Ditemukan 896162 data
21 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
TAIN tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 303/ PID.SUS/2023/PT BJM tanggal 28 November 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 635/Pid.Sus/2023/PN Bjm tanggal 18 Oktober 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa menjadi pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti
RIDWANSYAH
Tergugat:
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) KABUPATEN ACEH UTARA
167 — 136
MENGADILI:
Eksepsi :
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya;
Pokok Perkara :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Nomor 67 tahun 2023 tentang Penjatuhan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas nama Ridwansyah tanggal 3 Februari 2023;
- Mewajibkan Tergugat
untuk mencabut Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Nomor 67 tahun 2023 tentang Penjatuhan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas nama Ridwansyah tanggal 3 Februari 2023;
- Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan Penggugat seperti semula sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara untuk Pemilu Tahun 2024;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp 337.000
13/G/2023/PTUN.BNA
BUDI SANTOSO
45 — 40
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama Ibu Kandung Pemohon MARIANI yang tertulis pada akte kelahiran No. 3578-LT-30052023-0313 tertanggal 30-05-2023, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya adalah satu orang yang sama dengan nama :
- MARIANI pada Kartu Keluarga dengan No. 3578262912090005;
- SULIANI pada Surat Keterangan KUA Nomor B.80/Kua.13.29.22/Pw.01/III/2023
tertanggal 14-03-2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agam Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya;
- SULIANI dalam Akta Kematian Nomor 3578-KM-24052023-0139 tertanggal 24-05-2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya;
- Membebankan biaya dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon yang ditetapkan sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).
2566/Pdt.P/2023/PN Sby
G.P Ronald Sihombing
Termohon:
1.PT HK Realtindo
2.PT Bogorindo Cemerlang
68 — 51
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Kuasa Pemohon Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 07/ESP-EKS/PP/VII/2023, tertanggal 18 Juli 2023;
- Menyatakan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan register Nomor 211/Pdt.Sus-PKPU/2023/ PN Niaga Jkt Pst., dicabut ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk
mencoret perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 211/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt Pst., dari dalam buku register perkara yang bersangkutan ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sejumlah Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu Rupiah) ;
211/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Terbanding/Terdakwa : Yulex Awete
45 — 37
2.Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 60-K/PM.III-19/AD/ I/2023 tanggal 10 Februari 2023, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagai berikut:
Pidana : Penjara selama 9 (sembilan) bulan.
Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam penahanan sementara, dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.3.Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 60-K/PM.III-19/ AD/I/2023 tanggal 10 Februari 2023, untuk selebihnya.
4.Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.
5.Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
89-K/PMT.III/BDG/AD/V/2023
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : ILHAM MISBAHUS SYUKRI
Terbanding/Penuntut Umum I : Erlando Julimar
87 — 15
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 91/Pid.B/ 2023/PN Trg tanggal 9 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Pengadilan, yang di tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 91/Pid.B/ 2023/PN Trg tanggal 9 Mei 2023 tersebut diatas untuk selain dan selebihnya
85/PID/2023/PT SMR
Terbanding/Penuntut Umum : Dian Puspita. SH
67 — 0
FAISAL TANJUNG Alias PACUL Bin GANIFIONO;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 422/Pid.Sus/2023/PN Kpn, tanggal 23 Oktober 2023 yang dimohonkan banding;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan status barang bukti sebagaimana disebutkan dalam amar putusan Pengadilan Negeri
Kepanjen Nomor 422/Pid.Sus/2023/PN Kpn, tanggal 23 Oktober 2023 untuk dipertahankan dan dikuatkan;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa M.
1371/PID.SUS/2023/PT SBY
Terbanding/Penuntut Umum I : EKA PUTRA KRISTIAN WARUWU, SH.,M.H
Terbanding/Penuntut Umum II : YULIANA SETIYAWATI, S.H
43 — 38
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 190/Pid.Sus/2023/PN Tpg tanggal 13 September 2023 yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut;
- Menghukum Terdakwa Ibrahim Dika Fitra als.
Ibim Bin Winardi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 190/Pid.Sus/2023/PN Tpg tanggal 13 September 2023 untuk selebihnya;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar
104/PID.SUS/2023/PT TPG
Muhajirin
32 — 11
Lahir di Jelateng, pada tanggal 31 Desember 1987, dengan nomor paspor B6241434 adalah orang yang sama dengan Muhajrin, Lahir di Dewa Pakok, Pada Tanggal 31 Desember 1988 sesuai dengan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 5201133112880108;
- Kartu Keluarga (KK) Nomor: 5201131511130007;
- Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5201-LT-04012023-0098;
- Surat Penolakan dari Imigrasi Nomor: W21.lMl.lMl.1-GR.01.01-2848 Tahun 2023
- Surat Keterangan Beda Nama No. 470/001/13.10/II/2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Eyat Mayang. tertanggal 10 Februari 2023;
- Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan Nomor: SKTLK/98/ll/2023/Res Lobar
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 145.000,00,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah);
38/Pdt.P/2023/PN Mtr
65 — 15
- Menyatakan telah terjadi kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan akta perdamaian nomor 31/Pdt.G/2023/PA Mrs. tanggal 30 Maret 2023.
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan seluruh isi akta perdamaian nomor 31/Pdt.G/2023/PA. Mrs. tanggal 30 Maret 2023.
31/Pdt.G/2023/PA.Mrs
Dalam rekonvensi
Pembanding/Penggugat II : Michael Marsel Kumesan Diwakili Oleh : TAUFIEK DJAJA PUTRA LUKUM.SH
Terbanding/Tergugat II : Denny Kainde
Terbanding/Tergugat III : Teddy Mamonto
Terbanding/Tergugat IV : Jefri Sarundayang
Terbanding/Tergugat V : Yakin Kadengkang
Terbanding/Turut Tergugat : LILI KAINDE
35 — 36
M E N G A D I L I:
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat;
DALAM PROVISI
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu tanggal 19 Desember 2023 Nomor 94/Pdt.G/2023/PN Ktg, yang dimohonkan banding tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu tanggal 19 Desember 2023 Nomor 94/Pdt.G/2023/PN Ktg, yang dimohonkan banding tersebut;
24 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa HISYAM bin MUHAMMAD (alm) tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 351/PID.SUS/2023/PT SMG tanggal 12 Juli 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 87/Pid.Sus/2023/PN Skt tanggal 30 Mei 2023 tersebut mengenai tindak pidana yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:1.
4854 K/Pid.Sus/2023
PT TERRA FACTOR INDONESIA
Tergugat:
1.PT ORION TRANSMINCO PASIFIK
2.PT STARGATE PASIFIC RESOURCES
126 — 60
- Mengabulkan permohonan pencabuatan gugatan oleh Penggugat ;
- Menyatakan perkara perdata yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan register perkara Nomor 56/Pdt.G/2023/ PN Jkt Utr, tanggal 26 Januari 2023 berakhir karena dicabut ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mencoret perkara Nomor 56/Pdt.G/2023/PN Jkt Utr, tanggal 26 Januari 2023 dari register perkara yang sedang berjalan untuk itu dengan alasan pencabutan perkara
56/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr
Terbanding/Penuntut Umum I : Samba Sadikin, SH
Terbanding/Penuntut Umum II : Nanang Ibrahim, SH.
69 — 43
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 110/Pid.B/LH/2023/PN Gto tanggal 2 Agustus 2023, yang dimintakan banding, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PARIS Alias FAIS dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak
dibayar maka diganti kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 110/Pid.B/LH/2023/PN Gto tanggal 2 Agustus 2023 selain dan selebihnya;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidanan yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00
65/PID.SUS-LH/2023/PT GTO
18 — 7
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor : 642/Pdt.G/2023/PA.Clg.
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Cilegon untuk mencatat pencabutan perkara tersebut di dalam register perkara.
3. Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Cilegon Tahun 2023.
642/Pdt.G/2023/PA.Clg
102 — 19
MENGADILI:- Menerima permohonan banding dari Pembanding/ Penggugat ;- Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 15/G/2023/PTUN.SMG, tanggal 12 Juli 2023 yang dimohonkan banding - Menghukum Pembanding / Penggugat membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, untuk tingkat banding sebesar Rp250.000,00 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
141/B/2023/PTTUN.SBY.
39 — 18
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 202/Pdt.G/2023/PA.Kwd tanggal 6 Desember 2023 dari Penggugat;2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kwandang , untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 139.000,00 (seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
202/Pdt.G/2023/PA.Kwd
17 — 3
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 357/Pdt.P/2023/PA.Pdg, tanggal 10 Oktober2023, dicabut;
- Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.145.000,00 (seratus empatpuluh lima ribu rupiah);
357/Pdt.P/2023/PA.Pdg
40 — 0
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara 111/Pdt.G/2023/PA.Prob dari Pemohon;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Probolinggo tahun 2023;
111/Pdt.G/2023/PA.Prob
9 — 13
- Mengabulkan permohonanan pencabutan perkara Nomor 1878/Pdt.G/2023/PA.Mdn. tanggal 01 Agustus 2023 ;
- Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp140.800,00 (seratus empat puluh ribu delapan ratus rupiah);
1878/Pdt.G/2023/PA.Mdn