 — 184
ND ReTerdakwa dalam perkara ini dilakukan penahanan oleh:Penyidik (tidak dilakukan penahanan); =" 20200 Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 09 April 2013 s/d tanggal 28April 2OTG feeseseeee ener eter ene tiresHakim Pengadilan TIPIKOR sejak tanggal 29 April 2013 s/d tanggal 28 Mei2013; 222 none nnnnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nn nn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn neeDiperpanjang oleh Ketua Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat sejak tanggal 29 Mei 2013 s/d tanggal 27
Juli 2013 5Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat sejak tanggal 28 Juli 2013 s/d 26 Agustus 2013 ; Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat sejak tanggal 27 Agustus 2013 s/d 25 September 2013 ;Terdakwa didampingi oleh Tim Penasehat Hukumnya, yaitu 1.
158 — 114 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 1742 K/PID.SUS/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : DEVI SARAH binti AGUS BAKRI;Tempat Lahir : Bandung;Umur/Tanggal Lahir : 50 Tahun/4 Februari 1962;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jalan Gugus Depan III/II RT 01 RW 04 Nomor78, Bekasi;Agama : Islam;Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil/Staf pada
2010tentang Pengangkatan sebagai Tenaga Administrasi Kesekretariatan Keuanganbersamasama dengan Nurdiana (dilakukan penuntutan secara terpisah) padahari dan tanggal tidak dapat diingat lagi antara bulan Januari 2010 sampaidengan Desember 2010 atau setidaktidaknya dalam tahun 2010 bertempat diKantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan (PUSRENGUN) Sumber DayaKesehatan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesiaatau setidaktidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tindak PidanaKorupsi (TIPIKOR
2010tentang Pengangkatan sebagai Tenaga Administrasi Kesekretariatan Keuanganbersamasama dengan Nurdiana (dilakukan penuntutan secara terpisah) padahari dan tanggal tidak dapat diingat lagi antara bulan Januari 2010 sampaidengan Desember 2010 atau setidaktidaknya dalam tahun 2010 bertempat diKantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan (PUSRENGUN) Sumber DayaKesehatan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atausetidaktidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi(TIPIKOR