Putusan PT SEMARANG Nomor 15/Pid.Sus/2011/PT.TPK.Smg |
|
Nomor | 15/Pid.Sus/2011/PT.TPK.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Sri Iskandaryati |
Hakim Anggota | Hj. Elis Rusmiati, H. Syamsul Bachri Bapatua |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;---------------------------- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Semarang tanggal 22 Agustus 2011 No. 47/Pid.Sus/2011/PN.Tipikor.Smg yang dimintakan banding sekedar mengenai : penjatuhan pidana denda sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;-------------------------------1. Menyatakan Terdakwa ANGGA DANU SAPUTRO BIN (alm) ISWANTO tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? ; ---------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun ;------------------------------------------------------------------------3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 145.369.800,00 (seratus empat puluh lima juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) kepada PNPM MP UPK Kec.Patebon, Kab.Kendal paling lama 1 (satu) bulan setelah Putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, apabila setelah lewat 1 (satu) bulan terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;--------------------------------------------------------------------------------------- 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;---------------------------------------------------5. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap di tahan dalam jenis Penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) ;---------------------------------------------------------6. Menetapkan barang bukti berupa : cf PNMembebankan biaya perkara kepada kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.Sus/2011/PT.TPK.Smg.zip
- Download PDF
- 15/Pid.Sus/2011/PT.TPK.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15/Pid.Sus/2011/PT.TPK.Smg
Pertama : 47/Pid.Sus/2011/PN.Tipikor.Smg
Statistik7937