Ditemukan 11435 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Register : 02-05-2016 — Putus : 22-11-2016 — Upload : 22-02-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT
Tanggal 22 Nopember 2016 — PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dll.
227158
  • PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dll.
    PUTUSAN NOMOR : 97/G/2016/PTUNJKT.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yang memeriksa, memutusdan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama denganacara biasa telah memutuskan dengan pertimbanganpertimbangan sepertitersebut dibawah ini, dalam perkara antara : 20" 2" =PART AI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP), Suatu Partai Politik yangdidirikan berdasarkan serta tunduk pada ketentuan hukum NegaraRepublik Indonesia, beralamat di Jalan Diponegoro
Putus : 18-06-2009 — Upload : 22-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 13P/HUM/2009
Tanggal 18 Juni 2009 — DEWAN PIMPINAN DAERAH TINGKAT I PARTAI GOLKAR SULAWESI SELATAN ; KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
7954 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN DAERAH TINGKAT I PARTAI GOLKARSULAWESI SELATAN ; KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
Putus : 29-06-2021 — Upload : 14-10-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 768 K/Pdt.Sus-Parpol/2021
Tanggal 29 Juni 2021 — DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI GERINDRA, DKK
2140 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI GERINDRA, DKK
Register : 15-12-2020 — Putus : 18-02-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN MANADO Nomor 570/Pdt.G/2020/PN Mnd
Tanggal 18 Februari 2021 — Penggugat:
FRANSESKA LOUSJE JULIANA KOLANUS,S.IK
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI DEMOKRAT SULAWESI UTARA
4.DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI DEMOKRAT KOTA MANADO
Turut Tergugat:
4.CICILIA LONGDONG
5.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPRD) KOTA MANADO
394
  • Penggugat:
    FRANSESKA LOUSJE JULIANA KOLANUS,S.IK
    Tergugat:
    1.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT
    2.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT
    3.DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI DEMOKRAT SULAWESI UTARA
    4.DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI DEMOKRAT KOTA MANADO
    Turut Tergugat:
    4.CICILIA LONGDONG
    5.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPRD) KOTA MANADO
    PENGGUGATLawanDewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat cq. H. Agus HarimurtiYudhoyono, M.SC,MPA,MA selaku Ketua Umum DPP Partai Demokrat danH. Teuku Rifky Harsyah, B.SC,MT selaku Sekretaris Jenderal DPP PartaiDemokrat. Beralamat di JI Proklamasi No.41 Menteng, Jakarta Pusat.cece eee cece eee eeee cea eeeeeseesaeceeeseeeseeeseeseeeeseesenenees TERGUGATHalaman 1 dari 4 halamanPenetapan Nomor 570Pdt.G/2020/PN Mnd2. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat cq. Ir.
    Herman Kaeromselaku Kepala Badan Pembinaan Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan(BPOKK) DPP Partai Demokrat. Beralamat di Jl Proklamasi No.41Menteng, Jakarta Pusat.Selanjutnya CISCDUL ............ cece ceeceeeeeeeeeeeeeaeeeeeseeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeaes TERGUGATIl3. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Utara cq.Mor Dominus Bastian selaku Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PartaiDemokrat Provinsi Sulawesi Utara.
    Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Manado cq.Noortje H. Van Bone selaku Ketua DPC Partai Demokrat Kota Manado danMichael Kurniawan selaku Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Manado.Beralamat di JI Yos Sudarso Kairagi Weru Lingkungan VI Ruko WenangPermai Kecamatan Paal Dua Kota Manado.SelanjUtMya. GISEOUE 5 snes a sone xarmanes worms ware wrens cemsaree ee oe wires eat ate TERGUGAT IV5. Cicilia Longdong.
Register : 27-12-2017 — Putus : 12-07-2018 — Upload : 31-01-2022
Putusan PN SEMARANG Nomor 541/Pdt.G/2017/PN Smg
Tanggal 12 Juli 2018 — WINDU SUKO BASUKI, S.H
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASIONAL DEMOKRAT NASDEM
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASIONAL DEMOKRAT NASDEM KOTA SEMARANG
6217
  • WINDU SUKO BASUKI, S.H
    Tergugat:
    1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASIONAL DEMOKRAT NASDEM
    2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASIONAL DEMOKRAT NASDEM KOTA SEMARANG
Putus : 12-12-2018 — Upload : 19-03-2019
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 193/Pdt.G/2018/PN Tjk
Tanggal 12 Desember 2018 — - KHAIDIR BUJUNG, S.Ag. lawan DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA DPP PKB, dk
13738
  • - KHAIDIR BUJUNG, S.Ag. lawan DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA DPP PKB, dk
    .(3) Anggota Partai Politik wajidb mematuhi danmelaksanakan AD dan ART serta berpartisipasidalam kegiatan Partai Politik.Pasal 22Kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatandipilin secara demokratis melalui musyawarah sesuaidengan AD dan ART.Pasal 23(1) Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiaptingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.Pasal 27Pengambilan keputusan Partai Politik di setiaptingkatan dilakukan secara demokratis.Pasal 28Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksuddalam Pasal
    Wilayah (Provinsi Lampung) sertaPengambilan keputusan Partai Politik;j.
    Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.2. Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.3. Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementerian.4.
    UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politikmenyatakan yang dimaksud dengan perselisihan Partai Politik meliputiantara lain :Perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan ;Pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik ;Pemecatan tanpa alasan yang jelas ;Penyalahgunaan kewenangan ;Pertanggungjawaban keuangan ;og Feo PpKeberatan terhadap putusan Partai Politik ;Menimbang, bahwa oleh karena perselisihan partai politik, makaharus diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur
    perselisihan inibelum ada diselesaikan secara internal partai atau mahkamah partai, begitupun dari bukti surat ternyata tidak ada bukti yang menyatakan bahwaperselisinan Partai Politik ini telah diselesaikan terlebin dahulu secarainternal partai, oleh karena perselisihan partai politik tersebut harusdiselesaikan terlebin dahulu secara internal partai, dan jika tidak tercapaipenyelesaian, maka penyelesaian perselisinan dilakukan melalui pengadilannegeri sebagaimana dinyatakan pasal 33 ayat (1) Undangundang
Putus : 26-03-2014 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 622 K/Pdt.Sus-Parpol/2013
Tanggal 26 Maret 2014 — KH.ACH FAQIH ALY, DKK VS DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA, DKK
8233 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KH.ACH FAQIH ALY, DKKVSDEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA, DKK
    Bahwa berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 sebagai pengganti UUNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menyatakan dengan tegassebagai berikut: Tentang Penyelesaian Perselisihan Partai Politik;Pasal 32 berbunyi:1. Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;2.
    Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3.
    Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;2. Penyelesaian perselisinan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3. Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementerian;4.
    Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3. Bahwa perkara yang masuk di Pengadilan Negeri Situbondo inimerupakan sengketa atau perselisihan partai politik dan hal iniseharusnya diselesaikan di dalam internal Partai bukan di PengadilanHal.14 dari 30 hal. Put.
    Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;2. Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3. Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementerian;4.
Putus : 02-05-2019 — Upload : 21-08-2019
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 44/Pdt.Sus-Parpol/2019/PN.TJK
Tanggal 2 Mei 2019 — Lawan -Ketua DPD Partai NasDem Kab. Pesisir Barat,Dkk
120169
  • Lawan -Ketua DPD Partai NasDem Kab. Pesisir Barat,Dkk
    Internal Partai Politik sebagaimana diatur pada ayat(1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainyang dibentuk oleh Partai Politik;3.
    (4) Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secarainternal Partai;.
    Tangga (AD/ART) Partai NasDem.;.
    Bahwa Upaya Penyelesaian Perselisihan Internal Partai NasDem diaturdalam ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga (AD/ART)Partai NasDem, sejalan dengan ketentuan Pasal 25 Anggaran DasarPartai NasDem tentang Mahkamah Partai, yang berbunyi:1. Mahkamah Partai terdiri dari individu yang ditunjuk melalui SuratKeputusan Majelis Tinggi Partai, setelah menerima usulan dari DewanPimpinan Pusat Partai.2. Mahkamah Partai bertugas menyelesaikan perselisihan internal Partai.3.
    Penyelesaian perselisihan internal Partai harus diselesaikan dalamwaktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari.4. Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat internal Partai..
Putus : 21-02-2013 — Upload : 23-04-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 777 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 21 Februari 2013 — ., Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan utusan dari Partai Bintang Reformasi (PBR) vs I. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bintang Reformasi Kabupaten Musi Rawas
4263 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan utusan dari Partai Bintang Reformasi (PBR) vs I. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bintang Reformasi Kabupaten Musi Rawas
    Anggaran Dasardan Anggaran Rumah Tangga, pedomanpedoman Partai BintangReformasi, Garis Perjuangan Partai Bintang Reformasi dan Peraturanperaturan lainnya.
    2012 M, maka Penggugat berkesimpulan bahwa Surat tersebutdibuat dengan penuh rekayasa dan telah bertentangan dengan AnggaranDasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Bintang Reformasi selakuPeraturan tertinggi di dalam menjalankan organisasi Partai Politik;Terbitnya Surat Pemberhentian Tetap dari Partai Bintang Reformasi yangdikeluarkan oleh Tergugat III di atas, atas dasar surat Rekomendasi DewanPimpinan Cabang (DPC) Partai Bintang Reformasi Kabupaten Musi Rawas(Tergugat I) merupakan sebuah upaya
    DediIrawan, S.H. sebagai Anggota Partai Bintang Reformasi, maka terlihatdengan jelas adanya peran yang begitu kuat dari Dewan Pimpinan Cabang(DPC) Partai Bintang Reformasi Kabupaten Musi Rawas.
    Partai Bintang Reformasi yang telahmengeluarkan Surat Permohonan Rekomendasi pemberhentian tetap sdr.
    partai para Tergugat danmengusulkan pengenaan PAW keanggotaan DPRD Kabupaten MusiRawas terhadap Penggugat sehingga merupakan sengketa partai politikdanoleh karena itu sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) jo.
Putus : 31-01-2018 — Upload : 02-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 31 Januari 2018 — DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI ACEH KABUPATEN BIREUEN, diwakili oleh Darwis dan Kautsar, Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh Kabupaten Bireuen, dkk.
7358 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI ACEH KABUPATEN BIREUEN, diwakili oleh Darwis dan Kautsar, Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh Kabupaten Bireuen, dkk.
    DEWAN PIMPINAN' WILAYAH PARTAI ACEHKABUPATEN BIREUEN, diwakili oleh Darwis dan Kautsar,Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)Partai Aceh Kabupaten Bireuen, beralamat di Jalan BandaAceh Medan Nomor 04, KM 216 Gampong MeunasahBlang, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen;2. DEWAN PIMPINAN ACEH PARTAI ACEH, diwakili oleh H.Muzakir Manaf dan Mukhlis Basyah, S.Sos., Ketua danSekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Aceh (DPA)Partai Aceh, beralamat di Jalan Dr. Mr. T.
    Menyatakan tindakan Tergugat menerbitkan suratnya Nomor: 013/DPWPA/IV/2017 tanggal 29 Maret 2016 tentang pemberhentian terkaitpelaksanaan isi Surat Perjanjiandi Partai Aceh kepada Tergugat Ilsecara dadakan, sepihak dan tidak memanggil Penggugat serta tidakmemberikan hak membela diri, serta media penyelesaian di internal partai,adalah tindakan sewenangwenang, melawan hukum serta bertentangandengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Aceh danperaturan perundangundangan yang terkait yang
    Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan (2) UndangUndang Partai Politik, perselisinan partai politik harus diselesaikanterlebin dahulu melalui mekanisme internal partai politik sebelumdiajukan penyelesaiannya ke Pengadilan Negeri, penyelesaian manatidak terbukti adanya dalam sengketa a quo;b.
    Bahwa terbukti perselisihan partai politik yang dipicu oleh tindakan paraTermohon Kasasi memberlakukan Penggantian Antar Waktu (PAW)terhadap Pemohon Kasasi belum diajukan penyelesaiannya melaluimekanisme internal partai;c.
    Bahwa terlepas dari alasanalasan di atas, putusan dan pertimbanganJudex Facti harus diperbaiki karena sesuai dengan ketentuan Pasal 33ayat (1) Undang Undang Partai Politik Pengadilan Negeri berwenangmemeriksa dan mengadili perselisihan partai politik meskipunperselisihan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melaluimekanisme internal partai sehingga pendapat Judex Facti bahwaPengadilan Negeri tidak berwenang adalah pendapat yang keliru;d.
Register : 02-10-2019 — Putus : 05-03-2020 — Upload : 11-03-2020
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 27/G/2019/PTUN.JPR
Tanggal 5 Maret 2020 — TAREK
5.LASARUS BONAI
Tergugat:
KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN
Intervensi:
1.BASRI BENNU
1.Partai Hanura
2.AGUS YOWEI
2.Partai Perindo
3.YUNUS LODEWIK WAIMURI
3.PDI-Perjuangan
4.YULENS AYOMI
5.Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
6.Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
7.Partai Berkarya
228144
  • Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 14/PL.01.9Kpt/9105/KPU-Kab/VIII/2019, tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019, tertanggal 14 Agustus 2019, sepanjang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Dapil 3 (Tiga), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) pada Dapil 2 (dua) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) pada Dapil 4 (Empat), Partai
    Persatuan pembangunan (PPP) pada Dapil 2 (dua) dan Partai Berkarya pada Dapil 3 (Tiga);

    1. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten kepulauan Yapen Nomor : 15/PL.C1.9-Kpts/9105/KPU-Kabu/VIII/2019, tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, tertanggal 14 Agustus 2019, sepanjang Paertai Persatuan pembangunan (PPP) Calon Legislatif atas nama AGUS YOWEI, Nomor Urut
    2 (dua) pada Dapil 3 (Tiga), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Calon Legislatif atas nama SULISTIAWATI RUMBEKWAN Nomor Urut 4 (Empat) pada Dapil 2 (dua) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Calon Legislatif atas nama YULENS AYOMI Nomor Urut 1 (satu) pada Dapil 4 (Empat) , Partai Persatuan pembangunan (PPP) Calon Legislatif atas nama BASRI BENNU Nomor Urut 1 (Satu) pada Dapil 2 (dua) dan Partai Berkarya Calon Legislatif atas nama YUNUS LODEWIK WAIMURI, Nomor Urut 1 (Satu)
    TAREK
    5.LASARUS BONAI
    Tergugat:
    KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN
    Intervensi:
    1.BASRI BENNU
    1.Partai Hanura
    2.AGUS YOWEI
    2.Partai Perindo
    3.YUNUS LODEWIK WAIMURI
    3.PDI-Perjuangan
    4.YULENS AYOMI
    5.Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
    6.Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
    7.Partai Berkarya
    (Empat), Partai Persatuan pembangunan (PPP) pada Dapil 2 (dua)dan Partai Berkarya pada Dapil 3 (Tiga);2.
    Partai Hanura Nomor Urut 1 Dapil kepulauan Yapen III (tiga) (Penggugat 1);2. Partai Perindo Nomor Urut 3 Dapil Kepulauan Yapen IV (empat), (Penggugat 2);3. Partai PDIP Nomor Urut 2 Dapil Kepulauan Yapen Ill (tiga), (Penggugat 3);4. Partai Perindo Nomor Urut 1 Dapil Kepulauan Yapen II (dua), (Penggugat 4);5.
    PARTAI ANGKASER ANOTAUREI!
    PULAU HO PARTAI TIMUR UTAR AMPIMD AMBA KURUDA I I I U SUARA1 PKB 154 11 8 TT?
    2 (dua) dan Partai Berkaryapada Dapil 3 (Tiga);.
Register : 25-03-2022 — Putus : 15-09-2022 — Upload : 20-09-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 117/Pdt.G/2022/PN Mks
Tanggal 15 September 2022 — Penggugat:
MUHAMMAD TASLIM
Tergugat:
DPD PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KOTA MAKASSAR
335
  • Penggugat:
    MUHAMMAD TASLIM
    Tergugat:
    DPD PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KOTA MAKASSAR
Putus : 20-09-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3243 K/Pdt/2022
Tanggal 20 September 2022 — DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (DPW PKS) BANGKA BELITUNG VS RIDWAN THALIB
11143 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (DPW PKS) BANGKA BELITUNG VS RIDWAN THALIB
Putus : 22-08-2017 — Upload : 11-11-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 279/Pdt.G/2017/PN Smg
Tanggal 22 Agustus 2017 — SH Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat ( NASDEM ), DKK
246
  • SHDewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat ( NASDEM ), DKK
    . / 8 , Jalan MT Haryono , Kota Semarang ,Provinsi Jawa Tengah, selanjutnya disebut sebagaiPenggugat;LAWANDewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat (NASDEM) ,kota Semarang , yang berkedudukan di jalanTumpang Raya , No 120 , Gajah Mungkur , kotaSemarang , Propinsi Jawa Tengah , selanjutnyadisebut sebagai Tergugat . ;Halaman ldari3 Penetapan Nomor 279/Pdt.G/2017/PN.Smg.ll.
    Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasional Demokrat (NASDEM ) ,Propinsi Jawa Tengah , yang berkedudukan diJalan Tumpang Raya No . 120 , kota Semarang ,Propinsi Jawa Tengah , selanjutnya disebutsebagai Tergugat ll ;Ill. Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat ( NASDEM ) ,yang berkedudukan di jalan R.P.Soeroso No . 44 ,Gondangdia Lama , Jakarta Pusat , selanjutnyadisebut sebagai : Tergugat . Ill ;IV. Mahkamah Partai Nasional Demokrat ( NASDEM ) , yangberkedudukan di jalan R.P.
Putus : 14-12-2022 — Upload : 16-01-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1720 K/Pdt.Sus-Parpol/2022
Tanggal 14 Desember 2022 — IHWAN SUTRISNO, S.Pd VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI BERKARYA (BERINGIN KARYA), DKK
13366 Berkekuatan Hukum Tetap
  • IHWAN SUTRISNO, S.Pd VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI BERKARYA (BERINGIN KARYA), DKK
Putus : 22-12-2017 — Upload : 02-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1432 K/Pdt.Sus-Parpol/2017
Tanggal 22 Desember 2017 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (DPP-PPP), dkk.
211136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (DPP-PPP), dkk.
    Persatuan Pembangunan yangdipimpin oleh Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Saudara Dr.H.Surya Darma Ali, M.Si., dengan Sekretaris Jenderal Partai PersatuanPembangunan Saudara Ir.
    Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur didalam AD dan ART;2). Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3). Susunan Mahkamah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)disampaikan oJeh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian;4).
    Nomor 1432 K/Pdt.SusParpol/2017Penggugat dahulunya adalah anggota Partai Persatuan Pembangunandan Tergugat adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai PersatuanPembangunan;Bahwa secara hukum, partai politik mempunyai indenpedensi untukmengurus rumah tangga organisasi secara mandiri, hal ini diatur dalam:1. Pasal 12 huruf b UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008, yangberbunyi: "Partai Politik berhak mengatur dan mengurus rumahtangga organisasi secara mandiri";2.
    Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3). Susunan Mahkamah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian;4). Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimanadimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enampuluh) hari;5).
    politik;Menimbang, bahwa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1)UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisihan partai politik harusdiselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini perselisihnan tersebut olehPenggugat belum diajukan ke Mahkamah Partai;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini belum diselesaikan secarainternal oleh Mahkamah Partai
Putus : 24-12-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 103 K/Pdt.Sus-Parpol/2013
Tanggal 24 Desember 2013 — DPP Partai Golkar, DK VS H. INCE LENGKE I A, Spd. MM. Pub
60137 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DPP Partai Golkar, DK VS H. INCE LENGKE I A, Spd. MM. Pub
    YANG DIMOHONKANBahwa pihak Penggugat mengajukan gugatannya ini, berkenaan denganproses pemecatan/pemberhentian sebagai anggota Partai GOLKARsebagaimana keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan KaryaNo.KEP172/DPP/GOLKAR/IV/2012 tertanggal 30 April 2012, tanpadiketahui alasan yang menjadi dasar pemecatan/pemberhentian, merupakanpelanggaran salasatu hak Penggugat sebagai anggota Partai Golkar dankeberatan terhadap keputusan Partai Golkar yang memberhentikanPenggugat sebagai Anggota Partai Golkar
    Nomor 103 K/Pdt.SusParpol/2013Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provensi Sulawesitanpa didasari adanya laporan Ketua DPD II Partai GOLKAR KabupatenSelayar;6. Bukan itu saja, sebelum dikeluarkan SK. DPP Partai Golkar No.KEP172/DPP/GOLKAR/IV/2012 Tentang Pemberhentian Penggugatsebagai Anggota Partai Golongan Karya, Penggugat sama sekali tidakpernah menerima surat teguran maupun surat peringatan atas tuduhanadanya pelanggaran AD dan ART Partai Golkar.
    Partai Golkar(Tergugat Il) telah menerbitkan usulan PAW ke DPRD, maka menurut hematmajelis tindakan DPP Partai Golkar (Tergugat II) tersebut tidak sesuai denganamanat UndangUndang, baik UndangUndang No.2 Tahun 2011 sebagaiperubahan dari UndangUndang No.2 Tahun 2008 maupun dengan AD danART partai Golkar serta Peraturan Organisasi Partai Golkar;Hal. 19 dari 24 hal Put.
    DPP Partai Golkar, 2. DPD Partai Golkar Prop.
    DPD Partai Golkar Prop.
Upload : 16-03-2015
Putusan PN PALEMBANG Nomor 153/Pdt.G/2014/PN.Plg
LUCIANTY, DKK - LAWAN - DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL (DPP PAN), DKK
1107
  • LUCIANTY, DKK- LAWAN -DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL (DPP PAN), DKK
    diri secara tertulis; menjadi anggota Partai Politik lain; ataud.melanggar AD dan ART.2) Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diatur di dalam AD dan ART.30.Bahwa berdasarkan rumusan Pasal 16 ayat (1) secara jelas UU31.telah menetapkan alasanalasan pemberhentian terhadapanggota Partai Politik, termasuk melanggar AD/ART Partai dantata cara pemberhentian UU mendelegasikan kepada AD/ARTmasingmasing partai.
    Rustandi sebagai Anggotan Partai Amanat Nasional;3.
    RUSTANDI SEBAGAIANGGOTA PARTAI AMANAT NASIONAL, diberi tanda Bukti P.10.9.
    RUSLI:e Bahwa saksi sebagai Sekretaris Partai Golkar DPD Kab.
    sebagaimana diatur didalam AD ART.Halaman 51 dari 55 Putusan Nomor 153/Padt.G/2014/PN Pig2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan olehsuatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainyang dibentuk oleh Partai Politik.3) Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainsebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikanoleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian.4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat
Register : 11-01-2011 — Putus : 15-06-2011 — Upload : 21-11-2013
Putusan PN PONOROGO Nomor 01/PDT.G/2011/PN.PO
Tanggal 15 Juni 2011 — SAIFUDIN melawan KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN KABUPATEN PONOROGO dkk,
695
  • SAIFUDINmelawanKETUA DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN KABUPATEN PONOROGOdkk,
    Pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga Partai Persatuan Pembangunan khususnya pada Bab IIKeanggotaan Pasal 4 ayat (5);b.
    Bahwa ; dalam BAB II Pasal 4 ayat 5 Anggaran Dasar dan AnggaranRumah Tangga Partai Persatuan Pembangunan kutipannya berbunyiPemberhentian terhadap anggota Partai Persatuan Pembangunansebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a,b dan c yang mendudukijabatan didalam maupun diluar Partai Persatuan Pembangunanditingkat Cabang/Kabupaten/Kota dilakukan oleh Pengurus HarianDewan Pimpinan Pusat atas Usul Pengurus Harian Dewan Pimpinancabang melalui Pengurus Harian Dewan Pimpinan Wilayah setelah yangbersangkutan
    Bahwa DPRD Kabupaten Ponorogo sebagai Pihak Tergugat IV danGubernur Jawa Timur sebagai Tergugat V sebagai para pihak yangberwenang untuk menindaklanjuti permohonan Partai sesuai denganmekanisme undangundang tentang pergantian antar waktu DPRDKabupaten Ponorogo, maka mohon Majelis Hakim tetap dapat padaprinsipnya perkara ini adalah masalah internal partai dan menyatakanPengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut danmengembalikan kepada institusi partai dalam pengajuan pergantianantar waktu
    kepada pimpinan DPRD provinsidengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri bagianggota DPRD Provinsi dan kepada pinpinan DPRDkabupaten/kota dengan tembusan gubernur bagi anggotaDPRD kabupaten/kota.Dalam Penjelasan Ayat (1):Yang dimaksud dengan pimpinan partai politik adalahpimpinan partai politik di provinsi untuk DPRD Provinsidan Pimpinan partai politik di kabupaten/kota untuk DPRDkabupaten/kota, sesuai dengan rekomendasi/keputusandewan pimpinan pusat partai politik yang bersangkutan.Ayat (3) Paling
    Saifudin dari jabatannya sebagai Bendahara PengurusHarian Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan PembangunanKabupaten Ponorogo dan dari Anggota Partai Persatuan27Pembangunan termasuk dari jabatannya sebagai Anggota DPRDKabupaten Ponorogo6.
Register : 02-05-2018 — Putus : 09-08-2018 — Upload : 02-10-2018
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 28/G/2018/PTUN.PLG
Tanggal 9 Agustus 2018 — DPD PARTAI GOLKAR KABUPATEN MUARA ENIM, melawan KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUARA ENIM
14553
  • DPD PARTAI GOLKAR KABUPATEN MUARA ENIM, melawan KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUARA ENIM
    Rumah Tangga PartaiGolongan Karya sebagaimana Keputusan Musyawarah Nasional LuarBiasa Partai Golongan Karya Tahun 2016 #Nomor:VI/MUNASLUB/GOLKAR/2016 Tentang Perubahan Anggaran Dasardan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya, dan KeputusanDPP Partai Golkar Nomor: KEP105/DPP/GOLKAR/V/2016 TentangPengesahan Komposisi Personalia Dewan Pimpinan Daerah PartaiGolkar Provinsi Sumatera Selatan Masa Bhakti 20162021, yangberalamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor: 142, Kelurahan Pasar 2,Kabupaten Muara
    ., sebagai Calon Wakil Bupati KabupatenMuara Enim Tahun 201 8;3) Membuat ketidakpastian Politik antar Kader Partai Golkar di WilayahKabupaten Muara Enim dan berdampak perpecahan Partai; 4) Mempengaruhi Kebijakan Politik Partai Golkar, dan berdampak padaberkurangnya Suara Partai Golkar Pada Pemilihan Presiden 2019;Dengan demikian, Penggugat memenuhi syarat kedudukan hukum (/egalstanding) untuk mengajukan gugatan a quo di Pengadilan Tata UsahaNegara Palembang0 somone nnn nn nnn none ncnn ne ncnsIV.
    ,M.Si. selaku pengurus Partai Golkar; Bahwa pada pokoknya tujuan Penggugat mengajukan gugatan atas objeksengketa a quo adalah karena Tergugat tidak mencantumkan Partai GolkarHalaman 33 dari 53 halaman/Putusan Nomor 28/G/2018/PTUNPLG(ic. Penggugat) sebagai Partai Pengusul Pasangan Calon Dr. Ir. SyamsulBahri, M.M., sebagai Calon Bupati dan Ir.
    Penggugat) sebagai Partai PengusulPasangan Calon Dr. Ir.
    diusulkan olehDewan Pimpinan Pusat Partai Golkar ke Komisi Pemilihnan Umum (vide positagugatan halaman 78 angka 1, 2 dan 3); 202020020"Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati objek sengketa,sebagaimana terdapat pada lampiran tidak dicantumkannya Partai GolonganKarya sebagai Partai Pengusul Pasangan Calon Dr.