Ditemukan 3463 data
2129 — 3764
Sedangkan "kesengajaan adalah perihal(perbuatan) sengaja;Menimbang, bahwa definisi kesengajaan menurut E.Y KANTER dan S.RSIANTURI dalam bukunya AsasAsas Hukum Pidana di Indonesia danPenerapannya Penerbit AHMPTHM Jakarta : 1982 halaman 166 menyatakanKesengajaan (dolus) adalah merupakan bagian dari kesalahan (schuld).Kesengajaan pelaku mempunyai hubungan kejiwaan yang lebih erat terhadapsuatu tindakan (terlarang/keharusan) dibandingkan dengan culpa;Menimbang, bahwa menurut memori penjelasan (memorie
646 — 215
Kanter, SH. dan SR. Sianturi, SH, dalam buku"Azasazas hukum pidana di Indonesia dan Penerapannya, penerbit AlumniAHMPTHMJakarta, 1982, hal. 396, menyatakan "berbarengan tindakanberlanjut apabila tindakan itu masingmasing merupakan kejahatan ataupelanggaran, akan tetapi ada hubungan sedemikian rupa sehingga harusdipandang sebagai perbuatan berlanjut. Ciriciri perbarengan tindakanberlanjut : 1. Tindakan yang terjadi adalah sebagai perwjudan dari satu kehendakJahat; 2.
Kanter, SH. dan SR.Sianturi, SH, dalam buku Asasasas Hukum Pidana di Indonesia danPenerapannya, penerbit Alumni AHMPTHM, Jakarta, 1982, hal. 167)menyatakan unsur dengan maksud berfungsi ganda yaitu sebagai penggantidari istilah kesengajaan maupun sebagai penyertaan tujuan sebagai unsursengaja, maka menurut memori penjelasan (Memorie van Toelichting), yangdimaksud dengan sengaja adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinyasuatu tindakan beserta akibatnya (wilens en weten van een gevolg).
150 — 114 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kanter, SH dan S.R. Sianturi, SH., AsasAsas HukumPidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Penerbit Alumni AHMPTHM,Jakarta 1982, Halaman 70) ;2.1.1. Bahwa dalam surat dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah menggunakan penafsiran analogi denganmenyamakan antara asuransi kerugian dengan asuransijiwa.Bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)pada halaman 664 menyatakan penempatan dana/investasi PTAskrindo kepada PT. SAM/PT. HAM, PT.