Ditemukan 16315 data
17 — 8
Wahbah Zukhaily dalam bukunya yang berbunyi :4) ol gee Bay) ligt Che Us aol dats ay: Hoes Ct UyGUY) ge gl GE ky GaalArtinya : Pendapatkalangan Syafiiyah : kKewajiban nafkah terhadap anak ituyang dilalaikan orang tuanya (ayah atau bapak) tidak menjadi hutangbagi orang tuanya anak tersebut, kecuali dengan adanyaperintah atauizin (putusan) hakim yang memerintahkan kepada orang tuanyatersebut untuk menanggung nafkah anaknya tersebut, dengan sebaborang tua anak tersebut telah melalaikannya atau tidak
21 — 5
Pasal 116 huruf (f) Kompilasi HukumIslam, oleh karena itu dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa dalam menentukan jenis talak Tergugat yang akandijatunkan terhadap Penggugat, Majelis Hakim memandang perlu untukmengutip dalil syari yang terdapat di dalam Kitab alFigh allslami waAdillatuhu, karangan Wahbah alZuhaily, Juz VII, halaman 529, yangselanjutnya diambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim, sebagai berikut:lel! ols a) BY aa YI ge Yo ell OY oil gle GA alll ands Gall lLSpall cl) bagelly cael!
18 — 4
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PU 3S aed Shad ge joel Gee ge all fe yal GY pre giEY 56 jell gl ee ee Et ClbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim
10 — 5
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PU 3S aed Shad ge joel Gee ge all fe yal GY pre giEY 56 jell gl ee ee Et ClbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim
87 — 20
pay gy pelArtinya : Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan maka Allah akan memudharatkannya dan siapa sajayang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang, bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak bolen memberi mudharat kepadaisterinya begitu juga sebaliknya, seorang isteri tidak boleh memberi mudharatkepada suaminya, karena perbuatan yang demikian dilarang oleh syariat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah
86 — 40
Penetapan No.165/Padt.P/2020/PA.Brk Imam Jalaludin asSayuti, dalam AlAsbah wa al Nadzoirhalaman 128 :arbacdbl beio auc Jl We pLYl 9 paiArtinya : Kebijakan Pemerintah (Hakim) hendaknya selalu berorientasipada kemaslahatan rakyat ; Imam Wahbah azZuhaili dalam AlFighu alIslami wa Adillatuhu KaryaJuz Vil halaman 32:Zlo Wl ers, auslall 09 Eg5aqJ/l poJ! Ol> 15 Gela clo!
55 — 9
yang sah;Menimbang, bahwa menurut Ulama Malikiyah di dalam kitab MausuahalFighiyyah alKuwaitiyyah bahwa nusyuz terjadi jika istri menolakbersenangsenang dengan suami, termasuk juga keluar rumah tanpa izinsuami ke suatu tempat yang istri tahu suaminya tidak senang kalau istrinyapergi kesitu, sementara Jika suami mampu mencegah istrinya dari awal (namuntidak suami lakukan) atau mampu mengembalikannya dengan damai ataulewat Hakim, maka istri tidak terkatagori melakukan nusyuz;Menimbang, bahwa menurut Wahbah
yangmembuat salah satu dari pasangan suami istri benci dan pergi dari rumahtanpa izinsuami bukan untuk mencari keadilan kepada hakim.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari saksi 1 dan saksi 2yang diajukan Penggugat yang menerangkan bahwa benar Tergugat telahmengusir Penggugat dari kediaman bersama, bukan sematamata untukmeninggalkan Tergugat tanpa alasan, maka Majelis Hakim berpendapat Pasal84 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam tidak terpenuhi, dan hal tersebut telahsesuai dengan pendapat dari Wahbah
12 — 4
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PU 3S aed Shad ge joel Gee ge all fe yal GY pre giEY 56 jell gl ee ee Et ClbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim
14 — 8
AlFigh alIslamy wa adilatuh, juz 7, halaman 527, karangan Wahbah alZuhailly, yang berbunyi:6dMoS ale agalg s Sg Lume ding pU & LeUjlo po Y edlulyArtinya: Perceraian diperbolehkan apabila disebabkan perselisihan yangterus menerus ataupun disebabkan kemadharatan untukmencegah pertikaian agar jangan sampai kehidupan suamiistrimenjadi neraka dan bencana, hal ini berdasarkan sabdaHalaman 13 dari 17 halaman Putusan Nomor 10/Pat.G/2021/PA.MsjRasulullah saw.: Tidak ada kemadharatan dan tidak bolehmelakukan
11 — 8
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz IX,halaman 482 yang diambil alin oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PBN 553 aed Shall epost Ge op Bil le Lye atl GUAM par oIwABY Ge jel gl je eee yall CleHal. 15 dari 20 Hal. Putusan Nomor 170/Pdt.G/2020/PA.
8 — 2
Sehingga bila bertentangan antara mafsadat denganmanfaat, maka yang lebih utama adalah menjauhkan mafsadat daripadamengejar maslahat yang belum tentu dapat diraih, sebagaimana kaidah UshulFikin yang dijelaskan oleh Tajuddin AsSubki dalam kitab AlAsybah wa AnNazhair (Beirut: Dar AlKutub AlIlmiyyah, 1991) jilid halaman 105, yangberbunyi:cba le ye D5 Lal 55Artinya: menolak mafsadat lebih diutamakan daripada meraih maslahat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah AzZuhaili mengutip danmenjelaskan pendapat
11 — 8
Putusan Nomor 1715/Pdt.G/2020/PA.Tngcllall le dye Opi wall 55Artinya: menolak mafsadat lebih diutamakan daripada meraih maslahat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah AzZuhaili mengutip danmenjelaskan pendapat Ulama Mazhab Maliki dalam kitab AlFigh AlIslami waAdillatuhu (Beirut: Dar AlFikr, 1985) jilid VIl halaman 527, yang kemudianMajelis Hakim sependapat dan mengambil alin pendapat tersebut menjadipendapat Majelis, menyatakan:Lagree Kags!
11 — 4
BjbDan di antara tandatanda (kebesaran)Nya talah Dia menciptakan pasanganpasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasatenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.Sungguh, pada yang demikian itu benarbenar terdapat tandatanda(kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah AzZuhaili mengutip danmenjelaskan pendapat Ulama Mazhab Maliki dalam kitab AlFigh AlIslami waAdillatuhu (Beirut: Dar AlFikr, 1985) jilid Vil halaman
10 — 2
Wahbah Azzuhaili dalamkitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz 1X, halaman 482 yang diambil aliholeh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiri yang menyatakan sebagai berikut:BIN SS cdl Shall Go joel eee pe all le ye atl GUM pas glDEY Fell gl ple) eer eytll elleHal. 13 dari 19 Hal.
16 — 12
py gy pelaArtinya : Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan maka Allah akan memudharatkannya dan siapa sajayang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang, bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak bolen memberi mudharat kepadaisterinya begitu juga sebaliknya, seorang isteri tidak boleh memberi mudharatkepada suaminya, karena perbuatan yang demikian dilarang oleh syariat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah
14 — 3
Wahbah Azzuhaili dalamkitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X, halaman 482 yang diambil aliholeh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiri yang menyatakan sebagai berikut:BPN SS age!
23 — 10
jl pag pyArtinya : Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapayang memudharatkan maka Allah akan memudharatkannya danSiapa saja yang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang, bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudharatkepada isterinya begitu juga sebaliknya, seorang isteri tidak boleh memberimudharat kepada suaminya, karena perbuatan yang demikian dilarang olehsyariat;Menimbang, bahwa Ahli Fikihn, Wahbah
14 — 9
AlFigh alIslamy wa adilatuh, juz 7, halaman 527, karangan Wahbah alZuhailly, yang berbunyi:qwoi VY i> EU lei) po! Glau & Hail6dMaS ale agalg s SLg Lume ding pU & LeUjlveVs 510 Y pullyArtinya: Perceraian diperbolehkan apabila disebabkan perselisihan yangterus menerus ataupun disebabkan kemadharatan untukmencegah pertikaian agar jangan sampai kehidupan suamiistrimenjadi neraka dan bencana, hal ini berdasarkan sabdaRasulullah saw.: Tidak ada kemadharatan dan tidak bolehmelakukan kemagharatan;3.
28 — 2
Wahbah azZuhaili, dalamkitab alFighul Islamiyyu wa Adillatuhd, Juz Vil, halaman 527 dan 529 sebagaiberikut :Laio soll ol Glad 4.251 aSILoll jLelyUlama Malikiyyah membolehkan perceraian karena perselisihan dankemudaratan, untuk mencegah perseteruan, dan agar kehidupan rumah tanggatidak menjadi neraka dan bencana. Rasulullah saw pun telah bersabda : Tidakboleh ada bahaya, dan tidak boleh membahayakan.cul. gM J lei violas! axdq: sill ged9WbJI ols Isl ac) ja.
15 — 9
Dalam konteks fikih Islam, sebagaimana yang dikemukakanoleh Wahbah alZuhaily dalam kitab alfigh alislamy wa adillatuh juz Vil halaman765, yang diambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim, kata nafkah secara bahasaberarti aldarahim (uang), sedangkan secara istilah yaitu memenuhi kebutuhanorang yang berada dalam tanggungannya dalam hal makan, pakaian dan tempattinggal, dan istilah nafkah lebih populer dengan memberi makan;Menimbang, bahwa sejalan dengan pengertian nafkah tersebut di atas, dalamPasal