Ditemukan 3001 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-03-2019 — Putus : 20-05-2019 — Upload : 12-08-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 49 PK/TUN/2019
Tanggal 20 Mei 2019 — PLN PERSERO PENYALUR DAN PUSAT PENGATUR BEBAN (P3B) JAWA-BALI AREA PELAKSANA PEMELIHARAAN BANDUNG VS NY. EUCHARIA DAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDUNG;
17380 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PLN PERSERO PENYALUR DAN PUSAT PENGATUR BEBAN (P3B) JAWA-BALI AREA PELAKSANA PEMELIHARAAN BANDUNG VS NY. EUCHARIA DAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDUNG;
    PT PLN (Persero) TRANSMISI JAWA BAGIANTENGAH DAHULU PT PLN PERSERO PENYALURDAN PUSAT PENGATUR BEBAN (P3B) JAWABALIAREA PELAKSANA PEMELIHARAAN' BANDUNG,tempat kedudukan di Perseroan Terbatas berkantorpusat di Jakarta, yang diwakili oleh Edwin Nugraha Putra,jabatan General Manager PT PLN (Persero) TransmisiJawa Bagian Tengah;Selanjutnya dalam hal ini diwakili olen kuasaDrs. M. Utomo A.
    PT PLN (Persero) TRANSMISI JAWABAGIAN TENGAH DAHULU PT PLN PERSERO PENYALUR DANPUSAT PENGATUR BEBAN (P3B) JAWABALI AREA PELAKSANAPEMELIHARAAN BANDUNG;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali dan Il membayar biayaperkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua jutalima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 20 Mei 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
Register : 21-03-2019 — Putus : 16-05-2019 — Upload : 22-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 50 PK/TUN/2019
Tanggal 16 Mei 2019 — PLN PERSERO PENYALUR DAN PUSAT PENGATUR BEBAN (P3B) JAWA-BALI AREA PELAKSANA PEMELIHARAAN BANDUNG VS NY. EUCHARIA DAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDUNG;
15678 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PLN PERSERO PENYALUR DAN PUSAT PENGATUR BEBAN (P3B) JAWA-BALI AREA PELAKSANA PEMELIHARAAN BANDUNG VS NY. EUCHARIA DAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDUNG;
    PLN (PERSERO) PENYALURDAN PUSAT PENGATUR BEBAN (P3B) JAWABALIAREA PELAKSANA PEMELIHARAAN BANDUNG,tempat kedudukan di Jalan Moh. Toha KM.4, Gl.Cigereleng, Bandung, yang diwakili oleh Edwin NugrahaPutra, jabatan General Manager;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh Drs. M.
    PLN (PERSERO) PENYALURDAN PUSAT PENGATUR BEBAN (P3B) JAWABALI AREAPELAKSANA PEMELIHARAAN BANDUNG;2. Menghukum Para Pemohon Peninjauan Kembali dan PemohonPeninjauan Kembali Il membayar biaya perkara pada peninjauankembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);Halaman 10 dari 11 halaman. Putusan Nomor 50 PK/TUN/2019Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
Putus : 13-06-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 599/B/PK/PJK/2011
Tanggal 13 Juni 2013 — PT PLN (PERSERO) UBS-P3B UPT KARAWANG
28295 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT PLN (PERSERO) UBS-P3B UPT KARAWANG
    semulaPemohon Banding atau tempat kegiatan usaha dilakukan dankepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu di KantorPelayanan Pajak Karawang (vide Putusan Pengadilan PajakNomor Put.21585/PP/M.XVII/10/2010 tanggal 19 Januari 2010,Halaman 19 Alinea ke7);Bahwa dalam pemeriksaan sengketa banding di PengadilanPajak, Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbandingmenyatakan bahwa pembayaran PPh Pasal 21 yang telahdibayarkan Termohon Peninjauan Kembali semula PemohonBanding melalui PT PLN (Persero) P3B
    Region Jawa Barat tidakdapat dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali semulaPemohon Banding, karena Surat Setoran Pajak ataspembayaran tersebut bukan atas nama Termohon PeninjauanKembali semula Pemohon Banding tetapi atas nama PT PLN(Persero) P3B Region Jawa Barat (vide Putusan PengadilanPajak Nomor Put.21585/PP/M.XVII/10/2010 tanggal 19 Januari2010, Halaman 20 Alinea ke2);Bahwa dalam pemeriksaan sengketa banding di PengadilanPajak, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan bahwa ataspenghasilan
    Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding,sehingga sesuai dengan ketentuan Termohon Peninjauan Kembalisemula Pemohon Banding tidak dapat memperhitungkan SSPtersebut sebagai kredit pajaknya;14.Bahwa dalam UU PPh tidak mengatur mekanisme pemusatan(sentralisasi) sehingga dengan demikian kesimpulan Majelis HakimPengadilan Pajak tidak mempertahankan koreksi PemohonPeninjauan Kembali semula Terbanding atas Kredit Pajak sebesarRp301.184.950,00 dengan alasan telah dilaporkan di SPT PT PLN(Persero) P3B
Putus : 24-10-2011 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3124 K/Pdt/2010
Tanggal 24 Oktober 2011 — PLN (PERSERO) PENYALURAN DAN PUSAT PENGATUR BEBAN (P3B) JAWA BALI ; PT. PELAYARAN TAURUS NAKSAKTRA ABADI
13792 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PLN (PERSERO) PENYALURAN DAN PUSAT PENGATUR BEBAN (P3B) JAWA BALI ; PT. PELAYARAN TAURUS NAKSAKTRA ABADI
    PLN (PERSERO) PENYALURAN DAN PUSATPENGATUR BEBAN (P3B) JAWA BALI, beralamat di KrukutLimo Cinere 16514 Jakarta, yang dalam hal ini memberikankuasa kepada : H. M. DJAMIAT,SH., dan kawankawan, paraPegawai PT. PLN (Persero), berkantor di PT. PLN (Persero)Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Jawa Bali, CinereJakarta Selatan ;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding ;melawan:PT. PELAYARAN TAURUS NAKSAKTRA ~~ ABADI,berkedudukan di Jalan RE.
    PLN (Persero) P3B Jawa Bali akibatterkait/tergaruk oleh jangkar kapal tongkang Taurus 06 yang ditarik/digandengoleh TB Atlantic Star 15 (selanjutnya disebut Perjanjian Notaris Habib Adjie ),yang mana perjanjian tersebut dilatar belakangi oleh adanya kerusakan kabellaut 150 kv Jawa Madura Sirkit Il milik PT. PLN (Persero) P3B Jawa Bali akibatterkait/tergaruk oleh jangkar kapal tongkang Taurus 06 yang ditarik/digandengoleh TB Atlantic Star 15 milik PT.
    PLN (Persero) P3B Jawa Bali danPT. Pelayaran Taurus Naksaktra Abadi (PTNA) tentang penyelesaian kasuskerusakan kabel laut 150 kv Jawa Madura Sirkit Il milik PT. PLN (Persero)P3B Jawa Bali akibat terkait/tergaruk oleh jangkar kapal tongkang Taurus 06yang ditarik/digandeng oleh TB Atlantic Star 15 oleh Notaris Habib AdjieNo. 9 tanggal 3 Desember 2005 ;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat :a.
    PLN(PERSERO) PENYALURAN DAN PUSAT PENGATUR BEBAN (P3B) JAWABALI, tersebut ;Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 275/Pdt/2007/PT.SBY tanggal 19 September 2007 yang menguatkan putusanPengadilan Negeri Surabaya No. 493/Pdt.G/2006/PN.Sby tanggal 20 Maret2007 ;MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2.
    PLN (Persero) P3B Jawa Bali danPT. Pelayaran Taurus Naksaktra Abadi (PTNA) tentang penyelesaian kasuskerusakan kabel laut 150 kv Jawa Madura Sirkit Il milik PT. PLN (Persero)P3B Jawa Bali akibat terkait/tergaruk oleh jangkar kapal tongkang Taurus 06yang ditarik/digandeng oleh TB Atlantic Star 15 oleh Notaris Habib AdjieNo. 9 tanggal 3 Desember 2005 ;4.
Putus : 13-05-2020 — Upload : 03-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1081 K/Pdt/2020
Tanggal 13 Mei 2020 —
20063 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT PLN (Persero) P3B SUMATERA Cq. UPT. BENGKULU Cq. UNIT TRAGI LAHAT vs., EKO FIRDAUS W, dkk
    PUTUSANNomor 1081 K/Pdt/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagaiberikut dalam perkara antara:PT PLN (Persero) P3B SUMATERA Cg. UPT.BENGKULU Cq. UNIT TRAGI LAHAT, berkedudukan diJalan A.
    Pasal 30 Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata bahwaputusan judex facti/Pengadilan Tinggi Palembang yang menguatkan PutusanPengadilan Negeri Muara Enim dalam perkara ini tidak bertentangan denganhukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi: PT PLN (Persero) P3B
Putus : 30-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1648/B/PK/PJK/2017
Tanggal 30 Oktober 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT TAPIAN NADENGGAN
8256 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia danBelanda sudah disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak yaituPemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Belanda. P3B ini puntelah diberlakukan melalui Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 92 Tahun2003;2.
    Bahwa hal ini selaras dengan ketentuan yang diaturdalam PER62 dan SE04, sebagai berikut :a.Bahwa PER62, mengatur:Pasal 2(1) Orang pribadi atau badan yang dicakupdalam P3B adalah orang pribadi atau badanyang merupakan SPDN dan/atau subjekpajak dalam negeri dari negara mitra P3B.(2) P8B tidak diterapbkan dalam hal terjadipenyalahgunaan P3B, meskipun penerimapenghasilan telah sesuai dengan ketentuansebagaimana dimaksud pada ayat (1);Pasal 3 ayat (1)Penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksuddalam Pasal
    Bahwa dalam setiap naskah Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), secaraeksplisit ditegaskan bahwa tujuan pembentukansuatu P3B adalah untuk menghindari pengenaanpajak berganda dan untuk = mencegahpenghindaran pajak yang berkenaan dengan pajakatas penghasilan.b.
    tidak diterapbkan dalam hal terjadipenyalahgunaan P3B meskipun penerima penghasilanmerupakan penduduk dari Negara mitra P3B, yangdapat ditunjukkan dengan adanya SKD;Bahwa selanjutnya, penyalahgunaan P3B dapat terjadidalam hal:a.
    /skema transaksi tidaksematamata ditujukan untuk pemanfaatan P3B;danHalaman 41 dari 59 halaman.
Putus : 21-06-2012 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 770 B/PK/PJK/2011
Tanggal 21 Juni 2012 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TAPIAN NADENGGAN (D/H. PT. INTI GERAK MAJU)
22281 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terbanding seharusnya menerapkan ketentuan P3B Pasal 11 ayat 4yang jelasjelas mengatur bahwa untuk bunga yang dibayarkan kepadapenduduk Belanda atas hutang yang dibuat untuk jangka waktu lebih daridua tahun maka akan dikenakan pajak di Negara Belanda.b. Pada dasarnya, SE 17/PJ./2005 mengacu kepada ketentuan P3B pasal11 ayat 5 yang mana hanya menyebutkan bahwa "Pejabat yangberwenang dari kedua negara melalui persetujuan bersama akanmengatur caracara untuk menerapkan ayat 2, 3 dan 4".
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) sampai dengan ayat (5)Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara IndonesiaBelanda pada poin 3diatas, maka dapat disampaikan penafsiran dan penerapan Pasal 11 ayat (1)sampai ayat (5) P3B antara Indonesia Belanda yang secara langsungdikaitkan dengan konteks permasalahan/sengketa adalah sebagai berikut :a.
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)menekankan agar dalam memandang permasalahan ini, tujuanpembentukan P3B perlu dijadikan bahan pertimbangan utama, yaitumencegah pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak.
    PeninjauanKembali (semula Terbanding) dalam penerbitan SE17/PJ./2005adalah telah sesuai dengan tujuan P3B tersebut dan merupakankesepakatan kedua Negara.Bahwa penerbitan SE17/PJ./2005 tentang Petunjuk Perlakuan PajakPenghasilan terhadap Pasal 11 tentang Bunga Pada PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia denganBelanda tidak dapat dijadikan alasan oleh pihak manapun, termasukoleh Negara mitra P3B (Belanda) untuk mengatakan bahwa Indonesiatidak mempunyai itikad baik (good faith
    Hal tersebut dapat dilaksanakan oleh Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) sesuai dengan mekanisme yang diaturdalam P3B itu sendiri, yaitu dalam Pasal 27 Prosedur PersetujuanBersama atau Mutual Agreement Procedure.
Register : 17-10-2017 — Putus : 09-11-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1947 B/PK/PJK/2017
Tanggal 9 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TAPIAN NADENGGAN;
7759 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia danBelanda sudah disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak yaituPemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Belanda. P3B ini puntelah diberlakukan melalui Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 92 Tahun2003;2.
    Putusan Nomor 1947/B/PK/PJK/2017diatur dalam P3B Indonesia Belanda tetap dapat dilaksanakansecara utuh, dalam rangka mencapai tujuan P3B Indonesiasebagaimana telah disepakati oleh kedua negara;4) bahwa untuk mencapai tujuan P3B Indonesia Belanda, dalamPasal 28 P2B telah diatur bahwa Pejabatpejabat yangberwenang dari kedua Negara akan melakukan pertukaraninformasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuanketentuan dalam Persetujuan ini atau untuk melaksanakanperundangundangan domestik masingmasing
    akan menerapkan undangundang domestiknya atas pengenaan pajak terhadap pendapatanyang diatur dalam P3B Indonesia Belanda, masingmasingpejabat yang berwenang dari kedua negara harus menempuh tatacara yang telah diatur dalam Pasal 28 P3B Indonesia Belanda,dengan kata lain tidak dibenarkan untuk melakukan tindakansepihak; bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 Ayat(4) P3B Indonesia Belanda, pendapatan atas bunga yangditerima oleh GFBV dari Indonesia (dari Pemohon Banding), hakpemajakannya
    Putusan Nomor 1947/B/PK/PJK/2017Agar manfaat P3B tersebut hanya dinikmati oleh pihakpihakyang berhak, pada umumnya P3B antara Indonesia dengannegara mitra memuat ketentuanketentuan sebagai berikut :a) Pasal tentang Orang dan Badan yang Tercakup DalamPersetujuanPasal 1 P3B Indonesia dengan negara lain mengatur bahwaketentuanketentuan yang terdapat di dalam P3B hanyauntuk orang dan badan yang menjadi penduduk (subjekPajak dalam negeri) dari salah satu atau kedua negarapihak pada persetujuan, yaitu
    Oleh karena itu dalam hal pejabat yangberwenang belum mengatur mode of application, makaketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B IndonesiaBelandatidak dapat berlaku, sehingga Indonesia berhakmengenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% sesuaidengan UndangUndang PPh sebagaimana diaturdalam ketentuan Pasal 11 ayat (2) P3B IndonesiaBelanda.
Putus : 30-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1649/B/PK/PJK/2017
Tanggal 30 Oktober 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT TAPIAN NADENGGAN
11886 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia danBelanda sudah disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak yaituPemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Belanda. P3B ini puntelah diberlakukan melalui Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 92 Tahun2003;.
    /skema sedemikianrupa dengan maksud sematamata untuk memperolehmanfaat P3B;b. transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya(legal form) berbeda dengan substansi ekonomisnya(economic substance) sedemikian rupa dengan maksudsematamata untuk memperoleh manfaat P3B; atauCc. penerima penghasilan bukan merupakan pemilik yangsebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan(beneficial owner);Pasal 5 ayat (1) huruf aDalam hal terjadi penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksuddalamPasal 3:a.
    ;(2)P3B tidak diterapbkan dalam hal terjadipenyalahgunaan P3B, meskipun penerimaHalaman 24 dari 56 halaman.
    Bahwa dari tulisan Vogel tersebut dapat disampaikan bahwamanfaat P3B tidak dapat diberikan hanya dengan mengacukepada kepemilikan formal dari penghasilan dividen, bunga, danroyalti, namun manfaat P3B narus diberikan kepada pemilikyang sebenarnya dari penghasilan dimaksud.
    Putusan Nomor 1649/ B /PK/PJK/2017Bahwa Perusahaan Conduit adalah suatu perusahaan yangmemperoleh manfaat dari suatu P3B sehubungan denganpenghasilan yang timbul di negara lain, sementara manfaatekonomis dari penghasilan tersebut dimiliki oleh orangorang dinegara lain yang tidak akan dapat memperoleh hakpemanfaatan P3B apabila penghasilan tersebut diterimalangsung;Bahwa ditinjau dari sisi pendekatan bonafiditas transaksi, badanyang dicakup dalam P3B yang tidak dianggap melakukanpenyalahgunaan P3B
Register : 15-11-2013 — Putus : 06-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.55897/PP/M.IA/13/2014
Tanggal 6 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
320372
  • treatypartner dahulu;bahwa bila dilihat dari perubahan isi pasal yang mengatur tentang perlakuan penghasilan berupa Bunga dari P3B 1994 (Pasal 10) menjadi P3B 2004 (Pasal 11), tterjadi penambahan satu klausul, yaitu Pasal 11 ayat (4), yang memungkinkan sellt(bukan hanya sebagian) hak pemajakan diserahkan pada negara domisili bila diperpersyaratan tertentu yang di P3B sebelumnya tidak diatur;bahwa pengaturan/klausul khusus ini tidak dijumpai di dalam P3B Indonesia dennegaranegara lain;bahwa dalam
    Termasuk di pihak Indonesia negosseharusnya sudah mempertimbangkan peraturan domestik yang berlaku pada saat itu yterkait dengan penerapan P3B yaitu SE03/PJ.101/1996 tertanggal: 29 Maret 1996, ymengatur bahwa :Surat Keterangan Domisili menjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasuntuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang ber!
    sebagaimana dimaksud daPasal 2 ayat (1) yang tidak dianggap melakukan penyalahgunaan P3B sebagaimdimaksud dalam Pasal 3:a.
    Individu yang bertindak tidak sebagai Agen atau Nominee;b. lembaga yang namanya disebutkan secara tegas dalam P3B atau yang tdisepakati oleh pejabat yang berwenang di Indonesia dan di negara mitra P3B;c.
    .(3) Perusahaan conduit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah siperusahaan yang memperoleh manfaat dari suatu P3B sehubungan dengan penghasyang timbul di negara lain, sementara manfaat ekonomis dari penghasilan tersedimiliki oleh orangorang di negara lain yang tidak akan dapat memperolehpemanfaatan P3B apabila penghasilan tersebut diterima langsung.(4) Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah pihak yang memberjasa penilipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan
Register : 03-02-2017 — Putus : 20-04-2017 — Upload : 07-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 306 B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 April 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TAIPAN NADENGGAN;
13474 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia danBelanda sudah disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak yaituPemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Belanda. P3B inipun telah diberlakukan melalui Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 92Tahun 2003;2.
    Dengan adanya Surat Keterangan Domisili tersebut, makasesuai P3B IndonesiaBelanda dan SE03/PJ. 101/1996, PemohonBanding hams mengikuti ketentuan P3B yang berlaku antara Indonesiadengan Belanda atas pembayaran bunga kepada Goederhand FinanceBV tersebut (hak pemajakan ada pada Belanda);Bahwa perjanjian pinjaman antara Pemohon Banding dan GFBVmengacu kepada P3B antara Indonesia dengan Belanda dan SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan PenghindaranPajak Berganda.
    Karena itu caracara penerapan yang belum diaturtersebut tidak dapat mengubah validitas atau persyaratan dari pasalpasal dalam P3B atau dengan kata lain seorang/penduduk yang beradadalam cakupan P3B tersebut harus dibebaskan dari pemotongan pajakatas bunga sejak P3B ini berlaku (29 Januari 2002) tanoa memperhatikanapakah caracara penerapan telah diterbitkan;Bahwa kedudukan P3B adalah lebih tinggi dari undangundang,sementara kedudukan aturan pelaksanaan (antara lain surat edaran)berada di bawah undangundang
    Putusan Nomor 306/B/PK/PJK/2017Bahwa Majelis berpendapat, yang menjadi pokok sengketa adalahpenerapan Pasal 11 P3B antara Indonesia dengan Belanda, menurutTerbanding pembayaran bunga tersebut harus dikenakan PPh Pasal 26berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) P3B, sedangkan menurutPemohon Banding tidak dapat dikenakan PPh Pasal 26 sesuai denganketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11P3B antara Indonesia dengan Belanda, diatur sebagai berikut:(1)(2)Bunga yang timbul di
    dimaksudkan agar pihakpihak yang memang memiliki hak saja yang dapat memanfaatkanfasilitas dalam P3B yang bersangkutan.
Register : 23-02-2015 — Putus : 28-04-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 81 B/PK/PJK/2015
Tanggal 28 April 2015 — PT. PEMBANGUNAN DELTAMAS VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
9969 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kata lain Terbanding tidak mengakui adanya P3B IndonesiaBelandatersebut, padahal P3B IndonesiaBelanda tersebut telah ditandatangani dandiratifikasi oleh pemerintah Indonesia, dan P3B ini mempunyai kedudukanhukum yang setara dengan UndangUndang dan bersifat Lex Specialis;Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP1019/WPJ.06/2012 yangisinya menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlahpajak yang masih harus dibayar dengan alasan berdasarkan basil penelitiantelah terbukti bahwa
    Putusan Nomor 81/B/PK/PJK/2015PPh nya sebesar 20% sesuai ketentuan PPh Pasal 26 UU PPh danPasal 11 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (5) P3B Indonesia Belanda;IV.
    Indonesia Belanda sertamendalilkan bahwa ketentuan Pasal 11 P3B Indonesia Belanda tidakdapat dilaksanakan karena belum ada kesepakatan (MOU) antarapemerintah Indonesia dengan Negara Belanda untuk duduk bersamamengatur caracara pelaksanaan P3B Pasal 11 ayat (2), (3), (4) sesuaiPasal 11 ayat (5) P3B Indonesia Belanda;Bahwa dari koreksi yang dilakukan tersebut telah sangat jelas bahwaTermohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) tidak pernahmempermasalahkan mengenai adanya BO, koreksi Terbandingdilakukan
    karena Terbanding mendalilkan bahwa secara formalketentuan P3B Indonesia Belanda Pasal 11 ayat (4) tidak dapatdilaksanakan karena belum ada kesepakatan (MOU) antara pemerintahIndonesia dengan Negara Belanda untuk duduk bersama dalammengatur caracara pelaksanaan P3B Pasal 11 ayat (2), (3), (4) sesuaiPasal 11 ayat (5) P3B Indonesia Belanda.
    Indonesia Belanda; bahwasecara formal ketentuan P3B Indonesia Belanda Pasal 11 ayat (4)tidak dapat dilaksanakan karena belum ada kesepakatan (MOU) antaraPemerintah Indonesia dengan Negara Belanda untuk duduk bersamadalam mengatur caracara pelaksanaan P3B Pasal 11 ayat (2), (3), (4)sesuai Pasal 11 ayat (5) P3B Indonesia Belanda;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sangat setuju dengan Pasal 11ayat (5) P3B Indonesia Belanda namun Pemohon Peninjauan Kembaliberpendapat bahwa walaupun diperlukan caracara
Register : 10-10-2017 — Putus : 01-11-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1873 B/PK/PJK/2017
Tanggal 1 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TANJUNGENIM LESTARI PULP AND PAPER;
8838 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimana dimaksuddalam ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan P3B";Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang sama, menyebutkanbahwa:Halaman 4 dari 47 halaman.
    Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPh);P3B Indonesia Swedia;P3B Indonesia Jepang;P3B Indonesia Finlandia;9 2 9Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tanggal 30Desember 2010 (selanjutnya disebut dengan PP 94) tentangPenghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PajakPenghasilan Dalam Tahun Berjalan;g.
    Putusan Nomor 1873/B/PK/PJK/2017pemotongan atau pemungutan pajak sesuai denganketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal :a. Penerima penghasilan bukan Subjek Pajak dalamnegeri Indonesia,b. Persyaratan administratif untuk menerapkanketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi;danc.
    Telah disahkan oleh pejabat pajak yangberwenang di negara mitra P3B, dane. Disampaikan sebelum berakhirnya batas waktuHalaman 34 dari 47 halaman.
    Putusan Nomor 1873/B/PK/PJK/20171) Bagi penghasilan yang di dalam P3B terkaittidak memuat persyaratan beneficial owner,WPLN menjawab bahwa pendirian perusahaandi negara mitra P3B atau pengaturanstruktur/skema transaksi tidak ditujukan untukpemanfaatan P3B; atau2) Bagi penghasilan yang di dalam P3B terkaitmemuat persyaratan beneficial owner, WPLNmenjawab :a) Pendirian perusahaan di negara mitra P3Batau pengaturan struktur/skema transaksitidak ditujukan untuk pemanfaatan P3B;danb) Kegiatan usaha dikelola
Putus : 23-12-2015 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 847 B/PK/PJK/2015
Tanggal 23 Desember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. CITRA SURYA KOMUNIKASI
5136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ltd. di Jepang;Bahwa berdasarkan penjelasan pada angka (1) di atas, dapat dilihat bahwapembayaran yang Pemohon Banding lakukan adalah pembayaran kepadapenduduk suatu negara yang memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda(P3B) dengan Indonesia, dan di dalam hal ini adalah negara Jepang;Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka dasar hukum/peraturanyang seharusnya digunakan adalah P3B antara Indonesia dan Jepang;Bahwa berdasarkan P3B IndonesiaJepang diketahui halhal sebagai berikut:7
    MAP adalah proseduradministratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikanpermasalahan yang timbul dalam penerapan P3B;Pasal 1 angka 12:Bahwa Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakatidalam penerapan P3B oleh pejabat yang berwenang dariPemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atauyurisdiksi mitra P3B sehubungan dengan MAP yang telahdilaksanakan;Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER61/PJ/2009tanggal 5 November 2009 tentang Tata Cara PenerapanPersetujuan Penghindaran Pajak
    Putusan Nomor 847/B/PK/PJK/2015Pasal 3 ayat (1):Bahwa Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukanpemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuanyang diatur dalam P3B, dalam hal:a. Penerima penghasilan bukan Subjek Pajak dalam negeriIndonesia;b. Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuanyang diatur dalam P3B telah dipenuhi; danc.
    Telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yangsetara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman dinegara mitra P3B;d. Telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yangsah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negaramitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tandayang setara dengan tanda tangan sesuai dengankelaziman di negara mitra P3B; danHalaman 13 dari 21 halaman. Putusan Nomor 847/B/PK/PJK/2015e.
    Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia Jepang;b.
Register : 03-03-2014 — Putus : 26-05-2014 — Upload : 30-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 97 B/PK/PJK/2014
Tanggal 26 Mei 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SULFINDO ADIUSAHA;
166118 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Paragraf tersebut juga digunakan di bagian lain dariP3B atau digunakan di P3B antara Indonesia dengan negaranegara lain, seperti:e Didalam Pasal 10 ayat (3) P3B IndonesiaBelanda yang mengatur tentangpengenaan pemajakan atas dividen, juga menyebutkan hal yang sama, yaituPejabatpejabat yang berwenang dari kedua Negara melalui persetujuanbersama akan mengatur caracara untuk menerapkan ayat (2);e Pasal 12 ayat (4) P3B IndonesiaBelanda yang mengatur tentang hak pemajakanatas Royalti, juga menyebutkan
    dan Aljazair, meskipun dalam kenyataannyaperundingan/persetujuan antar Pejabat yang berwenang dari kedua negara tersebut tidakpernah ada, namun ketentuan tarif dalam P3B tetap berlaku sesuai dengan tarif dalammasingmasing P3B tersebut sepanjang Wajib Pajak Indonesia yang melakukanpemotongan PPh Pasal 26 dapat menunjukkan Surat Keterangan Domisili dari pihakpenerima penghasilan;Bahwa hal ini menimbulkan adanya ketidakkonsistenan dalam penerapan P3BIndonesiaBelanda dibandingkan P3B lainnya, khususnya
    penerapan Pasal 11 ayat (4)P3B IndonesiaBelanda;Halaman 5 dari 31 halaman.
    Pasal 11 ayat (5)P3B;Bahwa tujuan pembentukan P3B perlu dijadikan bahan pertimbanganutama, yaitu mencegah pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak.Hal tersebut sangat relevan, mengingat hanya P3B Indonesia Belandayang memuat pembebasan pajak untuk bunga dan pinjaman, dan sejalandengan tujuan P3B yang dicantumkan sebagai judul P3B Indonesia Belanda, yaitu: Agreement between the Government of the Republic ofIndonesia and the Kingdom of the Netherlands for he Avoidance of DoubleTaxation and the
    Dengan demikian, apayang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam penerbitan SE17/PJ/2005 telah sesuai dengan tujuan P3B tersebut dan merupakankesepakatan kedua Negara;Bahwa penerbitan SE17/PJ/2005 tidak dapat dijadikan alasan oleh pihakmanapun, termasuk oleh negara mitra P3B (Belanda) untuk mengatakanbahwa Indonesia tidak mempunyai itikad baik (good faith) dalammelaksanakan P3B. SE17/PJ/2005 tidak mungkin mempunyai kekuatandan kewenangan untuk membatalkan P3B.
Register : 17-10-2011 — Putus : 08-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43206/PP/M.V/13/2013
Tanggal 8 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
194101
  • Bahwa Kasen Nozzle Mfg.Co.Ltd dan Kasen International Corp tidak mempunyai BUT di Indonesia danKasen Nozzle Mfg Co.Ltd dan Kasen International Corp. sejak berdiri adalahberdomisili di Jepang sesuai Surat Keterangan Domisili yang telahdisampaikan kepada Fiskus maupun Penelaah Keberatan, sehingga wajibpajak dalam negeri (Pemohon Banding) tidak berhak mengenakan ataumemotong PPh Pasal 26 di Indonesia.bahwa berdasarkan P3B antara Indonesia dan Jepang Pasal 7, pembayarantersebut adalah merupakan laba
    ,e Formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II (From DGT 2)yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)digunakan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B sejaktanggal SKD tersebut disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang darinegara mitra P3B dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan.bahwa PER61/PJ/2009 tanggal 05 Nopember 2009 baru mulai diberlakukansejak 1 Januari 2010 dan tidak berlaku surut untuk tahun pajak 2008.
    Ltd sebesar Rp145.121.751, yang menurut Terbanding dikenakan tarif 20% sedangkanMenurut Terbanding :Menurut PemohonMenurut Majelismenurut Pemohon Banding dikenakan tarif 10 %.bahwa terdapat Biaya Bunga sejumlah Rp.145.121.751, yang oleh WP telahdikenakan/dipotong PPh Pasal 26 akan tetapi dengan tarif 10 %, yakni tarifsesuai dengan yang ada pada P3B antara Indonesia Jepang.
    , Formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II (From DGT 2)yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)digunakan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B sejaktanggal SKD tersebut disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang darinegara mitra P3B dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan.bahwa PER61/PJ/2009 tanggal 05 Nopember 2009 baru mulai diberlakukansejak 1 Januari 2010 dan tidak berlaku surut untuk tahun pajak 2008.
    ,Ltd dan KasenInternational Corp. yang berlaku untuk tahun pajak 2008 maka semuaketentuanketentuan dalam P3B antara IndonesiaJepang, dapat diberlakukanuntuk tahun 2008.bahwa berdasarkan P3B antara Indonesia dan Jepang Pasal 7, pembayarantersebut adalah merupakan laba usaha di Jepang sehingga pengenaan pajaknyahanya dapat dilakukan di Jepang kecuali Wajib Pajak Luar Negeri (KasenNozzle Mfg.Co,Ltd dan Kasen International Corp.) tersebut melakukan jasa diIndonesia melalui suatu BUT di Indonesia;bahwa
Putus : 20-07-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1203/B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 Juli 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT AFFINITY HEALTH INDONESIA
204428 Berkekuatan Hukum Tetap
  • oleh otoritas perpajakanAustralia, dan dalam hal ini AHI memotong pajak penghasilan dengantarif 15% sesuai P3B.
    Penggugat memiliki SKD untuk membuktikan bahwa AHCHadalah benarbenar Wajib Pajak Australia yang berhak untukmemanfaatkan fasilitas P3B Indonesia Australia. Oleh sebab itu,imbalan jasa sebesar Rp3.435.710.666 seharusnya tidak dapatdikenakan pajak di Indonesia sesuai dengan Pasal 7 P3B Indonesia Australia.
    Maka tarif P3B Indonesia Australia seharusnya dapatdimanfaatkan.
    Telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;Telah ditandatangani oleh WPLN;Telah disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang di negaramitra P3B; dane.
    Pemotong/Pemungut Pajak harus menerapkan ketentuan dalamP3B apabila penerima penghasilan:1) Bukan Subjek Pajak dalam negeri Indonesia;2) Memenuhi persyaratan administratif untuk menerapkanketentuan dalam P3B; dan3) Tidak melakukan penyalahgunaan P3B sebagaimana diaturdalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER62/PJ/2009;Dalam hal salah satu persyaratan tersebut di atas tidak terpenuhi,Pemotong/Pemungut Pajak tidak diperkenankan menerapkanketentuan dalam P3B;b.
Register : 17-10-2011 — Putus : 08-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43205/PP/M.V/13/2013
Tanggal 8 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
16587
  • dengan Surat Banding 1.649.968.760,00 bahwa berdasarkan hasil penelitian Terbanding terhadap hasil pemeriksaanpajak, penelitian keberatan dan dokumen/perincian pemohon Banding,diketahui bahwa : terdapat Export Claim Expense (account 511346) senilaiRp.1.557.728.648, dan Commission Expense (account 610087) senilaiRp.92.240.112, yang terutang/dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri,yang oleh WP diakui sebagai objek PPN JKPLN namun belum dipotong PPhPasal 26;: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 dalam P3B
    , Formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II (From DGT 2)yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)digunakan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B sejaktanggal SKD tersebut disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang darinegara mitra P3B dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan.bahwa PER61/PJ/2009 tanggal 05 Nopember 2009 baru mulai diberlakukansejak 1 Januari 2010 dan tidak berlaku surut untuk tahun pajak 2008.
    Oleh pemeriksa ditetapkan bahwa seharusnyadikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20%.bahwa koreksi atas tarif PPh Pasal 26 terhadap pembayaran bunga ke Jepangdimana antara IndonesiaJepang mempunyai P3B, maka seharusnyamengenakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 10%.bahwa dasar koreksi yang ditetapkan fiskus menurut Pemohon Banding tidakbenar karena Per61/PJ./2009 baru mulai berlaku sejak tanggal 01 Januari2010 dan tidak berlaku surut untuk tahun 2008.: bahwa Kasen Nozzle Mfg.
    sejaktanggal SKD tersebut disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang darinegara mitra P3B dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan.bahwa PER61/PJ/2009 tanggal 05 Nopember 2009 baru mulai diberlakukansejak 1 Januari 2010 dan tidak berlaku surut untuk tahun pajak 2008.
    ,Ltd dan KasenInternational Corp. yang berlaku untuk tahun pajak 2008 maka semuaketentuanketentuan dalam P3B antara IndonesiaJepang, dapat diberlakukanuntuk tahun 2008.bahwa berdasarkan P3B antara Indonesia dan Jepang Pasal 7, pembayarantersebut adalah merupakan laba usaha di Jepang sehingga pengenaan pajaknyahanya dapat dilakukan di Indonesia apabila Wajib Pajak Luar Negeri (KasenNozzle Mfg.Co,Ltd dan Kasen International Corp.) tersebut melakukan jasa diIndonesia melalui suatu BUT di Indonesia.bahwa
Register : 19-10-2010 — Putus : 18-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43981/PP/M.I/13/2013
Tanggal 18 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
19364
  • XYZ adalah penduduk dari NegaraBelanda.bahwa Perjanjian pinjaman antara Pemohon Banding dan GFBVmengacu kepada P3B antara Indonesia dengan Belanda dan SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang PenerapanPenghindaran Pajak Berganda.
    ./2005 mengacu kepadaketentuan P3B pasal 11 ayat 5 yang mana hanya menyebutkanbahwa "Pejabat yang berwenang dari kedua negara melaluipersetujuan bersama akan mengatur caracara untuk menerapkanayat 2, 3 dan 4".
    Karena itu caracara penerapan yangbelum diatur tersebut tidak dapat mengubah validitas ataupersyaratan dari pasalpasal dalam P3B atau dengan kata lainseorang / penduduk yang berada dalam cakupan P3B tersebutharus dibebaskan dari pemotongan pajak atas bunga sejak P3B iniberlaku (29 Januari 2002) tanpa memperhatikan apakah caracarapenerapan telah diterbitkan.bahwa Kedudukan P3B adalah lebih tinggi dari UndangUndang,sementara kedudukan aturan pelaksanaan (antara lain SuratEdaran) berada di bawah UndangUndang
    surat nomor S709/PJ.342/2005 tanggal 16 Agustus 2005yang intinya menyebutkan perlunya pembahasan untukmemperjelas penerapan ketentuan Pasal 11 P3B Indonesia danBelanda dab menjelaskan bagaimana posisi otoritas pajakIndonesia terhadap ketentuan Pasal 11 P3B dimaksud, namunsampai dengan sidang Banding berakhir surat tersebut belummendapat jawaban dari otoritas pajak Belanda.bahwa Pemohon Banding membayarkan bunga pinjaman kepadaPT.
    Indonesia danBelanda , sesuai dengan asas hukum /ex superiori derogat lexinferiori, atau aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturanyang lebih rendah.bahwa menurut pendapat Majelis, seharusnya surat edaran yangmengatur petunjuk pelaksanaan suatu P3B hanya mengaturmengenai tata cara pelaksanaan P3B, dan tidak memuat materiyang substansinya tidak selaras dengan ketentuan dalam P3B itusendiri.bahwa berdasarkan uraian di atas serta memperhatikan buktibuktidi persidangan maka Majelis berpendapat,
Putus : 23-12-2015 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 848 B/PK/PJK/2015
Tanggal 23 Desember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. CITRA SURYA KOMUNIKASI
5047 Berkekuatan Hukum Tetap
  • hak untuk menggunakan P3B antaraIndonesia dan Jepang;Halaman 3 dari 21 halaman.
    berganda dan pengelakan pajak;Pasal 1 angka 11:Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) yangselanjutnya disebut MAP adalah prosedur administratif yang diaturdalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalampenerapan P3B;Pasal 1 angka 12:Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati dalampenerapan P3B oleh pejabat berwenang dari Pemerintah Indonesiadan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B sehubungandengan MAP yang telah dilaksanakan;Peraturan Direktur
    Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yangdiatur dalam P3B telah dipenuhi;c. Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimanadimaksud dalam ketentuan tentang pencegahanpenyalahgunaan P3B;(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidakterpenuhi, pemotong atau pemungut pajak wajib memotong ataumemungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yangHalaman 11 dari 21 halaman.
    Telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda uang setaradengan anda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B;d. Telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah,atau pejabat kantor pajak yang berwenang dinegara mitra P3B, yangdapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengantanda tangan sesuai dengan kelaziman dinegara mitra P3B; dane.
    Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yangdiatur dalam P3B telah dipenuhi;c.