Ditemukan 896162 data
27 — 3
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 469/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Pemohon;
- Menyatakan perkara nomor 469/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.295.000,- ( dua ratus sembilan puluh limaribu rupiah);
469/Pdt.G/2023/PA.Bm
11 — 8
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 1255/Pdt,G/2023/PA.Pt,
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Pati tahun anggaran 2023;
- Membebaskan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara;
1255/Pdt.G/2023/PA.Pt
12 — 0
Menyatakan gugatan Penggugat yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Temanggung dengan register Nomor 1080/Pdt.G/2023/PA.Tmg Tanggal 25 September 2023, gugur;
2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp505.000,00 (lima ratus lima ribu rupiah);1080/Pdt.G/2023/PA.Tmg
12 — 7
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 3995/Pdt.G/2023/PA.Cbn di cabut;
- Membebankan biaya perkara ini sejumlah Rp312.500,00 (tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Cibinong Tahun 2023 ;
3995/Pdt.G/2023/PA.Cbn
16 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 377/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 377/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.335000,- ( tiga ratus tiga puluh limaribu rupiah);
377/Pdt.G/2023/PA.Bm
7 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1969/Pdt.G/2023/ PA.Kistanggal 09 Oktober 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp770.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).
1969/Pdt.G/2023/PA.Kis
84 — 0
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Nganjuk Nomor 1072/Pdt.G/ 2023/PA.Ngj tanggal 19 Oktober 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 4 Rabiul Akhir 1445 Hijriah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
486/Pdt.G/2023/PTA.Sby
12 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1623/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 15 Agustus 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp136.000,00 (seratus tiga puluh enamribu rupiah).
1623/Pdt.G/2023/PA.Kis
42 — 26
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Nomor 759/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mn. tanggal 16 November 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 2 Jumadil Ula 1445 Hijriah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
12 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 457/Pdt.G/2023/PA.TDN oleh Penggugat;
- Menyatakan perkara 457/Pdt.G/2023/PA.TDN selesai dengan pencabutan perkara dari Penggugat;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
457/Pdt.G/2023/PA.TDN
31 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 24/Pdt.P/2023/PA.Slk dari Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan perkara Nomor 24/Pdt.P/2023/PA.Slk selesai dengan dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II sejumlah Rp. 135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
24/Pdt.P/2023/PA.Slk
29 — 10
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara nomor 275/Pdt.G/2023/PA.Spn;
- Menyatakan perkara nomor 275/Pdt.G/2023/PA.Spn, selesai dengan pencabutan;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
275/Pdt.G/2023/PA.Spn
9 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1461/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 25 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
1461/Pdt.G/2023/PA.Kis
15 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1411/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 2 Agustus 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah).
1411/Pdt.G/2023/PA.Kis
70 — 22
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 13/G/2023/PTUN.SMG, tanggal 5 Juli 2023, yang dimohonkan Banding; 3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp250,000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
139/B/2023/PT.TUN.SBY
38 — 2
- Menyatakan gugatan Penggugat Nomor 941/Pdt.G/2023/PA.Tng tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
2. Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui Dipa Pengadilan Agama Tangerang tahun anggaran 2023;
941/Pdt.G/2023/PA.Tng
18 — 6
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatannya;
- Menyatakan perkara Nomor 1356/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 06 September 2023 selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp365.000,00 (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
1356/Pdt.G/2023/PA.Tnk
1.Agus Fitriyanto
2.Ririn Handayani
Tergugat:
PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sebelas Maret
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta
51 — 41
- Mengabulkan pencabutan gugatan perkara Nomor 18/Pdt.G /2023/PN Sgn oleh Para Penggugat;
- Menyatakan perkara perdata Nomor 18/Pdt.G /2023/PN Sgn dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.046.000,00 (Satu juta empat puluh enam ribu rupiah);
18/Pdt.G/2023/PN Sgn
YURINDA MINCE
96 — 0
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Mencabut Permohonan Nomor 40/Pdt.P/2023/PN Mam.;
- Menyatakan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan perkara Permohonan Nomor 40/Pdt.P/2023/PN Mam.;
- Menetapkan Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp. 110.000,- (Seratus Sepuluh Ribu Rupiah);
40/Pdt.P/2023/PN Mam
YENIK SUSAN
16 — 11
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 266/Pdt.P/2023/PN Blt;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Blitar untuk mencatatkan penetapan pencabutan perkara nomor 266/Pdt.P/2023/PN Blt;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
266/Pdt.P/2023/PN Blt