Ditemukan 1696 data
Yunus Ginting, S.H.
Terdakwa:
Ali Fikri Hidayatuloh
254 — 341
Barang-barang :
. pornografi Terdakwa.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).2.
Bahwa terhadap videovideo pornografi yang dibuat dandikirimkan Terdakwa kepada Cutevitha tersebut menjadi viral melaluimedia sosial Twitter dengan nama akun "Hotarmyvideo" dan terjaringoleh Tim Cyber Mabesad, kemudian pada tanggal 13 September 2019Tim Cyber Mabesad menghubungi satuan Deninteldam Ill/Slw untukmenindaklanjuti video pornografi tersebut, dari hasil penyelidikanHal 5 dari 26 hal.
Bahwa benar terhadap videovideo pornografi yang dibuat dandikirimkan Terdakwa kepada Cutevitha tersebut menjadi viral melaluimedia sosial Twitter dengan nama akun "Hotarmyvideo" dan terjaringoleh Tim Cyber Mabesad, kemudian pada tanggal 13 September 2019Tim Cyber Mabesad menghubungi satuan Deninteldam Ill/Slw untukmenindaklanjuti video pornografi tersebut, dari hasil penyelidikansatuan Deninteldam Ill/Slw diketahui pelakunya adalah Terdakwa,kemudian satuan Deninteldam Ill/Slw berkoordinasi dengan
Barangbarang :1) 1 (Satu) buah Handphone Nokia 5 yang digunakan oleh Terdakwa untukpembuatan/ perekaman video yang berbau pornografi.2) 1 (Satu) Keping DVDR plus rekaman video pornografi Terdakwa.Poin 1) dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa. Poin 2) mohondirampas untuk dimusnahkan.b.