Ditemukan 728 data
67 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
AICHI TEX INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
107 — 98 — Berkekuatan Hukum Tetap
PRAYITNO vs PT HAND SUM TEX
., selaku Manager Personalia danUmum PT Hand Sum Tex, beralamat di Jl. Moh.
, Sdr Prayitnodengan Tergugat, PT Hand Sum Tex.
Prayitno dengan Perusahaan PT.Hand Sum Tex masih tetap berlanjut;2. Agar perusahaan PT. Hand Sum Tex setelah menerima anjuran inimemanggil Sdr. Prayitno untuk bekerja kembali;3. Agar Sdr. Prayitno setelah menerima Anjuran ini segera melapor keperusahaan PT. Hand Sum Tex untuk bekerja kembali;4. Agar kedua belah pihak tetap melaksanakan hak dan kewajibannya sesuaidengan peraturan perundangundangan yang berlaku Pasal 155 ayat (2)UndangUndang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;5.
Hand Sum Tex ).( Bukti P4a) Padahal PUK dan perangkat telah meminta untuk tidakada pemotongan iuran namun tidak diindahkah.
Hand Sum Tex dengan SPTP PT.Hand Sum Tex, karena alasan kemanusiaan Penggugat Rekonvensi belummelaporkan tindak pidana pencurian dan pemalsuan yang dilakukan TergugatRekonpensi kepada pihak kepolisian;Bahwa tidak terima dengan keputusan PHK perusahaan (Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi) tersebut maka Sdr.
63 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT YOU TEX VS PT SEYANG ACTIVEWEAR
63 — 40
BOK CHUN CS >< PT.C.SITE TEX PIA
68 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT SUNGIN TEX
85 — 12
YAYAN SOPIAN; Melawan; PERUSAHAAN PERT KS TEX;
KS TEX tidak ada yang mempunyai pengalaman untukmenyetel atau menservice dalam letak kerusakannya mesinmesin tersebut.Akhirnya Penggugat di panggil oleh Pengusaha Pert. KS TEX Bapak KOKOSUHANA agar keluar bekerja dari PT. COMODO TEX untuk bekerja diPerusahaan Pert. KS TEX milik Bapak KOKO SUHANA untuk menyetel ataumenservice mesinmesin yang baru dibeli.Bahwa pada akhirnya saya keluar dari PT.
TEX//2017 isi surat tersebut Penggugat untuk bekerjakembali pada perusahaan Tergugat pada hari Selasa, tanggal 31 Januari2017.
KS TEX) tidak putus.2. Agar Pihak Pekerja (Sdr. Yayan Sopian) melapor kepada pihakPerusahaan (Pert. KS TEX) untuk bekerja kembali paling lambat 7 (tujuh)hari setelah diterimanya anjuran ini.3. Agar Pihak Perusahaan (Pert. KS TEX) membayar upah selama skorsingkepada Pekerja (Sdr. Yayan Sopian) selama 8 (delapan) bulan daro bulanJuli 2016 sampai dengan bulan Februari 2017, dengan upah terakhirsebesar Rp. 2.500.000./ bulan.4.
Fotocopy Slip Gaji Pertenunan KS Tex bulan Mei 2016 atas nama YayanSopian bagian Satpam, ditandai P6;7.
Peraturan Perusahaan Pertenunan KS Tex tanggal 11 Maret 2013,ditandai T3;4. Surat Pertenunan KS/TH. Tex tertanggal 30 Januari 2017, Nomor: 5/KS/TH TEX/V2017 perihal Panggilan Kerja terhadap Yayan Sopian,ditandai T4;5. Photo Mesin Textil pabrik yang telah tutup atau tidak melakukanoperasional lagi, ditandai T5;6. Photo produk kain gagal produksi dari pabrik yang telah tutup, ditandaiT6;7.
701 — 778
YOU TEX
YOU TEX sebesar Rp. 567.492.648.
You Tex);Bahwa terhadap pengalihan piutang tersebut, agar pemindahan berlakudan berakibat hukum terhadap si berutang, in casu PT. You Tex,perjanjian pengalihan piutang dagang tersebut harus diberitahukankepada PT. You Tex secara resmi (betekend);Halaman 34 dari 53 PUTUSAN Nomor 345/Pat.SusPKPU/2020/PN. Niaga.Jkt. Pst6.
You Tex Belum Memiliki Utang Yang Jatuh Tempo DanDapat Ditagih1.Bahwa Pemohon PKPU dalam dalil permohonannya pada poin 13 (tigabelas) menyebutkan Termohon PKPU memiliki Kreditor Lain Il yaitu 118Karyawan PT. You Tex adalah tidak tepat/ dapat dikatakan sebagaipremature;2. Bahwadasar dari 118 Karyawan PT. You Tex sebagai Kreditor Lain Il yaituHalaman 35 dari 53 PUTUSAN Nomor 345/Pat.SusPKPU/2020/PN. Niaga.Jkt.
You Tex (Tergugat VII)serta Rengga Pria Hutama, S.H. selaku Turut Tergugat, diberi tanda T8;9. Fotokopi Perjanjian Bersama Tentang Penyelesaian PerselisihanPemutusan Hubungan Kerja antara PT. You Tex dengan 300 Karyawan PT.You Tex, tanggal 06 Februari 2020, diberi tanda T9;10. Fotokopi Surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Nomor26/Pdt.G/2020/PN.PWK, tanggal 26 Austus 2020, antara PT. You Texselaku Penggugat dengan PT. Seyang Activiewear, diberi tanda T10;11.
You Tex, danberdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. You Tex, Nomor 15tanggal 07 april 2006 yang dibuat dihadapan Rosliana, S.H., Notaris di KotaBekasi yang membuktikan bahwa PT.
53 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
KS TEX. tersebut tidak dapat diterima
KS TEX VS YAYAN SOPIAN
KS TEX., berkedudukan di JalanLembur Awi Majalaya, Nomor 14, Desa Tanjung Wangi,Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, yang diwakili oleh H.Koko Suhana, selaku Pemilik Perusahaan, dalam hal inimemberi kuasa kepada H.
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Perusahaan PERTKS TEX, tersebut;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Halaman 4 dari 8 hal. Put.
KS TEx. tersebut tidak dapat diterima;; Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 21 Februari 2019 oleh Dr. H. Zahrul Rabain, S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaiKetua Majelis, H. Dwi Tjahyo Soemarsono, S.H., M.H., dan Dr.
41 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT AICHI TEX INDONESIA
PUTUSANNomor 1125/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatanDirektur Keberatan dan Banding, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU3255/P J/2018, tanggal 19 Juli 2018:Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT AICHI TEX INDONESIA
Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP00025/KEB/WPJ.09/2016 tanggal 7 Maret 2016,tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilan Badan Tahun Pajak 2011 Nomor00021/206/11/441/14 tanggal 22 Desember 2014, atas nama PTAichi Tex Indonesia, NPWP 02.046.516.7441.000 beralamat diJalan Raya Rancaekek Km. 24,5 Blok B Nomor 6, Mangunarga,Cimanggung, Sumedang, adalah telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan yang berlaku
49 — 22
You TexTergugat:PT. Seyang Activewear
35 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PERUSAHAAN PERT KS TEX, tersebut;
PERUSAHAAN PERT KS TEX VS YAYAN SOPIAN
PUTUSANNomor 1440 K/Pdt.SusPHI/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PERUSAHAAN PERT KS TEX, berkedudukan di JalanLembur Awi Majalaya Nomor 14, Desa Tanjungwangi,Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, yang diwakili olehH. Koko Suhana, selaku Pemilik Perusahaan, dalam hal inimemberi kuasa kepada H.
dipertimbangkansecara tepat dan benar oleh Judex Facti berdasarkan alat bukti yangdiajukan yaitu PHK oleh Pengusaha/Pemohon Kasasi secara sepihakdengan cara menghalangi Pekerja/Termohon Kasasi untuk bekerja;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi: PERUSAHAAN PERT KS TEx
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PERUSAHAANPERT KS TEX, tersebut;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Rabu tanggal 24 Januari 2018 oleh Sudrajad Dimyati, S.H., M.H., HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,Halaman 6 dari 7 hal.Put.Nomor 1440 kK/Padt.SusPHI/2017Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H., dan Dr.
26 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT EVER SHINE TEX, Tbk.
204 — 23
DEDA PRIATNA,dkk L A W A N ; PT SUNGIN TEX (SIOEN INDONESIA),
TebetBarat Dalam VII C, No. 11, Tebet, Jakarta Selatan, Telp.(021) 84201064, Email. kirimcepet@gmail.com,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30052015,selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT;LAWAN:PT SUNGIN TEX (SIOEN INDONESIA), beralamat di JI. Raya Narogong, KM.12,5,Ds. Cikiwul, Kec.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 UU 2/2004, menyatakan : Gugatanperselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempatpekerja/oburuh bekerja.Tempat para Penggugat sebagai pekerja bekerja, adalah di PT Sungin Tex(Sioen Indonesia), Jl. Raya Narogong, KM.12,5, Ds. Cikiwul, Kec.Bantargebang, Kota Bekasi, yang merupakan salah satu Kota di PropinsiJawa Barat.
24 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
SUKOWATI KUSUMAH TEX ; vs. PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHANPUSAT (P4P)
155 — 27
YOU TEX (DALAM PKPU) dengan Para Kreditornya, sebagai berikut:
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 160/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst SMG., demi hukum berakhir;
- Menghukum Debitor/ PT.
- Menghukum Debitor atau Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.660.000,- (tiga juta enam ratus enam puluh ribu rupiah)
DEDA PRIATNA, DKK VS PT SUNGIN TEX (SIOEN INDONESIA)
,Advokat, beralamat di Jalan Alternatif Sentul, PerumahanTatya Asri, Blok F5 Nomor 2, Cluster Mahaloka, KabupatenBogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Januari2016;Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat;LawanPT SUNGIN TEX (SIOEN INDONESIA), berkedudukan di JalanRaya Narogong, KM.12,5, Desa Cikiwul, Kecamatan Bantargebang,Kota Bekasi, yang diwakili oleh Direktur Roy Viswanathan, wargaHalaman 13 dari 69 hal. Put.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 Undang Undang 2/2004,menyatakan:Gugatan perselisinan hubungan industrial diajukan kepada PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnyameliputi tempat pekerja/ouruh bekerja;Tempat para Penggugat sebagai pekerja bekerja, adalah di PT Sungin Tex(Sioen Indonesia), Jalan Raya Narogong, KM.12,5, Desa Cikiwul,Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, yang merupakan salah satu Kotadi Propinsi Jawa Barat.
Kedudukan Hukum Para PenggugatBahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 15 Undang Undang Nomor 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan selanjutnya disebut Undang Undang13/2003, menyatakan: Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusahadengan pekerja/ouruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsurpekerjaan, upah, dan perintah;Para Penggugat adalah orang yang bekerja dan menerima upah dari PTSungin Tex (Sioen Indonesia), sebagaimana diperlihatkan dalam PerjanjianKerja, yang menyebutkan secara
Penggugat:
PT HAND SUM TEX
Tergugat:
Hasniati alias AnnaPenggugat:
Aceng Haeruman, dkk
Tergugat:
PT Hongta Tex IndonesiaYOU TEX
YOU TEX
NO | KREDITOR |
1 | PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk |
2 | CV. |