Ditemukan 896191 data
1.Yuni Rahayu, S.H.
2.Teddy Lazuardi Syahputra, S.H.,M.H.
3.SUTRISNA, S.H.
4.ASMADI SYAM, S,H.M.H.
5.Dr. FERY ICHSAN KARUNIA, S.H.M.H.
6.Muharizal
7.ASMADI SYAM, S,H.M.H.
8.PUTRA MASDURI, S.H.M.H.
Terdakwa:
Emi Sukma, S.T. Bin Syukurni
214 — 25
- 1 (Satu) dokumen Keputusan Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh nomor: 821.29/30/2023 tanggal 06 Januari 2023 tentang penunjukan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan pembantu pejabat pelaksana teknis kegiatan pada sekretariat majelis adat aceh Tahun anggaran 2023
- 1 (Satu) dokumen Keputusan Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh nomor: 810/31/2023 tanggal 06 Januari 2023 tentang penunjukan pejabat pengadaan barang/jasa pada sekretariat majelis adat aceh tahun anggaran
2023.
- 1 (Satu) dokumen Keputusan Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh nomor: 821.29/32/2023 tanggal 06 Januari 2023 tentang Tim Aplikasi SIPD dan SIPKD pada Sekretariat Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2023.
- 1 (Satu) dokumen Keputusan Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh nomor: 800.05/36/2023 tanggal 06 Januari 2023 tentang Tim pengelola sistem informasi kepegawaian terintegrasi (E-KEURANI) / sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK) pada sekretariat majelis adat aceh tahun anggaran 2023.
tanggal 06 Januari 2023 Tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pada Sekretariat Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2023;
- 1 (Satu) bundel dokumen Summary Report Tahun 2022 tentang pengadaan bahan bacaan dan Meubelair untuk MAA wilayah Aceh Tahun Anggaran 2022;
- 1 (Satu) bundel dokumen Summary Report Tahun 2023 tentang pengadaan bahan bacaan dan Meubelair untuk MAA Perwakilan Tahun Anggaran 2023.
OT AGUS DEDY. SE, SH, MH
Terdakwa:
PETER CHRISTIAN TANSATRISNA
91 — 95
Tanggal 1 April 2023;
- Surat Pengantar Pengiriman Bio Solar B35 dari Fuel terminal Tenau kepada SPBU 54.851.07, sebanyak 8,0 Kl. Tanggal 6 April 2023;
- Surat Pengantar Pengiriman Bio Solar B35 dari Fuel terminal Tenau kepada SPBU 54.851.07, sebanyak 8,0 Kl. Tanggal 08 April 2023;
- Surat Pengantar Pengiriman Bio Solar B35 dari Fuel terminal Tenau kepada SPBU 54.851.07, sebanyak 8,0 Kl.
Tanggal 15 April 2023;
- Surat Pengantar Pengiriman Bio Solar B35 dari Fuel terminal Tenau kepada SPBU 54.851.07, sebanyak 8,0 Kl. Tanggal 19 April 2023;
- Surat Pengantar Pengiriman Bio Solar B35 dari Fuel terminal Tenau kepada SPBU 54.851.07, sebanyak 8,0 Kl. Tanggal 21 April 2023;
- Surat Pengantar Pengiriman Bio Solar B35 dari Fuel terminal Tenau kepada SPBU 54.851.07, sebanyak 8,0 Kl.
Tanggal 27 April 2023;
- Surat Pengantar Pengiriman Bio Solar B35 dari Fuel terminal Tenau kepada SPBU 54.851.07, sebanyak 8,0 Kl. Tanggal 28 April 2023;
- Surat Pengantar Pengiriman Bio Solar B35 dari Fuel terminal Tenau kepada SPBU 54.851.07, sebanyak 8,0 Kl. Tanggal 28 April 2023.
Dikembalikan kepada saksi Nehemia Robinson Elim, S.H.
;
- Print out Rekening Tahapan Bank BCA KCU Kupang, Nomor Rekening: 3141185614 atas nama Peter Christian, periode Februari 2023, Maret 2023 dan April 2023;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu) rupiah;
139/Pid.B/LH/2023/PN Kpg
11 — 0
Sertipikat Hak Milik Nomor : 2511 yang terletak di Desa Pulodarat Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara, tanggal 23 Juni 2023;
b. Sertipikat Hak Milik Nomor : 2512 yang terletak di Desa Pulodarat Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, tanggal 23 Juni 2023;
c.
Sertipikat Hak Milik Nomor : 2513 yang terletak di Desa Pulodarat Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, tanggal 23 Juni 2023;
d. Sertipikat Hak Milik Nomor : 2514 yang terletak di Desa Pulodarat Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, tanggal 23 Juni 2023;
e. Sertipikat Hak Milik Nomor : 2515 yang terletak di Desa Pulodarat Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, tanggal 23 Juni 2023;
4.
1.ERMA OCTORA, SH
2.DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
RIZKI RAMADHAN bin Alm.SAMA
26 — 22
JULIANAWATI tanggal 22 November 2023.
- 1 (satu) bendel Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No.422763/HRD/PKWT/DKSN/EFM/PL/XI/2023.
- 1 (satu) lembar Form Surat Tugas karyawan atas nama RIZKI RAMADHAN tangal 12 Agustus 2022.
- 3 (tiga) lembar slip gaji masing-masing bulan Agustus 2023, September 2023 dan Oktober 2023 atas nama RIZKI RAMADHAN.
Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara.
PT Mukti Sawit Kahuripan
Tergugat:
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
133 — 142
Dalam Penundaan:
- Menolak permohonan penundaan pelaksanaan pelaksanaan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Nomor: SK.1291/MENLHK/SETJEN/GKM.0/12/2023, Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Kepada PT Mukti Sawit Kahuripan Di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, tanggal 4 Desember 2023.
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Nomor: SK.1291/MENLHK/SETJEN/ GKM.0/12/2023, Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Kepada PT Mukti Sawit Kahuripan Di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, tanggal 4 Desember 2023;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik
Indonesia, Nomor: SK.1291/MENLHK/SETJEN/GKM.0/12/2023, Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Kepada PT Mukti Sawit Kahuripan Di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, tanggal 4 Desember 2023;
- Mewajibkan kepada Tergugat agar menerbitkan keputusan yang baru untuk menetapkan besaran denda administratif yang dikenakan kepada PT.
HAMID
Tergugat:
IDING alias IDING MUHRONI
Turut Tergugat:
1.Badan Pertanahan Nasional Purwakarta
2.ANEU AGUSTIN SH., M.kn
35 — 18
., M.Kn) dengan Nomor Legalisasi : 05/L/I/2023, tanggal 17 Januari 2023 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat memberikan keuntungan hasil usaha kepada Penggugat sejak bulan Januari 2023 sampai dengan bulan September 2023 sejumlah Rp405.000.000,00 (empat ratus lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat mengembalikan pinjaman sejumlah uang kepada Penggugat sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah
49/Pdt.G/2023/PN Pwk
Terbanding/Terdakwa : FEBRI FERDI CANDRA
93 — 0
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian Nomor 122/Pid.Sus/2023/PN Mbn.Tanggal 4 September 2023 yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp2.187.500.000,00 (dua miliyar seratus delapan
puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian Nomor 122/Pid.Sus/2023/PN Mbn.Tanggal 4 September 2023 untuk selebihnya;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp5.000,00.
195/PID.SUS/2023/PT JMB
NI LUH MARIANI
57 — 49
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut Permohonannya yang di daftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar dibawah Register Nomor : 464/Pdt.P/2023/PN Dps, tanggal 13 Juni 2023;
2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Denpasar untuk mencoret perkara Nomor 464/Pdt.P/2023/PN Dps, dari register perkara bersangkutan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar;
3.
464/Pdt.P/2023/PN Dps
1.YUSQI MOHAMMAD AUDAH FIRDAUS
2.SUPARMIN
3.SENTOT SUGIONO
Tergugat:
1.MARDI UTOMO
2.SRI HANDAYANI
3.AJI WINARTO
83 — 70
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan Para Penggugat tersebut;
- Menyatakan Surat Gugatan Para Penggugat tanggal 4 Juni 2023 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur pada tanggal 10 Juni 2023 dengan Nomor Register Perkara Gugatan Nomor 4/Pdt.G/2023/PN Tjt dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register yang
4/Pdt.G/2023/PN Tjt
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Cabang Brebes Unit Krasak
Tergugat:
1.saroni
2.daroah
38 — 16
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan Sederhana perkara Nomor 41/Pdt.G.S/2023/PN Bbs;
- Menyatakan Gugatan Sederhana Penggugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Brebes dalam register perkara perdata Nomor 41/Pdt.G.S/2023/PN Bbs dinyatakan dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Brebes untuk mencatat perihal pencabutan perkara perdata gugatan sederhana Nomor 41/Pdt.G.S/2023/PN Bbs dalam buku register Gugatan Sederhana
41/Pdt.G.S/2023/PN Bbs
16 — 3 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 312/Pdt/2023/PT SBY, tanggal 29 Mei 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 320/Pdt.G/2022/PN Sda, tanggal 21 Maret 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menerima eksepsi Tergugat pada huruf A, tentang gugatan Penggugat ne bis in idem;Dalam Pokok Perkara:1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
MUSYAFAIN ARIEF, S.H.
Tergugat:
1.BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) UNIT SUKMAJAYA CILEGON
2.OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) KANTOR REGIONAL 1 DKI JAKARTA DAN BANTEN
40 — 4
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan pencabutan Surat Gugatan Nomor 92/Pdt.G/2023/PN Srg, yang dimohonkan Penggugat;
- Menyatakan surat gugatan Penggugat tersebut, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang, dalam Register Perkara Perdata Nomor 92/Pdt.G/2023/PN Srg, dinyatakan dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Serang, untuk mencoret dalam Register Perkara Perdata Nomor 92/Pdt.G/2023/PN Srg, atas pencabutan tersebut
92/Pdt.G/2023/PN SRG
1.SANDRA C MANDOSIR
2.Dr. Ir. BAMBANG NUGROHO, M.Sc
Tergugat:
BADAN ARBITRASE OLAH RAGA INDONESIA (BAORI0
Turut Tergugat:
2.KETUA PANITIA MUSYAWARAH OLAH RAGA PROVINSI (MUSORPROV) KOMITE OLAH RAGA NASIONAL INDONESIA (KONI) PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2022 ;
3.KETUA UMUM KOMITE OLAH RAGA NASIONAL INDONESIA (KONI) PROVINSI PAPUA BARAT TERPILIH PADA MUSORPROV KONI PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2022 (Drs. DOMINGGUS MANDACAN, MSi) ;
4.KETUA UMUM KOMITE OLAH RAGA NASIONAL INDONESIA (KONI) PUSAT
79 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Kuasa para Penggugat tersebut di atas ;
- Menyatakan perkara Nomor 126/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst., yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 23 Februari 2023, dinyatakan di Cabut ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk mencoret perkara Nomor 126/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst., dari buku Register yang tersedia untuk itu ;
- Membebankan
126/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst
RAHMATULLAH, S.Ag
Tergugat:
SUSANTO
Turut Tergugat:
1.Pemerintah Negara Republik Indonesia c/q Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia c/q Gubernur Banten c/q Walikota Serang c/q CAMAT SERANG
2.Pemerintah Negara Republik Indonesia c/q Menteri Dalam Negeri c/q Camat Kasemen c/q KEPALA DESA/KELURAHAN SUMUR PECUNG
3.Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Menteri dalam negeri Cq. Gubernur Banten Cq. Walikota Serang Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SERANG, Provinsi Banten.
53 — 37
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan pencabutan Surat Gugatan Nomor 80/Pdt.G/2023/PN Srg, yang dimohonkan Penggugat;
- Menyatakan surat gugatan Penggugat tersebut, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang, dalam Register Perkara Perdata Nomor 80/Pdt.G/2023/PN Srg, dinyatakan dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Serang, untuk mencatat dalam Register Perkara Perdata Nomor 80/Pdt.G/2023/PN Srg, atas pencabutan tersebut;
80/Pdt.G/2023/PN SRG
RUMIATI
36 — 28
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon tanggal30 Agustus 2023 untuk mencabut Permohonanya, yang di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan NegeriBlitar dibawah register Nomor:190/ Pdt.P/2023/ PN Blt;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Blitar untuk mencoret perkaraNomor:190/ Pdt.P/2023/ PN Blt dari register perkara bersangkutan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Blitar;
190/Pdt.P/2023/PN Blt
ARSAT SAWA
Tergugat:
FAUZUL QABIR ABDUL KADIR
37 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh Penggugat pada tanggal 14 September 2023;
- Menyatakan perkara perdata Register Nomor 9/Pdt.G/2023/PN Bjw yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bajawa tanggal 26 Juli 2023 dicabut;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatatkan pencabutan tersebut ke dalam Register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, dibebankan
9/Pdt.G/2023/PN Bjw
BAMBANG PRASETYO, S.H.
Terdakwa:
DWI NURHAYATI Als DWI Binti (alm) ABDUL WAHIB
45 — 0
alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar bukti pengambilan barang dari Toko Agung yang ditandatangani oleh sdri DWI NURHAYATI tanggal 19 September 2023
- 1 (satu) lembar bukti pengambilan barang dari Toko Agung yang ditandatangani oleh sdri DWI NURHAYATI tanggal 25 September 2023.
- 1 ( satu ) bendel Rekening koran BRI Britama Bisnis No Rekening 24701988888566 an GAYANINGRUM HENIK WIDYASTUTI periode transaksi tanggal 01 /09 /2023 sd 30 /09/2023 .
- Surat Pernyataan pembelian barang dari Dwi Nurhayati tanggal 31 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh sdri RINA PURNAMA PUTRI .
- Surat Pernyataan pembelian barang dari Dwi Nurhayati tanggal 31 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh sdri LIQUINZA ATNAN .
- Surat Pernyataan pembelian barang dari Dwi Nurhayati tanggal 31 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh sdri KHOIRUL ANAM SUBEKTI.
- 46 (empat puluh enam ) lembar bukti chating antara sdr NUR IKA RADIYANTI dengan DWI NURHAYATI guna pemesanan barang di Toko Agung.
8 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1981/Pdt.G/2023/PA.Dpk dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Depok untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Depok Tahun Anggaran 2023;
1981/Pdt.G/2023/PA.Dpk
15 — 2
- Menyatakan perkara Nomor 0174/Pdt.P/2023/PA.Pml tanggal 02 Maret 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 335.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
0174/Pdt.P/2023/PA.Pml
3 — 4
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 5435/Pdt.G/2023/PA.Sby dicabut;
- Membebankan biaya perkara melalui DIPA Pengadilan Agama Surabaya Tahun Anggaran 2023;
5435/Pdt.G/2023/PA.Sby