Ditemukan 11435 data
83 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
VS PIMPINAN PUSAT PARTAI MATAHARI BANGSA (PP. PMB)
Bahwa sebagai Anggota Partai Matahari Bangsa, Penggugat telah bekerjakeras sesuai dengan aturan yang digariskan Partai yang diatur dalamAnggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PartaiMatahari Bangsa (PMB). Buah kerja keras Penggugat tersebut Penggugatberhasil menduduki jabatan sebagai Pimpinan Daerah Partai MatahariBangsa Kota Dumai berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Pusat PartaiMatahari Bangsa Nomor 748/P.1/1431 tertanggal 17 Maret 2010;1.2.
Sementara Sahabat AndrianBudi Saputra saat ini telah menjadi Anggota Partai Hati Nurani Rakyat(HANURA).
Sehingga sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (4) Anggaran DasarRumah Tangga Partai Matahari Bangsa (PMB) dan sesuai ketentuan Pasal 16ayat (1) huruf c UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Sahabat AndrianBudi Saputra tidak mungkin mewakili Partai Matahan Bangsa (PMB) sebagaiAnggota DPRD, karena seorang Anggota Partai Matahari Bangsa (PMB) tidakdimungkinkan merangkap sebagai anggota partai lain dan harus dikeluarkandari partai;Bahwa
Pengesahan Reshuffle PimpinanDaerah Partai Matahari Bangsa Kota Dumai Propinsi Riau;.
Menyatakan tidak sah karena cacat hukum dan karenanya batal demi hukumSurat Keputusan Pimpinan Pusat Partai Matahari Bangsa Nomor 817/P.1/1432tanggal 15 September 2011 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPRDKota Dumai Propinsi Riau Masa Bakti 20092014 Partai Matahari Bangsa(PMB);.
Tergugat:
Partai BERINGIN KARYA
52 — 12
BAJAU
Tergugat:
Partai BERINGIN KARYA
124 — 33
Penggugat:Ashari TuruyTergugat:1.Ketua Dewan Pimpinan Wilaya Maluku Utara Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi Maluku Utara2.Sekretaris Dewan Pimpinan Wilaya Maluku Utara Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi Maluku Utara3.Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya)4.Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya)
35 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PRESIDIUM CABANG PARTAI REPUBLIKA NUSANTARA, DKK
V, Desa Sebatung, Kecamatan Pulau Laut Utara,Kabupaten Kotabaru;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;1Melawan:DEWAN PRESIDIUM CABANG PARTAI REPUBLIKANUSANTARA, beralamat di Desa Semayap Jalan Meranti PutihPerumnas Blok F Nomor 102 A RT. 18 Kecamatan Pulau Laut Utara,Kabupaten Kotabaru;DEWAN PRESIDIUM DAERAH PARTAI REPUBLIKANUSANTARA PROPINSI KALIMANTAN SELATAN, beralamatdi Jalan Yos Sudarso Kompleks LumbaLumba RT. 38 Nomor 23,Banjarmasin;DEWAN PRESIDIUM PUSAT PARTAI REPUBLIKANUSANTARA, beralamat di Jalan
dahulu melalui Mahkamah Partai, denganmembuat keputusan Mahkamah Partai;Bahwa pada Surat Keputusan Tergugat I Nomor 072/SK/DPCREP/KTB/IV/ 2012tanggal 30 April 2012 sama sekali tidak berdasarkan adanya keputusan MahkamahPartai Republika Nusantara;Bahwa tindakan sewenangwenang Partai Republika Nusantara juga terlihat dariSurat dari Tergugat II Nomor 013/DPDkalsel/IV/2012 tanggal 29 April 2012, sertasurat Tergugat III Nomor 168/ DPPREP/VI/2012 tanggal 12 April 2012, yang jugasama sekali tidak menyinggung
adanya proses Mahkamah Partai terlebih dahulu;Bahwa kemudian bukti lain juga menunjukkan tidak sahnya sebuah suratpentingnya, dimana sahnya sebuah dokumen partai apabila ditandatangani olehKetua dan sekretaris Partai Politik, hal ini dapat terlihat dari Surat Tergugat IINomor 013/DPDKalsel/IV/2012 perihal persetujuan pencabutan keanggotaanPenggugat, dimana surat tersebut hanya ditandatangani oleh Sekretaris saja;Kemudian kalau dilihat dari proses administrasi dan surat menyurat yang dijadikandasar
Dimana dalam suratnya disebutkanMenindaklanjuti Surat Keputusan DPP Partai Republikan Nomor 168/DPPREP/VI/2012, tanggal 12 April 2012, padahal Surat Keputusan yang dimaksud tersebutbukan merupakan Surat Keputusan, namun hanya merupakan surat biasa;Kemudian pada Surat Tergugat III nomor 168/ DPPREP/VI/2012, tanggal 12 April2012, anehnya tertulis menanggapi Surat Keputusan DPD Partai RepublikaNProvinsi Kalsel Nomor 12/DPDKALSEL/IV/2012 tanggal 10 April 2012 tentangpemberhentian Penggugat dari keanggotaan
Partai Republika Nusantara KabupatenKotabaru Kalimantan Selatan...
98 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
DPP PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA), DKK
99 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
EDI SISWOYO, SE ; DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT. dk
ketentuan Pasal 6 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga (ART)Partai Demokrat, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat mewakili partai dalambentindak ke dalam dan ke luar.
Sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2)ART Partai Demokrat, Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat mewakili partai dalambertindak ke dalam dan ke luar organisasi di daerah;Bahwa Penggugat telah mengajukan surat keberatan atas pemberhentianPenggugat sebagai anggota Partai Demokrat, sekaligus juga memohon kepada TergugatI untuk menyelenggarakan Sidang Mahkamah Partai Politik Partai Demokratsebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (2) UndangUndang Partai Politik;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal
Adalah Dewan Kehormatan Partai Demokrat;Pasal 15 ayat (5) AD Partai Demokrat:Dewan Kehormatan berwenang memeriksa, memutuskan dan atau menjatuhkan sanksiatas pelanggaran etika, moral dan pelanggaran terhadap ketentuan organisasi yangdilakukan oleh pengurus partai dan kader partai yang ditugaskan dilembaga eksekutifHal. 3 dari 22 hal.
Rapat Pleno DPP Partai Demokrat, melainkan melalui KeputusanRapat Pengurus Harian Terbatas DPP Partai Demokrat.
Politik diselesaikan oleh internal PartaiPolitik sebagaimana diatur di dalam AD ART;2 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan olehMahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentukoleh Partai Politik;3 Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lainsebagaimana dimaksud pada Ayat (2) disampaikan olehPimpinan Partai Politik kepada Kementerian;4 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada Ayat (2) harus diselesaikanpaling
67 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL, , DKK
Bahwa berdasarkan uraian pada point 1 sampai dengan 6 di atas, makajelas tindak lanjut yang dilakukan oleh Para Turut Tergugat dalammelaksanakan proses PAW terhadap diri Penggugat adalah cacathukum, karena usulan PAW terhadap Penggugat oleh Tergugat III initidak sesuai prosedur Partai dan permasalahan ini menimbulkanperselisihan di internal partai, maka sebagaimana ketentuan Pasal 32Ayat (1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,perselisinan a quo pun harus diselesaikan di internal
partai terlebihdahulu, sebelum dilaksanakannya PAW oleh Para Turut Tergugat.
Undang UndangNomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik mengamanatkan bahwa perselisihanpartai Politik tersebut diselesaikan terlebin dahulu melalui mekanisme intern partaiberdasarkan AD (Anggaran Dasar)/ART (Anggaran Rumah Tangga). Undangundang Partai Politik juga mengamanatkan penyelesaian perselisihan partai politikmelalui Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain.
Pengajuan gugatanperselisihan Partai Politik yang belum diselesaikan terlebih dahulu melaluimekanisme internal partai atau Mahkamah Partai Politik maka gugatan tersebutPremature, Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut makaPengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaaro); Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak sesuai danbertentangan dengan hukum acara perdata yang berlaku karena prematur,terutama terkait dengan penyelesaian sengketa internal
politik;Bahwa sebagaimana ditentukan dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Pasal 32 ayat (1)Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011, bahwa perselisihan partai politik harusdiselesaikan terlebin dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Bahwa terhadap perkara ini perselisihan tersebut belum diselesaikan olehMahkamah Partai Politik;Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa meneliti secara saksama
Terbanding/Tergugat I : DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (DPP GERINDRA), cq. H. PRABOWO SUBIATO selaku KETUA DEWAN PEMBINA / KETUA UMUM PARTAI GERINDRA dan H. AHMAD MUZANI selaku SEKRETARIS JENDERAL
Terbanding/Tergugat II : KETUA MAHKAMAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA)
Terbanding/Tergugat III : DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA PROVINSI SUMATERA UTARA (DPD PARTAI GERINDRA SUMUT), cq. H. GUS IRAWAN PASARIBU selaku KETUA dan H.
31 — 8
Terbanding/Tergugat I : DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (DPP GERINDRA), cq. H. PRABOWO SUBIATO selaku KETUA DEWAN PEMBINA / KETUA UMUM PARTAI GERINDRA dan H. AHMAD MUZANI selaku SEKRETARIS JENDERAL
Terbanding/Tergugat II : KETUA MAHKAMAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA)
Terbanding/Tergugat III : DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA PROVINSI SUMATERA UTARA (DPD PARTAI GERINDRA SUMUT), cq. H. GUS IRAWAN PASARIBU selaku KETUA dan H.AULIA RACHMAN SELAKU SEKRETARIS DPD PARTAI GERINDRA PROVINSI SUMATERA UTARA
Terbanding/Tergugat IV : DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN (DPC PARTAI GERINDRA HUMBAHAS) cq. SAUT PARLINDUNGAN SIMAMORA selaku KETUA dan JIMMY TOGU H. PURBA SELAKU SEKRETARIS DPC PARTAI GERINDRA KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
Tongku Khalik
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Padang Lawas
2.Badan Kehormatan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Padang Lawas
3.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang Provinsi Sumatera Utara
4.Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang
Turut Tergugat:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Lawas
132 — 39
Penggugat:
Tongku Khalik
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Padang Lawas
2.Badan Kehormatan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Padang Lawas
3.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang Provinsi Sumatera Utara
4.Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang
Turut Tergugat:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Lawas
ENY KUSRINI
Tergugat:
1.KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
2.KETUA DEWAN PENGURUS WILAYAH DPW PARTAI KEBANGKITAN BANGSA JAWA TIMUR
3.KETUA DEWAN PENGURUS CABANG DPC PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN PROBOLINGGO
55 — 6
Penggugat:
ENY KUSRINI
Tergugat:
1.KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
2.KETUA DEWAN PENGURUS WILAYAH DPW PARTAI KEBANGKITAN BANGSA JAWA TIMUR
3.KETUA DEWAN PENGURUS CABANG DPC PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN PROBOLINGGOKETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI KEBANGKITANBANGSA, beralamat di Jalan Raden Saleh No. 09, RT.02 / RW.02 DaerahKhusus lbukota Jakarta, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat ;Dalam hal ini diwakili oleh :OTMAN RALIBI,S.H., M. JAFAR SHODIQ, SH.,MH., ABDI NOORMAN,SH., ABDUL KADIR, SH.,MH., M RUTABUZZAMAN,SH.,MH., TASRIPINSAID, SH.,MH., dan HARYANTO, S.H.
,;MH Kesemuanya adalah Advokat,Alamat pada LEMBAGA HUKUM DAN HAM PARTAI KEBANGKITANBANGSA JAWA TIMUR (LAKUMHAM PKB JATIM) beralamat di Grha GusDur (Grha GD) JI. Gayungsari Timur No. 33 Kel. Mananggal Kec.
KETUA DEWAN PENGURUS WILAYAH (DPW) PARTAI KEBANGKITANBANGSA JAWA TIMUR, beralamat di Jalan Ketintang Madya No. 153 155, Surabaya, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat II ; Dalam hal ini diwakili oleh :OTMAN RALIBI,S.H., M. JAFAR SHODIQ, SH.,MH., ABDI NOORMAN,SH., ABDUL KADIR, SH.,MH., M RUTABUZZAMAN,SH.,MH., TASRIPINSAID, SH.,MH., dan HARYANTO, S.H.
38 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DAMAI SEJAHTERA, 2. DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) SUMATERA UTARA PARTAI DAMAI SEJAHTERA, 3. DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI DAMAI SEJAHTERA KABUPATEN NIAS
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DAMAISEJAHTERA, berkedudukan di Jalan Letjend. S.Parman Nomor 6G, Bundaran Slipi, Jakarta Barat;2. DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) SUMATERAUTARA PARTAI DAMAI SEJAHTERA, berkedudukan diJalan Gatot Subroto Kompleks Ruko Tapian Mas Blok ANomor 6 Medan;3.
Nias, menyampaikan tuduhandan pengaduan kepada Dewan PimpinanPusat (DPP) Partai Damai Sejahtera diJakarta bahwa telah terjadi kecuranganperolehan suara yang dilakukan olehPenggugat dengan cara menggeser suaradari Luther Daeli kepada Penggugat, yangmengakibatkan Luther Daeli kehilangansuara dan tidak berhasil menjadi calonlegislatif terpilin mewakili Partai DamaiSejahtera Kabupaten Nias Peride20092014;Bahwa pengaduan Luther Daeli tersebutDewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Damaitelah direspon dan ditanggapi
DewanPimpinan Pusat (DPP) Partai DamaiSejahtera dengan mengundang para pihak10.baik Penggugat maupun Pengadu jyaituLuther Daeli dan saksisaksi baik saksiPenggugat sebagai Teradu maupun saksiLuther Daeli sebagai Pengadu dan jugasaksi dari Partai Damai Sejahtera KabupatenNias, sebagaimana tertuang dalam PutusanDewan Kehormatan Partai Damai SejahteraNomor 01 Tahun 2009 tanggal 26 Mei 2009;Bahwa = dalam persidangan DewanKehormatan Partai Damai Sejahtera, kepadapara pihak diberi kesempatan untukmengajukan
Barat, dan memiliki Dewan PimpinanCabang (DPC) Partai Damai Sejahteratersendiri yaitu: DPC Partai Damai SejahteraKabupaten Nias Barat, dimana Luther Daelidan Salome Hia sebagai Pengurus DPCKabupaten Nias Barat;Bahwa Penggugat adalah Anggota DPRDKabupaten Nias Induk, yang memilikiPemerintahan tersendiri yaitu PemerintahKabupaten Nias, memiliki Lembaga Legistatifsendiri yaitu DPRD Kabupaten Nias, danmemiliki MKPUD sendiri yaitu.
Luther Daeli;Bahwa dengan demikian putusan DewanKehormatan Partai Damai Sejahtera Nomor1 Tahun 2009 tanggal 26 Maret 2009tersebut sangat beralasan hukum untukdibatalkan;Bahwa sementara itu Surat KeputusanDewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai DamaiSejahtera Nomor 008/SK DPP PDS/IV/2012tanggal 24 April 2012, adalah bertentangandengan isi putusan Dewan KehormatanPartai Nomor 01 Tahun 2009 tanggal 26 Mei2009 tersebut yang memberikan kepadaSdri.
BENNY PARASAN, SH, MH
Tergugat:
1.DPP PARTAI GERINDRA
2.DPD SULUT PARTAI GERINDRA
3.DEWAN KEHORMATAN DPP PARTAI GERINDRA
Turut Tergugat:
3.DPC PARTAI GERINDRA KOTA MANADO
4.Walikota Kota Manado
5.Gubernur Sulawesi Utara
6.Ketua KPU Kota Manado
7.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado
8.DPC PARTAI GERINDRA KOTA MANADO
34 — 15
Penggugat:
BENNY PARASAN, SH, MH
Tergugat:
1.DPP PARTAI GERINDRA
2.DPD SULUT PARTAI GERINDRA
3.DEWAN KEHORMATAN DPP PARTAI GERINDRA
Turut Tergugat:
3.DPC PARTAI GERINDRA KOTA MANADO
4.Walikota Kota Manado
5.Gubernur Sulawesi Utara
6.Ketua KPU Kota Manado
7.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado
8.DPC PARTAI GERINDRA KOTA MANADO
H.MUH ARIFIN
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP Partai Bulan Bintang PBB
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH DPP Partai Bulan Bintang
68 — 12
li>Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan tindakan tidak berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Surat Keputusan Nomor SK.PP/1304/2018 tanggal 9 Juli 2018 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan Tergugat I dan Terugat II mencabut Surat Keputusan Nomor SK.PP/1304/2018 tanggal 9 Juli 2018;
- Menyatakan Penggugat tetap sah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Pdriode 2014-2019 dari Partai
Penggugat:
H.MUH ARIFIN
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP Partai Bulan Bintang PBB
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH DPP Partai Bulan Bintang
230 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPP PDI PERJUANGAN), cq KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN, DK
68 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KASIH DEMOKRASI INDONESIA (DPPPKD INDONESIA) SEKARANG BERUBAH MENJADI KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KESATUAN DEMOKRASI INDONESIA (DPPPKDI) DI JAKARTA CQ. KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI KASIH DEMOKRASI INDONESIA (DPDPKD INDONESIA) SEKARANG BERUBAH MENJADI KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI KESATUAN DEMOKRASI INDONESIA (DPDPKDI) PROPINSI NTT DI KUPANG CQ.
KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI KASIH DEMOKRASI INDONESIA (DPCPKD INDONESIA) SEKARANG BERUBAH MENJADI KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI KESATUAN DEMOKRASI INDONESIA (DPCPKDI) KABUPATEN ALOR DI KALABAHI, ; PERMENAS LAMMA KOLLY, S.E., dkk
Bahwa rupanya konflik dan perseteruan dalam tubuh Internal Partai dalamKepengurusan Dewan Pimpinan Pusat tak kunjung henti, dan dalamkepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai terjadi dualismekepemimpinan, yang pada akhirnya membawa konsekwensi pula terjadinyadualisme pula dalam kepemimpinan Dewan Pimpinan Cabang Partai KasihDemokrasi Indonesia (PKD Indonesia) Kabupaten Alor.
yang ditetapkan oleh AD/ART danpoin 1.7: tidak loyal terhadap kebijakan partai atau secara nyatanyata telahmenghianati partai yang menyebabkan kerugian/menjatuhkan citra partai;13.Bahwa pasalpasal yang dijadikan dasar oleh Tergugat untuk melakukanPemecatan dan Permohonan Pergantian Antar Waktu terhadap diriPenggugat adalah pasalpasal yang tidak jelas sebab sesuai denganAnggaran Dasar Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKD Indonesia) yangberlaku pada Bab VII tentang Keanggotaan hanya terdiri dari
Kemudian Angggaran Rumah Tangga Bab VI tentang Kader terdiri darisatu pasal saja yaitu Pasal 10 (sepuluh), disamping itu PermohonanPergantian Antar Waktu Anggota Legislatif bukan merupakan kewenanganDPC Partai Kasih Demokrasi Indonesia tetapi merupakan kewenanganDewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kasih Demokrasi Indonesia setelahmendapat rekomendasi dari Dewan Kehormatan Partai, sesuai denganamanat Anggaran Dasar Partai Bab XIV Pasal 51 ayat 3 poin 3.1.
kasin DemokrasiIndonesia, sehingga selayaknya diambil tindakan tegas, demimengamankan Partai Kasih Demokrasi Indonesia yang merubahnamanya menjadi Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia di KabupatenAlor;4.
Tinggi Kupang memutuskan untukkembali pada mekanisme partai yang tertera dalam AD/ARD Partai KasihDemokrasi Indonesia yang merubah namanya menjadi Partai KesatuanDemokrasi Indonesia;9.
Tergugat:
1.AHMAD SYAIKHU (Presiden Partai Keadilan Sejehtera (PKS)
2.ABOE BAKAR ALHABSY (Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejehtera (PKS)
3.DEDI KURNIADI (Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimantan Timur)
4.ABDUL WAHAB SYAHRANI (Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimantan Timur)
5.FAHRUL RAZI, S.Pd.I (Ketua Dewan SyariâÂÂah Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimatan Timur
6.KHAIRUL
98 — 59
., M.M
Tergugat:
1.AHMAD SYAIKHU (Presiden Partai Keadilan Sejehtera (PKS)
2.ABOE BAKAR ALHABSY (Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejehtera (PKS)
3.DEDI KURNIADI (Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimantan Timur)
4.ABDUL WAHAB SYAHRANI (Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimantan Timur)
5.FAHRUL RAZI, S.Pd.I (Ketua Dewan Syariah Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimatan Timur
6.KHAIRULALIM (Bendahara Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimatan Timur
7.ISMAIL LATISI, S.Pd (Sekretaris Dewan Pengurus Daerah (DPD PKS) (Kota Samarinda)
8.FARDY ISKANDAR, M.H (Ketua Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP) Wilayah Partai Keadilan Sejahterah (DPW) Kalimantan Timur
9.DENY KRESTIONO, (Anggota Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP)
10.ARDANI HAJI BUSRO, S.Ag (Anggota Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP) Wilayah Partai Keadilan Sejahterah (DPW
97 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
NAZARUDDIN ISMAIL, DK VS DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) PROVINSI ACEH Cq DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) KABUPATEN PIDIE JAYA
., Advokat/Konsultan Hukum padaLaw Firm Mustari Mukhtar & Partners, berkantor di GampongCot Teungoh, Jalan Lingkar Nomor 10, Sigli, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 20 Agustus 2018;Para Pemohon Kasasi;LawanDEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUANPEMBANGUNAN (PPP) PROVINSI ACEH Cq DEWANPIMPINAN CABANG PARTAI PERSATUANPEMBANGUNAN (PPP) KABUPATEN PIDIE JAYA, yangdiwakili oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai PersatuanPembangunan (PPP) Pidie Jaya, TGK. Abdul Hamid,berkedudukan di Jalan Tgk.
Amin Said, S.H., M.Hum., Wakil Ketua DewanPimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (PPP)Provinsi Aceh dan kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 12 September 2018;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Halaman 1 dari 8 hal. Put.
diproses lebih lanjut;Menyatakan bahwa tindakan indisipliner Tergugat Rekonvensi danmelawan kebijakan partai dan melanggar Anggaran Dasar/AnggaranRumah Tangga Partai adalah perbuatan melawan hukum;Menyatakan kerugian materil yang belum dibayar oleh TergugatRekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi adalah sebagai hutang yangsah dan wajib dibayar dan bila tidak dibayar dapat disita harta bendanya;Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian materilkepada Penggugat Rekonvensi sebesar 20% (dua
Nomor 88 K/Pdt.SusParpol/2019Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkanmengenai alasanalasan kasasi tersebut, Majelis Hakim akanmempertimbangkan terlebin dahulu mengenai persyaratan pengajuangugatan perselisihan partai politik;Bahwa, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang UndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisinan partai politikharus diselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah
Politik sepenuhnya masihmerupakan kewenangan Mahkamah Partai Politik, sehingga sejakditerbitkan Surat Nomor 28/DPC/PPPPJ/V/2018 tanggal 2 Mei 2018tentang PAW anggota DPRK Pidie Jaya dari PPP dan Surat Nomor005/SK/DPW/IV/2018 tanggal 3 April 2018 tentang pemberhentiansementara sebagai anggota Partai Persatuan Pembangunan KabupatenPidie Jaya, ternyata Para Penggugat belum mengajukan keberatankepada Mahkamah Partai dimaksud untuk dapat menyelesaikannyaHalaman 6 dari 8 hal.
65 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT (DPP-PARTAI HANURA), dkk. dan 1. GUBERNUR JAWA BARAT, dkk.
Politiksehingga terkait dengan peraturan sebagai berikut:Ketentuan Pasal 32 ayat 2 UndangUndang No. 2 Tahun 2011 tentang perubahanatas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang isinyaberbunyi sebagai berikut: Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;Ketentuan Pasal 33 ayat UndangUndang No. 2 Tahun 2011 tentang perubahanatas UndangUndang Nomor
Bahwa Penggugat selama melaksanakan Tugas sebagai Anggota DPRD KabupatenMajalengka, benar pernah (Hanya satu kali) mendapat Surat Peringatan Pertamadari DPP Partai HANURA tertanggal 07 Januari 2012 itupun hanya tentang tagihandana aspirasi Pemenangan Partai HANURA pada Pemilu 2014. Yang belumdipenuhi atau dibayar kepada DPP Partai HANURA untuk tahun 2011, akan tetapiHal. 3 dari 21 hal. Put.
No. 729 K/Pdt.Sus/201217.18.19.20.ZL;22.Padahal Anggaran Dasar Partai HANURA dalam hal ini telah mensyaratkan untukitu (mohon lihat pula Surat Keputusan DPP Partai HANURA No.
/Penundaan atas pelaksanaan suratdari DPP Partai HANURA No.
dibentuk Mahkamah partaiPolitik, bahwa karena belum dibentuk Mahkamah Partai Politik makapenyelesaian sengketa Partai Politik harus diutamakan melalui musyawarahuntuk mufakat;Bahwa dengan adanya sengketa Partai Politik antara Pemohon Kasasi (semulaPenggugat) dengan Termohon kasasi I, II dan II (semula Tergugat I, II dan II)yaitu telah dikeluarkannya Surat Keputusan DPP Partai HANURA No.
SUPIYAH MANGAYU HASTUTI
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KOTA MADIUN
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN JAWA TIMUR
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN JAKARTA
84 — 23
Penggugat:
SUPIYAH MANGAYU HASTUTI
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KOTA MADIUN
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN JAWA TIMUR
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN JAKARTABahwa dalam perkara a quo tersebut diatas, secara jelas dan nyatatermasuk dalam lingkup perselisinan partai politik sebagaimana diatur dalampasal 32 ayat (1) ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia Nomor: 2tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 tahun 2008tentang Partai Politik, selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Ayat (1) : Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.Ayat (2) : Penyelesaian perselisihan internal Partai
Partai Politik.5.
Anggota DPRD KotaMadiun.Bahwa terhadap Surat Keputusan dari Tergugat Ill mengenai pemecatanPenggugat dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan telahsesuai dengan mekanisme internal partai dan garis kebijakan partai, dimanatermuat dalam konsideran surat keputusan apabila ternyata kader partaiterbukti melanggar kode etik dan disiplin partai maka DPP Partai dapatmemberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian darikeanggotaan partai.Bahwa selanjutnya dihubungkan dengan Keputusan
dinyatakan bersalah;Bahwa saksi dipecat dari Partai Demokrat tersebut pada saat adaPergantian Antar Waktu anggota Dewan dari Partai Demokrat;Bahwa setahu saksi di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terdapatMahkamah Partai Politik;Bahwa saksi mengetahui adanya surat pemecatan Penggugat dari PartaiDemokrasi Perjuangan (PDIP) dari berita di koran;Bahwa masa bakti akhir tugas saksi dan Penggugat Dewan di DPRD KotaMadiun tersebut pada tahun 2019;Bahwa badan Kehormatan Partai bisa mengetahui adanya
Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatumahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik, ayat(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksudpada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian,ayat (4) Penyelesaian perselisinan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari. (5)Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain
Yusak Ibrahim Labati
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Cabang Partai HANURA Kabupaten Kupang
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai HANURA Provinsi Nusa Tenggara Timur
3.Dewan Pimpinan Pusat Partai HANURA
4.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang
61 — 47
Penggugat:
Yusak Ibrahim Labati
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Cabang Partai HANURA Kabupaten Kupang
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai HANURA Provinsi Nusa Tenggara Timur
3.Dewan Pimpinan Pusat Partai HANURA
4.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten KupangBahwa perbuatan atau tindakan Para Tergugat senyatanya telahbertentangan dengan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Anggaran RumahTangga Partai HANURA Bukti P08, yang menegaskan:Pasal6 Ayat(1): Anggota Partai harus taat dan patuh terhadapsemua ketentuan dan kebijakan Partai;Ayat (2): Setiap anggota Partai dilarang melakukan kegiatan,perbuatan dan tindakan atas nama partai untuk halhal yang bukan menjadi kewenangan/tugasnya;Ayat (3): Setiap anggota Partai dilarang mengatasnamakanPartai untuk kepentingan
Pemberhentian dari keanggotaan Partai;Peringatan tertulis diberikan oleh Dewan PimpinanPusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), danDewan Pimpinan Cabang (DPC);Pelanggaran berat yang sifatnya mencemarkan danmerusak citra Partai, sanksi pemberhentiankeanggotaan Partai dapat langsung diberikan tanpamelalui tingkatan sanksi;Kepada anggota Partai yang melakukan tindakpidana diberi sanksi sebagai berikut:a. Tersangka dinonaktifkan;b. Terdakwa diberhentikan sementara;c.
keanggotan partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) oleh Tergugat IIIbelum pernah dilakukan penyelesaiannya melalui Mahkamah Partai HatiNurani Rakyat (HANURA);5.
dengan pertimbangan sebagai berikut:Menimbang, bahwa Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang PartaiPolitik menyatakan bahwa:(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;(3) Susunan Mahkamah
erat yang menghendaki penyelesaianperselisihnan internal partai dilakukan oleh internal Partai Politik itu) sendiridengan melalui suatu Mahkamah Partai atau sebutan lain yang dibentuk olehHalaman 24 dari 27 Putusan Nomor 40/Pdt.G/2018/PN OlmPartai politik itu sendiri sebagaimana dalam Anggaran Dasar /Anggaran RumahTangga masingmasing partai sedangkan dalam penjelasan Pasal 32 ayat (2)tersebut dikatakan cukup jelas maka terhadap pasal tersebut tidak dapatditafsirkan lain bahwa perselisihan partai