Ditemukan 1367 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-11-2019 — Putus : 19-09-2019 — Upload : 30-04-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 28/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 19 September 2019 — Penggugat:
1.PERKUMPULAN BIKERS BROTHERHOOD MC INDONESIA atau BBMC INDONESIA
2.HENDHY NANSHA
Tergugat:
1.PEGI DIAR
2.PERKUMPULAN BIKERS BROTHERHOOD ONE PERCENT MC INDONESIA
Turut Tergugat:
PEMERINTAH RI cq KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI cq DIRJEND KEKAYAAN INTELEKTUAL cq DIREKTORAT MEREK
488248
  • MENGADILI

    DALAM KOMPENSASI :

    DALAM EKSEPSI

    1. Menolak Eksepsi Turut Tergugat tantang kewenangan mengadili;
    2. Menyatakan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo;
    3. Mengabulkan eksepsi Tergugat I, dan Tergugat II tentang Gugatan PARA PENGGUGAT Prematur (Exceptio dilatoria/ dilatoria exceptie);

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat
Register : 06-11-2013 — Putus : 22-01-2014 — Upload : 25-02-2014
Putusan PN PEKANBARU Nomor 42/G-2013/PHI.PBR
Tanggal 22 Januari 2014 — NOFITER, M E L A W A N PT.CHEVRON PACIFIC INDONESIA,
402136
  • Menerima Eksepsi Tergugat Mengenai Eksepsi Dilatoria (gugatan Prematur) ; 2. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ; ---------------------------3. Menghukum Penggugat untuk membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 306.000,- (tiga ratus enam ribu ruiah) ; ----------------------------------------
    Hal ini tidak lainuntuk menghemat waktu dan biaya, sehingga amanah Undangundang No. 48Tahun 2009 tersebut dapat dijalankan; EKSEPSIDILATORIA1.Bahwa sekiranya Majelis Hakim tidak sependapat dengan Eksepsi Absolutyang kami ajukan di atas dan berkehendak untuk meneruskan memeriksaperkara, sebelum memasuki pokok perkara perkenankanlah kami mengajukanEkspesi Dilatoria, yang berarti gugatan PENGGUGAT belum dapat diperiksadi pengadilan karena masih prematur, dalam arti gugatan yang diajukan masihterlalu
Register : 21-02-2022 — Putus : 27-10-2022 — Upload : 14-04-2023
Putusan PN Cikarang Nomor 51/Pdt.G/2022/PN Ckr
Tanggal 27 Oktober 2022 — Grace Roida Uli SMS (PENGGUGAT ) PT. MAHKOTA SENTOSA UTAMA (TERGUGAT)
42127
  • Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang gugatan prematur (exceptio dilatoria).III. Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini yang hingga kini sebesar Rp1.705.000,00(satu juta tujuh ratus lima ribu rupiah);
Register : 21-08-2023 — Putus : 17-01-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN Cikarang Nomor 206/Pdt.G/2023/PN Ckr
Tanggal 17 Januari 2024 — Penggugat:
JUNJI SETA
Tergugat:
PT MAHKOTA SENTOSA UTAMA
4940
  • MENGADILI:

    Dalam Eksepsi

    • Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang gugatan prematur (exceptio dilatoria).

    Dalam Pokok Perkara

    • Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
    • Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sejumlah Rp. 209.000,- (dua ratus sembilan ribu rupiah);
Register : 06-04-2022 — Putus : 27-07-2022 — Upload : 28-07-2022
Putusan PN TEGAL Nomor 15/Pdt.G/2022/PN Tgl
Tanggal 27 Juli 2022 — Penggugat:
Dr. ASEP SARIPUDIN, S.H. M.H
Tergugat:
Dr.Poniman S.H, M. Kn
316152
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat sepanjang mengenai Gugatan Penggugat Prematur (Exceptio Dilatoria);
    2. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp465.000,00 (empat ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Register : 16-05-2023 — Putus : 21-08-2023 — Upload : 21-08-2023
Putusan PN PALEMBANG Nomor 29/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plg
Tanggal 21 Agustus 2023 — Penggugat:
M. SOBRI
Tergugat:
PT. PERSONA PRIMA UTAMA
10681
  • MENGADILI:

    DALAM EKSEPSI

    - Mengabulkan eksepsi Tergugat yang menyatakan gugatan Penggugat Premature(Exceptio Dilatoria);

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
    2. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada Negara sebesar Rp. 570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Register : 05-07-2018 — Putus : 05-12-2018 — Upload : 17-01-2019
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 102/G/2018/PTUN.SBY
Tanggal 5 Desember 2018 — Penggugat:
PT AQUATEC REKATAMA KONSTRUKSI
Tergugat:
POKJA ULP DISTRIK NAVIGASI KELAS SATU SURABAYA, KEMENHUB
390295
  • MENGADILI

    DALAM EKSEPSI

    • Mengabulkan Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Prematur (Dilatoria Exceptie);

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 465.000,- (Empat ratus enam puluh lima ribu rupiah).;
Register : 10-11-2023 — Putus : 16-02-2024 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 16/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Mjl
Tanggal 16 Februari 2024 — Penggugat:
Hedy Herdyana
Tergugat:
1.Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Majalengka
2.Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Privinsi Jawa Barat
3.Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem
Turut Tergugat:
3.Ketua DPRD Kabupaten Majalengka
4.Bupati Majalengka
5.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka
6.Gubernur Jawa Barat
2918
  • MENGADILI:

    Dalam Eksepsi

    1. Mengabulkan Eksepsi (Exceptio Dilatoria) dari Para Tergugat dan Turut Tergugat I terkait dengan gugatan Premature;

    Dalam Pokok Perkara

    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
    1. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp538.000,00
Register : 12-09-2023 — Putus : 07-05-2024 — Upload : 08-05-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 603/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 7 Mei 2024 — Penggugat:
1.Chin Ming-Li
2.Wu Hui-Ling
3.Chou Yung-Hsin
4.Lee Pei-Hsiang
5.Ting Yu-Hsuan
Tergugat:
5.Lili Sulastri Budyman
6.Vincent Victorius Hadiwijaya
7.Heru Novianto
8.Binson
9.PT. FUNCTION GROUP
10.PT. UNITED ASIA FUTURES
Turut Tergugat:
10.MOCHAMAD FARDIANSYAH
11.BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMIDITI KEMENTERIAN PERDAGANGAN
12.PT. BURSA BERJANGKA JAKARTA
900
  • MENGADILI

    DALAM EKSEPSI

    • Mengabulkan Eksepsi Turut Tergugat III tentang Gugatan Para Penggugat Prematur (Exceptie Dilatoria);

    DALAM POKOK PERKARA

    • Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
    • Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp3.122.000,00 (tiga juta seratus dua puluh dua ribu rupiah).
Register : 07-03-2024 — Putus : 31-07-2024 — Upload : 12-08-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 101/G/2024/PTUN.JKT
Tanggal 31 Juli 2024 — Penggugat:
Budi Wihartanto
Tergugat:
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
2713
  • M E N G A D I L I:

    1. DALAM EKSEPSI:
    • Menerima Eksepsi Tergugat Tentang Gugatan Penggugat Prematur (Dilatoria Exceptie);
      1. DALAM POKOK SENGKETA:
        1. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima;

    Menghukum Penggugat Untuk Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp. 449.000 (empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah

Register : 27-03-2018 — Putus : 25-07-2018 — Upload : 06-09-2018
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 13/G/2018/PTUN.PBR
Tanggal 25 Juli 2018 — Penggugat:
PATMINAH NULARNA
Tergugat:
BUPATI SIAK
212169
  • MENGADILI :

    DALAM EKSEPSI

    - Menerima Eksepsi Tergugat mengenai Gugatan Premature (dilatoria exceptie)

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;

    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara Rp. 264.700,- (dua ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus rupiah)

    memutus sengketanya Majelis Hakim hanyamempertimbangkan alatalat bukti yang relevan dengan sengketa ituterhadap alat bukti selebihnya tetap dilampirkan dan menjadi satu kesatuan dengan berkas perkaranya;Putusan Nomor 13/G/2018/PTUN.PBR, Halaman 51 dari 54 HalamanMengingat, ketentuan dalam Pasal 77 UndangUndang Nomor 5tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara serta Peraturan lainyang berkaitan dengan sengketa ini; MENGADILI :DALAM EKSEPSI Menerima Eksepsi Tergugat mengenai Gugatan Premature(dilatoria
Putus : 21-11-2013 — Upload : 07-05-2014
Putusan PN MAKASSAR Nomor 244/Pdt.G/2013/PN. Mks
Tanggal 21 Nopember 2013 —
271112
  • Exceptio dilatoria atau dilatoria exceptie ;Exceptio dilatoria atau dilatoria exceptie yang berarti GugatanPenggugat belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya diPengadilan, karena masih Prematur, dalam arti Gugatan yangdiajukan masih terlampau dini,Penjelasan sifat atau keadaan prematur melekat pada batas waktuuntuk menggugat sesuai dengan jangka waktu ;Perselisihan Partai Politik adalah sengketa khusus yang memilikiacara khusus sehingga butuh penangan khusus ;Bahwa, sesuai dengan UU No 2
    Exceptio dilatoria atau dilatoria exceptie, c. EksepsiKedudukan Hukum Penggugat, d. Eksepsi Tidak jelasnya objek sengketa,e.Eksepsi tentang Gugatan tidak sempurna, f. Posita dan Petitum yangtidak berhubungan, maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 162Rbg, terhadap Eksepsi tersebut harus diputus bersamaan denganmemutus pokok perkara;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan Eksepsi Tergugat, sebagai berikut :b.
    Exceptio dilatoria atau dilatoria exceptie ;yang berarti Gugatan Penggugat belum dapat diterima untukdiperiksa sengketanya di Pengadilan, karena masih Prematur,dalam arti Gugatan yang diajukan masih terlampau dini,Penjelasan sifat atau keadaan prematur melekat pada batas waktuuntuk menggugat sesuai dengan jangka waktu ; Perselisihan PartaiPolitik adalan sengketa khusus yang memiliki acara khusussehingga butuh penangan khusus ; Bahwa, sesuai dengan UU No2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No 2
    atau dilatoria exceptie Para Tergugat,maka dapat disimpulkan pokok pikiran Eksepsi dilatoria atau dilatoriaexceptie, sebagai berikut :Bahwa, Gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk diperiksasengketanya di Pengadilan, karena masih Prematur, dalam artiGugatan yang diajukan masih terlampau dini, dipertimbangkansebagai berikut ;61Menimbang, bahwa dalam UU No 2 Tahun 2011, tentangPerubahan UU No. 2 tahun 2008, tentang Partai Politik, pengertianmengenai "Perselisiahan Partai Politik" di kKemukakan
    Mks,tertanggal 05 November 2013, dinyatakan Prematur, sehingga Eksepsi63Exceptio dilatoria atau dilatoria exceptie Para Tergugat dinyatakanberalasan hukum dan patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena Exceptio dilatoria atau dilatoriaexceptie Para Tergugat dinyatakan dikabulkan, maka Eksepsi ParaTergugat selebinnya dan pokok perkara tidak relevan untukdipertimbangkan ;DALAM POKOK PERKARA :Menimbang, bahwa oleh karena Exceptio dilatoria atau dilatoriaexceptie Para Tergugat dinyatakan dikabulkan
Register : 09-02-2022 — Putus : 22-11-2022 — Upload : 15-05-2024
Putusan PN LEMBATA Nomor 5/Pdt.G/2022/PN Lbt
Tanggal 22 Nopember 2022 — Penggugat:
Marianus Gabriel Pole Raring, S.H
Tergugat:
1.DEWAN PENGURUS PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN C.q. MEGAWATI SOEKARNO PUTRI dan HASTO KRISTIYANTO
2.DEWAN PENGURUS DAERAH (DPP) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR c.q. EMILIA NOMLENI dan YUNUS H. TAKANDEWA
3.DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KABUPATEN LEMBATA c.q. GEWURA FRANSISKUS, S.IP dan YEREMIAS HURAQ
4035
  • MENGADILI:

    Dalam Provisi :

    • Menolak tuntutan Provisi Penggugat;

    Dalam Eksepsi :

    • Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat mengenai Gugatan Penggugat Prematur (Exceptio Dilatoria);

    Dalam Pokok Perkara :

    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara
Putus : 19-10-2017 — Upload : 07-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1099 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — PT TRI WAHANA UNIVERSAL (PT TWU) VS SUDIMIN
168148 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gugatan Penggugat bersifat prematur (exceptio dilatoria)1.Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya menyatakan gugatanPenggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) karenagugatan a quo tidak didasarkan pada risalah penyelesaian melaluimediasi sebagaimana diatur dalam UU PHI ;Pasal 83 ayat (1) UU PHI menyatakan sebagai berikut :Pengajuan gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melaluimediasi atau konsiliasi, maka hakim Pengadilan Hubungan Industrialwajib mengembalikan gugatan
    Yahya Harahap, S.H. didalam bukunyayang berjudul Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan,Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, tahun2006 halaman 457 s.d. 458 menyatakan sebagai berikut :a) Exceptio dilatoria.Disebut juga dilatoria exceptie, yang berarti :e Gugatan Penggugat belum dapat diterima untuk diperiksasengketanya di Pengadilan, karena masih prematur, dalam artigugatan yang diajukan masih terlampau dini;e Sifat atau keadaan prematur melekat pada : Batas waktu
    Tidaklah termasuk dalam cakupan Pasal 7Undang Undang 56/1960, gugatan Penggugat harus dinyatakan tidakbisa diterima karena belum sampai masanya*;Berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa gugatan a quo merupakangugatan yang bersifat prematur sehingga sudah sewajarnya Majelis Hakim yangterhormat berkenan untuk menerima eksepsi dilatoria ini dan selanjutnyamenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaard);Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial
    tepatdan keliru, seharusnya Judex Facti mengabulkan eksepsi Pemohon Kasasitentang gugatan Penggugat bersifat daluwarsa (exceptia tempotis) olehkarena pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Pemohon Kasasiterhadap Termohon Kasasi adalah sah;Bahwa oleh karena itu Pemohon Kasasi memohon kepada Majelis Hakimditingkat Kasasi yang memeriksa dan mengadili Perkara ini untukmengesampingkan pertimbangan Hukum Judex Facti dan menerima dalilPemohon Kasasi;Gugatan Penggugat bersifat prematur (exceptio dilatoria
    ::::eeMenimbang, bahwa berdasarkan petimbanganpertimbangan tersebut, makaMajelis Hakim berkesimpulan bahwa eksepsi Tergugat sebagaimanatersebut di atas dinyatakan ditolak untuk seluruhnya;Bahwa Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan pertimbangan hukumtersebut yang oleh karenanya sangat merugikan Pemohon Kasasi;Bahwa Judex Facti seharusnya dan sepantasnya mempertimbangkanjawabanjawaban Pemohon Kasasi terkait dengan gugatan Penggugatbersifat prematur (exceptio dilatoria);Bahwa Pasal 83 ayat (1) Undang
Register : 06-04-2020 — Putus : 15-09-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 74/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 15 September 2020 — Penggugat:
PT. PUTRI MAHAKAM LESTARI. Diwakili oleh SAMSUAR ADI
Tergugat:
KKPPB/JPPSKKUP PELABUHAN LAUT UPP KELAS II PEMENANG PADA BIRO LAYANAN PPBMN SEKJEN KEMENHUB
Intervensi:
PT. CIPTAMA KARYA SUKSES diwakili oleh Dorland Sitorus
303255

Prematur (Dilatoria Exceptie) : Penggugat tidak menyelesaikan Upaya Administratif dan gugatan Premature.

DALAM POKOK PERKARA

1.-- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ;

2.-- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.471.500,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah).

Gugatan Penggugat Prematur (Dilatoria Exceptie) :Penggugat Tidak Menyelesaikan Upaya AdministratifBahwa pada faktanya, Penggugat belum menyelesaikan selurun proses UpayaAdministratif yang telah ditetapbkan apabila Penggugat merasa dirugikan karenaPenggugat belum mengajukan upaya administratif Banding.Pada faktanya hingga perkara a quo ini diajukan, Penggugat hanya mengajukanSomasi yang dilakukan oleh Penggugat melalui Surat Nomor 001/SOM/RSPPML.GT/III/2020 tanggal 16 Maret 2020 kepada Tergugat dan
GUGATAN PENGGUGAT PREMATUR (DILATORIA EXCEPTIE)PENGGUGAT TIDAK MENYELESAIKAN UPAYA ADMINISTRATIFa. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalildalil Penggugat pada angkaromawi III hlm. 2 gugatan karena dalildalil tersebut adalah dalildalil yang kelirudan mengadaada.b. Pengadilan Tata Usaha Negara dapat berwenang mengadili perkaragugatan tata usaha negara apabila Penggugat telan melakukan upayaadministratif.
Tinggi Tata Usaha Negara in casu Pengadilan Tinggi TataUsaha Negara Jakarta bukan di Pengadilan Tata Usaha Negara, dengan demikianHalaman 69 dari 73 halaman, Putusan Nomor : 74/G/2020/PTUNJKT.Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa in casu ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada keseluruhan pertimbangan hukum di atasPengadilan telah menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai eksepsitentang Gugatan Penggugat Prematur (Dilatoria
Exceptie) : Penggugat tidak menyelesaikanUpaya Administratif dan eksepsi tentang Gugatan Premature, karenanya menurut hematPengadilan terhadap eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi lainnya tidak perludipertimbangkan lagi, dan selanjutnya Pengadilan akan mempertimbangkanpokok perkaranya, sebagai berikut :DALAM POKOK PERKARAMenimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensimengenai gugatan Penggugat Prematur (Dilatoria Exceptie) : Penggugat tidakmenyelesaikan Upaya Administratif
tetapi tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan denganputusan ini ;Memperhatikan, PasalPasal dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 danperubahan kedua UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang PerubahanUndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sertaperaturan lain yang berkaitan dengan sengketa ini ;MENGADILIDALAM EKSEPSIMenerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai gugatanPenggugatPrematur (Dilatoria
Register : 19-01-2018 — Putus : 29-08-2018 — Upload : 05-09-2018
Putusan PN BANTUL Nomor 5/Pdt.G/2018/PN Btl
Tanggal 29 Agustus 2018 — Penggugat:
RADIYONO
Tergugat:
RIA RINAWATI
153177
  • Gugatan Prematur (Exceptio Dilatoria Dilatoria Exceptio)Bahwa Penggugat dalam mengajukan Gugatan Perkara PerdataNomor 5/Pdt.G/2018/PN.Btl., tertanggal 19 Januari 2018 mendalilkanPenggugat adalah selaku pemilik sah Sertifikat Hak Milik yang menjadiobjek sengketa dalam perkara ini, dan Penggugat dalam Gugatannyameminta kepada Mejelis Hakim pemeriksa perkara untuk menyatakantanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor:1637/Warungboto, atas nama Radiyono, yang terletak di KampungGlagah UH 4/124
    Gugatan Prematur (Exceptio Dilatoria Dilatoria Exceptio)Bahwa Penggugat dalam mengajukan Gugatan Perkara PerdataNomor 5/Pdt.G/2018/PN.Btl., tertanggal 19 Januari 2018 mendalilkanPenggugat adalah selaku pemilik sah Sertifikat Hak Milik yang menjadiobjek sengketa dalam perkara ini, dan Penggugat dalam Gugatannyameminta kepada Mejelis Hakim pemeriksa perkara untuk menyatakanHalaman 25 dari 34 Putusan Nomor 5/Pdt.G/2018/PN Bildalamtanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor:1637/Warungboto,
    / Dilatoria Exceptio atau gugatan Premature yang diajukantergugat, tergugat menyatakan bahwa mengenai status Hak Milik yangdidalilkan sebagai hak milik Penggugat sepenuhnya terhadap tanah seluas 236M2 yang terletak di kampung Glagah UH 4/124, RT: 005, RW: 001, Kelurahan /Desa Warungboto, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta dengan nomorsertipikat Hak Milik Nomor: 1637/Warungboto, yang mana saat ini PokokPerkaranya sedang dalam pemeriksaan di Pengadilan Agama Bantul dantercatat dengan Register Perkara
    / Dilatoria Exceptioadalah dalam hal belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya dipengadilan karena gugatan masih mengandung sifat dan keadaan yang masihpremature dalam arti terlalu dini untuk diajukan;Menimbang, bahwa dalam petitum gugatannya, penggugat menyatakanbahwa tanah dan bangunan dengan SHM No.M.1637 M2 seluas 236 M2 , atasnama RADIYONO , yang terletak di kampung Glagah UH IV / 124 ,RT 005 ,RW001 , Kel/ Desa Warungboto , Kecamatan Umbulharjo , Yogyakarta adalah sahmilik Penggugat,
    / Dilatoria Exceptio yang diajukan tergugatmenyatakan bahwa dalil Eksepsi Tergugat yang mencampuradukan antaraGugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Gugatan Harta Bersama adalahHalaman 30 dari 34 Putusan Nomor 5/Pdt.G/2018/PN Biltidak benar, karena jelas dan tegas Penggugat mendalilkan Perbuatan MelawanHukum yang dilakukan Tergugat, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa didalam petitum gugatan penggugat selain menyatakan bahwa tergugat telahmelakukan perbuatan melawan hukum, penggugat juga menyatakan
Register : 27-04-2022 — Putus : 17-11-2022 — Upload : 18-11-2022
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 112/G/2022/PTUN.JKT
Tanggal 17 Nopember 2022 — Penggugat:
PT. Tiga Samudra Nikel
Tergugat:
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Investasi RI
479122
  • M E N G A D I L I:

    1. Dalam Eksepsi:
      • Menyatakan eksepsi Tergugat mengenai Gugatan Penggugat Prematur (Dilatoria Exceptie) diterima;
    2. Dalam Pokok Perkara:
      1. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima;
      2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 248.300,- (dua ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus rupiah);
Register : 01-07-2022 — Putus : 16-11-2022 — Upload : 16-11-2022
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 195/G/2022/PTUN.JKT
Tanggal 16 Nopember 2022 — Penggugat:
PT Pinapan Gali Mas
Tergugat:
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
17341
  • M E N G A D I L I:

    1. Dalam Eksepsi:
      • Menyatakan eksepsi Tergugat mengenai Gugatan Penggugat Prematur (Dilatoria Exceptie) diterima;
    2. Dalam Pokok Perkara:
      1. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima;
      2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 369.000,- (tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
Register : 19-01-2023 — Putus : 07-08-2023 — Upload : 22-08-2023
Putusan PN Cikarang Nomor 16/Pdt.G/2023/PN Ckr
Tanggal 7 Agustus 2023 — Penggugat:
Kabchul Choi
Tergugat:
PT.MAHKOTA SANTOSA UTAMA
10494
  • MENGADILI:

    Dalam Konvensi

    Dalam Eksepsi

    • Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang gugatan prematur (exceptio dilatoria).
Register : 22-07-2022 — Putus : 05-01-2023 — Upload : 11-01-2023
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 248/G/2022/PTUN.JKT
Tanggal 5 Januari 2023 — Penggugat:
PT. WARISAN PUSAKA BANGSA diwakili oleh Ny. SOFIA KOSWARA selaku Direktur Utama
Tergugat:
MENTERI INVESTASI / KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
14235
  • M E N G A D I L I

    Dalam Eksepsi

    • Menyatakan eksepsi Tergugat mengenai Gugatan Penggugat Prematur (Dilatoria Exceptie) diterima;

    Dalam Pokok Perkara:

    1. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima;
    2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 295.650,- (dua ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus lima puluh rupiah);