Ditemukan 2808 data
48 — 4
Menyatakan sah secara hukum Konsinyasi/Penitipan uang ganti kerugian pembebasan tanah untuk kepentingan umum pengadaan tanah pembangunan jalan Tol Palembang-Indralaya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kayuagung untuk bidang tanah : a. Nomor urut daftar nominatif 75 seluas 4.621 M dengan ganti kerugian sebesar Rp.240.292.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah) untuk Ahmad dan/atau Syafawi dan/atau Thamrunsyah.b.
Menimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon adalah sebagaimanatersebut diatas.Menimbang, bahwa tindakan penitipan/konsinyasi atas pemberian ganti rugitanah sebagai objek perkara ini adalah bertujuan untuk kepentingan umum yangdigunakan untuk pembangunan jalan umum, yaitu jalan tol Palembang Indralaya;Menimbang, bahwa dari buktibukti surat yang diajukan oleh pihak Pemohondan dari jawaban pihak para Termohon, selanjutnya Pengadilan Negeri akanmenguraikan fakta hukum dalam perkara ini ;Menimbang, bahwa
Kabupaten Ogan Ilir merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri KayuAgung, maka Ganti Kerugian tersebut dapatlah dititipkan di Pengadilan NegeriKayu Agung ;Menimbang, bahwa konsekwensi hukum apabila pemberian Ganti Kerugiantelah dilaksanakan, maka kepemilikan atau Hak Atas Tanah dari pihak yangberhak menjadi hapus dan alat bukti haknya dinyatakan tidak berlaku dan tanahnyamenjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut makapermohonan Pemohon Konsinyasi
pemohon dapatlah dikabulkanuntk seluruhnya ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan makabiaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada Pemohon;Mengingat dan memperhatikan, peraturanperaturan yang bersangkutandengan perkara ini, khususnya Pasal 1404 sampai dengan Pasal 1412 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini :MENETAPKAN:1 Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;2 Menyatakan sah secara hukum Konsinyasi
40 — 6
Menyatakan sah secara hukum Konsinyasi/Penitipan uang ganti kerugian pembebasan tanah untuk kepentingan umum pengadaan tanah pembangunan jalan Tol Palembang-Indralaya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kayuagung untuk bidang tanah : a. Nomor urut daftar nominatif 86 seluas 21 M dengan ganti kerugian sebesar Rp.1.092.000,- (Satu juta sembilan puluh dua ribu rupiah) untuk Sinorita dan/atau Syafawi dan/atau Thamrunsyah .b.
selanjutnyaoleh Pemohon diberi tanda P8 ;Menimbang, bahwa kesemua surat bukti tersebut telah dicocokkan denganaslinya dan telah bermaterai cukup, oleh karenanya dapat dipertimbangkan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian ini maka segala sesuatuyang terjadi di persidangan yang termuat dalam berita acara persidangan haruslahdianggap termasuk dalam penetapan ini;Tentang Pertimbangan Hukumnya.Menimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon adalah sebagaimanatersebut diatas.Menimbang, bahwa tindakan penitipan/konsinyasi
Kabupaten Ogan Ilir merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri KayuAgung, maka Ganti Kerugian tersebut dapatlah dititipkan di Pengadilan NegeriKayu Agung ;Menimbang, bahwa konsekwensi hukum apabila pemberian Ganti Kerugiantelah dilaksanakan, maka kepemilikan atau Hak Atas Tanah dari pihak yangberhak menjadi hapus dan alat bukti haknya dinyatakan tidak berlaku dan tanahnyamenjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut makapermohonan Pemohon Konsinyasi
permohonanpemohon dapatlah dikabulkan untuk seluruhnya ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan makabiaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada Pemohon;Mengingat dan memperhatikan, peraturanperaturan yang bersangkutandengan perkara ini, khususnya Pasal 1404 sampai dengan Pasal 1412 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini :MENETAPKAN:1 Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;2 Menyatakan sah secara hukum Konsinyasi
25 — 6
44 — 13
Menyatakan sah secara hukum Konsinyasi/Penitipan uang ganti kerugian pembebasan tanah untuk kepentingan umum pengadaan tanah pembangunan jalan Tol Palembang-Indralaya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kayuagung untuk bidang tanah : a. Nomor urut daftar nominatif 453 seluas 121 M dengan nialai ganti kerugian tanah adalah sebesar Rp.6.292.000,- (Enam Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah) untuk Mardalena Rahmi,dan/atau Tantowi Hidayat.b.
Menimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon adalah sebagaimanatersebut diatas.Menimbang, bahwa tindakan penitipan/konsinyasi atas pemberian ganti rugitanah sebagai objek perkara ini adalah bertujuan untuk kepentingan umum yangdigunakan untuk pembangunan jalan umum, yaitu jalan tol Palembang Indralaya;Menimbang, bahwa dari buktibukti surat yang diajukan oleh pihak Pemohondan dari jawaban pihak para Termohon, selanjutnya Pengadilan Negeri akanmenguraikan fakta hukum dalam perkara ini ;Menimbang, bahwa
KabupatenOgan Ilir merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung, maka GantiKerugian tersebut dapatlah dititipkan di Pengadilan Negeri Kayu Agung ;Menimbang, bahwa konsekwensi hukum apabila pemberian Ganti Kerugiantelah dilaksanakan, maka kepemilikan atau Hak Atas Tanah dari pihak yangberhak menjadi hapus dan alat bukti haknya dinyatakan tidak berlaku dan tanahnyamenjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut makapermohonan Pemohon Konsinyasi
pemohon dapatlah dikabulkan untk seluruhnya ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan makabiaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada Pemohon;Mengingat dan memperhatikan, peraturanperaturan yang bersangkutandengan perkara ini, khususnya Pasal 1404 sampai dengan Pasal 1412 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini :1MENETAPKAN:Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;2 Menyatakan sah secara hukum Konsinyasi
26 — 3
54 — 9
Menyatakan sah secara hukum Konsinyasi/Penitipan uang ganti kerugian pembebasan tanah untuk kepentingan umum pengadaan tanah pembangunan jalan Tol Palembang-Indralaya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kayuagung untuk bidang tanah : a. Nomor urut daftar nominatif 211 seluas 3.900 M dengan ganti kerugian sebesar Rp. 313.823.150,- (Tiga Ratus Tiga Belas Juta Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Seratus Lima Puluh Rupiah) untuk atas nama Ali Susanto, dan/atau atas nama Nur Kumala ;b.
bidangtanah Nomor Urut Daftar Nominatif 225 seluas 8.771 meter persegi, bidang tanahNomor Urut Daftar Nominatif 226 seluas 4.297 meter persegi, yang kesemuanyajuga terletak di Desa Arisan Jaya Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir,ternyata pemiliknya lebih dari satu orang, namun oleh Pemohon tidak disebutkandalam permohonannya secara jelas siapa nama orang tersebut, sehingga apabilapermohonan ini dikabulkan akan mempersulit penyerahan uang ganti rugidikemudian hari, oleh sebab itu permohonan Konsinyasi
permohonan pemohon dapatlah dikabulkan untuk sebagian ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan makabiaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada Pemohon;Mengingat dan memperhatikan, peraturanperaturan yang bersangkutandengan perkara ini, khususnya Pasal 1404 sampai dengan Pasal 1412 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini :MENETAPKAN:1 Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian ;2 Menyatakan sah secara hukum Konsinyasi
51 — 15
Menyatakan sah secara hukum Konsinyasi/Penitipan uang ganti kerugian pembebasan tanah untuk kepentingan umum pengadaan tanah pembangunan jalan Tol Palembang-Indralaya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kayuagung untuk bidang tanah : Nomor urut daftar nominatif 521 seluas 7.091 M dengan ganti kerugian sebesar Rp.370.161.960,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Juta Seratus Enam Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Rupiah) untuk atas nama Abdul Kohar, dan/atau atas nama Bayumi, yang status kepemilikannya
sehinggapermohonan pemohon dapatlah dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan makabiaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada Pemohon;Mengingat dan memperhatikan, peraturanperaturan yang bersangkutandengan perkara ini, khususnya Pasal 1404 sampai dengan Pasal 1412 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini :MENETAPKAN: 1 Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;2 Menyatakan sah secara hukum Konsinyasi
83 — 12
Menyatakan sah secara hukum Konsinyasi/Penitipan uang ganti kerugian pembebasan tanah untuk kepentingan umum pengadaan tanah pembangunan jalan Tol Palembang-Indralaya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kayuagung untuk bidang tanah : a.
tanah Nomor Urut DaftarNominatif 457 seluas 300 meter persegi, bidang tanah Nomor Urut Daftar Nominatif476 seluas 2 meter persegi, yang kesemuanya terletak di Desa Palem RayaKecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, telah membuktikan bahwa objekpengadaan tanah yang akan diberikan ganti kerugian masih dipersengketakankepemilikannya ;Menimbang, bahwa Pemohon dan para Termohon telah dipersidangan dandidalam persidangan Pemohon telah dijelaskan maksud dan tujuan permohonan yaitumengenai penitipan/konsinyasi
KabupatenOgan Ilir merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung, maka GantiKerugian tersebut dapatlah dititipkan di Pengadilan Negeri Kayu Agung ;Menimbang, bahwa konsekwensi hukum apabila pemberian Ganti Kerugiantelah dilaksanakan, maka kepemilikan atau Hak Atas Tanah dari pihak yangberhak menjadi hapus dan alat bukti haknya dinyatakan tidak berlaku dan tanahnyamenjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut makapermohonan Pemohon Konsinyasi
pemohon dapatlah dikabulkan sebagian ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan sebagianmaka biaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada PemohonMengingat dan memperhatikan, peraturanperaturan yang bersangkutandengan perkara ini, khususnya Pasal 1404 sampai dengan Pasal 1412 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini :MENETAPKAN: 1 Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian ;2 Menyatakan sah secara hukum Konsinyasi
69 — 16
Menyatakan sah secara hukum Konsinyasi/Penitipan uang ganti kerugian pembebasan tanah untuk kepentingan umum pengadaan tanah pembangunan jalan Tol Palembang-Indralaya sebesar Rp. 59.872.000,- (lima puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) untuk atas nama H. SUPARDI, dan atau untuk atas nama KAILANI untuk lahan seluas 1.871 M2 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kayuagung yang status kepemilikannya masih dipersengketakan;3.
SUPARDI untuk lahan seluas 1.871 M2 di Kepaniteraan Pengadilan NegeriKayuagung;3 Menyatakan sah secara hukum Konsinyasi/Penitipan uang ganti kerugian pembebasantanah untuk kepentingan umum pengadaan tanah jalan Tol PalembangIndralaya sebesarRp. 59.872.000, (Lima puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah)atas nama KAILANI untuk lahan seluas 1.871 M2 di Kepaniteraan Pengadilan NegeriKayuagung;4 Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.Apabila Bapak berpendapat lain mohon
SUPARDI untuk lahan seluas 1.871 M2 di Kepaniteraan Pengadilan NegeriKayuagung;3 Menyatakan sah secara hukum Konsinyasi/Penitipan uang ganti kerugian pembebasantanah untuk kepentingan umum pengadaan tanah jalan Tol PalembangIndralaya sebesarRp.59.872.000, (Lima puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah)atas nama KAILANI untuk lahan seluas 1.871 M2 di Kepaniteraan Pengadilan NegeriKayuagung;4 Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.Seharusnya, tertulis dan terbaca1 Menerima
dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;2 Menyatakan sah secara hukum Konsinyasi/Penitipan uang ganti kerugian pembebasantanah untuk kepentingan umum pengadaan tanah jalan Tol PalembangIndralaya sebesarRp. 59.872.000, (Lima puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah)atas nama H.
Kailani) tersebut seluas 1.871 M2yang terkena jal Tol dan nilai ganti rugi sebesar 59.872.000, itu adalah hak TermohonII berdasarkan alas hak kepemilikan tanah terkena jal tol.6 Bahwa dalil permohonan Pemohon Pada point 6 dan 7 Termohon II tidak perlutanggapi.Berdasarkan uraian dan alasan2 tersebut diatas Termohon II mohon kepada Majelishakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan memutuskan denganamarnya sebagai berikut:1 Menolak permohonan Pemohon sebagian.2 Menyatakan uang konsinyasi
sah menurut hukum.3 Menyatakan termohon I tidak berhak atas uang konsinyasi yang dititipkan PengadilanNegeri Kayu Agung.4 Menyatakan Termohon II berhak atas Uang konsinyasi yang dititipkan di PengadilanNegeri Kayu Agung.Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya.Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil Permohonannya, Pemohonmengajukan alat bukti surat, yaitu sebagai berikut :1 Photocopy sesuai dengan aslinya Laporan Penilaian Tanah tertanggal 25 November2013, selanjutnya
39 — 29
Menyatakan sah secara hukum Konsinyasi/Penitipan uang ganti kerugian pembebasan tanah untuk kepentingan umum pengadaan tanah pembangunan jalan Tol Palembang-Indralaya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kayuagung untuk bidang tanah : a. Nomor urut daftar nominativ 478 seluas 1.272 M yang nilai ganti kerugian tanah adalah sebesar Rp. 66.140.000,- (Enam Puluh Enam Juta Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah) untuk atas nama Bambang Sugeng ,dan/atau Anangcik, dan/atau Mahmud.b.
KagKerugian masih dipersengketakan kepemilikannya maka dititipkan diPengadilan Negeri pada wilayah pembangunan untuk kepentingan umum ;Berdasarkan halhal tersebut, maka selanjutnya PEMOHON selaku PejabatPembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol PalembangIndralaya akanmelakukan penitipan uang ganti kerugian pengadaan tanah jalan Tol PalembangIndralaya tersebut di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kayu Agung;1 Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;2 Menyatakan sah secara hukum Konsinyasi
Menimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon adalah sebagaimanatersebut diatas.Menimbang, bahwa tindakan penitipan/konsinyasi atas pemberian ganti rugitanah sebagai objek perkara ini adalah bertujuan untuk kepentingan umum yangdigunakan untuk pembangunan jalan umum, yaitu jalan tol Palembang Indralaya;Menimbang, bahwa dari buktibukti surat yang diajukan oleh pihak Pemohondan dari jawaban pihak para Termohon, selanjutnya Pengadilan Negeri akanmenguraikan fakta hukum dalam perkara ini ;Menimbang, bahwa
KabupatenOgan Ilir merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung, maka GantiKerugian tersebut dapatlah dititipkan di Pengadilan Negeri Kayu Agung ;Menimbang, bahwa konsekwensi hukum apabila pemberian Ganti Kerugiantelah dilaksanakan, maka kepemilikan atau Hak Atas Tanah dari pihak yangberhak menjadi hapus dan alat bukti haknya dinyatakan tidak berlaku dan tanahnyamenjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut makapermohonan Pemohon Konsinyasi
permohonanpemohon dapatlah dikabulkan untuk seluruhnya ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan makabiaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada Pemohon;Mengingat dan memperhatikan, peraturanperaturan yang bersangkutandengan perkara ini, khususnya Pasal 1404 sampai dengan Pasal 1412 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini :MENETAPKAN:1 Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;2 Menyatakan sah secara hukum Konsinyasi
90 — 11
19 — 3
20 — 2
33 — 4
Menyatakan sah secara hukum Konsinyasi/Penitipan uang ganti kerugian pembebasan tanah untuk kepentingan umum pengadaan tanah pembangunan jalan Tol Palembang-Indralaya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kayuagung untuk bidang tanah : a. Nomor urut daftar nominatif 461 seluas 442 M dengan ganti kerugian sebesar Rp.30.056.000,- (Tiga Puluh Juta Lima Puluh Enam Ribu Rupiah) untuk atas nama Alm.Senanang/Asmawi, dan/atau atas nama Drs. Taufik.b.
KabupatenOgan Ilir merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung, maka GantiKerugian tersebut dapatlah dititipkan di Pengadilan Negeri Kayu Agung ;Menimbang, bahwa konsekwensi hukum apabila pemberian Ganti Kerugiantelah dilaksanakan, maka kepemilikan atau Hak Atas Tanah dari pihak yangberhak menjadi hapus dan alat bukti haknya dinyatakan tidak berlaku dan tanahnyamenjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut makapermohonan Pemohon Konsinyasi
bidang tanahNomor Urut Daftar Nominatif 459 seluas 3.230 meter persegi, bidang tanah NomorUrut Daftar Nominatif 460 seluas 3.227 meter persegi, yang kesemuanya jugaterletak di Desa Palem Raya Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir,ternyata pemiliknya lebih dari satu orang, namun oleh Pemohon tidak disebutkandalam permohonannya secara jelas siapa nama orang tersebut, sehingga apabilapermohonan ini dikabulkan akan mempersulit penyerahan uang ganti rugidikemudian hari, oleh sebab itu permohonan Konsinyasi
permohonan pemohon dapatlah dikabulkan untuk sebagian ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan makabiaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada Pemohon;Mengingat dan memperhatikan, peraturanperaturan yang bersangkutandengan perkara ini, khususnya Pasal 1404 sampai dengan Pasal 1412 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini :MENETAPKAN: 1 Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian ;2 Menyatakan sah secara hukum Konsinyasi
29 — 5
17 — 4
20 — 5
28 — 4
Menyatakan sah secara hukum Konsinyasi/Penitipan uang ganti kerugian pembebasan tanah untuk kepentingan umum pengadaan tanah pembangunan jalan Tol Palembang-Indralaya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kayuagung untuk bidang tanah : a.
seluas3.003 meter persegi, bidang tanah Nomor Urut Daftar Nominatif 458 seluas 300meter persegi, yang kesemuanya terletak di Desa Palem Raya Kecamatan IndralayaHalaman 15 dari 20 Halaman Penetapan Nomor : 19/Pdt.P/2015/PN KagUtara Kabupaten Ogan Ilir, telah membuktikan bahwa objek pengadaan tanah yangakan diberikan ganti kerugian masih dipersengketakan kepemilikannya ;Menimbang, bahwa Kuasa Pemohon dipersidangan menjelaskan maksud dantujuan Pemohon mengajukan permohonan yaitu untuk melakukan penitipan/konsinyasi
sehinggapermohonan pemohon dapatlah dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan makabiaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada Pemohon;Mengingat dan memperhatikan, peraturanperaturan yang bersangkutandengan perkara ini, khususnya Pasal 1404 sampai dengan Pasal 1412 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini :MENETAPKAN:1 Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;2 Menyatakan sah secara hukum Konsinyasi
72 — 9
Menyatakan sah secara hukum Konsinyasi/Penitipan uang ganti kerugian pembebasan tanah untuk kepentingan umum pengadaan tanah pembangunan jalan Tol Palembang-Indralaya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kayuagung untuk bidang tanah : a.
35 — 13
Menyatakan sah secara hukum Konsinyasi/Penitipan uang ganti kerugian pembebasan tanah untuk kepentingan umum pengadaan tanah pembangunan jalan Tol Palembang-Indralaya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kayuagung untuk bidang tanah : a. Nomor urut daftar nominatif 41 seluas 379 M dengan ganti kerugian sebesar Rp.25.772.000,- (Dua puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) untuk Somad dan/atau Ahmad Darwanie, dan/atau Syafawi, dan/atau Thamrunsyah.b.
Penetapan Nomor : 9/Pdt.P/2016/PN KagMenimbang, bahwa kesemua surat bukti tersebut telah dicocokkan denganaslinya dan telah bermaterai cukup, oleh karenanya dapat dipertimbangkan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian ini maka segala sesuatuyang terjadi di persidangan yang termuat dalam berita acara persidangan haruslahdianggap termasuk dalam penetapan ini;Tentang Pertimbangan Hukumnya Menimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon adalah sebagaimanatersebut diatas.Menimbang, bahwa tindakan penitipan/konsinyasi
Kabupaten Ogan Ilir merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri KayuAgung, maka Ganti Kerugian tersebut dapatlah dititipkan di Pengadilan NegeriKayu Agung ;Menimbang, bahwa konsekwensi hukum apabila pemberian Ganti Kerugiantelah dilaksanakan, maka kepemilikan atau Hak Atas Tanah dari pihak yangberhak menjadi hapus dan alat bukti haknya dinyatakan tidak berlaku dan tanahnyamenjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut makapermohonan Pemohon Konsinyasi
permohonanpemohon dapatlah dikabulkan untuk seluruhnya ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan makabiaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada Pemohon;Mengingat dan memperhatikan, peraturanperaturan yang bersangkutandengan perkara ini, khususnya Pasal 1404 sampai dengan Pasal 1412 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini :1MENETAPKAN:Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;2 Menyatakan sah secara hukum Konsinyasi