Putusan PN SEMARANG Nomor 47/ Pid. Sus/ 2011/ PN. TIPIKOR. Smg |
|
Nomor | 47/ Pid. Sus/ 2011/ PN. TIPIKOR. Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lilik Nuraini |
Hakim Anggota | Lazuardi L. Tobing, Sinintha Sibarani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa ANGGA DANU SAPUTRO BIN (alm) ISWANTO tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan pidana denda sebesar Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 145.369.800,00 (seratus empat puluh lima juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) kepada PNPM MP UPK Kec.Patebon, Kab.Kendal paling lama 1 (satu) bulan setelah Putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, apabila setelah lewat 1 (satu) bulan terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan ;4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;5. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap di tahan dalam jenis Penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) ;6. Menetapkan barang bukti berupa : 1. Rekapitulasi angsuran kelompok yang tidak disetorkan ke Bank dari bulan Nopember 2010 s/d Pebruari 2011 sebanyak 4 (empat) bendel yang dikeluarkan UPK Kec. Patebon tanggal 20 Pebruari 2011;2. Rekapitulasi titipan tabungan kelompok SPP Kec. Patebon yang tidak disetorkan ke rekening kelompok SPP sebanyak 1 (satu) bendel periode Nopember 2010 s/d Pebruari 2011 yang dikeluarkan Ketua UPK Kec. Patebon tanggal 20 Pebruari 2011;3. Rekapan Tabungan Tanggung Renteng yang tidak disetorkan ke Bank BKK BojaCabang Patebon sebanyak 1 (satu) lembar yang dikeluarkan Ketua UPK Kec. Patebon tanggal 20 Pebruari 2011;4. Slip setoran PD BPR BKK sebanyak 10 (sepuluh) lembar;5. Aplikasi pembukaan rekening PD BPR BKK Boja Cabang Patebon sebanyak 27 (dua puluh tujuh) bendel;6. Print-out yang dikeluarkan PD BPR BKK Boja Cabang Patebon An. SPP Perguliran Patebon Iin MASRUROH Patebon Nomor rek. 10.01.01.03098 bulan Nopember 2010, Januari 2011, Pebruari 2011;7. Print-out yang dikeluarkan PD BPR BKK Boja Cabang Patebon An. BPN PM Mandiri Pedesaan Kec. Patebon Nomor Tabungan 10.01.01.03029 bulan Nopember 2009 s/d 31 Januari 2011;8. Print out yang dikeluarkan BRI unit Patebon An. BPNPM MANDIRI PEDESAAN Nomor tabungan 0005909-01-007783-53-5;9. 4 (empat) bendel bukti slip setoran angsuran SPP Perguliran Kec. Patebon, yang telah diterima Bendahara UPK Kec. Patebon dari bulan Nopember 2010 s/d 7 Pebruari 2011;10. 1 (satu) bendel copy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010 Nomor : 1325/010-05-5/-/2010 tanggal 31 Desember 2009;Terlampir dalam berkas perkara.1. 3 (tiga) buku laporan bulanan, bulan Nopember 2010 s/d Januari 2011;2. Buku Tabungan Termedes PD BPR BKK Boja, nama SPP Perguliran Patebon IIn MASRUROH Patebon Nomor Rek. 10.01.01.03098;3. 1 (satu) buah buku Bantu SPP;4. 1 (satu) unit Laptop/Note Book warna biru tua merk Accer;5. 1 (satu) unit printer warna hitam merk Canon Pixma Ip 2770; Dikembalikan kepada PNPM MP UPK Kec.Patebon;- 2 (dua) lembar rekening Koran fiktif dengan nomor tabungan 10.01.01.03098;Dirampas untuk dimusnahkan.- Uang tunai Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);Dikembalikan kepada PNPM MP UPK Kec.Patebon, Kab.Kendal dan selanjutnya untuk diperhitungkan/dikompensasikan untuk membayar uang pengganti tersebut diatas ;7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar beaya perkara sebesar Rp 2.500,00 ,-(Dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15/Pid.Sus/2011/PT.TPK.Smg
Pertama : 47/Pid.Sus/2011/PN.Tipikor.Smg
Statistik8718