Ditemukan 19088 data
107 — 18
83 — 47
TIPIKOR/2012/PN.ABBahwa terdakwa sudah mencairkan seluruhnya dan yang mencairkan uangadalah isteri terdakwa yaitu Halidja Tuasikal.
TIPIKOR/2012/PN.ABtidak bisa menyelsaikan pekerjaannya . Meskipun sampai dengan tanggalberakhirnya kontrak 27 Oktober 2008 terdakwa tidak bisa menyelesaikabpekerjaannya namun sebaliknya Syukur Puasa selaku PPTK dan Ir.
TIPIKOR/2012/PN.ABOktober 2008 masih ada kekurangan pekerjaan yang belum dilaksanakan olehCV.
TIPIKOR/2012/PN.ABMenimbang, bahwa UU No. 01 Tahun 2004 tentang PerbendaharaanNegara pasal 1 angka 22 menyatakan Kerugian Negara/Daerah adalahkekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnyasebagai akibat perouatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
TIPIKOR/2012/PN.AB(tiga ribu) anakan jeruk yang harus diterima oleh kelompok taniReswari, beserta pupuk cair (Agrocil) sebanyak 20 liter dengan nilaisebesar Rp. 2.910.000, dan Hand Sprayer sebanyak 2 unit dengannilai sebesar Rp. 630.500.
100 — 18
129 — 29
70 — 15
Hakim Ad Hoc Tipikor pada PengadilanNegeri Manado masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan padahari Rabu tanggal 22 Februari 2012 oleh Majelis Hakim tersebut diatas, dengan dibantuRampen D Samuel Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pingkan W. I. Gerungan, SHJaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Manado dan Terdakwa, maupun PenasehatHukum Terdakwa.Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis,65Verra Linda Lihawa,SH.,MH. Novrry T. Oroh, SH Nich Samara,SH.,MH.
79 — 49
M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum para Terdakwa tersebut;---------------------------------------------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor : 07/PID.SUS/Tipikor/2014/PN Palu tanggal 24 Juli 2014 yang dimintakan banding tersebut;--------------------------------------------------------------------- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa
Kesemuanya Advokat/Penasihat Hukum danAdvokat Magang yang berkantor pada Lembaga Bantuan Hukum Banggai beralamatdi Jalan Pulau Halmahera No.10 Luwuk, Kabupaten Banggai, berdasarkan SuratKuasa Khusus masingmasing tertanggal 15 September 201 4;Pengadilan Tinggi tersebut; 200020 22 220 Setelan membaca berkas perkara dan salinan putusan Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor : 07/PID.SUS/Tipikor/2014/PNPalu tanggal 24 Juli 2014 j~ enon nnn nnnnn nen nnnnnnnnnen=Menimbang, bahwa
86 — 38
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Merauke dan Terdakwa KASLAN tersebut;- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 25/Tipikor/2013/PN.Jpr., tanggal 9 Desember 2013, sekedar mengenai lamanya pemidanaan dan besarnya pidana denda dan lamanya pidana kurungan pengganti pidana denda tersebut pada amar angka 4 putusan a quo, sehingga amar Nomor 4 putusan a quo berbunyi sebagai berikut:- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
P UT US ANNomor: 5/Tipikor Banding/2014/PTJpr. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara tindakpidana korupsi pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa :Nama Lengkap : KASLAN;Tempat Lahir : Merauke ;Umur/Tanggal Lahir : 46 Tahun/05 Mei 1967 ;Jenis Kelamin : LakiLaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : 1. JIn. Gang Listrik, Kel. Mandala, Kec.
hari sejak tanggal 16 Juli 2013 sampai dengan 14 Agustus 2013;3 Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Klas I A Jayapura berdasarkan Penetapan Nomor 25/Pen.Tipikor/2013/PNJPRtanggal 22 Juli 2013 selama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal 15 Agustus 2013sampai dengan tanggal 13 Oktober 2013 ;4 Perpanjangan Penahanan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi TingkatBanding pada Pengadilan Tinggi Jayapura berdasarkan Penetapan Nomor 66/Pen.Penahanan/Tipikor
/2013/PTJPR tanggal 04 Oktober 2013 seama 30 (tiga puluh)hari sejak tanggal 14 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 12 November 2013 ;5 Perpanjangan Penahanan kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi TingkatBanding pada Pengadilan Tinggi Jayapura berdasarkan Penetapan Nomor 81/Pen.Penahanan/Tipikor/2013/PTJPR tanggal 04 November 2013 selama 30 (tigapuluh) hari sejak tanggal 13 November 2013 sampai dengan tanggal 12 Desember2013 ;6 Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan
TinggiJayapura berdasarkan Penetapan Nomor: 92/Pen.Penahanan/Tipikor/ 2013/PT.JPR.tanggal 11 Desember 2013 selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 9 Desember 2013sampai dengan 7 Januari 2014 ;7 Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Bandingpada Pengadilan Tinggi Jayapura berdasarkan Penetapan Nomor: 103/ Pen.Penahanan/Tipikor/2013/PT.JPR. tanggal 17 Desember 2013 selama 60 (enam puluh) hari sejaktanggal 8 Januari 2014 sampai dengan tanggal 8 Maret 2014 ;Dalam perkara
Hakim Ad hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jayapura,masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbukauntuk umum pada hari: Jumat, tanggal 21 Februari 2014, oleh Ketua sidang di dampingioleh Hakimhakim anggota tersebut, dibantu oleh: BENYAMIN PALEPONG, PaniteraPengganti pada Pengadilan Tinggi Jayapura, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum danTerdakwa.HakimHakim Anggota: Hakim Ketua,Ttd. Ttd.1. AHMAD SEMMA, SH. HRISNO RAMPALODJI. SH.MHTtd.2.
101 — 23
Hakim AdHoc Tipikor pada Pengadilan Negeri sebagai Hakim anggota, Putusan manadiucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga: oleh MajelisHakim tersebut di atas dengan dibantu oleh : Detje Wior, SH. dengan dihadirioleh: IKWAN RUITAN, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tahunaserta Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum.Hakim Anggota Hakim KetuaVERRA L.LIHAWA,SH.MH. NOVRRY T.OROH SH.Hakim Ad HocNICH SAMARA, SH. MH. Panitera PenggantiDETJE WIOR, SH.53
79 — 37
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Semarang sejak tanggal 24 September 2011 sampaidengan tanggal 22 Nopember 2011 di Rumah Tahanan Negara diSTU UePENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADILAN TINGGITERSEBUT ;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang terlampirdidalamnya, serta turunan resmi putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan NegeriSemarang tanggal 22 Agustus 2011, Nomor : 47 / Pid.Sus / 2011 /PN.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar beaya perkara sebesarRp 2.500,00 ,(Dua ribu lima ratus rupiah) ;Hal 34 dari 42 Halaman Put.No.15/Pid.Sus/2011/PT.TPK.SmgMenimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umummengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Semarang pada tanggal 25 Agustusi 2011 sebagaimanaternyata dalam Akta Permintaan Banding Nomor. 21/ Banding/ Akta.Pid/ 2011/PN.Tipikor.Smg jo.
dan memberikan putusan sebagaimanatuntutan jaksa Penuntut Umum ;2252022Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah membacadan memperhatikan memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, ternyatakeberatankeberatan tersebut telah dipertimbangkan dengan benar oleh majelishakim tingkat pertama di dalam putusannya sehingga tidak perlu dipertimbangkanlebih Va@njut jqss2sse neces neeeseeese nese ieee eee seemeneesMenimbang, bahwa setelah mempelajari berkas perkara, turunan resmiputusan Pengadilan Tipikor
Tipikor Smg.
ELIS RUSMIATI, SH.MH.masingmasing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tipikor Pengadilan TinggiSemarang sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua PengadilanTipikor Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 29 SEPTEMBER = 2011Nomor: 15/Pen.Pid.Sus/2011/PT.TPK.Smg. untuk memeriksa dan mengadiliperkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari dan tanggalitu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelistersebut dengan dihadiri para Hakim Anggota serta AGUNG WIDIYANTORO
129 — 284
337 — 136
150 — 57
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Klas IA Jayapura, jenis tahanan Rutan, sejaktanggal 27 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 25 Npember 2014;Hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Jayapura:3.1. Tahanan RUTAN, sejak tanggal 18 Nopember 2014 sampai dengantanggal 17 Desember 2014;3.2.
Pengalihan penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Klas IA Jayapura, dari Penahanan RumahTahanan Negara menjadi Penahanan Kota, sejk tanggal 17 Desember2014;Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Jayapura:4.1.
Kepala Kantor Wilayah KementerianAgama Provinsi Papua dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada KantorPutusan perkara TIPIKOR Nomor 3/Pid.SudTPK/2018/PT JAP.
Putra Perkasa;Putusan perkara TIPIKOR Nomor 3/Pid.SudTPK/2018/PT JAP.
SUYAHYO, SH., MHNIP. 19580309 197903 1 002Putusan perkara TIPIKOR Nomor 3/Pid.SudTPK/2018/PT JAP. Hal. 52
103 — 180
93 — 15
Ditingkat Pengadilan Negeri Medan tidak dilakukan penahanan;Hal dari 101Putusan Pengadilan Tipikor Perkara H.M Ridho Harahap, SETerdakwa dalam persidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya bernama: H.A.Lawali Hasibuan, SH dan Alfahmi Khairi Manurung, SH,Advokat/ Penasihat Hukum pada Kantor Hukum H.A.Lawali Hasibuan, SH & Rekan, alamat Jl.
Barumun KabupatenPadang Lawas, belum dilasanakan;Hal 33 dari 101Putusan Pengadilan Tipikor Perkara H.M Ridho Harahap, SETanggapan terdakwa:Atas keterangan saksi ini terdakwa tidak keberatan.6.
Dana Alokasi Khusus (DAK).Hal 73 dari 101Putusan Pengadilan Tipikor Perkara H.M Ridho Harahap, SE No. Nama Kegiatan Anggaran Target Kinerja Ket Pembangunan Kantor BupatiRp 5.188.200.000, 99%2. Pembangunan Gedung Rp 3.328.800.000, 99%DPRD b. Dana Alokasi Umum (DAU)/Dana Pendamping. No. Nama Kegiatan Anggaran Target Kinerja Ket 1.
NamunHal 77 dari 101Putusan Pengadilan Tipikor Perkara H.M Ridho Harahap, SEhal tersebut tidak dilakukan terdakwa.
DWI DAYANTO, SH, M.H.YUSRA, SH, M.Hum.Panitera PenggantiSAIDUL AMNI, SH, MHHal 101 dari 101Putusan Pengadilan Tipikor Perkara H.M Ridho Harahap, SE
94 — 55
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Boyolali tersebut ; Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 19 Desember 2011 Nomor : 66/Pid.Sus/2011/PN TIPIKOR Smg. yang dimintakan banding tersebut ;--- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANANYANG MAHA ESA Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) padaPengadilan Tinggi Semarang, yang memeriksa danmengadili perkaraperkara pidana dalam peradilantingkat banding, telah menjatuhkan putusan sepertitersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa : urta N : BAMBANG BARMANTO Bin RINTODARMONO ;DEM AMANG peesesssenessscenesenesnerensnencenenensenenenseene37 tahun / 18 Juni 1974 ;Lakilaki ;Indonesia ;Dukuh Kalinanas RT.02 RW.05 Desa Kalinanas,Kecamatan Wonosegoro,
Pengacara yang berkantor padaKantor Law Office & Legal Consultant yang beralamatdi Jalan Erowati Utara No. 200 Semarang ; berdasarkanSurat Kuasa Khusus tertanggal 17 OktoberPENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI ( TIPIKOR )PADA PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :Telah membaca berkas perkara dan Suratsuratyang terlampir di dalamnya, serta turunan resmiputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 19Desember 2011 Nomor : 66/Pid.Sus/2011/PNTIPIKOR Smg. dalam perkara terdakwa
(Lima RibuMenimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa PenuntutUmum tersebut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Semarang telah menjatuhkan putusanpada tanggal 19 Desember 2011 Nomor : 66/Pid.Sus/2011/PN TIPIKOR Smg. yang amar putusanberbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan bahwa Terdakwa BAMBANG BARMANTOBIN RINTO DARMONO tersebut terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaKORUPSI SECARA BERLANJUT ;2.
) pada Pengadilan NegeriSemarang tanggal 19 Desember 2011 Nomor :66/Pid.Sus/2011/PN TIPIKOR Smg. yangdimintakan banding tersebut ;e Membebankan biaya perkara kepada terdakwadalam kedua tingkat peradilan yang dalamtingkat banding sebesar Rp. 2.500, (dua ribulima ratusUID) fmm = nnn nn nnn nnn nn nnnDemikian diputuskan dalam rapatpermusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Semarang padahari Kamis, tanggal 23 Pebruari 2012 oleh KORNELSIANTURI, SH.MH., sebagai
Hakim Hakim Ad Hoc Tipikor pada PengadilanTinggi Semarang masingmasing sebagai Anggota,berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan TipikorPengadilan Tinggi Semarang tanggal 10 Pebruari 2012Nomor : 02/Pen.Pid.Sus/2012/PT TPK Smg. untukmemeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkatbanding dan putusan mana diucapkan dalam sidangterbuka untuk umum pada hari KAMIS, tanggal 23PEBRUARI 2012 oleh Majelis Hakim tersebut sertaANDRIANI TRI WISMINTARTI, SH.
67 — 0
87 — 24
(Pembahasan UU Tipikor, edisi kedua, sinar grafika, Jakarta, 2009. hal 5152).Hal. 108dari 152 hal. Ptsn Pkr No. 01/Pid.Sus/TP.Korupsi/2013/PN.Ptk. Menimbang, bahwa dalam literatur umum yang dimaksud denganmenyalahgunakan kewenangan adalah tidak melakukan kewenangan atau melakukantanpa kewenangan atau juga melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengankewenangannya.
103 — 62
dahulu dan apabila dakwaan primair telah terbukti makadakwaan subsidiair tidak perlu dipertimbangkan lagi; tetapi apabila dakwaan primair tidak terbuktimaka dakwaan subsidair baru dipertimbangkan.Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 20Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut dengan UU Tipikor
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;Menimbang, bahwa Pasal 3 Undangundang Nomor 31 tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 20 tahun 2001tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi (selanjutnya disebut dengan UU Tipikor)mempunyai unsurunsur sebagai berikut :1. Setiap orang ;2.
213 — 61
68 — 39
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;-- Merubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 14 Nopember 2013, nomor : 79/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :-------1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD JAFAR NASHIR, S.Ag.
Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang,sejak tanggal 18 Nopember 2013 s/d tanggal 17Desember 2013 ; 8.
Tingkat Bandingsetelah membaca dan memperhatikan dengan seksama memoribanding Jaksa Penuntut Umum dan Kontra Memori Banding dariTerdakwa tersebut diatas ternyata semua keberatan tersebuttelah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tipikor TingkatPertama dalam putusannya dengan benar sehingga tidak perludipertimbangkan lebih lanjut ; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tipikor TingkatBanding setelah membaca dan mencermati dengan seksamaberkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Tipikorpada Pengadilan
Negeri Semarang tanggal 14 Nopember 2013Nomor.79/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor Smg, memori banding dariJaksa Penuntut Umum dan Kontra Memori Banding Terdakwa,Majelis Hakim Tipikor Tingkat Banding sependapat denganpertimbangan Majelis Hakim Tipikor Tingkat Pertama dalamputusannya bahwa terdakwa terbukti dengan sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanayang didakwakan kepadanya dalam dakwaan AlternatifPertama Subsidair dimana terdakwa bersamasama dengansaksi Imam Santoso dan saksi M.
CICUT SUTIARSO,SH.M.Hum Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada PengadilanTinggi Semarang sebagai Hakim Ketua Majelis, H. DJOHANAFANDI, SH.MH.
Hakim Tinggi Tipikor pada Pengadilan TinggiSemarang dan DERMAWAN S DJAMIAN, SH.MH.CN sebagaiHakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkandalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal7 Januari 2014 oleh Hakim Ketua Majelis besertapara Hakim Anggota tersebut, dibantu AFIAH, SH PaniteraPengganti tanpa dihadiri Pembanding / Jaksa Penuntut Umum danTerdakwa ; Hakim Ketua,Ttd.DR.H.