Register : 14-11-2017 — Putus : 15-05-2018 — Upload : 07-03-2020
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 83/Pdt.Bth/2017/PN Sim Tanggal 15 Mei 2018 — Penggugat:
KAMARUDDIN SINAGA
Tergugat:
1.PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI PERSERO CABANG PEMATANGSIANTAR cq UNIT LAYANAN MODAL MIKRO ULaMM INDRAPURA
2.PEMERINTAH RI cq MENTERI KEUANGAN RI cq KPKNL cq KANWIL DJKN SUMUT cq KPKNL NEGARA DAN LELANG KPKNL P SIANTAR
3.HERDY HASIHOLAN PANDIANGAN
72 — 6
Rekonvensi (DR)/ Terlawan III Dalam Konvensi (DK) untuk sebahagian;
- Menyatakan Penggugat Dalam Rekonvensi(DR)/ Terlawan III Dalam Konvensi(DK) adalah pemenang lelang yang beritikad baik dan sah menurut hukum atas tanah yang luasnya kira-kira 4.308 M2 ( empat ribu tiga ratus delapan meter persegi ) yang terletak di Desa Timbaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara sebagaimana termaktub dalam sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun yaitu sertifikat
Rekonvensi(DR) / Pelawan Dalam Konvensi(DK) kepada Turut Tergugat I Dalam Rekonvensi (DR)/ Terlawan I Dalam Konvensi(DK) ;
- Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi(DR) untuk mengosongkan barang-barangnya dari atas tanah yang luasnya kira-kira 4.308 M2 ( empat ribu tiga ratus delapan meter persegi ) yang terletak di Desa Timbaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara sebagaimana termaktub dalam sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun yaitu sertifikat
kepada Turut Tergugat I Dalam Rekonvensi (DR)/ Terlawan I Dalam Konvensi(DK);
- Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi(DR) untuk menyerahkan kepada Penggugat Dalam Rekonvensi(DR) tanpa beban apapun atas tanah yang luasnya kira-kira 4.308 M2 ( empat ribu tiga ratus delapan meter persegi ) yang terletak di Desa Timbaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara sebagaimana termaktub dalam sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun yaitu sertifikat