Ditemukan 3003 data
205 — 126
Sesuai dengan penghindaran pajak berganda (P3B) Indonesia Thailand yang menyebutkan bahwa : "Interest arising in a Contracting State and paid to aresident of the other Contracting State may be taxed in that other state", sehingga PemohonBanding melakukan pemotongan PPh 26 atas beban bunga bukan pada saat pencatatan(accrual), melainkan pada saat terjadi pembayaran;bahwa berdasarkan dokumendokumen hukum yang ada dan berdasarkan hasil persidangan,Majelis menyimpulkan bahwa sengketa a quo adalah menyangkut
saat terutangnya PPh Pasal26;bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal26 atas bunga sebesar Rp 11.854.161.789,00 pada Tahun 2007;bahwa Pemohon Banding memotong PPh Pasal 26 untuk bunga yang dibayarkan ke HeadOffice pada saat dibayarkan, hal ini didasarkan pada di argumentasi dari salah satu ketentuandalam P3B Indonesia Thailand (yang selanjutnya dalam putusan ini disebut P3B) yangmenyebutkan bahwa : interest arising in a Contracting State and paid to a
resident of the othercontracting state may be taxed in that other state";bahwa Terbanding berpendapat P3B hanya mengatur hak pemajakan sedang saat terutangnyapajak (pemotongan dan pelaporan) berlaku undangundang domestik dalam hal ini Pasal 8 ayat(4) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan KenaPajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan;bahwa Terbanding berpendapat bahwa argumentasi Pemohon Banding sebagaimana tersebut diatas tidak tepat dan tidak
apabila penerimanya beneficial owner dari bunga dimaksud;bahwa dengan mengacu pada Commentary UN Model dan OECD Model, istilah paid (dibayar)mempunyai arti yang luas karena konsep paid (dibayar) berarti pemenuhan kewajiban untukmenyediakan dana kepada kreditur sebagai akibat dari dana yang dipinjam dari kreditur dalamhal ini berupa bunga;bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas bunga dibayarkansebesar Rp 11.854.161.789,00 dalam Tahun 2007;bahwa sesuai Pasal 32A UU PPh, P3B
Indonesia Thailand merupakan lex spesialis yangmengatur hakhak pemajakan dari masingmasing negara yang mengikat diri pada perjanjianitu;bahwa ketentuan berkenaan dengan pengenaan pajak atas bunga dalam P3B Indonesia Thailand sebagai berikut :bahwa dalam Pasal 11 ayat (1) P3B dinyatakan interest arising in a Contracting State and paidto a resident of the other contracting state may be taxed in that other state;bahwa dalam Pasal 11 ayat (2) P3B dinyatakan :However,(a).
179 — 99 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang timbul karena pinjaman yangdibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 tahun, hanya dikenakan pajak dinegeri Belanda atau dengan kata lain Indonesia tidak berhak mengenakanpajak atas bunga tersebut;Bahwa mengingat kedudukan hukum P3B (Tax Treaty) adalah sej ajardengan UndangUndang dan bersifat khusus (/ex specialist), dimana isinyajuga merupakan hasil kesepakatan antara kedua negara, maka tentunyaketentuanketentuan yang terdapat dalam P3B tersebut tidak bisa denganbegitu saja ditiadakan/diatur oleh
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) sampai dengan ayat (5)Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara IndonesiaBelanda padapoin 4 diatas, maka dapat disampaikan penafsiran dan penerapan Pasal11 ayat (1) sampai ayat (5) P3B antara Indonesia Belanda yangsecara langsung dikaitkan dengan konteks permasalahan/sengketaadalah sebagai berikut:a.
Bahwa penekanan dalam sengketa ini adalah pembuktian bahwapenerima bunga yang telah dibayar oleh Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) adalah memenuhi syaratatau tidak untuk memperoleh fasilitas P3B Indonesia BelandaHalaman 19 dari 27 halaman Putusan Nomor 802/B/PK/PJK/2013dengan pertimbangan bahwa perlu dicermati usaha untukmenyalahgunakan P3B itu sendiri dalam hal sebagai berikut : Transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomi dilakukandengan menggunakan struktur/skema sedemikian
Bahwa dalam ketentuan Pasal 11 ayat(5) P3B IndonesiaBelanda menyebutkan bahwa tatacara pelaksanaanayat (2), (3) dan (4) akan disusun oleh "Pejabat yang berwenang" antarakedua belah pihak yaitu Indonesia dan Belanda.
Mengingat bahwa pembagian hak perpajakan seperti itu dapatmendorong penyalahgunaan P3B oleh pihakpihak yang tidak berhak,maka perlu dibuat aturan pelaksanaan (mode of application) sesuaidengan pasal 11 ayat (5) P3B IndonesiaBelanda.Bahwa didalam mode of application sebagaimana dimaksud dalamSE17/PJ.2005 tersebut akan dicantumkan prosedur untuk memastikanbahwa pemilik manfaat (beneficial owner) atas penghasilan bungaadalah residen Belanda sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 11ayat (4) P3B IndonesiaBelanda
324 — 103 — Berkekuatan Hukum Tetap
UndangUndang PPh);b. bahwa oleh karena P3B adalah /ex specialis, maka ketentuan UndangUndang Perpajakan Indonesia yang mengatur hal yang sama namun denganketentuan yang berbeda dengan P3B, tidak berlaku;c.
diakui sendiri oleh Terbanding dalam PER Nomor43/PJ/2011 Pasal 18, bahwa dalam hal ada P3B, status subjek pajakditentukan oleh P3B tersebut.
Dengan kata lain PER Nomor 43/PJ/2011mengakui sendiri bahwa P3B didahulukan;.
Sifat final atau tidak final tidak berpengaruh padakeberlakuan P3B, mengingat sebagaimana telah diuraikan di atas padabagian V.2.b.i., P3B didahulukan dari ketentuan pajak penghasilanIndonesia, dalam hal ini UndangUndang PPh. Sehingga semua pajakpenghasilan, final atau tidak final, yang berdasarkan pada UndangUndang PPh dikesampingkan, dan ketentuan P3B didahulukan;c.
dalamhal adanya P3B;Bahwa selain merupakan asas yang berlaku umumsebagaimana diuraikan di atas, hal ini juga diakui sendirioleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam PER Nomor43/PJ/2011 Pasal 18, bahwa dalam hal ada P3B, statussubjek pajak ditentukan oleh P3B tersebut.Bahwa dengan kata lain PER Nomor 43/PJ/2011 mengakuisendiri bahwa P3B didahulukan;b.
416 — 250 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa pada P3B IndonesiaBelanda, terdapat pengaturan resident,Beneficial Owner, dan mode of application (tata cara pelaksanaan ataujuklak/petunjuk pelaksanaan);b. Bahwa pengaturan Beneficial Owner yang berbeda dengan residentdimaksudkan untuk mencegah pengelakan pajak dari pihak yang tidakberhak untuk memanfaatkan fasilitas/ketentuan P3B antar Negara;c.
Bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B IndonesiaBelanda merupakanpenyimpangan dari ketentuan Pasal 11 ayat (2) P3B IndonesiaBelandabagi Beneficial Owner dengan syaratsyarat tertentu dalam ayat (4);g. Bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B IndonesiaBelanda hanyadapat dilaksanakan apabila telah diatur mode of application (antaralain, untuk menentukan Beneficial Owner) sebagaimana diatur dalamketentuan Pasal 11 ayat (5) P3B IndonesiaBelanda;h.
Bahwa mengingat ketentuan di atas, maka dalam hal Pejabat yangberwenang dari kedua negara belum mengatur mode of application(menyangkut, antara lain, penentuan Beneficial Owner) untukmenerapkan ayat (4), sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11ayat (5) P3B IndonesiaBelanda, maka:1. Ketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B IndonesiaBelanda tidak berlaku;dan2.
Indonesia dengan negara mitra,27sebagai Surat Edaran yang mencabut SE04/PJ.34/2005 dan SE02/PJ.3/2006 ditegaskan halhal sebagai berikut:Bahwa agar manfaat P3B tersebut hanya dinikmati oleh pihakpihak yangberhak, pada umumnya P3B antara Indonesia dengan negara mitra memuatketentuanketentuan sebagai berikut:1.Pasal tentang Orang dan Badan yang tercakup dalam persetujuan.Bahwa Pasal 1 P3B Indonesia dengan negara lain mengaiur bahwaketentuanketentuan yang terdapat di dalam P3B hanya untuk orang danbadan
Oleh karena itu,skema transaksi yang dibuat telah melanggar maksud dan tujuan P3B itusendiri yakni untuk mencegah penghindaran dan pengelakan pajak.Dengan demikian, Indosat Finance Company BV jelas tidak berhak atasmanfaat P3B IndonesiaBelanda termasuk fasilitas penurunan tarifpemotongan PPh menjadi 10% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11ayat (2) P3B IndonesiaBelanda;g Bahwa dengan demikian, telah secara sah dan meyakinkan terbukti bahwaIndosat Finance Company BV bukan merupakan beneficial owner
242 — 162 — Berkekuatan Hukum Tetap
MASDI, bahwa, pertama, syarat"orang/badan dari negara lainnya yang memperoleh fasilitas PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah orang/badan dari pemilikyang sebenarnya atau the beneficial owner dari penduduk negara lain (ifthe beneficial owner of the interest is a resident of the other State)merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh fasilitasPenghindaran Pajak Berganda (P3B) sesuai dengan Pasal 11 ayat (2)dan (4) Penghindaran Pajak Berganda (P3B) IndonesiaBelanda,sehingga
Putusan Nomor 2932/B/PK/Pjk/2020domisili dari orang/badan yang menerima penghasilan tersebutsebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 ayat (4) Penghindaran PajakBerganda (P3B); Kedua, pengertian "beneficial owner sebagaimanaditentukan dalam Pasal 11 ayat (2) dan (4) Penghindaran PajakBerganda (P3B) lebih lanjut diatur oleh Terbanding dalam Pasal 4 ayat(1) dan (2) huruf (g) PER62/2009 yang telah diubah dengan PER25/2010, Pasal 4 ayat (1) Yang dimaksud dengan pemilik yangsebenarnya atas manfaat ekonomis
Putusan Nomor 2932/B/PK/Pjk/2020melalui pembagian dividen dari Comfeed Finance BV, Belanda yangmerupakan pemegang saham 100% Comfeed Trading BV, Belanda aquo; Kelima, salah satu tujuan dari ditandatangani Penghindaran PajakBerganda (P3B) adalah untuk mencegah pengelakan pajak (taxavoidance). Untuk menguji terjadinya tax avoidance atas suatu transaksidapat diteliti dan diperiksa syarat "economic substance" dan syarat "/egalform".
Pajak Berganda (P3B) dengan tarifpajak 0%.
Putusan Nomor 2932/B/PK/Pjk/2020berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) AlineaKetiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,Pasal 26 UndangUndang Pajak Penghasilan, dan Pasal 11 ayat (2) danayat (4) Penghindaran Pajak Berganda (P3B) IndonesiaBelanda;b.
66 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuanyang diatur dalam P3B telah dipenuhi; danc.
;Telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;Telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yangsetara dengan tanda tangan sesuai dengan kelazirnan dinegara mitra P3B;Telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnyayang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang dinegara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan ataudiberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesualdengan kelaziman di negara milra P3B; danDisampaikan sebelum berakhirnya batas waktu denganpenyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnyapajak
Dalam hal WPLN adalah badan, WPLN merupakanperusahaan yang sahamnya terdaftar di Pasar Modal dandiperdagangkan secara teratur; atauDalam hal WPLN adalah badan:1) Bagi penghasilan yang di dalam P3B terkait tidakmemuat persyaratan beneficial owner, WPLNmenjawab bahwa pendirian perusahaan di negaramitra P3B atau pengaturan struktur/skema transaksitidak ditujukan untuk pemanfaatan P3B; atau2) Bagi penghasilan yang di dalam P3B terkait memuatpersyaratan beneficial owner, WPLN menjawab :a) Pendirian perusahaan
fotokopi SKDyang diterima dari WPLN sebagai lampiran SPT Masa;Lampiran Huruf A:Angka 6:Dalam hal persyaratan administratif tidak dapat dipenuhi olehWPLN, Pemotong/Pemungut Pajak tidak diperkenankanmenerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B dan wajibmemotong atau memungut pajak yang terutang sesuai denganketentuan yang diatur dalam UU PPh;Angka 7:Untuk dapat menerapkan P3B kepada WPLN,Pemotong/Pemungut Pajak melakukan prosedur penelitianapakah SKD mencantumkan jawaban:a.
Dalam hal WPLN adalah badan....dst:Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa persyaratanketiga, yaitu tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLNdapat diketahui berdasarkan informasi dari lembar keduaFormDGT 1 yang berisi pernyataan dari WPLN yangbersangkutan terkait kegiatan usaha yang dilakukan dinegara mitra P3B (Indonesia).
320 — 372
treatypartner dahulu;bahwa bila dilihat dari perubahan isi pasal yang mengatur tentang perlakuan penghasilan berupa Bunga dari P3B 1994 (Pasal 10) menjadi P3B 2004 (Pasal 11), tterjadi penambahan satu klausul, yaitu Pasal 11 ayat (4), yang memungkinkan sellt(bukan hanya sebagian) hak pemajakan diserahkan pada negara domisili bila diperpersyaratan tertentu yang di P3B sebelumnya tidak diatur;bahwa pengaturan/klausul khusus ini tidak dijumpai di dalam P3B Indonesia dennegaranegara lain;bahwa dalam
Termasuk di pihak Indonesia negosseharusnya sudah mempertimbangkan peraturan domestik yang berlaku pada saat itu yterkait dengan penerapan P3B yaitu SE03/PJ.101/1996 tertanggal: 29 Maret 1996, ymengatur bahwa :Surat Keterangan Domisili menjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasuntuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang ber!
sebagaimana dimaksud daPasal 2 ayat (1) yang tidak dianggap melakukan penyalahgunaan P3B sebagaimdimaksud dalam Pasal 3:a.
Individu yang bertindak tidak sebagai Agen atau Nominee;b. lembaga yang namanya disebutkan secara tegas dalam P3B atau yang tdisepakati oleh pejabat yang berwenang di Indonesia dan di negara mitra P3B;c.
.(3) Perusahaan conduit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah siperusahaan yang memperoleh manfaat dari suatu P3B sehubungan dengan penghasyang timbul di negara lain, sementara manfaat ekonomis dari penghasilan tersedimiliki oleh orangorang di negara lain yang tidak akan dapat memperolehpemanfaatan P3B apabila penghasilan tersebut diterima langsung.(4) Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah pihak yang memberjasa penilipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan
75 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
IndonesiaBelanda tersebut memang tidak ada atau tidakberlaku sama sekali, padahal P3B tersebut telah diratifikasi olehpemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah KerajaanBelanda;Bahwa menurut Pemohon Banding hal ini jelas sangat bertentangan dantidak sesuai dengan ketentuan yang ada, P3B adalah ketentuan hukumyang bersifat Lex Specialist dan mempunyai kedudukan hukum yangsama dengan Undangundang domestik karenanya ketentuanketentuanyang telah tertuang dalam isi P3B tersebut wajib dihormati dandilaksanakan
tersebut,sehingga atas bunga yang akan Pemohon Banding bayarkan kepadaDupoer Finance BV memang tidak dapat dilakukan pemotonganpajaknya, karena memang sesuai ketentuan dalam P3B tersebut bahwahak pemajakannya ada pada Negara Belanda, disamping itu PemohonBanding juga telah mengikuti ketentuan administrative sebagaimanadiatur. dalam SE03/PJ.101/1996 tentang penerapan P3B, yangsepengetahuan Pemohon Banding merupakan satusatunya pentunjukmengenai penerapan P3B, yaitu mengenai ketentuan penyerahan SuratKeterangan
Terkait dengan penjelasan Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) bahwa tidak ada Objek PPh Pasal 26 karena tidakada bunga yang dibayarkan sebagaimana diatur dalam P3B IndonesiaBelanda, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)menanggapi bahwa terminologi "paid" sebagaimana tercantum dalamPasal 11 P3B IndonesiaBelanda jika diteriemahkan dalam bahasaIndonesia memang berarti "dibayar". Namun untuk memahami P3B initidak sesederhana itu.
Treaty shopping merupakan suatu. bentuk penyalahgunaan P3Bmengingat tindakan treaty shopping dimaksud bertentangan dengantujuan dari pembentukan P3B itu sendiri.
Pasal 11 ayat (9) P3B IndonesiaInggeris seperti dikutip pada butir 1 e di atas merupakan contoh"specific antiavoidance rule" dalam P3B yang menetapkan "limitation oftax benefits", sehingga apabila terdapat "the creation or assignment ofthe debt claim", yang jelas mempunyai tujuan utama untuk memperolehmanfaat dari ketentuan Pasal 11 P3B IndonesiaInggeris tersebut,sebagaimana diketahui dari penjelasan dalam surat Saudara, maka tarifpajak yang diterapkan adalah 20%.e.
59 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1379/B/PK/PJK/2016Bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas biaya bunga pinjamandengan bank di luar negeri sebesar Rp98.155.036,00 dengan alasan:a.f.Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) antara lain disebutkan bahwapenerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dapat dilaksanakan apabilaWajib Pajak menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD);Sesuai dengan Pasal
USA;Sesuai dengan angka 2 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE03/PJ.101/1996, SKD tidak diperlukan bagi bankbank ataulembagalembaga keuangan yang secara tegas disebut dalam P3B yangbersangkutan.
Dalam hal ini, bank pemberi pinjaman yang menikmatibunga tersebut tidak disebutkan dalam P3B dan berdasarkan persetujuanCompetent Authority Indonesia dan USA, bukan badan yang dikecualikandari pemotongan PPh Pasal 26 sehingga untuk dapat mengenakan PPhPasal 26 sesuai dengan P3B diperlukan SKD;Pemohon Banding tidak memberikan SKD asli Tahun Pajak 2008 pemberipinjaman sehingga tidak dapat diyakini bahwa pemberi pinjaman yangmenikmati bunga benarbenar penduduk USA pada Tahun 2008.
Olehkarena itu, Pemohon Banding tidak dapat menerapkan PPh Pasal 26sesuai dengan P3B.
Sesuai denganSurat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE03/PJ.101/1996 tentang PenerapanPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) pada point 2 huruf c bahwaSurat Keterangan Domisili tidak diperlukan bagi bankbank atau lembagalembaga keuangan yang secara tegas disebut dalam P3B yang bersangkutan.Bagi Bankbank atau lembagalembaga keuangan tersebut langsung diterapkanketentuanketentuan sesuai dengan P3B yang bersangkutan;Bahwa berdasarkan alasan tersebut, Pemohon Banding mohon kepada MajelisHakim agar dapat
50 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) antara lain disebutkan bahwapenerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dapat dilaksanakan apabilaWajib Pajak menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD);b.
Putusan Nomor 1396/B/PK/PJK/2016lembagalembaga keuangan yang secara tegas disebut dalam P3B yangbersangkutan. Dalam hal ini, bank pemberi pinjaman yang menikmati bungatersebut tidak disebutkan dalam P3B dan berdasarkan persetujuanCompetent Authority Indonesia dan USA, bukan badan yang dikecualikandari pemotongan PPh Pasal 26 sehingga untuk dapat mengenakan PPhPasal 26 sesuai dengan P3B diperlukan SKD;e.
Olehkarena itu, Pemohon Banding tidak dapat menerapkan PPh Pasal 26 sesuaidengan P3B. Sesuai dengan Pasal 26 UU Pajak Penghasilan, ataspembayaran bunga dipotong pajak penghasilan sebesar 20%;f.
) pada point 2 hurufc bahwa Surat Keterangan Domisili tidak diperlukan bagi bankbank ataulembagalembaga keuangan yang secara tegas disebut dalam P3B yangbersangkutan.
keuangan yang secara tegasdisebutkan dalam P3B, yaitu tidak diperlukan Surat KeteranganDomisili.Butir 3Surat Keterangan Domisilia.
46 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kesimpulan :Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas struktur pinjamanPemohon Banding kepada Dupoer Finance B.V. merupakan skemayang abusive dalam rangka menghindari pengenaan pajak yang tinggimenjelang terminasi P3B RIMauritius;Bahwa dengan demikian, Dupoer Finance B.V. bukan merupakanBeneficial Owner dan penghasilan bunga yang diterimanya danPemohon Banding sehingga tidak memenuhi syarat untukmendapatkan manfaat dan P3B RI Belanda;2.
(P3B) dan telah diratifikasi olehPemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden nomor 92 Tahun 2003(Lembaran Negara nomor 130 Tahun 2003) tanggal 14 November 2003 yangberlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2004;Bahwa dengan diratifikasinya P3B antara Pemerintah Indonesia danPemerintah Belanda tersebut maka ketentuanketentuan dalam P3B mulaiberlaku efektif terhadap tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangmenyebabkan pengenaan pajak pada atau setelah tanggal 1 Januari 2004;Bahwa ketentuan domestik
Wajid Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilandividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dan negaramitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD, danb.
Dengandemikian, pajak atas penghasilan bunga akan dikenakan olehnegara sumber sesuai dengan tata cara dalam ketentuandomestiknya, namun tarifnya akan disesuaikan dengan. tarifsebagaimana ditentukan dalam P3B apabila penerima bungaadalah resident dari Negara yang membuat P3B dan penerimabunga tersebut adalah Beneficial Owner.Bahwa berdasarkan Bab II DefinisiDefinisi, Pasal 3 ayat (2)Pengertianpengertian Umum, P3B antara Pemerintah RI denganPemerintah Kerajaan Belanda diatur bahwa untuk kepentinganpenerapan
Transaksi dengan struktur/ skema yang format hukumnya (/egalform) berbeda dengan substansi ekonominya (economicsubstance) sedemikian rupa dengan maksud sematamatauntuk memperoleh manfaat P3B, atauc.
336 — 304 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bagian kedua/akhir kalimat dari ketentuan Pasal 11 ayat (2)P3B IndonesiaBelanda, sebagaimana diatur dalam ketentuanPasal 11 ayat (5) P3B IndonesiaBelanda.e. Bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (2) P3B IndonesiaBelanda yangantara lain mengatur bahwa "bunga tersebut dapat juga dikenakanHalaman 19 dari 41 halaman.
Bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B IndonesiaBelandamerupakan penyimpangan dari ketentuan Pasal 11 ayat (2) P3BIndonesiaBelanda bagi Beneficial Owner dengan syaratsyarattertentu dalam ayat (4);g. Bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B IndonesiaBelanda hanyadapat dilaksanakan apabila telah diatur mode of application(antara lain, untuk menentukan Beneficial Owner) sebagaimanadiatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (5) P3B IndonesiaBelanda;h.
Bahwa dalam butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE03/PJ.03/2008 tanggal 22 Agustus 2008, tentang Penentuan StatusBeneficial Owner sebagaimana dimaksud dalam P3B Indonesia dengannegara mitra, sebagai surat edaran yang mencabut SE04/PJ.34/2005dan SE02/PJ.3/2006 ditegaskan halhal sebagai berikut:bahwa agar manfaat P3B tersebut hanya dinikmati oleh pihakpihakyang berhak, pada umumnya P3B antara Indonesia dengan negaramitra memuat ketentuanketentuan sebagai berikut:1.
Pasal tentang Orang dan Badan yang Tercakup Dalam PersetujuanBahwa Pasal 1 P3B Indonesia dengan negara lain mengaiur bahwaketentuanketentuan yang terdapat di dalam P3B hanya untuk orangdan badan yang menjadi penduduk (subjek Pajak dalam negeri) darisalah satu atau kedua negara pihak pada persetujuan, yaituIndonesia dan negara mitra P3B;Bahwa untuk menerapkan hal itu, sesuai dengan Surat EdaranDirjen Pajak Nomor SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996tentang Penerapan Persetujuaan Penghindaran Pajak
pula;bahwa di dalam P3B, istilah beneficial owner biasanya terdapat padapasalpasal yang mengatur tentang pemajakan atas penghasilan berupadividen, bunga, dan royalti, penggunaan istilah beneficial owner tersebutdimaksudkan untuk mencegah pihak yang tidak berhak untukmemanfaatkan fasilitas P3B antar negara;bahwa dalam Pasal 11 P3B IndonesiaBelanda diatur mengenaipemajakan atas penghasilan bunga, yang redaksinya berbunyi sebagaiberikut;(1) Interest arising in a Contracting State and paid to a resident
52 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pemohon Banding adalah Wajib Pajak yang atasnya berlakuketentuan P3B, suatu hukum /ex specialis yang mengalahkan ketentuanlex generalis yang terdapat pada UU Perpajakan Indonesia (dalam halini terutama UU PPh);b. Bahwa oleh karena P3B adalah /ex specialis, maka ketentuan UUPerpajakan Indonesia yang mengatur hal yang sama namun denganketentuan yang berbeda dengan P3B, tidak berlaku;c.
SE Dirjen Pajak Nomor SE2/PJ.03/2008 danSurat Dirjen Pajak Nomor S279/PJ.312/2002;Bahwa namun demikian, P3B IndonesiaPerancis sebagai /exspecialis mengatur bahwa P3B berlaku terhadap pajakpajakterhadap penghasilan dan kekayaan.
Lebih jauh P3B IndonesiaPerancis menyatakan bahwa P3B tersebut berlaku atasketentuan mengenai Pajak Pendapatan, Pajak Perseroan danPajak Kekayaan, termasuk potongan, angsuran, Pajak Dividendan Royalty, serta segala pajak penggantinya yang serupa(article 2 paragraph 3 dan 4 dari P3B IndonesiaPerancis).Pajakpajak ini pada saat ini diatur dan/atau dimuat dalam UUPPh;Bahwa oleh karenanya, dalam hal P3B mengatur mengenai halyang sama namun dengan ketentuan yang berbeda, makaHalaman 10 dari 53 halaman.
Putusan Nomor 1524/B/PK/PJK/2017ketentuan P3B didahulukan dari ketentuan UU PPh dan sebagaikonsekuensi, P3B juga didahulukan dari segala ketentuan yangbersumber pada UU PPh tersebut;Bahwa ketentuan /ex generalis ini dikesampingkan dalam haladanya P3B. Selain merupakan asas yang berlaku umumsebagaimana diuraikan di atas, hal ini juga diakui sendiri olehTerbanding dalam PER Nomor 43/PJ/2011 Pasal 18, bahwadalam hal ada P3B, status subjek pajak ditentukan oleh P3Btersebut.
Sifat final atau tidak final tidakberpengaruh pada keberlakuan P3B, mengingatsebagaimana telah diuraikan di atas pada bagian V.2.b.i.,P3B didahulukan dari ketentuan pajak penghasilanIndonesia, dalam hal ini UU PPh.
66 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kepala KPP yang melegalisasifoto copy tersebut wajib memegang aslinya";Bahwa Pasal 1 P3B IndonesiaBelanda, menyatakan "Persetujuan iniberlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satuatau kedua Negara;Bahwa Pasal 4 ayat (1) P3B IndonesiaBelanda, menyatakan "Untukkepentingan Persetujuan ini, istilan "penduduk salah satu Negara berartisetiap orang/badan yang, menurut perundangundangan Negara tersebut,dapat dikenakan pajak di Negara tersebut berdasarkan domisilinya, tempatkediamannya
IndonesiaBelanda adalah "Untukpenghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yangberkenaan dengan pajak atas penghasilan;Bahwa Pasal 24 ayat (1) P3B IndonesiaBelanda, menyatakan "Dalammengenakan pajak terhadap para penduduknya, masingmasing Negaradiperbolehkan untuk memasukkan unsurunsur penghasilan yang menurutketentuanketentuan dalam Persetujuan ini dapat dikenakan pajak diNegara lainnya ke dalam jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak;Bahwa Pasal 24 ayat (4) P3B IndonesiaBelanda
efektif pada tanggal 1 Januari 2004;Bahwa dengan diratifikasinya P3B antara Pemerintah Indonesia danPemerintah Belanda tersebut maka ketentuanketentuan dalam P3B mulaiberlaku efektif terhadap tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangmenyebabkan pengenaan pajak pada atau setelah tanggal 1 Januari2004;Bahwa ketentuan domestik yang diterbitkan tidak boleh bertentangandengan isi dan maksud dari pasalpasal dalam P3B;Bahwa dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, Wajib Pajakhanya dapat mengacu pada ketentuanketentuan
Putusan Nomor 877/B/PK/PJK/2015Bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atas Majelis berpendapatbahwa Dupoer Finance, B.V., adalah merupakan Beneficial Owneryaitu pemilik manfaat yang sebenarnya dari penghasilan sehinggaPemohon Banding berhak menikmati fasilitas P3B IndonesiaBelanda;bahwa berdasarkan Loan Agreement terbukti pinjaman tersebutdiberikan untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun sehinggasesuai dengan Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia Belanda bungayang diterima oleh Dupoer Finance, B.V
Transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya(legal form) berbeda dengan substansi ekonominya(economic substance) sedemikian rupa dengan maksudsematamata untuk memperoleh manfaat P3B, atauc.
46 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
;d) SKD telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah ataupejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B, yang dapatberupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangansesuai dengan kelaziman di negara mitra;e) SKD disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian SPT masauntuk masa terutangnya pajak;Bahwa pemotong/pemungut pajak tidak diperkenankan menerapkan ketentuanyang diatur di dalam P3B dan wajib memotong atau memungut pajak yangterutang sesuai
Ltd. di Jepang;Bahwa berdasarkan penjelasan pada angka (1) di atas, dapat dilinat bahwapembayaran yang Pemohon Banding lakukan adalah pembayaran kepadapenduduk suatu negara yang memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda(P3B) dengan Indonesia, dan di dalam hal ini adalah negara Jepang;Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka dasar hukum/peraturanyang seharusnya digunakan adalah P3B antara Indonesia dan Jepang;Bahwa berdasarkan P3B IndonesiaJepang diketahui halhal sebagai berikut:Bahwa
wajib pajak yangterdaftar di Jepang sehingga mempunyai hak untuk menggunakan P3B antaraIndonesia dan Jepang;Bahwa peraturan pelaksana berupa PER61/PJ/2009 jo.
Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yangdiatur dalam P3B telah dipenuhi; danc.
Pasal 7 ayat (1) P3B IndonesiaJepang.b.
47 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
dengan diratifikasinya P3B antara Pemerintan Indonesia danPemerintah Belanda tersebut maka ketentuanketentuan dalam P3B mulaiberlaku efektif terhadap tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangmenyebabkan pengenaan pajak pada atau setelah tanggal 1 Januari 2004:Bahwa ketentuan domestik yang diterbitkan tidak boleh bertentangandengan isi dan maksud dari pasalpasal dalam P3B;Bahwa dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, Wajib Pajak hanyadapat mengacu pada ketentuanketentuan yang berlaku dan didukung
Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilandividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dannegara mitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD;danb.
Bahwa hutang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun,dengan demikian, maka berdasarkan Pasal 11 ayat (4) P3B IndonesiaHalaman 16 dari 38 halaman.
, maka dapat dilakukan prosedur dalamkerangka exchange of information sesuai dengan ketentuandalam P3B yang terkait;Halaman 30 dari 38 halaman.
Transaksi dengan struktur skema yang formathukumnya (/ega/ form) berbeda dengan substansiekonominya (economic substance) sedemikian rupadengan maksud sematamata untuk memperolehmanfaat P3B, atauc.
309 — 133 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang memenuhi persyaratansebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) mempunyaimasa berlaku sebagai dasar penerapan P3B sampai dengan12 (dua belas) bulan sejak bulan SKD disahkan atau setelahHalaman 16 dari 32 halaman.
Hal ini dapat diartikan bahwa ketentuan Pasal32 A UndangUndang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008tentang Perubahan Keempat atas UndangUndang Nomor 7Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan merupakan ketentuanyang mendasari dilakukannya Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) atau Tax Treaty;Bahwa dengan adanya Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) antara pemerintah Indonesia dengan negaranegara treaty partner, maka diatur ketentuanketentuan mengenaipemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif
Hal ini dapat diartikan bahwa. tarifpemotongan PPh Pasal 26 dalam Persetujuan PenghindaranPajak Berganda (P3B) merupakan bentuk pengecualian dari tarifpemotongan PPh Pasal 26 dalam UndangUndang PajakPenghasilan. Perlu diinformasikan juga bahwa tarif pemotonganPPh Pasal 26 dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda(P3B) berbedabeda antara satu negara dengan negara lainnya;Halaman 19 dari 32 halaman.
, (salah satunya) dalam halpersyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diaturdalam P3B telah dipenuhi.
Tidakterpenuhinya persyaratan administratif tersebut mengakibatkanpenerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan Perjanjian PenghindaranPajak Berganda (P3B) tidak dapat dilaksanakan.
273 — 636
Koreksi Penghasilan Kena Pajak BUT Setelah PPh Badan SebesarRp.152.117.854.858,00bahwa Terbanding menyatakan koreksi ini didasarkan pada Pasal 26 ayat (4) UU PPh danPasal 10 ayat (5) P3B IndonesiaJerman mengenai pengenaan PPh atas Laba Kena Pajaksetelah Pajak.
)menyatakan: untuk memberikan kemudahan bagi semua pihak, penerapan PPh Pasal 26sesuai dengan P3B dilaksanakan sebagai berikut :amoana.
Deutsche Network Services PVT, sesuai dengan Surat Keterangan Domisili, perusahaantersebut berdomisili di Mumbai India;bahwa sesuai dengan Pasal 15 Pekerjaan dalam hubungan kerja, PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan India menyatakan :1.
) antara Indonesia dengan India;Amstel Financial Services Pte Ltd, Deutsche Knowledge Services Pte Ltd dan NittanCapital Services sesuai dengan Surat Keterangan Domisili perusahaan tersebutberdomisili di Singapura;bahwa sesuai dengan Pasal 14 Pekerjaan dalam hubungan kerja, PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Singapura menyatakan :1.
) antara Indonesia dengan Singapura;bahwa Majelis berpendapat dasar untuk memotong PPh Pasal 26 bagi Pemohon Bandingatas transaksinya dengan Wajib Pajak luar negeri adalah Surat keterangan Domisili (SKD)yang masih berlaku, untuk menentukan P3B mana yang berlaku antara Indonesia denganMenimbangMenimbangMenimbangMenimbangMemperhatikanMengingatMemutuskannegara lain, kemudian menerapkan tarif yang telah ditentukan dalam P3B tersebut,diketahui Pemohon Banding telah memberikan Surat keterangan Domisili
51 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
(P3B) dan telah diratifikasi olehPemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden nomor 92 tahun 2003(Lembaran Negara nomor 130 tahun 2003) tanggal 14 November 2003 yangberlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2004;Bahwa dengan diratifikasinya P3B antara Pemerintah Indonesia danPemerintah Belanda tersebut maka ketentuanketentuan dalam P3B mulaiberlaku efektif terhadap tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangmenyebabkan pengenaan pajak pada atau setelah tanggal 1 Januari 2004;Bahwa ketentuan domestik
Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilandividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dannegara mitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD;danb.
, maka dapat dilakukan prosedur dalam kerangkaexchange of information sesuai dengan ketentuan dalam P3Byang terkait;Berdasarkan Pasal 28 (Pertukaran Informasi) P3B Indonesia Belanda diatur bahwa:Halaman 29 dari 37 halaman.
Putusan Nomor 853/B/PK/PJK/2015(Beneficial Owner), maka Indonesia dapat mengenakanpajak dengan tarif 20% sesuai dengan Pasal 26 UU PPh;12) Penekanan dalam sengketa ini adalah pembuktian bahwapenerima bunga yang telah dibayar oleh Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) adalah memenuhi syaratatau tidak agar memperoleh fasilitas P3B Indonesia Belandadengan pertimbangan bahwa perlu dicermati usaha untukmenyalahgunakan P3B itu sendiri dalam hal sebagai berikut:a.
Transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomidilakukan dengan menggunakan struktur/skemasedemikian rupa dengan maksud sematamata untukmemperoleh manfaat P3B;b. Transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya(legal form) berbeda dengan substansi ekonominya(economic substance) sedemikian rupa dengan maksudsematamata untuk memperoleh manfaat P3B, atauc.
49 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kesimpulan :Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas struktur pinjamanPemohon Banding kepada Dupoer Finance B.V. merupakan skemayang abusive dalam rangka menghindari pengenaan pajak yang tinggimenjelang terminasi P3B RIMauritius;Bahwa dengan demikian, Dupoer Finance B.V. bukan merupakanbeneficial owner dan penghasilan bunga yang diterimanya danPemohon Banding sehingga tidak memenuhi syarat untukmendapatkan manfaat dan P3B RI Belanda;Halaman 7 dari 36 halaman. Putusan Nomor 1157/B/PK/Pjk/20152.
Pengetahuan Hakim";C.Uraian (Alasan Banding) Terhadap Aspek MateriBahwa P3B adalah perjanjian antara dua Negara (Bilateral) yang mengaturpembagian hak pemajakan atas tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangterjadi di dua negara yang bersangkutan yang menyebabkan pengenaanpajak bagi penduduk masingmasing negara;Bahwa P3B merupakan aturan khusus perpajakan (Lex Spesialis) baginegara yang bersangkutan;Halaman 13 dari 36 halaman.
Putusan Nomor 1157/B/PK/Pjk/2015Bahwa antara pemerintah Indonesia dan Belanda telah dibuat suatuPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan telah diratifikasi olehPemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 2003(Lembaran Negara Nomor 130 Tahun 2003) tanggal 14 November 2003 yangberlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2004;Bahwa dengan diratifikasinya P3B antara Pemerintah Indonesia danPemerintah Belanda tersebut maka ketentuanketentuan dalam P3B mulaiberlaku efektif terhadap
Wajid Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilandividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dan negaramitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD, danb.
Transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomi dilakukandengan menggunakan struktur/ skema sedemikian rupa denganmaksud sematamata untuk memperoleh manfaat P3B;b. Transaksi dengan struktur/ skema yang format hukumnya (legalform) berbeda dengan substansi ekonominya (economicsubstance) sedemikian rupa dengan maksud sematamata untukmemperoleh manfaat P3B, atauc.