Ditemukan 896165 data
Debby Khristina, SH.MH
Terdakwa:
YUSEPTA ANANDA Pgl CECEP
59 — 23
MENGADILI:
- Menyatakan Surat Dakwaan dengan Nomor Register Perkara PDM-20/LSKPG/Enz.2/06/2023 yang dibuat di Lubuk Sikaping, pada tanggal 15 Juni 2023, batal demi hukum;
- Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk segera membebaskan Terdakwa dari tahanan segera setelah putusan perkara ini diucapkan di persidangan;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping untuk mengembalikan berkas Perkara Nomor 37/Pid.Sus/2023/PN Lbs tersebut
37/Pid.Sus/2023/PN Lbs
H UHI SULHI
Tergugat:
Hj. NENG AYU RAHAYU
Turut Tergugat:
1.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SERANG
2.III. Hj. RATU IYUM KULSUM
3.Hj. BABAY
49 — 9
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan pencabutan Surat Gugatan Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Srg, yang dimohonkan Penggugat;
- Menyatakan surat gugatan Penggugat tersebut, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang, dalam Register Perkara Perdata Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Srg, dinyatakan dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Serang, untuk mencatat dalam Register Perkara Perdata Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Srg, atas pencabutan
19/Pdt.G/2023/PN Srg
Caecillia Sri Rahayu
30 — 10
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon secara lisan untuk mencabut Permohonannya tertanggal9 Januari 2023yang didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar dibawahNo 16/ Pdt P/2023/ PN.
Dpstanggal10 Januari 2023
- Memerintahkan untuk mengeluarkan perkara tersebut dari daftar perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar ;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp.200.000,-( dua ratus ribu rupiah);
16/Pdt.P/2023/PN Dps
PT Arthaasia Finance
Tergugat:
1.SUNDARNO
2.SITI SHOLIKAH
53 — 39
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan Penggugat dalam perkara perdata Nomor 58/Pdt.G/2023/PN Bjn tersebut di atas;
- Menyatakan gugatan Penggugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bojonegoro dalam register perkara perdata Nomor 58/Pdt.G/2023/PN Bjn dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk mencoret perkara Perdata Nomor 58/Pdt.G/2023/PN Bjn dari register
58/Pdt.G/2023/PN Bjn
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya
Tergugat:
PT. DELTA UTAMA ELEKTRIKAL
60 — 30
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk pencabutan perkara Nomor 210/Pdt.G/2023/PN Plk;
- Menyatakan gugatan Penggugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangkaraya, dalam register Perkara Perdata Nomor 210/Pdt.G/2023/PN Plk, dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Palangkaraya atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu, mencoret Perkara Perdata Nomor 210/Pdt.G/2023/PN Plk tersebut dari daftar register
210/Pdt.G/2023/PN Plk
Pembanding/Penggugat II : Drs. H.HAMZAH MURSALI Diwakili Oleh : Suherman Bahran, S.H
Pembanding/Penggugat III : HJ ROSMIATI,S.Pd Diwakili Oleh : Suherman Bahran, S.H
Pembanding/Penggugat IV : HJ EDAWATI,S.Pd Diwakili Oleh : Suherman Bahran, S.H
Pembanding/Penggugat V : M.RUSLI MURSALI Diwakili Oleh : Suherman Bahran, S.H
Terbanding/Tergugat : RUSTAM MURSALI
79 — 87
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding/Para Penggugat ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Takalar tanggal 8 Agustus 2023, Nomor 9/Pdt.G/2023/PN Tka yang dimohonkan banding tersebut ;MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan Pengadilan Negeri Takalar berwenang mengadili Perkara No.9/Pdt.G/2023/PN.Tka
Menyatakan Gugatan Para Penggugat/Para Pembanding tidak dapat diterima Niet Ontvankelikj Verklaard, (NO)
Menghukum Para Penggugat336/PDT/2023/PT MKS
DRS KARYOSO
Tergugat:
BUDI RUSTANDI, S.E
Turut Tergugat:
1.Notaris BERLIANA UTAMI, S.H
2.ACHMAD ISMAIL
3.Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Kabupaten Serang
35 — 21
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan pencabutan Surat Gugatan Nomor 187/Pdt.G/2023/PN Srg, yang dimohonkan Penggugat;
- Menyatakan surat gugatan Penggugat tersebut, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang, dalam Register Perkara Perdata Nomor 187/Pdt.G/2023/PN Srg, dinyatakan dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Serang, untuk mencatat dalam Register Perkara Perdata Nomor 187/Pdt.G/2023/PN Srg, atas pencabutan
187/Pdt.G/2023/PN SRG
88 — 26
Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 129-K/PM.III-12/ AL/X/2023 tanggal 18 Desember 2023, sekedar mengenai pemidanaannya sehingga menjadi sebagai berikut:
Pidana: Penjara selama 8 (delapan) bulan.
3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor Nomor 129-K/ PM.III-12/AL/X/2023 tanggal 18 Desember 2023, untuk selebihnya.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : NOFITA KRISTIARINI
49 — 29
BONDENG SYARA BINTI RAMANG dan Penuntut Umum tersebut ;
2. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 19 Juni 2023 Nomor 311/Pid.Sus/2023/PN Mks sekedar mengenai perintah penahanan yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HJ.
BONDENG SYARA BINTI RAMANG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima ) Bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 19 Juni 2023 Nomor 311/Pid.Sus/2023/PN Mks untuk selebihnya;
3. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
564/PID/2023/PT MKS
51 — 48
Perjanjian Kredit No. 0293/K/BDC/XII/2017 tanggal 22 Desember 2017,sejumlah Rp. 175.000.000, (seratus tujuh puluh lima rupiah).Halaman 16 dari 44 Putusan Nomor 232/Pdt/2019/PT DPS.e Syaratsyarat dan ketentuanketentuan dalam perjanjian kredit,antara lain dan pada pokoknya adalah : jangka waktu pinjaman adalah 72 (tujuh puluh dua) bulan terhitungsejak tanggal 22 Desember 2017 sampai dengan tanggal 22Desember 2023;bunga atas pinjaman sebesar 21.00% (dua puluh satu persen)pertahun, bunga pinjaman dihitung
Perjanjian Kredit No. 0293/K/BDC/XII/2017 tanggal 22 Desember 2017,sejumlah Rp. 175.000.000, (Seratus tujuh puluh lima rupiah).e Syaratsyarat dan ketentuanketentuan dalam perjanjian kredit,antara lain dan pada pokoknya adalah : jangka waktu pinjaman adalah 72 (tujuh puluh dua) bulan terhitungsejak tanggal 22 Desember 2017 sampai dengan tanggal 22Desember 2023;bunga atas pinjaman sebesar 21.00% (dua puluh satu persen)pertahun, bunga pinjaman dihitung secara menurun; jumlah angsuran pokok kredit setiap
1.ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa:
NURIANIDA AYU LESTARI Binti NURIKIN
67 — 60
NURIANIDA AYU LESTARI dengan nomor rekening 0450161769 terhitung dari bulan Januari 2022 sampai dengan bulan November 2023;
- 1 (satu) bundel cetakan transaksi rekening koran Bank Danamon An. NURIANIDA AYU LESTARI dengan nomor rekening 003655173387 terhitung dari bulan Januari 2023 sampai dengan bulan November 2023;
- 1 (satu) bundel cetakan transaksi rekening koran Sea Bank An.
NISKA VERLIANA dengan rincian sebagai berikut :
- Pada tanggal 08 Agustus 2023 dengan jumlah transaksi sebesar Rp30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah)
- Pada tanggal 26 Agustus 2023 dengan jumlah transaksi sebesar Rp35.000.000,00 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah)
- Pada tanggal 28 Agustus 2023 dengan jumlah transaksi sebesar Rp25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)
- Pada tanggal 04 Oktober 2023 dengan jumlah transaksi sebesar Rp120.000.000,00 (Seratus Dua Puluh
- Pada tanggal 26 Agustus 2023 dengan jumlah sebesar Rp60.000.000,00 (Enam Puluh Juta Rupiah).
- Pada tanggal 06 Oktober 2023 dengan jumlah sebesar Rp120.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah).
- Pada tanggal 21 Oktober 2023 dengan jumlah sebesar Rp15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah).
NURIANIDA AYU LESTARI dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 09 Mei 2023 dengan jumlah transaksi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
- Pada tanggal 02 Juli 2023 dengan jumlah transaksi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
- Pada tanggal 09 Agustus 2023 dengan jumlah transaksi sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah)
- Pada tanggal 10 Oktober 2023 dengan jumlah transaksi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
- 2 (
NURIANIDA AYU LESTARI dengan rincian sebagai berikut :
- Pada tanggal 08 Juli 2023 dengan jumlah transaksi sebesar Rp9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah)
- Pada tanggal 26 Agustus 2023 dengan jumlah transaksi sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah)
- Pada tanggal 31 Agustus 2023 dengan jumlah transaksi sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah)
- Pada tanggal 08 September 2023 dengan jumlah transaksi sebesar Rp225.000,00 (dua ratus
79 — 65
Fotokopi legalisir minuta pernyataan keputusan tanpa rapat para pemegang saham dalam perseroan terbatas PT.Makalu Abadi No.59 tanggal 31 Mei 2023. Fotokopi legalisir sidik jari tanggal 31 Mei 2023. Fotokopi legalisir Kitap atas nama Ema Asari. Fotokopi pasport atas nama Ema Asari. Fotokopi legalisir KTP atas nama Hendry Himawan. Fotokopi legalisir Sertifikat Pencatatan Keluarga. Fotokopi legalisir NPWP atas nama Ema Asari.
Fotokopi legalisir SP tanggal 31 Mei 2023. Fotokopi legalisir Profil Perusahaan PT.Makalu Abadi. Fotokopi legalisir permohonan upload ulang akta PT. Makalu Abadi di Kemenkumham RI tanggal 05 Agustus 2023. Fotokopi legalisir tanda terima Kemenkumham RI tanggal 09 Agustus 2023. Fotokopi legalisir salinan akta No.25, tanggal 13 September 2012 PT.Makalu Abadi yang dibuat oleh Notaris Irene Yovita Lumban Tobing, SH.
Fotokopi legalisir perihal: Surat Keputusan Pemberitahuan Sementara Nomor : 017017/MA/RA.IV/2023, tanggal 28 April 2023. Fotokopi legalisir Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU-002786.AH.01.02. Tahun 2017, tanggal 28 Desember 2017. Fotokopi legalisir Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor:AHU-0092267.AH.01.02. Tahun 2019, tanggal 08 November 2019.
Fotokopi legalisir Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT.Makalu Abadi No.59 tanggal 31 Mei 2023. Fotokopi legalisir Surat PT. Makalu Abadi No. 104.MA-VI/ 2023 tanggal 08 Juni 2023. Fotokopi legalisir Resi Pengiriman TIKI tanggal 29 Mei 2023.Terlampir dalam berkas perkara. Fotokopi legalisir 1 (satu) bundel laporan keuangan PT. Makalu Abadi per 31 Mei 2023.Dikembalikan kepada terdakwa Ryuta Asari. 6.
9 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1280/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 4 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
1280/Pdt.G/2023/PA.Kis
9 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1565/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 08 Agustus 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
1565/Pdt.G/2023/PA.Kis
15 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 336/Pdt.G/2023/PA.Rgt dari Penggugat;
- Memerintahkan Penitera Pengadilan Agama Rengat untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Rengat Tahun Anggaran 2023;
336/Pdt.G/2023/PA.Rgt
14 — 11
- Mengabulkan gugatan pencabutan perkara Nomor 1098/Pdt.G/2023/PA.Cmi;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Cimahi untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Kota Cimahi Tahun Anggaran 2023;
1098/Pdt.G/2023/PA.Cmi
22 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 238/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Pemohon;
- Menyatakan perkara nomor 238/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.225.000,- ( dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
238/Pdt.G/2023/PA.Bm
17 — 9
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 235/Pdt.P/2023/MS.KC dari Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan perkara Nomor 235/Pdt.P/2023/MS.KC selesai dengan dicabut;
- Membebaskan para Pemohon untuk membayar biaya perkara, karena tidak mampu/miskin (0);
235/Pdt.P/2023/MS.KC
24 — 0
- Menyatakan perkara nomor 24/Pdt.P/2023/MS.Str yang terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar'iyah Simpang Redelong, tanggal 16 Maret 2023, gugur;
- Membebankan Pemohon I dan Pemohon II membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
24/Pdt.P/2023/MS.Str
16 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 665/Pdt.P/2023/PA.Tsm. tanggal 06 Oktober 2023 oleh para Pemohon ;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada negara untuk membayar biaya perkara melalui DIPA Pengadilan Agama Tasikmalaya Tahun Anggaran 2003.
665/Pdt.P/2023/PA.Tsm