Ditemukan 896165 data
21 — 11
- Mengabulkan permohonan Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 1459/Pdt.G/2023/PA.Pdg, tanggal 11 Desember2023, dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.155.000,00 (seratus limapuluh lima ribu rupiah);
1459/Pdt.G/2023/PA.Pdg
16 — 2
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara nomor 157/Pdt.P/2023/PA.Smdg dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA 04 Pengadilan Agama Sumedang Tahun Anggaran 2023.
157/Pdt.P/2023/PA.Smdg
13 — 2
- Menyatakan perkara Nomor 0385/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 06 Februari 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
0385/Pdt.G/2023/PA.Pml
45 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 30/Pdt.P/2023/MS.Ksgdari Para Pemohon
- Menyatakan perkara Nomor 30/Pdt.P/2023/MS.Ksgselesai dengan dicabut;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
30/Pdt.P/2023/MS.Ksg
14 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 125/Pdt.P/2023/PA.Smdg dari para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam buku register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA 04 Pengadilan Agama Sumedang Tahun Anggaran 2023;
125/Pdt.P/2023/PA.Smdg
21 — 7
- Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II Nomor 100/Pdt.P/2023/PA.Buk gugur;
- Membebankan biaya perkara ini sejumlah Rp345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2023;
100/Pdt.P/2023/PA.Buk
24 — 4
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 959/Pdt.G/2023/PA.Dpk dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Depok untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Depok Tahun Anggaran 2023;
959/Pdt.G/2023/PA.Dpk
12 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 659/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 29 Maret 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp295.000,00 dua ratus sembilan puluh limaribu rupiah).
659/Pdt.G/2023/PA.Kis
14 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1021/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 29 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus duapuluhribu rupiah).
1021/Pdt.G/2023/PA.Kis
23 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 182/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 17 Januari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tigaratus dua puluhribu rupiah).
182/Pdt.G/2023/PA.Kis
13 — 2
MENETAPKAN
- Menyatakan para Pemohon yang telah dipanggil dengan patut dan resmi tidak dating;
- Menyatakan perkara Nomor 261/Pdt.P/2023/PA.Smdg, gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA 04 Pengadilan Agama Sumedang Tahun Anggaran 2023;
261/Pdt.P/2023/PA.Smdg
17 — 8
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 91/Pdt.P/2023/ PA.Sww oleh para Pemohon;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Biaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Suwawa tahun anggaran 2023;
91/Pdt.P/2023/PA.Sww
11 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1593/Pdt.G/2023/PA.Lmj tanggal 19 September 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lumajang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
1593/Pdt.G/2023/PA.Lmj
23 — 7
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 96/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 05 Januari 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp405.000,00 (empat ratus lima ribu rupiah).
96/Pdt.G/2023/PA.Tsm
39 — 5
MENETAPKAN
- Membatalkan Perkara Nomor 44/Pdt.P/2023/PA.Sdn;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sukadana untuk mencoret perkara nomor 44/Pdt.P/2023/PA.Sdn dari register perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
44/Pdt.P/2023/PA.Sdn
10 — 8
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 542/Pdt.P/2023/PA.Tsm, tanggal 03 Agustus 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah).
542/Pdt.P/2023/PA.Tsm
Liem, Ima Andriany
15 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan Pemohon perkara Permohonan Nomor 506/Pdt.P/2023/PN Smg tanggal 12 Desember 2023;
- Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat tentang pencabutan perkara tersebut kedalam register perkara perdata yang bersangkutan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
506/Pdt.P/2023/PN Smg
37 — 13
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 230/Pdt.G/2023/PA.Sal tanggal 15 Agustus 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Salatiga untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp695.000,00 (enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
230/Pdt.G/2023/PA.Sal
12 — 1
- Menyatakan perkara Register Nomor 1738/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 22 Mei 2023 dicabut oleh Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp330.000.00,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).
1738/Pdt.G/2023/PA.Krw
28 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 1689/Pdt.G/2023/PA.Gsg. dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Gungung Sugih untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Gunung Sugih Tahun 2023;
1689/Pdt.G/2023/PA.Gsg