Ditemukan 897127 data
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Kota II Pangkalpinang
Tergugat:
1.Marwi Harun
2.Suryati
92 — 29
Tergugat mengakui menerima uang sebagai pinjaman/Kredit UmumPedesaan (Kupedes) dari Penggugat sebesar Rp 100.000.000,(Seratus juta rupiah);" Pokok pinjaman berikut bunganya harus dibayar kembali oleh Tergugat & Il dalam jangka waktu 60 ( Enam Puluh ) bulan, sejakditandatanganinya Surat Pengakuan Hutang tertanggal 07 Agustus2018, dengan jadwal pembayaran pinjaman sebagai berikut :o Pokok Pinjaman berikut Bunga harus dibayar kembali oleh Tergugat & Il pada tanggal jatuh tempo O07 Agustus 2023, sebesarRp
14 — 2
Menyatakan perkara nomor 104/Pdt.P/2023/PA.Smdg dicabut;
- Membebaskan Para Pemohon dari segala biaya perkara dan membebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Sumedang Tahun Anggaran 2023.
104/Pdt.P/2023/PA.Smdg
28 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 1053/Pdt.G/2023/PA.Sby tanggal 02 Maret 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Surabaya untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp155.000,00 (seratus lima puluh lima ribu rupiah);
1053/Pdt.G/2023/PA.Sby
19 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 86/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 86/Pdt.G/2023/PA.Tnk, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
86/Pdt.G/2023/PA.Tnk
46 — 10
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 927/Pdt.G/2023/PA.Sbr dari Penggugat;
2.MemerintakanPanitera Pengadilan Agama Sumberuntuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3.Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Sumber nomor akun 521219 Tahun 2023 ;927/Pdt.G/2023/PA.Sbr
9 — 5
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1519/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 15 Mei 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp174.000,00 (seratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
1519/Pdt.G/2023/PA.Tsm
10 — 5
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1570/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 19 Mei 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp172.000,00 (seratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
1570/Pdt.G/2023/PA.Tsm
12 — 0
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2311/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 06 Juli 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp174.000,00 (seratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
2311/Pdt.G/2023/PA.Tsm
6 — 4
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 4050/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 01 Desember 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
4050/Pdt.G/2023/PA.Tsm
4 — 3
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3962/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 22 November 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
3962/Pdt.G/2023/PA.Tsm
12 — 7
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2399/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 17 Juli 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp192.000,00 (seratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
2399/Pdt.G/2023/PA.Tsm
20 — 8
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1331/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 1331/Pdt.G/2023/PA.Tnk, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp530.000,00 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
1331/Pdt.G/2023/PA.Tnk
7 — 2
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 311/Pdt.P/2023/PA.Mdn, tanggal 17 November 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
311/Pdt.P/2023/PA.Mdn
13 — 8
- Mengabulkan permohonan para Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 132/Pdt.P/2023/PA.Sgta, tanggal 04 April 2023;
- Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Sangatta untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam regiater perkara;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah 320.000,00,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
132/Pdt.P/2023/PA.Sgta
24 — 0
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 186/Pdt.G/2023/PA.Bgi, tanggal 3 Oktober 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Banggai untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp145.000,00 (seratus empatpuluh lima ribu rupiah);
186/Pdt.G/2023/PA.Bgi
17 — 0
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 60/Pdt.G/2023/PA.Sgr. dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Singaraja untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran/DIPA Pengadilan Agama Singaraja tahun 2023
60/Pdt.G/2023/PA.Sgr
9 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1708/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 1708/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai, karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp555.000,-(lima ratus lima puluh lima ribu rupiah);
1708/Pdt.G/2023/PA.Bm
11 — 2
- Menyatakan perkara Nomor 0189/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 17 Januari 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
0189/Pdt.G/2023/PA.Pml
23 — 12
MENGADILI
- Membatalkan pendaftaran perkara Nomor 1910/Pdt.G/2023/PA.Bks;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 1910/Pdt.G/2023/PA.Bks dari register perkara;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp770.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah);
1910/Pdt.G/2023/PA.Bks
56 — 34
M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding;- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 211/G/TF/2023/PTUN.JKT., tanggal 14 Agustus 2023, yang dimohonkan banding;- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam tingkat banding sebesar Rp.250.000.00. (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
337/B/TF/2023/PT.TUN.JKT