Ditemukan 2499 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-11-2019 — Upload : 25-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3662 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 18 Nopember 2019 — SUMARDI
10432 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Namun karena tindakpidana penyalahgunaan narkotika tersebut tidak didakwakan PenuntutUmum, maka Majelis Hakim Kasasi harus melakukan diskresi yudisialterhadap sanksi pidana yang diancamkan terhadap tindak pidana yangdiatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika, dengan menyimpangi ketentuan pidana minimal yangdiancamkan terhadap tindak pidana tersebut berdasarkan pertimbanganmenghormati otoritas Penuntut umum dalam membuat surat dakwaan,dan mengikuti doktrin hukum
    Bahwa dasar Majelis Hakim melakukan diskresi yudisial tersebut adalahKesepakatan Rapat Kamar Pidana Mahkamah Agung RI pada tahun2015 yang kemudian dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah agungRI Nomor 03 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil RapatPleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai PedomanPelaksanaan Tugas bagi Pengadilan yang memberi wewenang diskresikepada Hakim untuk menyimpangi ketentuan pidana minimal yangHal. 6 dari 8 hal.
Register : 29-09-2015 — Putus : 23-06-2016 — Upload : 31-08-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 204/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 23 Juni 2016 — PT. S&T MITRA MINA INDUSTRI ; MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
14476
  • diskresi, harusadanya persetujuan dari yang dijatuhkan sanksi.
    Apabila sudah terjadipersetujuan, maka Keputusan itu baru bisa diterbitkan;Bahwa kalau diambil terus diskresi, namanya bukan diskresi lagi, diasegera membuat aturan tersebut.
    sebagaimana dimaksud oleh Pasal 23UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahanyang menyebutkan Diskresi Pejabat Pemerintahan meliputi :a.
    , maka berlaku ketentuanketentuan diskresi sebagaimana diatur Pasal 22 sampai dengan Pasal 32UndangUndang Nomor 30 tahun 2014;Menimbang, bahwa pada Pasal 22 ayat (1) UndangUndang Nomor30 Tahun 2014 disebutkan: Diskresi hanya dapat dilakukan oleh pejabatpemerintahan yang berwenang; artinya untuk menjalankan suatu diskresi itusyarat yang utama adalah wewenang administrasi pemerintahan itu adapada pejabat pemerintahan tersebut;Menimbang, bahwa lebih lanjut Pasal 22 ayat (2) UndangUndangNomor 30 Tahun
    oleh karena wewenang tersebut masih beradapada Direktur Jenderal Tangkap, maka terhadap diskresi yang digunakanTERGUGAT dalam sengketa a quo tidak sah;Menimbang, bahwa selanjutnya dalam persidangan = pihakTERGUGAT tidak dapat pula membuktikan telah memenuhi syarat limitatifatau komulatif Pasal 24 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 sebelummenggunakan diskresi pada Pasal 13 ayat (5) UndangUndang Nomor 30Tahun 2014, sehingga penggunaan diskresi oleh TERGUGAT berdasarPasal 13 ayat (5) UndangUndang Nomor
Register : 10-02-2021 — Putus : 22-06-2021 — Upload : 15-09-2021
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 13/G/2021/PTUN.SMG
Tanggal 22 Juni 2021 — Penggugat:
Abdul Manan
Tergugat:
Bupati Batang
345239
  • Pasal 22 Ayat (1) : Diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabatyang berwenangDalam hal ini sebagaimaan telah diuraikan diatas, TERGUGATmempunyai kewenangan secara atributif mengeluarkan keputusanOBJEK SENGKETA..
    Bahwa dalam hal ini TERGUGATmengambil tindakan diskresi dalam rangka mengatasi stagnasipemerintahan desa, yang apabila tidak segera diterbitkan OBJEKSENGKETA akan menimbulkan kebuntuan atau disfungsi dalampenyelenggaraan pemerintahan desa..
    Pasal 24 UUAP:*"Pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi harusmemenuhi syarat:sesual dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal22 ayat (2);tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;sesual dengan AUPB;berdasarkan alasanalasan yang objektif;tidak menimbulkan konflik kepentingan; danHal. 30 dari 74 halaman, Putusan Nomor : 13/G/2021/PTUN.SMG6)2.dilakukan dengan iktikad balk.Bahwa TERGUGAT dalam mengeluarkan kebijakan diskresi berupamenerbitkan OBJEK SENGKETA
    Dalam hal terkait syarat diskresi hurufa dan huruf b sebagaimana telah diuraikan diatas. Sedangkan hurufc akan diuraikan pada uraian berikutnya.
    Tetapikarena semakin luas dan kompleksnya permasalahan masyarakat yangdihadapi, tidak semua tindakan yang akan dilakukan oleh Administrasi Negaratersedia aturannya;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 22 UndangUndang Nomor 30 tahun2014 Tentang Administrasi Pemerintahan;(1) Diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yangberwenang.(2) Setiap penggunaan Diskresi Pejabat Pemerintahan bertujuan untuk:a. melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;b. mengisi kekosongan hukum;c. memberikan kepastian
Register : 01-08-2019 — Putus : 13-08-2019 — Upload : 13-08-2019
Putusan PT BANDUNG Nomor 199/PID.SUS/2019/PT BDG
Tanggal 13 Agustus 2019 — Pembanding/Penuntut Umum : FIKI MARDANI
Terbanding/Terdakwa : TOMI MULYANA, SH., MH. Bin MAHDAR MULYANA
10096
  • 106suara, tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan Terdakwatelah melakukan perbuatan tindak pidana, sehingga MajelisHakim berkayakinan memutus Terdakwa sesuai ketentuanPasal 191 ayat (2) KUHAP;Bahwa dengan demikian jelas dan terang secara hukumputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut didalampertimbangan hukumnya telah sesuai dengan fakta kejadian(Felteljke Groenden) dan begitu juga pertimbangan Tentanghukumnya (Rechts Gronden) sesuai dengan analisa hukumdalam perkara ini.Bahwa terkait diskresi
    harus dipahami terlebih dahulu siapayang boleh melakukan diskresi?
    Apakah keputusan yang diambiltermasuk diskresi atau kesepakatan bersama yang sifatnyakolektif kolegial sebagai salah satu prinsip dalam menentukanputusan dalam proses Pemilu?Dengan demikian tidak cukup hanya didasarkan kepadaketerangan ahli Dr. Absar Kartabrata, SH., MH. yangmenerangkan jangan membuat suatu diskresidiskresi yanglain karena ada kemungkinan menimbulkan penyimpanganresiko tinggi, tanpa dipahami terlebin apa itu diskresi? Kapandiskresi dapat digunakan?
    apa Kegunaan diskresi? Apa Tujuan diskresi?Oleh karena itu, dalil Pembanding/Jaksa Penuntut Umum yangmendasarkan pada kepada keterangan ahli Dr.
Putus : 25-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1777/B/PK/PJK/2017
Tanggal 25 Oktober 2017 — CV. SAPROTAN UTAMA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
4222 Berkekuatan Hukum Tetap
  • atau kelebihan pembayaran BM.Dengan demikian, sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan (2) berikutPenjelasan UU Kepabeanan, penetapan SPKTNP hanya, sekali lagihanya dapat dilaksanakan oleh DJBC secara limitatif, yaitu ternadap halhal yang telah melalui proses penetapan Pejabat BC (SPTNP) vide Pasal16 UU Kepabeanan dan secara yuridis formal tidak dapat diterapkanterhadap halhal yang bukan atau tidak melalui proses penetapanpejabat BC, dalam hal ini tarif dan/atau nilai pabean dianggap diterimakarena diskresi
    S4825/WBC.09/KPP.MP.01/2015 tanggal 13 Juli2015 yang menurut pendapat kami berkenaan dengan keputusan tarifdan/atau nilai pabean dianggap diterima karena diskresi MKRI vide Pasal2 ayat (3) PMK147 untuk PIBPIB yang tercantum pada Lampiran SPKTNPa quo, atau tarif dan/atau nilai pabean dianggap diterima karena tidak adapenetapan vide sistem PDE Kepabeanan (jalur hijau), adalah penetapanyang tidak berdasarkan UU Kepabeanan serta telah mengenyampingkanasas keadilan dan kepastian hukum bagi kami, sehingga
Putus : 08-08-2005 — Upload : 25-01-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 55PK/PID/2006
Tanggal 8 Agustus 2005 — PT. BANK CENTURY Tbk vs. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ. BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI DIREKTORAT I/KEAMANAN DAN TRANS NASIONAL ; KEPALA KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
7743 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karena itu, ketentuan hukum acara tidakboleh dikesampingkan melalui tindakan diskresi (discretion) atau kebijaksanaan, tindakan yang seperti itu dianggap:Mengakibatkan terjadinya proses pemeriksaan yang tidak sesuai denganhukum acara atau undue process;Dan setiap pemeriksaan yang undue process merupakan pelanggaran danperkosaan terhadap hak asasi tersangka atau Terdakwa ;Oleh karena itu, proses penyelesaian perkara yang menyimpang dari hukumacara, dikualifikasikan sebagai unfair trial (peradilan
    yang tidak jujur);Bertitik tolak dari argumentasi ini, pada prisipinya tidak boleh melakukanpenafsiran atau diskresi yang luas dalam penerapan hukum acara.
    ofjustice di Washington DC);Sehubungan dengan itu, putusan No.55 PK/Pid/1996 yang mengembangkan(to growth) atau menyimpangi (overrule) ketentuan Pasal 263 KUHAP atasalasan kepentingan umum dan keadilan moral, tidak dapat dibenarkankarena melanggar prinsip due process dan fair trial serta sifat imperativeyang menjurus kepada peradilan tirani;Akan tetapi, sebaliknya ada yang berpendapat, meskipun hukum acaratergolong hukum public yang berifat imperative, dimungkinkan untukmelakukan penafsiran atau diskresi
    apabila hal itu dibutuhkan untukmencapai proses penyelesaian yang lebih fair ditinjau dari aspekkepentingan umum dan tuntutan rasa keadilan yang lebih hakiki sertamanusiawi atau disebut according to the principle of justice;Bahkan berkembang pendapat umum yang mengatakan : tanpa penafsiranatau diskresi dalam penerapan hukum acara, tidak mungkin aparat penyidik,penuntut, dan peradilan dapat menyelesaikan kasus perkara pidana.
Putus : 11-09-2014 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 309 PK/Pid.Sus/2012
Tanggal 11 September 2014 — dr. FENNO TREES TAHALELE, M.Ph
9245 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (Henry Campbell Black), penekananpada pengertian diskresi sebagai kekuasaan pejabat publik untuk bertindakmenurut keputusan dan hati nurani sendiri. Diskresi adalah wewenang untukbertindak atau tidak bertindak atas dasar penilaiannya sendiri dalammenjalankan kewajiban hukum;Bahwa istilah diskresi dalam perbandingan pada beberapa negaramydikenal dengan istilah "discretionary power (Inggris), "ermessen" (Jerman),dan "vrij bevoegdheid (Belanda).
    dalam arti yang tidaksesungguhnya) ada sejauh menurut hukum diserahkan kepada organpemerintahan untuk menilai secara mandiri dan eksklusif apakah syaratsyarat bagi pelaksanaan suatu wewenang secara sah telah dipenuhi);Bahwa diskresi sebagai vrij bevoegdheid dapat berarti kebebasankebijaksanaan (beleidvrijheid) sebagai diskresi dalam arti sempit yangmemberikan kewenangan bagi aparatur pemerintahan untuk memutussecara mandiri, sedangkan dalam arti kebebasan penilaian (beoordelingsvrijheid) sebagai
    diskresi dalam arti yang tidak sesungguhnya,memberikan kewenangan interpretasi terhadap normanorma tersamarHal. 103 dari 107 hal.
    Sebagai lawan dari wewenangterikat(gebonden bevoegdheid), diskresi wewenang bebas (vrij bevogdheid)merupakan pilihan untuk melakukan tindakan pemerintah yang berkaitandengan rumusan norma yang mengandung vage norm maupun kondisifaktual seperti kKeadaan darurat, bencana dan lainlain. Diskresi tidak dapatdilakukan tanpa adanya conditio sine quo non yang mendasari esensidiskresi itu. sendiri.
    Tentunya diskresi sebagai suatu tindakan untukmelakukan pilinan terhadap aspek rumusan norma dan kondisi faktual tidakberarti sebebasbebasnya, namun parameter pengujiannya didasarkanpada peraturan perundangundangan dan asasasas umum pemerintahanyang baik;Bahwa dalam kaitan dengan diskresi dalam arti "Ermessen" diJerman bukan dalam arti freies ermessen" seperti yang selama iniditerapkan dalam hukum di Indonesia.
Putus : 11-07-2017 — Upload : 03-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1108 K/Pid. Sus/2017
Tanggal 11 Juli 2017 — MUHAMMAD RIDWAN, S.E. alias IWAN bin MAULANA
14151 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;2) Bahwa terhadap pertimbangan mejelis Hakim yang menggunakanSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2015 tentangPemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah AgungTahun 2015 sebagai pedoman Pelaksanaan Tugas bagi pengadilansebagai dasar pengambilan keputusan tidaklah tepat karena SEMA(Surat Edaran Mahkamah Agung) dibentuk bukan atas dasardiperintahkan oleh peraturan perundangundangan yang lebih tinggiatau dibentuk berdasarkan kewenangan, melainkan berlandaskan padaasas yang disebut diskresi
    khususnya berdasarkan faktaTerdakwa ditangkap Polisi karena menguasai 1 (satu) klip plastik kecilberisikan serbuk kristal putin bening Narkotika jenis shabu seberat 0,10gram meskipun diingkari Terdakwa sebagai miliknya, 2 (dua) potonganpipet warna putin berbentuk sendok kecil, 2 (dua) buah potongan pipetwarna orange berbentuk sendok kecil 1 (satu) unit timbangan digital warnahitam dalam keadaan tidak utuh, dan urine Terdakwa positif mengandungmethampetamina ; Walaupun demikian Judex Facti melakukan diskresi
    No. 1108 K/Pid.Sus/2017dinilai Penuntut Umum menyimpangi ketentuan pidana minimal yangdiancamkan terhadap tindak pidana yang terbukti dilakukan Terdakwa danmemohon kepada Majelis Hakim kasasi yang mengadili perkara a quo agarmenjatuhkan pidana yang sesuai dengan ketentuan pidana minimal yangditentukan undangundang terhadap Terdakwa tidak dapat dibenarkankarena penjatuhan pidana yang dilakukan Judex Facti dilakukan dalamkontek diskresi yudisial dimana ada konflik nilai dalam perkara a quo antaranilai
Putus : 15-01-2015 — Upload : 13-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 429 K/TUN/2014
Tanggal 15 Januari 2015 — R. RIDHO VS MENTERI KEUANGAN RI
5322 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemerintah Nomor 32 Tahun1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan tidakdengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena dihukum penjara,berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukumtetap, karena dengan sengaja melakukan suatu tindak pidana kejahatan yangdiancam dengan pidana penjara setinggitingginya 4 (empat) tahun ataudiancam dengan pidana yang lebih berat;Menimbang, bahwa Pasal 8 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun1979 di atas memberikan diskresi
    Putusan Nomor 429 K/TUN/2014yang berwenang menghukum untuk menghukum atau tidak menjatuhkanhukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan bersalahmelakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara setinggitingginya 4(empat) tahun atau diancam pidan lebih berat;Menimbang, bahwa oleh karena penerapan penjatuhan sanksi adminisitratifberupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipilmerupakan diskresi dari Pejabat Yang Berwenang Menghukum dan dalamamar Putusan Pidana
    Janda miskin yaitu lou Pemohon Kasasi, dan juga masih memiliki utangke BRI;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena PutusanJudex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sudah benar dantidak salah dalam menerapkan hukum, dengan pertimbangan:Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketa bukan dalamrangka melaksanakan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, tetapikeputusan diskresi
Register : 25-10-2021 — Putus : 09-12-2021 — Upload : 09-12-2021
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 15/PID.TPK/2021/PT BJM
Tanggal 9 Desember 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : ANDI HAMZAH KUSUMAATMAJA, S.H
Terbanding/Terdakwa : PARIDAH Binti HAPSAH
18196
  • Edy Wahyudi yangada pengembalian pinjaman karyawan sebesar Rp. 42.000.000, atas dasarsurat Bupati tanggal 31 Mei 2019 dan Direktur tanggal 17 Juni 2019;Bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum terdakwa nilai cenderungmendakwa kebijakan dan diskresi yang menurut mantan Jaksa Agung HM.Prasetyo tidak bisa dipidanakan; jika ada masalah administrasi harusdiselesaikan internal dulu oleh Bawasda/ Inspektorat karena diskresi bisadilakukan kalau belum ada aturan yang mengatur.
    Pejabat jangan takutmenelorkan diskresi atau kebijakan khususnya untuk persoalan yang belumada dasar hukumnya yang jelas sebab namanya diskresi tidak bisa dipidanakecuali diskresi yang menyimpang; kalau dalam kasus a quo jika adamasalah administrasi, Direktur belum mempertanggung jawabkan bukti fisikpenggunaan uang yang diterima dari Kasubag Keuangan itu harusnyadiselesaikan oleh Sekretaris RSUD; oleh Inspektorat atau Bawasda di manakerugiannya; kalau itu sifatnya pinjaman karyawan dan Direktur belummempertanggung
    MH perbuatan melawan hukum ialah perbuatan yangmelanggar hak dan kewajiban seseorang yang mengakibatkan suatukerugian dalam kasus a quo dana pengembangan 5% tersebut adalah hakdan kekuasaan RSUD Hadji Boejasin Pelaihari sedangkan pengeluarannyaadalah kewenangan Paridah sebagai kewajibannya atas perintah atasandan diskresi. Menurut pendapat Prof. Dr.
    Prasetyo kebijakan dan diskresi tidak bisa dipidanakan, jika adamasalah administrasi harus diselesaikan internal dulu oleh inspektoratkarena diskresi bisa dilakukan kalau belum ada aturan yang mengatur;Jaksa Agung Burhanuddin yang meminta jajarannya agar berhatihati dalammenangani perkara korupsi terutama yang menyeret pembuat kebijakan;Jaksa harus cermat, teliti, dan menggunakan hati nurani guna menghindariadanya kesan mengkriminalisasi atau mencaricari kesalahan para pembuatkebijakan; mantan Kajati
    Kewajibanmemberikan kontribusi merupakan petunjuk bahwa Bupati menggunakankewenangan diskresi; kewenangan penuh untuk memerintahkan lewatPerbup agar dana dianggarkan secara resmi dari Sumber hasil jasapelayanan bukan dari pos remunerasi.
Register : 04-12-2018 — Putus : 22-04-2019 — Upload : 15-05-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 2488/Pid.Sus/2018/PN Tng
Tanggal 22 April 2019 — Penuntut Umum:
AFNI CAROLINA, SH, MH
Terdakwa:
HARTONO Bin SAKUP SUPRIONO
7715
  • Menghindari penyimpanan barang bukti oleh kurir atau orang lain yangtidak berkepentingan, barang bukti yang akan dilakukan controlleddelivery baru dibawa oleh kurir yang dikendalikan apabila kurir tersebutHalaman 21 Putusan Nomor 2448/Pid.Sus/2018/PN Tngmau bekerjasama pada saat pelaksanaan kegiatan, apabila kurir tersebuttidak mau bekerjasama maka petugas Polisi yang akan melakukannya;BahwaBahwa diskresi merupakan suatu kekuasaan atau kewenangan yangdiberikan atas kuasa undangundang untuk bertindak
    di lapangan, apakah dia harus menerapkanhukum atau tidak, biasanya hal tersebut banyak dialami oleh BrigadirBrigadir Polisi karena merekalah yang berada di lapangan dan berhadapanlangsung dengan kegiatan yang bersifat praktis di lapangan;Bahwa Wakil Direktur berada di posisi layer/manajemen, menurut pendapatahli apabila menggunakan pendekatan diskresi maka bermasalah, karenadalam konteks manajemen yang diperhitungkan adalah apakah sudahHalaman 29 Putusan Nomor 2448/Pid.Sus/2018/PN Tngmasuk dalam
    kewenangan, apakah melebihi kewenangan, atau apakahtepat secara keuangan/akuntabilitas;Bahwa Apabila ada tim yang sedang melakukan kegiatan controlleddelivery, kKemudian datang Wakil Direktur yang menyampaikan akanmengambil alih/memimpin kegiatan tersebut dengan alasan akanmelakukan diskresi dengan melakukan perubahan teknik penyidikan yangditerapkan, menurut pendapat ahli dalam kondisi tersebut yang paling tepatmelakukan diskresi adalah Ketua Tim karena ia yang berhubunganlangsung dengan kondisi
    di lapangan, apakah diaharus menerapkan hukum atau tidak, biasanya hal tersebut banyakdialami oleh BrigadirBrigadir Polisi karena merekalah yang berada dilapangan dan berhadapan langsung dengan kegiatan yang bersifatpraktis di lapangan;Bahwa Wakil Direktur berada di posisi layer/manajemen, menurutpendapat ahli apabila menggunakan pendekatan diskresi makabermasalah, karena dalam konteks manajemen yang diperhitungkanadalah apakah sudah masuk dalam kewenangan, apakah melebihiHalaman 44 Putusan Nomor
    Selain itu, apabila barang bukti pokokhilang, maka hasil penyisihan barang bukti yang Terdakwa perintahkan kepadaIPDA AGUS merupakan diskresi yang Terdakwa lakukan dengan tujuanpengungkapab penyidikan dan berjagajaga apabila barang bukti tersebut hulangdan akan dilakukan perubahan teknik penyidikan; Rencana Terdakwa perubahanteknik penyelidikan mulai diterapkan langsung pada keesokan harinya, untuk ituTerdakwa memberikan arahanarahan antara lain lengkapi suratsurat barang buktitersebut, kemudian
Register : 06-01-2020 — Putus : 10-03-2020 — Upload : 10-03-2020
Putusan PT MEDAN Nomor 3/Pid.Sus/2020/PT MDN
Tanggal 10 Maret 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : SUSI SIHOMBING,SH
Terbanding/Terdakwa : SYAIFUL AZAM ALIAS SANGKOT
9130
  • Teori Pendekatan Seni Dan Intiusi;Halaman 5 dari 9 Putusan Nomor 3/Pid.Sus/2020/PT MDNPenjatuhan putusan oleh hakim merupakan diskresi atau kKewenangandari hati. Sebagai diskresi, dalam penjatuhan putusan hakimmenyesuaikan dengan keadaan dan pidana yang wajar bagi setiappelaku tindak pidana, hakim akan melihat kKeadaan pihak terdakwa ataupenuntut umum dalam perkara pidana.
Putus : 23-04-2019 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 873 K/PID.SUS/2019
Tanggal 23 April 2019 — ABD. KOHAR HOLIL bin RIFAI, DK
2619 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Namun karena tindakpidana penyalahgunaan narkotika tersebut tidak didakwakan PenuntutUmum, maka Majelis Hakim Kasasi harus melakukan diskresi yudisialterhadap sanksi yang diancamkan terhadap tindak pidana yang diaturdalam Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika, dengan menyimpangi ketentuan pidana minimal yangdiancam terhadap tindak pidana tersebut berdasarkan pertimbanganmenghormati otoritas Penuntut Umum dalam membuat Surat Dakwaan,dan mengikuti doktrin banhwa Hakim
    harus memutus perkara pidanaberdasarkan dakwaan Penuntut Umum (kepastian hukum), serta untukmewujudkan pemidanaan yang adil bagi Terdakwa (keadilan) karenasesungguhnya Terdakwa adalah seorang penyalahguna narkotika.Dasar Majelis Hakim melakukan diskresi yudisial tersebut adalahKesepakatan Rapat Kamar Pidana Mahkamah Agung RI pada tahun2015 yang kemudian dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah AgungRI Nomor 03 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil RapatPleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015
Register : 27-12-2013 — Putus : 08-05-2014 — Upload : 22-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.52329/PP/M.XIIIB/99/2014
Tanggal 8 Mei 2014 — Penggugat dan Tergugat
13635
  • terhadapPenerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP1425/WPJ.06/2013 tanggal 26September 2013;: bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor74 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentanggugatan atas jangka waktu pengurangan sanksi administrasi berupa bunga denganbatas maksimal 24 bulan, sementara Penggugat dalam surat gugatannya memintasanksi bunga dikurangkan menjadi Rp0,00;: bahwa Pasal 10 dan 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 bukanlagi diskresi
    dikarenakanPenggugat melakukan pelunasan jumlah pajak terutang berdasarkan SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Nomor0001 4/206/04/071/06 tanggal 21 Juni 2006 sebesar Rp1.368.787.736,00 setelahjatuh tempo pelunasan;bahwa menurut Majelis, kKewenangan untuk mengurangkan atau menghapuskansanksi administrasi sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Nomor00004/109/04/073/12 tanggal 10 Juli 2012 memang sepenuhnya ada pada DirekturJenderal Pajak (Tergugat) karena hal ini adalah diskresi
Register : 06-11-2012 — Putus : 22-01-2013 — Upload : 09-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 452 K/TUN/2012
Tanggal 22 Januari 2013 — I. MENTERI DALAM NEGERI RI, II. Dr. H. UJANG ISKANDAR, ST., Msi DAN BAMBANG PURWANTO, S.St vs H. SUGIANTO SABRAN DAN EKO SOEMARNO, SH;
10054 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 452 K/TUN/2012Berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, maka pada akhirnya Pemohon Kasasi/Pembanding II/Tergugat melakukan suatu tindakan diluar kebiasaan hukum dalamrangka menyelesaikan permasalahan hukum dengan mengambil suatu kebijakan(tindakan diskresi);11 Bahwa diskresi hukum tersebut dilakukan karena :e Adanya kekosongan hukum;e Adanya kebebasan interpretasi;e Adanya delegasi perundangundangan, dane Demi memenuhi kepentingan umum,In facto pada perkara a quo tindakan diskresi tersebut
    SementaraPemohon Kasasi/ Pembanding H/Tergugat juga melihat aspek lain dalampelaksanaan Diskresi yakni in casu telah terjadi kekosongan kekuasaan/stagnansipemerintahan di Kabupaten Kotawaringin Barat. Dimana hal ini sudahberlangsung selama 1 tahun dan justru akan berimplikasi pada permasalahanhukum yang lebih rumit, karena tidak adanya kepastian hukum untukmelaksanakan roda pemerintahan.
    Disamping itu tujuan Pemohon Kasasi/Pembanding II/Tergugat melaksanakan diskresi karena untuk mempercepatpenyelesaian permasalahan dan pencapaian tujuan yang berlandaskan padaundangundang dengan tujuan akhir mensejahterakan masyarakat dalam kehidupanbernegara.
    Disisi lain peraturan perundangan tidak mengatur jika, PutusanMahkamah Konstitusi dalam sengketa pemilukada tidak ditindak lanjuti olehKomisi Pemilu dalam hal ini KPU Kotawaringin Barat, DPRD dan Gubernur.Dengan demikian pertimbangan Hakim Yudex Faktie a quo merupakanpertimbangan hukum yang tidak cermat, karena Hakim Yudex Factie tidakmempertimbangkan alasan Pemohon Kasasi I mengeluarkan obyek sengketa dalamrangka mengatasi kebuntuan tersebut dengan Diskresi untuk melindungikepentingan umum dan adanya
    Hakim Yudex factie juga tidakmempertimbangkan apakah diskresi yang dikeluarkan Pemohon Kasasi Imemenuhi syaratsyarat, alasan dan dasar hukum diskresi yang digunakanPemohon Kasasi telah sesuai dengan Asas Asas Umum Pemeritahan Yang Baik/AAUPB atau tidak.
Register : 13-06-2013 — Putus : 27-06-2013 — Upload : 02-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 202/PID/2013/PT BDG
Tanggal 27 Juni 2013 — Pembanding/Jaksa Penuntut : SUMIDI,SH
Terbanding/Terdakwa : EVI KUNAEVI Alias SEE Bin KARTONO
Terbanding/Terdakwa : ADE SURANTO Alias DEPLEK Bin WARTONO
4820
  • ., penentuan dikembalikan kepada yang berhakatau dirampas untuk negara merupakan kewenangan/diskresi putusan Hakim,selanjutnya menurut Pengadilan Tinggi oleh karena masalah barang bukti yangberkaitan dengan tindak pidana ini perihal dirampasnya untuk negara bukan suatukeharusan/imperatif sebagaimana diharuskan UndangUndang yang bersangkutanmelainkan sebagai diskresi putusan Hakim, selanjutnya jika dikaitkan dengan beratringannya perbuatan Terdakwa serta ternyata barang bukti tersebut bukan hak milikTerdakwa
Register : 19-02-2020 — Putus : 18-06-2020 — Upload : 29-06-2020
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 26/G/2020/PTUN.SBY
Tanggal 18 Juni 2020 — Penggugat:
AMIR HIDAYAT
Tergugat:
BUPATI MOJOKERTO
19797
  • terkait dengan regulasi masih mempunyai relasi denganpihak pembuat regulasi dan kemudian dengan mengambil regulasi tertentudengan dikeluarkannya diskresi yang dia buat, artinya apapun misalnyadiskresi atau tindakan yang dibuat Kepala Daerah itu mungkin bisa jadi nantiakan merugikan atau menguntungkan, tetapi lebih dalam prosedurnyadalam menentukan diskresi apakah kemudian memakai nilainilai prinsipdemokrasi yang ada di desa misalnya melalui forum konsultasi dengan desadengan tidak kemudian ditetapkan
    sepihak oleh Panitia tetapi melakukankoordinasi baik secara vertical atau secara horisontal kepada para pihakyang mungkin saja terimbas dari diskresi yang telah dibuat, dengan sepertiitu maka aspek konflik kKepentingan yang muncul pasti akan ada pihak yangdirugikan maupun diuntungkan, misalkan putusannya adalah coblos tembusadalah dibatalkan tidak sah nah itu nanti menimbulkan kerugian, ketikaHalaman 67 dari 124 halaman, Putusan Nomor: 26/G/2020/PTUN.SBYputusannya adalah coblos tembus dinyatakan
    sah maka mungkin akanmenimbulkan keuntungan, tetapi saya kira terlampaui semua terkait hakkonstitusional, dan yang penting nilai demokrasi dan yang kedua adalahprosedurnya dalam mengeluarkan diskresi itu dan tentu saja tidak bolehbertentangan dengan peraruran perundangundangan yang kedua itu dapatmelalui partisipatif dan transparansi sehingga misalkan ada semacam kansyang terbangun diantara warga desa, kalau itu dibuat secara transparankalau misalnya dibuat secara eksklusif misalnya dari Panitia
    untuk menyelesaikanpersoalan ini, jadi tidak bisa Panitia membuat keputusan sendiri karenaPanitia sebagai pelaksana, butuh kebijakan segera karena kalau tidak adabanyak surat suara yang tidak sah, dan ini kedaulatan rakyat apakahmenjadi siasia, oleh norma dinyatakan tidak sah padahal jelas pilinannyake si A atau B, apa susahnya kalau dinyatakan sah, tetapi Panitia tidak bisaberbuat apaapa karena normanya membatasi makanya harus segera laporke Bupati untuk dilakukan diskresi karena diskresi basisnya
    untuk kepentingan umum; Bahwa, kalau Mendagri untuk nasional kalau Bupati untuk diskresi wilayahdia saja, karena kalau tidak seperti itu akan timbul kerisuhan dibawahkarena akan banyak suara rakyat yang sudah kadung datang banyakdinyatakan tidak sah maka untuk melindungi dilakukan diskresi untukmelindungi kepentingan umum; Bahwa, kalau yang namanya diskresi itu. tergantung pada yangmenggunakan kebijakan diskresi itu, kalau memang di desa yang lain terjadiyang sama cukup SE Bupati tetapi kalau untuk
Putus : 23-04-2019 — Upload : 15-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 875 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 23 April 2019 — KHARIS WAHYU NUGROHO bin AFANDI, DK.
10729 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Namunkarena tindak pidana penyalahgunaan Narkotika tersebut tidakdidakwakan oleh Penuntut Umum, maka Majelis Hakim Kasasi harusmelakukan diskresi yudisial terhadap sanksi pidana yang diancamkanterhadap tindak pidana yang diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan menyimpangiketentuan pidana minimal yang diancam terhadap tindak pidanatersebut, berdasarkan pertimbangan menghormati otoritas PenuntutUmum dalam membuat Surat Dakwaan dan mengikuti doktrin
    bahwaHakim harus memutus perkara pidana berdasarkan dakwaan PenuntutUmum (kepastian hukum) serta untuk mewujudkan pemidanaan yangadil bagi Para Terdakwa (keadilan), karena sesungguhnya ParaTerdakwa adalah penyalahguna Narkotika;Bahwa dasar Majelis Hakim Kasasi melakukan diskresi yudisial tersebutadalah Kesepakatan Rapat Kamar Pidana Mahkamah Agung RI padatahun 2015, yang kemudian dituangkan dalam Surat Edaran MahkamahAgung RI Nomor 03 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan HasilRapat Pleno Kamar
Register : 25-10-2018 — Putus : 19-02-2019 — Upload : 29-04-2019
Putusan PN KUPANG Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kpg
Tanggal 19 Februari 2019 — Penuntut Umum:
HENGKI CHARLES PANGARIBUAN, SH.
Terdakwa:
1.FITALIS FOLE, SH.
2.MARIA ANTONIA GELANG, S.KM
266195
  • MARIA ANTONIA GELANG, S.KM terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana melainkan diskresi dalam lingkup Administrasi Pemerintahan dan sifat melawan hukum perbuatan pula telah hilang.
  • Melepaskan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut diatas oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechts vervolging).
Putus : 05-10-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 315 K/TUN/2016
Tanggal 5 Oktober 2016 — SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI) ACPRILESMA INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM pada KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
10250 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Facti tingkat pertama yangdibenarkan dan diambil alin menjadi pertimbangan putusantingkatbanding adalah juga telah lalai dalam menerapkan hukuml tidakberdasarkan hukum dan tidak cermat memberikan pertimbanganhukumnya, karena Judex Facti mengakui bahwa tidak diatur secarategas jika melakukan kelas jauh itu bersanksi ditutupnya Sekolah TinggiPemohon Kasasi;Sehingga dalam hal yang demikian dan merupakan diskresi TermohonKasasi, maka DISKRESI tersebut menurut hukum
    Asas diskresi, artinya pejabat publik tidak boleh menolakmengambil keputusan dengan alasan tidak ada peraturannya, dan olehkarena itu diberi kebebasan untuk mengambil keputusan menurutpendapatnya sendiri asalkan tidak melanggar asas yuridikitas dan asaslegalitas tersebut diatas. (Atmosudirdjo, 1988, hal. 18)b. Bahwa dalam perkembangan di bidang hukum administrasi Negara freiesermessen dapat kemudian berwujud dalam hukum yang tertulis, yangbiasa disebut dengan peraturan kebijakan (beleidsregel).
    Akan tetapiHalaman 24 dari 29 halaman Putusan Nomor 315 K/TUN/2016praktek penggunaan hak diskresi tersebut TIDAK BOLEH bertentangandengan AsasAsas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) yang dapatdibagi dalam lima bagian yaitu :1. Perlakukan yang adil (fair play), menurut asas ini pemerintahdiharapkan untuk terbuka dan jujur. Pemerintah harus memberikankesempatan kepada warga Negara untuk mengemukakan pandangandan pembelaan mereka.2.
    Bahwa dengan demikian terbukti hak diskresi yang digunakan dandijadikan dasar pertimbangan Judex Facti dalam putusan yangdimohonkan kasasi adalah telah terjadi penyalahgunaan kewenangan(abuse of the power/ detornment of the pouvoir), terjadi pencaplokankekuasaan (succession of the power) atau terjadi kesewenangwenanganoleh pejabat tersebut ketika mengeluarkan keputusan (willekeur).d.