Ditemukan 3463 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-07-2022 — Putus : 12-07-2022 — Upload : 18-07-2022
Putusan PN MAROS Nomor 35/Pdt.P/2022/PN Mrs
Tanggal 12 Juli 2022 — Pemohon:
1.MUSTAQIM LAIYA
2.ST.SYAKIRAH
362
  • Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan perbaikan data Kutipan Akta Nikah milik Para Pemohon Nomor: 140/05/IX/2020 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Bantimurung tertanggal 06 September 2020 dan menyerahkan salinan Penetapan Pengadilan Negeri Maros kepada Instansi Pelaksana di Kabupaten Maros untuk selanjutnya membuat catatan pinggir pada Register dan melakukan perbaikan data seperlunya untuk itu;

    4. Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul

Register : 27-02-2018 — Putus : 08-03-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan PN AMUNTAI Nomor 24/Pdt.P/2018/PN Amt
Tanggal 8 Maret 2018 — Pemohon:
H. DARSINO
244
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan sah menurut hukum terhadap perbaikan data dalam Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor : 6311-LT-30082017-0001 tanggal 5 September 1995 telah tertulis dan terbaca LUTFI ANNISA RAHAYU, lahir di HSU, tanggal 20 Oktober 1995, anak kedua, perempuan dari ayah DARSINO dan Ibu MARKINI RASIDAH dirubah/diperbaiki menjadi tertulis dan Terbaca LUTFI ANNISA RAHAYU, lahir
    di Hulu Sungai Utara, tanggal 20 Oktober 1995, anak kedua, perempuan dari ayah DARSINO dan Ibu MARKINI;
  • Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan, setelah kepadanya diberikan salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum segera mencatat perbaikan data tersebut ke dalam register kependudukan yang sedang berjalan dan memperbaiki akte kelahiran nomor: 6311-LT-30082017-0001 tanggal 5 September 1995 menurut aturan
    Oktober 1995, anak kedua, perempuan dari ayah DARSINO danIbu MARKINI ;Bahwa guna perubahan data dalam kutipan Akta Kelahiran tersebut diperlukanPenetapan dari Kantor Pengadilan Negeri Amuntai ;Berdasarkan hal tersebut diatas maka dengan ini kami mohon dengan hormatkepada Bapak Ketua / Hakim Pengadilan Negeri Amuntai agar berkenanmemeriksa permohonan Pemohon dan selanjutnya memberikan penetapan yangamarnya sebagai berikut ;1.2.4.Mengabulkan permohonan Pemohon ;Menyatakan sah menurut hukum terhadap perbaikan
    data dalam Kutipan AktaKelahiran anak pemohon Nomor : 6311LT300820170001 tanggal 5September 1995 telah tertulis dan terbaca LUTFI ANNISA RAHAYU, lahir diHSU, tanggal 20 Oktober 1995, anak kedua, perempuan dari ayah DARSINOdan Ibu MARKINI RASIDAH dirubah/diperbaiki menjadi tertulis danTerbaca LUTFI ANNISA RAHAYU, lahir di Hulu Sungai Utara, tanggal 20Oktober 1995, anak kedua, perempuan dari ayah DARSINO dan IbuMARKINI;Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Balangan
    , setelah kepadanya diberikan salinan penetapan yangsudah mempunyai kekuatan hukum segera mencatat perbaikan data tersebutke dalam register kKependudukan yang sedang berjalan dan memperbaiki aktekelahiran nomor: 6311LT300820170001 tanggal 5 September 1995menurut aturan pencatatan yang berlaku ;Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan Pemohontelah datang menghadap sendiri di persidangan dan selanjutnya setelahpermohonan Pemohon dibacakan
    Menyatakan sah menurut hukum terhadap perbaikan data dalam Kutipan AktaKelahiran anak pemohon Nomor : 6311LT300820170001 tanggal 5September 1995 telah tertulis dan terbaca LUTFI ANNISA RAHAYU, lahir diHSU, tanggal 20 Oktober 1995, anak kedua, perempuan dari ayah DARSINOdan Ibu MARKINI RASIDAH dirubah/diperbaiki menjadi tertulis danTerbaca LUTFI ANNISA RAHAYU, lahir di Hulu Sungai Utara, tanggal 20Halaman 7 dari 10 halaman Penetapan Nomor 24/Pdt.P/2018/PN Amt.Oktober 1995, anak kedua, perempuan dari
    ayah DARSINO dan IbuMARKINI;Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Balangan, setelan kepadanya diberikan salinan penetapan yangsudah mempunyai kekuatan hukum segera mencatat perbaikan data tersebutke dalam register kKependudukan yang sedang berjalan dan memperbaiki aktekelahiran nomor: 6311LT300820170001 tanggal 5 September 1995menurut aturan pencatatan yang berlaku ;Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.468.000, (empat ratus enam
Register : 20-03-2018 — Putus : 03-04-2018 — Upload : 03-12-2018
Putusan PN AMUNTAI Nomor 39/Pdt.P/2018/PN Amt
Tanggal 3 April 2018 — Pemohon:
SARINAH
206
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan sah menurut hukum terhadap perbaikan data dalam Kutipan Akta Kelahiran pemohon No. 6311-LT-07122017-0004 tanggal 19 Januari 2018 yang semula tertulis dan terbaca SARINAH, lahir di Paran, tanggal 1 Juli 1979 anak ke kesatu perempuan, dari seorang ibu yang bernama SANIAH diganti/dirubah menjadi tertulis dan terbaca SARINAH, lahir di Paringin, tanggal
    7 Januari 1983 anak ke kesatu perempuan, dari seorang ibu yang bernama SANIAH;
  • Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan, setelah kepadanya diberikan salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum segera mencatat perbaikan data tersebut ke dalam register kependudukan yang sedang berjalan dan mengganti akta kelahiran No. 6311-LT-07122017-0004 tanggal 19 Januari 2018 menurut aturan pencatatan yang berlaku
    kepentingan, kesejahteraan dan hakhak pemohontersebut dimasa yang akan datang diperlukan penerbitan Akta Kelahiran yangbaru dari kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenBalangan .Berdasarkan hal tersebut diatas maka dengan ini kami mohon denganhormat kepada Bapak Ketua / Hakim Pengadilan Negeri Amuntai agar berkenanmemeriksa permohonan Pemohon dan selanjutnya memberikan penetapan yangamarnya sebagai berikut ;i.ZsMengabulkan permohonan Pemohon ;Menyatakan sah menurut hukum terhadap perbaikan
    data dalam Kutipan AktaKelahiran pemohon Nomor : 6311LT071220170004 tanggal 19 Januari 2018telah tertulis dan terbaca SARINAH, lahir di Paran tanggal 1 Juli 1979, anak keSatu, perempuan dari seorang ibu yang bernama SANIAH dirubah/diperbaikimenjadi tertulis dan Terbaca SARINAH, lahir di Paringin tanggal 7 Januari1983, anak ke Satu, perempuan dari seorang ibu yang bernama SANIAH ;Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Balangan, setelah kepadanya diberikan salinan
    penetapan yangsudah mempunyai kekuatan hukum segera mencatat perbaikan data tersebutke dalam register kependudukan yang sedang berjalan dan memperbaiki aktekelahiran nomor: 6311LT071220170004 tanggal 19 Januari 2018 menurutaturan pencatatan yang berlaku ;Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan Pemohontelah datang menghadap sendiri di persidangan dan selanjutnya setelahpermohonan Pemohon dibacakan, Pemohon tetap pada permohonannya
    data dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohonkarena terjadi kesalahan tempat lahir Pemohon, tanggal, bulan dan tahun lahirPemohon di dalam Akta kelahiran Pemohon yang semula tertulis, terbacaSARINAH, lahir di Paran, tanggal 1 Juli 1979 anak ke kesatu perempuan, dariseorang ibu yang bernama SANIAH diganti/dirubah menjadi tertulis dan terbacaSARINAH, lahir di Paringin, tanggal 7 Januari 1983 anak ke kesatu perempuan,dari seorang ibu yang bernama SANIAH, sehingga perlu penyesuaian di AktaKelahiran tersebut
    Menyatakan sah menurut hukum terhadap perbaikan data dalam KutipanAkta Kelahiran pemohon No. 6311LT071220170004 tanggal 19 Januari 2018yang semula tertulis dan terbaca SARINAH, lahir di Paran, tanggal 1 Juli1979 anak ke kesatu perempuan, dari Seorang ibu yang bernama SANIAHdiganti/dirubah menjadi tertulis dan terbaca SARINAH, lahir di Paringin,tanggal 7 Januari 1983 anak ke kesatu perempuan, dari Seorang ibu yangbernama SANIAH;3.
Register : 08-01-2018 — Putus : 18-01-2018 — Upload : 13-12-2018
Putusan PN AMUNTAI Nomor 1/Pdt.P/2018/PN Amt
Tanggal 18 Januari 2018 — Pemohon:
EDY KASYANTO
274
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan sah menurut hukum terhadap perbaikan data dalam Kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor : 6311-LT-05022013-0007 tanggal 16 Februari 2013 telah tertulis dan terbaca MUHAMMAD CATUR AGUSTIANTO, lahir di Balangan, tanggal 18 Agustus 2000, anak ke Empat, laki-laki dari ayah KASY ANTO dan Ibu SUPRIYATI dirubah /diperbaiki menjadi tertulis dan Terbaca MUHAMMAD CATUR AGUSTIANTO
    , lahir di Balangan, tanggal 18 Agustus 2000, anak ke Empat, laki-laki dari ayah EDY KASYANTO dan Ibu SUPRIYATI;
  • Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan, setelah kepadanya diberikan salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum segera mencatat perbaikan data tersebut ke dalam register kependudukan yang sedang berjalan dan mengganti akte kelahiran Nomor: 6311-LT-05022013-0007 tanggal 16 Februari 2013 menurut aturan pencatatan
    , anak ke Empat, lakilaki dari ayah EDYKASYANTO dan Ibu SUPRIYATI;Bahwa guna perubahan data dalam kutipan Akta Kelahiran tersebutdiperlukan Penetapan dari Kantor Pengadilan Negeri Amuntal ;Berdasarkan hal tersebut diatas maka dengan ini kami mohon dengan hormatkepada Bapak Ketua / Hakim Pengadilan Negeri Amuntai agar berkenanmemeriksa permohonan Pemohon dan selanjutnya memberikan penetapan yangamarnya sebagai berikut ;cles2.4.Mengabulkan permohonan Pemohon ;Menyatakan sah menurut hukum terhadap perbaikan
    data dalam Kutipan AktaKelahiran pemohon Nomor : 6311LT050220130007 tanggal 16 Februari2013 telah tertulis dan teroaca MUHAMMAD CATUR AGUSTIANTO, lahir diBalangan, tanggal 18 Agustus 2000, anak ke Empat, lakilaki dari ayah KASYANTO dan Ibu SUPRIYATI dirubah /diperbaiki menjadi tertulis dan TerbacaMUHAMMAD CATUR AGUSTIANTO, lahir di Balangan, tanggal 18 Agustus2000, anak ke Empat, lakilaki dari ayah EDY KASYANTO dan IbuSUPRIYATI;Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten
    Balangan, setelan kepadanya diberikan salinan penetapan yangsudah mempunyai kekuatan hukum segera mencatat perbaikan data tersebutke dalam register kependudukan yang sedang berjalan dan mengganti aktekelahiran Nomor: 6311LT050220130007 tanggal 16 Februari 2013 menurutaturan pencatatan yang berlaku ;Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan Pemohontelah datang menghadap sendiri di persidangan dan selanjutnya setelahpermohonan Pemohon
    Menyatakan sah menurut hukum terhadap perbaikan data dalam KutipanAkta Kelahiran pemohon Nomor : 6311LT050220130007 tanggal 16Februari 2013 telah tertulis dan terbaca MUHAMMAD CATURAGUSTIANTO, lahir di Balangan, tanggal 18 Agustus 2000, anak ke Empat,lakilaki dari ayah KASY ANTO dan Ibu SUPRIYATI dirubah /diperbaikimenjadi tertulis dan Terbaca MUHAMMAD CATUR AGUSTIANTO, lahir diBalangan, tanggal 18 Agustus 2000, anak ke Empat, lakilaki dari ayah EDYKASYANTO dan Ibu SUPRIYATI;3.
Register : 27-06-2023 — Putus : 21-07-2023 — Upload : 25-07-2023
Putusan PN PELAIHARI Nomor 30/Pdt.P/2023/PN Pli
Tanggal 21 Juli 2023 — Pemohon:
Zaini Noor bin Amzat
95
  • yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut, yang semula tertulis Kawin/Kawin Belum Tercatat, diubah dan/atau diperbaiki menjadi Belum Kawin;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan ini untuk melapor kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut di Pelaihari terkait perubahan dan/atau perbaikan
    data Pemohon tersebut, dan kepada pejabat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut untuk kemudian mencatat perubahan dan/atau perbaikan data dimaksud dengan membuat catatan pinggir pada register yang disediakan atau dipergunakan untuk itu;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon yang diperhitungkan hingga saat ini sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Register : 13-01-2020 — Putus : 21-01-2020 — Upload : 22-01-2020
Putusan PN AMUNTAI Nomor 2/Pdt.P/2020/PN Amt
Tanggal 21 Januari 2020 — Pemohon:
SITI FATIMAH AZAHRA
264
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan sah menurut hukum terhadap perbaikan data dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 1823/IST/PSLB/2005, tanggal 1 September 2005 yang semula tertulis dan terbaca SITI FATIMAH, lahir di Amuntai, tanggal 22 April 2000, anak kedua, perempuan dari suami isteri RIDUAN dan SITI RUKAYAH dirubah/diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca
    SITI FATIMAH AZAHRA, lahir di Amuntai, tanggal 22 April 2000, anak keempat, perempuan dari suami isteri RIDUAN dan RUKAYAH;
  • Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara, setelah kepadanya diberikan salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum segera mencatat perbaikan data tersebut ke dalam register kependudukan yang sedang berjalan dan mengganti
Register : 11-03-2020 — Putus : 18-03-2020 — Upload : 20-04-2020
Putusan PN AMUNTAI Nomor 13/Pdt.P/2020/PN Amt
Tanggal 18 Maret 2020 — Pemohon:
SUCIANA INDRIANI
190
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan sah menurut hukum terhadap perbaikan data dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 621/CS-HSU/1995, tanggal 31 Juli 1995 yang semula tertulis dan terbaca SUCIANA INDRIANI lahir di Amuntai, tanggal 9 Mei 1995 anak kesatu perempuan, dari suami-isteri MUSADAT GAZALI dan RINNA KURNETTY diganti/dirubah menjadi tertulis dan terbaca SUCIANA INDRIANI lahir di Amuntai, tanggal 9 Mei 1995
    anak kesatu perempuan, dari suami-isteri MUSADAT GAZALI dan RIANA KURNETTY;
  • Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara, setelah kepadanya diberikan salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum segera mencatat perbaikan data tersebut ke dalam register kependudukan yang sedang berjalan dan mengganti akte kelahiran Nomor 621/CS-HSU/1995, tanggal 31 Juli 1995, menurut aturan pencatatan yang
Register : 03-10-2019 — Putus : 21-10-2019 — Upload : 03-02-2020
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 365/Pdt.P/2019/PN Sgm
Tanggal 21 Oktober 2019 — Pemohon:
Arifin
222
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan menurut Hukum bahwa identitas Pemohon yang bernama Arifin terdapat kesalahan pada penulisan nama dalam Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yakni AMPI adalah salah/keliru dan yang benar adalah ARIFIN sesuai dengan Kutipan Akta Nikah dan Surat Keterangan Perbaikan Data dari Kepala Desa Garing, Kecamatan Tompobulu,Kabupaten Gowa milik Pemohon;
    3. Menetapkan menurut Hukum
    bahwa identitas anak-anak Pemohon terdapat kesalahan pada penulisan nama dalam Kartu Keluarga yakni IYAN dan INDAH adalah salah/keliru dan yang benar adalah NURHIDAYA ARIF dan DEWI INDA RESTU ARIF sesuai degan Ijazah Sekolah dan Surat Keterangan Perbaikan Data dari Kepala Desa Garing, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa;
  • Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan elemen data kependudukan Pemohon pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Register : 05-03-2018 — Putus : 14-03-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan PN AMUNTAI Nomor 26/Pdt.P/2018/PN Amt
Tanggal 14 Maret 2018 — Pemohon:
YAMANI
213
  • Menyatakan sah menurut hukum terhadap perbaikan data dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 2562/IST-PSLB/2007 tanggal 27 Juni 2007 telah tertulis dan terbaca SRI RISDA AMELIA, lahir di Ilir Mesjid, tanggal 21 Juli 2001, anak kesatu, perempuan dari pasangan suami istri yang bernama Yamani dan Mawarni SRI RISDA AMELIA dirubah/diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca SRI RISDA AMELIA, lahir di Ilir Mesjid, tanggal 21 Juli 2001, anak kesatu, perempuan dari pasangan suami istri yang bernama
    Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara, setelah kepadanya diberikan salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum segera mencatat perbaikan data tersebut ke dalam register kependudukan yang sedang berjalan dan mengganti akte kelahiran Nomor : 2562/IST-PSLB/2007 tanggal 27 Juni 2007menurut aturan pencatatan yang berlaku

    4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp 193.000,- (seratus smbilan puluh

    Menyatakan sah menurut hukum terhadap perbaikan data dalam KutipanAkta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 2562/ISTPSLB/2007 tanggal 27 Juni2007 telah tertulis dan terbaca SRI RISDAAMELIA, lahir di Ilir Mesjid, tanggal21 Juli 2001, anak kesatu, perempuan dari pasangan suami istri yangbernama Yamani dan Mawarni SRI RISDA AMELIA dirubah/diperbaikimenjadi tertulis dan terbaca SRI RISDA AMELIA, lahir di Ilir Mesjid, tanggal21 Juli 2001, anak kesatu, perempuan dari pasangan suami istri yangbernama Yamani dan
    untuk mempersingkat penetapan ini segalasesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkara permohonan inidianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan dalam penetapan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana tersebut dalam permohonan tersebut di atas;Menimbang, bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkan padapokoknya sebagai berikut:Menimbang, bahwa yang menjadi alasan Pemohon dalam perkara ini untukmengajukan permohonan perbaikan
    data dalam Kutipan Akta Kelahiran anakHalaman 4 dari 10 halaman Penetapan Nomor 26/Pdt.P/2018/PN Amt.Pemohon karena tidak sesuai dengan dengan buktibukti dan keterangan yangdiberikan oleh saksi, bahnwa perbedaan tersebut yaitu tentang tempat lahirsehingga perlu penyesuaian di Akta Kelahiran tersebut ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini untuk menguatkan dalildalilpermohonannya di persidangan, Pemohon telah mengajukan buktibukti suratberupa bukti P1 sampai dengan bukti P7, telah dibubuhi materai secukupnya
    Menyatakan sah menurut hukum terhadap perbaikan data dalam KutipanAkta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 2562/ISTPSLB/2007 tanggal 27 Juni2007 telah tertulis dan terbaca SRI RISDA AMELIA, lahir di Ilir Mesjid, tanggal21 Juli 2001, anak kesatu, perempuan dari pasangan suami istri yangbernama Yamani dan Mawarni SRI RISDA AMELIA dirubah/diperbaikimenjadi tertulis dan terbaca SRI RISDA AMELIA, lahir di Ilir Mesjid, tanggal21 Juli 2001, anak kesatu, perempuan dari pasangan suami istri yangbernama Yamani dan
Register : 10-06-2022 — Putus : 17-06-2022 — Upload : 23-06-2022
Putusan PN MAROS Nomor 23/Pdt.P/2022/PN Mrs
Tanggal 17 Juni 2022 — Pemohon:
Hasniah
4316
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan data tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bantimurung Kabupaten Maros Propinsi Sulawesi Selatan, dan menyerahkan Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Maros kepada instansi Pelaksana di Kabupaten Maros untuk selanjutnya membuat catatan pinggir pada register dan melakukan perbaikan data seperlunya untuk itu;

4.

Register : 26-02-2019 — Putus : 05-03-2019 — Upload : 15-03-2019
Putusan PN AMUNTAI Nomor 13/Pdt.P/2019/PN Amt
Tanggal 5 Maret 2019 — Pemohon:
AKHMAD RUJANI, SP
164
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan sah menurut hukum terhadap perbaikan data dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 8049/PM/CS-HSU-AU/VII-1987, tanggal 14 Juli 1987 yang semula tertulis dan terbaca AKH. RUJANI lahir di Amuntai, tanggal 30 Juni 1969, anak laki-laki dari suami isteri H.MARJUKI dan H.
    ROSITAH;
  • Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara, setelah kepadanya diberikan salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum segera mencatat perbaikan data tersebut ke dalam register kependudukan yang sedang berjalan dan mengganti akte kelahiran Nomor 8049/PM/CS-HSU-AU/VII-1987, tanggal 14 Juli 1987, menurut aturan pencatatan yang berlaku;
  • Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon
    untuk mempersingkat penetapan ini segalasesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkara permohonan inidianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan dalam penetapan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana tersebut dalam permohonan tersebut di atas;Menimbang, bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkan padapokoknya sebagai berikut:Menimbang, bahwa yang menjadi alasan Pemohon dalam perkara ini untukmengajukan permohonan perbaikan
    data dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohonkarena terjadi kesalahan nama Pemohon di dalam Akta kelahiran Pemohon yangsemula tertulis, terbaca AKH.
    Menyatakan sah menurut hukum terhadap perbaikan data dalam KutipanAkta Kelahiran Pemohon Nomor 8049/PM/CSHSUAU/VII1987, tanggal 14Juli 1987 yang semula tertulis dan terbaca AKH. RUJANI lahir di Amuntai,tanggal 30 Juni 1969, anak lakilaki dari suami ister! HMMARJUKI dan H.ROSITAH diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca AKHMAD RUJANI lahir diAmuntai, tanggal 30 Juni 1969, anak lakilaki dari suami isteri HIMARJUKIdan H. ROSITAH;3.
Register : 11-01-2018 — Putus : 18-01-2018 — Upload : 10-12-2018
Putusan PN AMUNTAI Nomor 5/Pdt.P/2018/PN Amt
Tanggal 18 Januari 2018 — Pemohon:
MUHAMMAD HIDAYAT
204
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan sah menurut hukum terhadap perbaikan data dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 0915/IST-PSLB/2008, tanggal 10 Maret 2008 yang semula tertulis dan terbaca MUHAMMAD HIDAYAT lahir di Munjung, tanggal 3 Januari 1998, anak ke kedua laki-laki dari ayah JARKANI dan ibu RUSNATI SARDIAH diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca M.
    HIDAYAT lahir di Munjung, tanggal 3 Januari 1998, anak ke kedua laki-laki dari ayah JARKANI dan ibu RUSNATI SYARDIAH;
  • Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balanagan, setelah kepadanya diberikan salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum segera mencatat perbaikan data tersebut ke dalam register kependudukan yang sedang berjalan dan mengganti akte kelahiran Nomor 0915/IST-PSLB/2008, tanggal
    Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Balangan, setelah kepadanya diberikan salinan penetapan yangsudah mempunyai kekuatan hukum segera mencatat perbaikan data tersebutke dalam register kependudukan yang sedang berjalan dan mengganti aktekelahiran Nomor 0915/ISTPSLB/2008 tanggal 10 Maret 2008, menurut aturanpencatatan yang berlaku ;4.
    untuk mempersingkat penetapan ini segalasesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkara permohonan inidianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan dalam penetapan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana tersebut dalam permohonan tersebut di atas;Menimbang, bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkan padapokoknya sebagai berikut:Menimbang, bahwa yang menjadi alasan Pemohon dalam perkara ini untukmengajukan permohonan perbaikan
    data dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohonkarena terjadi kesalahan nama pemohon dan ibu Pemohon di dalam Aktakelahiran Pemohon yang semula tertulis, terbaca MUHAMMAD HIDAYAT, lahir diMunjung, tanggal 3 Januari 1998 anak ke kedua lakilaki, dari ayah Jarkani dan IbuRusnati Sardiah diganti/dirubah menjadi tertulis dan terbaca M.Hidayat, lahir diMunjung, tanggal 3 Januari 1998 anak ke kedua lakilaki, dari ayah Jarkani dan ibuRusnati Syardiah, sehingga perlu penyesuaian di Akta Kelahiran tersebut ;Menimbang
    Menyatakan sah menurut hukum terhadap perbaikan data dalam KutipanAkta Kelahiran Pemohon Nomor 0915/ISTPSLB/2008, tanggal 10 Maret2008 yang semula tertulis dan terbaca MUHAMMAD HIDAYAT lahir diMunjung, tanggal 3 Januari 1998, anak ke kedua lakilaki dari ayahJARKANI dan ibu RUSNATI SARDIAH diperbaiki menjadi tertulis danterbaca M.
Register : 06-07-2023 — Putus : 24-07-2023 — Upload : 25-07-2023
Putusan PN MALILI Nomor 43/Pdt.P/2023/PN Mll
Tanggal 24 Juli 2023 — Pemohon:
Nirwati Sali
2826
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon untuk mengajukan Perbaikan Data pada dokumen Paspor atas Tahun lahir Pemohon sehingga selengkapnya menjadi nama Nirwati Sali, lahir di Lawata, pada tanggal 23 Desember 1972;
    3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp175.000,00(seratus tujuhpuluh lima ribu rupiah);
Register : 22-11-2018 — Putus : 28-11-2018 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 153/Pdt.P/2018/PN LSK
Tanggal 28 Nopember 2018 — Pemohon:
TYONG KIUN KONG
232
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan sah perubahan/perbaikan Data pada : (KK) No. 1108022805120007 tanggal 28-05-2012 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nik. 1108021307370003 tanggal 02-03-2018 tertulis nama Pemohon TYONG KION KONG menjadi TYONG KIUN KONG ;
    3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 312,000,00 (tiga ratus dua belas ribu rupiah) ;
    Menyatakan sah perubahan/perbaikan Data pada : (KK) No. 1108022805120007tanggal 28052012 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nik. 1108021307370003tanggal 02032018 tertulis nama Pemohon TYONG KION KONG menjadiTYONG KIUN KONG ;3.
    Nama Pemohon tersebutdisesuaikan dengan data Pemohon yang sebenarnya;Menimbang, bahwa setiap peristiwa kependudukan yang dialami olehseseorang seperti : kelahiran, lahir mati, kKematian, perceraian, perubahan nama danlain sebagainya, merupakan kejadian yang harus dicatatkan dengan benar sehinggatidak merugikan masyarakat dalam melaksanakan aktvitas kependudukannya seharihari yang sesuai dengan ketentuan undangundang;Menimbang, bahwa guna kepentingan Pemohon dalam hal untukPenyesuaian Data, maka perbaikan
    data Pemohon yang dimohonkan itu sangatHalaman 4 dari 5 halaman Penetapan No.153/Pdt.P/2018/PN.LSKtepat dan sesuai sebagaimana dalam data yang telah diajukan oleh pemohon kepersidangan;Menimbang, bahwa setelan memperhatikan buktibukti surat, keterangansaksisaksi dihubungkan dengan keterangan Pemohon, maka Hakim PengadilanNegeri tersebut berpendapat bahwa Permohonan Pemohon telah terbukti Ccukupberalasan dan dapat dibenarkan, oleh karena itu sepatutnya Hakim PengadilanNegeri dapat mengabulkan maksud
    Menyatakan sah perubahan/perbaikan Data pada : (KK) No. 1108022805120007tanggal 28052012 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nik. 1108021307370003tanggal 02032018 tertuls nama Pemohon TYONG KION KONG menjadiTYONG KIUN KONG ;3.
Register : 12-11-2013 — Putus : 14-11-2013 — Upload : 26-11-2013
Putusan PN JEMBER Nomor . 478/Pdt.P/2013/PN.Jr
Tanggal 14 Nopember 2013 — SITI MARWIYAH
184
  • Menetapkan, sah menurut hukum, perbaikan data Pemohon dalam Papor Nomer : A 6288159 tersebut di atas, dari nama : SITI AISYAH lahir di Tebing Tinggi, tanggal 08 Oktober 1975 , menjadi yang benar nama: SITI MARWIYAH lahir di Jember, tanggal: 14 Agustus 1974 ; ----------------------------------------------------------- 3.
    Menetapkan, sah menurut hukum, perbaikan data Pemohon dalam Paspor Nomer :A 6288159 tersebut di atas, dari nama : SITI AISYAH lahir di Tebing Tinggi,tanggal 08 Oktober 1975 , menjadi yang benar nama: SITI MARWIYAH lahir diJember, tanggal: 14 Agustus 1974 ; 3.
    Menetapkan, sah menurut hukum, perbaikan data Pemohon dalam Papor Nomer :A 6288159 tersebut di atas, dari nama: SITI AISYAH lahir di Tebing Tinggi,tanggal 08 Oktober 1975 , menjadi yang benar nama: SITI MARWIYAH lahir diJember, tanggal: 14 Agustus 1974 ; 3.
Register : 30-04-2024 — Putus : 07-05-2024 — Upload : 07-05-2024
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 84/Pdt.P/2024/PN Sgm
Tanggal 7 Mei 2024 — Pemohon:
Hasnah
3033
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan untuk sebagian;
    2. Menetapkan menurut hukum bahwa identitas Pemohon yang sebenarnya adalah HASNAH lahir di Pakkatto tanggal13 Desember 1991;
    3. Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data pada Kantor Imigrasi Makassar.
    4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah);
Register : 22-11-2018 — Putus : 28-11-2018 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 153/Pdt.P/2018/PN LSK
Tanggal 28 Nopember 2018 — Pemohon:
TYONG KIUN KONG
104
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan sah perubahan/perbaikan Data pada : (KK) No. 1108022805120007 tanggal 28-05-2012 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nik. 1108021307370003 tanggal 02-03-2018 tertulis nama Pemohon TYONG KION KONG menjadi TYONG KIUN KONG ;
    3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 312,000,00 (tiga ratus dua belas ribu rupiah) ;
Register : 26-01-2022 — Putus : 15-02-2022 — Upload : 16-02-2022
Putusan PN MALILI Nomor 1/Pdt.P/2022/PN Mll
Tanggal 15 Februari 2022 — Pemohon:
Drs. H. MARWAN
6527
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon untuk mengajukan Perbaikan Data pada dokumen Paspor atas nama Pemohon khususnya Tanggal dan Bulan Kelahiran Pemohon yang sebelumnya tercantum Tanggal 19 Desember 1962 menjadi Tanggal 31 Desember 1962;
    3. Membebankan Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul kepada Pemohon sebesar Rp185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
    tidak akan mengajukan alat bukti lainnya dan memohonHakim untuk menjatuhkan putusan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam Penetapan ini,maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana tercantum dalamBerita Acara Persidangan dipandang telah termuat dan menjadi bagian yangtidak terpisahkan dengan Penetapan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya yaitu memohon agar Hakim memberi izin kepada Pemohon untukmengajukan Perbaikan
    Data pada dokumen Paspor atas nama Pemohon untukkeperluan Pemohon sebagai Pembimbing ibadah Umroh;Menimbang, bahwa sebelum Hakim mempertimbangkan lebih jauhpermohonan Pemohon ini, maka sebagai landasan berpikir bagi Hakim dalammempelajari permohonan ini agar terdapat persesuaian makna dan faktahukum, sehingga dapatkah permohonan ini dapat dikabulkan atau tidak, makaakan diuraikan beberapa fakta hukum sebagai berikut : Bahwa benar data kelahiran Pemohon yang tercatat dalam ijazahPemohon hanya tercantum
    inimenjadi adanya kekosongan hukum yang lahir dari kebutuhan hukum yangberkembang di masyarakat, oleh karena perubahan undangundang tidaksedinamis perkembangan kebutuhan hukum di masyarakat sehingga hakimharus mengisi kKekosongan hukum tersebut maka pada prinsipnya dalam hal iniHakim dilarang menolak perkara dengan alasan tidak ada hukum yangmengatur;Menimbang, bahwa Hakim memahami maksud dari kantor imigrasiuntuk mensyaratkan adanya penetapan pengadilan sebagai salah satu syaratuntuk mengajukan perbaikan
    data imigran, oleh karena Pengadilan adalahinstansi yang mempunyai instrumen pembuktian melalui pembuktian suratsuratdan penyumpahan saksi sehingga guna menjamin adanya kebenaran datayang diajukan pemohon dan juga memenuhi prinsip kehatihatian;Menimbang, bahwa Permohonan ini bukan termasuk dalam ketegoripermohonan yang dilarang sebagaimana dalam buku Il tentang PedomanPelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan dalam Empat LingkunganPeradilan;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di
Register : 22-08-2023 — Putus : 28-08-2023 — Upload : 01-09-2023
Putusan PN MAJENE Nomor 23/Pdt.P/2023/PN Mjn
Tanggal 28 Agustus 2023 — Pemohon:
SINING
7431
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan identitas nama Pemohon yang benar adalah SINING dan tanggal lahir Pemohon adalah 30 Desember 1991;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Polewali Mandar untuk melakukan perbaikan data paspor Pemohon;
    4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Register : 02-08-2017 — Putus : 23-08-2017 — Upload : 04-09-2017
Putusan PN WONOGIRI Nomor 60/Pdt.P/2017/PN Wng
Tanggal 23 Agustus 2017 — Pemohon: WARDI
265
  • Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan sah menurut hukum perbaikan data pada Akta Kelahiran anak Pemohon yang semula tertulis CEISHA ARDI RIFAI menjadi GEISHA ARDI RIFAI; Menyatakan penetapann ini dapat dipergunakan untuk memperbaiki nama pada dokumen yang telah Pemohon miliki; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp. 281.000,- (seratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;
    Menyatakan sah menurut hukum perbaikan data pada Akta Kelahiran anakPemohon yang semula tertulis CEISHA ARDI RIFA! menjadi GEISHA ARDIRIFAI;3. Menyatakan penetapann ini dapat dipergunakan untuk memperbaiki namapada dokumen yang telah Pemohon miliki;4.