Ditemukan 17963 data
38 — 12
Pasal 49 UU Nomor 3 tahun 2006 menyebutkan,Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikandi tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan;b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g. infak; h. shadaqah; dan i. ekonomisyariah.
156 — 79
Wakaf; f. Zakat; g. Infaq; h.Shadagah; dan i. Ekonomi Syariah;Menimbang, bahwa dalam penjelasan pasal tersebut dijelaskan antaralain bahwa yang dimaksud dengan ekonomi syariah adalah perbuatan ataukegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah, antara lainmeliputi: a. Bank Syariah; b. Lembaga Keuangan Mikro Syariah; c. AsuransiSyariah; d. Reasuransi Syariah; e. Reksadana Syariah; f. Obligasi Syariahdan Surat Berharga Berjangka Menengah Syariah; g.
18 — 2
Mudo) yang berdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas(Syahadah alIstifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnahyang berbunyi :sVaJlq gisllyaslgig cISillyArtinya : Imam Syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah (bersumberdari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorangmenjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seorang dari jabatan hakim,nikah beserta seluruh masalahnya...dst..
82 — 29
sebagaimana padadalildalil permohonan a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, tentang Peradilan Agama, yangmenegaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan perkaraperkara ditingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam dibidang : (a).perkawinan, (b). waris, (Cc). wasiat, (d). hibah, (e). wakaf
17 — 2
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PeradilanAgama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agamabertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c.wasiat; d. hibah; e. wakaf
16 — 1
sejalan dengan pertimbangan di atas, hakim perlumengemukakan dalil figqih tentang kedudukan keterangan saksisaksi tersebut yangketerangannya berdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas(syahadah alistifadnhnah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fighus Sunnahyang artinya: Imam Syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadihakim, wakaf
12 — 2
Penggugat;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNo. 3 Tahun 2006 yang diubah dengan Undangundang No. 50 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua Atas Undangundang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama(selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugasdan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertamaantara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat;d. hibah; e. wakaf
14 — 13
, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana yang telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 Ayat (2) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009 Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorangyang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf
15 — 16
berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah danHal. 6 dari 12 hal Penetapan Nomor: 4/Pdt.P/2022/PA.Tgrsditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, tentang Peradilan Agama, yangmenegaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutuS dan menyelesaikan perkaraperkara ditingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam dibidang : (a).perkawinan, (b). waris, (Cc). wasiat, (d). hibah, (e). wakaf
352 — 125
Fotokopi Kuitansi tanda terima uang sebesar Rp. 390.000.000, (tiga ratussembilan puluh juta rupiah) untuk pembayaran tanah wakaf kepada Mahad AlyMuhamadiyah Metro tanggal 16 Mei 2016. Bukti surat tersebut telah diberi meteraicukup dan telah dicocokkan dengan aslinya yang ternyata sesuai, lalu oleh HakimKetua diberi tanda T.2;Hal. 26 dari 53 halaman Putusan No. 0206/Pdt.G/2017/PA.Mt3.
Furgqoni ke rumah Penggugat, yang hadir 6 orang, yakniPenggugat, Tergugat , Tergugat II, Tergugat III, Refiyanti dan saksi sendiri;Bahwa ketika itu Surat wasiat dibacakan, dalam wasiat disebutkan seluruh uangtabungan dan deposito milik almarhum Yusfid diberikan kepada Penggugat, 17orang keponakan dan wakaf keagamaan, masingmasing mendapat 1/3 bagian,malam itu juga diserahkan 1/3 bagian untuk Penggugat namun Penggugat tidakmau tanda tangan dan tidak mau menerima, uang tersebut dibiarkan saja di atasmeja
Bahwa Penggugat hanya menggugat Tergugat dan Tergugat II sebagai ahli warisyang merupakan keponakan dari almarhum Yusfid bin Taher, padahal faktanyakeponakan almarhum Yusfid bin Taher seluruhnya ada 17 belas yang merupakananakanak dari 4 (empat) saudara kandung almarhum Yusfid bin Taher yangsemuanya telah menerima pembagian uang dari pelaksanaan wasiat, juga organisasiMuhammadiyah yang telah menerima penyaluran wakaf dari 1/3 tabungan dandeposito sebagaimana tercantum dalam akta wasiat No. 32 untuk
aslinya, isi bukti tersebut menjelaskanmengenai wasiat yang telah dibuat oleh almarhum Yusfid di depan Notaris YeremiaEdwin Laksmana, SH., M.Kn., bukti tersebut tidak dibantah oleh Penggugat, sehinggabukti tersebut telah memenuhi syarat formal dan materiil, serta mempunyai kekuatanyang sempurna dan mengikat;Menimbang, bahwa bukti T.2 (fotokopi Kwitansi) yang merupakan akta dibawahtangan dan telah bermeterai cukup dan cocok dengan aslinya, isi bukti tersebutmenjelaskan mengenai tanda terima uang untuk wakaf
;Menimbang, bahwa saksi kedua Tergugat dan Tergugat II mengenaipenyerahan uang untuk wakaf pembangunan agama Islam kepada Mahad AlliMuhamadiyah, adalah fakta yang dilihat, didengar, dialami sendiri dan relevan dengandalil yang harus dibuktikan oleh Tergugat dan Tergugat II, oleh karena itu keterangansaksi tersebut telah memenuhi syarat materiil sebagaimana telah diatur dalam Pasal308 R.Bg., sehingga keterangan saksi tersebut memiliki kekuatan pembuktian dandapat diterima sebagai alat bukti;Menimbang
14 — 2
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Glad) dbally cts) ple Aol slg) S525 ag ldly Gag ALLind) aidAY ally Ysll Gaal g Cogally 4d pcan y Cid gl gArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlan dalam perkawinan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.2. Dr.
12 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Halaman 7 dari 11 halamanPenetapan Nomor 0356/Pdt.P/2017/PA WngGlad) dbally cts) ple Aol daly) 5555 ag lills Gag AbLisd) aidALY sll y Visll Find y Spall g Ad pcan y Lid llArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlan dalam perkawinan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.2. Dr.
13 — 7
permohonanny9a; 2222 none nn nnnMenimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat (1) UndangUndangNo. 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No. 50 Tahun2009 tentang Peradilan Agama, yang menegaskan bahwa PengadilanAgama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikanperkaraperkara ditingkat pertama antara orangorang yang beragama Islamdibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukanberdasarkan hukum Islam serta wakaf
13 — 2
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Sibel) thal y CUS (ple Auoliiuls Balgdill j pat ag idl y cpay ALL) sidAN slg Yl) Giall y Cr gall g Ad pune y Lad gllArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlah dalam perkawinan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.2. Dr.
14 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Gaal) dlls clea ple Analy Salgl S585 agGily yay ALUN) sindALY ally Ysll Giallg Cogally 4b pany ib glyArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlan dalam perkawinan,Halaman 7 dari 11 halamanSalinan Penetapan Nomor 0533/Pdt.P/2017/PA Wngkepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.Dr.
1.Idris Bin Sari
2.Masrumi Binti Juni
15 — 1
sejalan dengan pertimbangan di atas, hakim perlumengemukakan dalil figin tentang kedudukan keterangan saksisaksi tersebut yangketerangannya berdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas(syahadah alistifadnah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fighus Sunnahyang artinya: Imam Syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadihakim, wakaf
14 — 1
Hanabilah,Imam Abu Hanafi, Imam Maliki dan Imam Syafii dapat diterima dalammasalah pernikahan dan kematian yang oleh majelis Hakim diambil alihsebagai pendapatnya sendiri sebagaimana berikut ;Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Glad) dla g clea ple Aol Sale S525 ag ldls Gag ALLind) sindALY ally Ysll Gially Cogally 4b pany ib glyArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlan dalam perkawinan,kepemilikan, wakaf
19 — 2
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNomor 3 Tahun 2006 yang dirubah dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PeradilanAgama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agamabertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c.wasiat; d. hibah; e. wakaf
14 — 1
Penggugat;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNo. 3 Tahun 2006 yang diubah dengan Undangundang No. 50 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua Atas Undangundang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama(selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugasdan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertamaantara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c.wasiat; d. hibah; e. wakaf
16 — 2
Penggugat;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNo. 3 Tahun 2006 yang diubah dengan Undangundang No. 50 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua Atas Undangundang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama(selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugasdan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertamaantara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat;d. hibah; e. wakaf