Ditemukan 16315 data
27 — 10
tay g ) paArtinya : Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan maka Allah akan memudharatkannya dan siapa sajayang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang, bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak bolen memberi mudharat kepadaisterinya begitu juga sebaliknya, seorang isteri tidak boleh memberi mudharatkepada suaminya, karena perbuatan yang demikian dilarang oleh syariat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah
21 — 10
Sehingga bila bertentangan antara mafsadat denganmanfaat, maka yang lebih utama adalah menjauhkan mafsadat daripadamengejar maslahat yang belum tentu dapat diraih, sebagaimana kaidah UshulFikin yang dijelaskan oleh Tajuddin AsSubki dalam kitab AlAsybah wa AnNazhair (Beirut: Dar AlKutub AlIlmiyyah, 1991) jilid halaman 105, yangberbunyi:lal He js Dil lah 55Artinya : menolak mafsadat lebih diutamakan daripada meraih maslahat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah AzZuhaili mengutip danmenjelaskan pendapat
19 — 17
3Kompilasi Hukum Islam, serta maksud firman Allah SWT dalam QS Ar Rumayat 21:gill Ig2Scua Ula J akwail 43 a 15 Gl aul S05sala U5 29 Jil 4aa>5 Peer S255O39 38aDan di antara tandatanda (kebesaran)Nya talah Dia menciptakan pasanganpasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasatenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.Sungguh, pada yang demikian itu benarbenar terdapat tandatanda(kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah
26 — 7
AlFigh alIslamy wa adilatuh, juz 7, halaman 527, karangan Wahbah alZuhailly, yang berbunyi:twos VY i> EU lain) po! Glau & Hail6doJ ale algalg s SLg Lume divg pU & LeUJlyeVs 510 Y pullyArtinya: Perceraian diperbolehkan apabila disebabkan perselisihan yangterus menerus ataupun disebabkan kemadharatan untukmencegah pertikaian agar jangan sampai kehidupan suamiistrimenjadi neraka dan bencana, hal ini berdasarkan sabdaRasulullah saw.: Tidak ada kemadharatan dan tidak bolehmelakukan kemagharatan;3.
13 — 17
Sehingga bila bertentangan antara mafsadatdengan manfaat, maka yang lebih utama adalah menjauhkan mafsadatdaripada mengejar maslahat yang belum tentu dapat diraih, sebagaimanakaidah Ushul Fikih yang dijelaskan oleh Tajuddin AsSubki dalam kitab AlAsybah wa AnNazhair (Beirut: Dar AlKutub AlIlmiyyah, 1991) jilid halaman105, yang berbunyi:lal he fs Gi ta 55Artinya: menolak mafsadat lebih diutamakan daripada meraih maslahat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah AzZuhaili mengutip danmenjelaskan pendapat
7 — 0
Wahbah Az Zuhaili dalam kitabnya Figh AlIslami Waadillatuhu juzVII halaman 320 yang diambil alih menjadi pendapat Majelis Hakim yang Artinya : Pemberian mutah itu agar isteri terhibur hatinya, dapat mengurangikepedihan hatinya akibat cerai talak, dan untuk menumbuhkan keinginan rukunkembali sebagai suami ister!
18 — 7
AlFigh alIslamy wa adilatuh, juz 7, halaman 527, karangan Wahbah alZuhailly, yang berbunyi:JyvO y edu 6a! ale algily Mig lum> aur WJArtinya: Perceraian diperbolehkan apabila disebabkan perselisihan yangterus menerus ataupun disebabkan kemadharatan untukmencegah pertikaian agar jangan sampai kehidupan suamiistrimenjadi neraka dan bencana, hal ini berdasarkan sabdaRasulullah saw.: Tidak ada kemadharatan dan tidak bolehmelakukan kemagharatan;3.
26 — 7
Wahbah Zuhaili dalam kitabnyafiqnul Islam wa adillatunu, halaman 456, menyebutkan suatu rumah tanggadianggap kemudharatan adalah ketika suami telah menganiaya istrinya.Perbuatan penganiayaan salah satunya dapat terjadi dengan kondisi suulmubasyarah antara suami dan istri.
23 — 7
Suriatl).Menimbang, bahwa selanjutnya pengadilan memandang perlu pulauntuk mempertimbangkan perihal batasan serta cakupan kewenanganpemohon dalam menjalankan kekuasaan atau hak perwaliannya sebagai tantedari anakanak tersebut.Menimbang, bahwa terkait dengan hal tersebut di atas, Majelis Hakimjuga mengambil alih, untuk dijadikan pertimbangan dalam penetapan ini,pendapat Al Wahbah Azzuhailiy dalam kitabnya al Figh al Islamiy wa Adillatuh,Juz 7, hal. 752 sebagai berikut :dle yall Aabaally yeclll Sle
20 — 6
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:Artinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjaminnafkahterhadap istrinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya,sehingga istri berhak untuk minta cerai ke pengadilan disebabkansuami tidak mampu menjamin nafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim berpendapat, bahwa dengan meneruskanrumah tangga yang sudah tidak terjalin harmonis
35 — 6
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz IX,halaman 482 yang diambil alin oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:SSS gated SBM ob sah Cie Sy sil Je ye SEI SBM pce GyLealaN oc. t ef) 28h ee eee Z4 458) uw yo aly unk 2!
16 — 8
Sehingga bila bertentangan antara mafsadat denganmanfaat, maka yang lebih utama adalah menjauhkan mafsadat daripadamengejar maslahat yang belum tentu dapat diraih, sebagaimana kaidah UshulFikin yang dijelaskan oleh Tajuddin AsSubki dalam kitab AlAsybah wa AnNazhair (Beirut: Dar AlKutub AlIlmiyyah, 1991) jilid halaman 105, yangberbunyi:lal Le ys Uji La 3Artinya: menolak mafsadat lebih diutamakan daripada meraih maslahat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah AzZuhaili mengutip danmenjelaskan pendapat
24 — 4
Pakar hukum Islam Wahbah Az Zuhaili, dalam kitab A/FigqhulIslamiyyu Wa Adillatuhu, Juz Vil, Halaman 529, yaitu:Y pol oY (sl Bb Glew ola! azdq, sil Sl!a YI Jou.Artinya:Talak yang dijatuhkan hakim karena perselisihan adalah talak bain,karena bahaya tidak akan hilang kecuali dengan itu.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas,gugatan Penggugat telah mempunyai cukup alasan sesuai dengan Pasal 39Ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jis.
13 — 5
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PU 3S aed Shad ge joel Gee ge all fe yal GY pre giEY 56 jell gl ee ee Et ClbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim
24 — 1
Sehingga bila bertentangan antara mafsadat denganmanfaat, maka yang lebih utama adalah menjauhkan mafsadat daripadamengejar maslahat yang belum tentu dapat diraih, sebagaimana kaidah UshulFikin yang dijelaskan oleh Tajuddin AsSubki dalam kitab AlAsybah wa AnNazhair (Beirut: Dar AlKutub AlIlmiyyah, 1991) jilid halaman 105, yangberbunyi:cba LS Se Opi walall 63Artinya: menolak mafsadat lebih diutamakan daripada meraih maslahat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah AzZuhaili mengutip danmenjelaskan pendapat
12 — 10
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz IX,halaman 482 yang diambil alin oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:4 & 4 4 4bok os = fh W Rp. 50.000,2. Biaya ATK : Rp. 75.000,Hal. 20 dari 21 Hal. Putusan Nomor 254/Pdt.G/2021/PA.ClgPerkara 3. Biaya Panggilan : Rp. 300.000,4. Biaya Redaksi : Rp. 10.000,5. Biaya Meterai : Rp. 10.000,JUMLAH : Rp. 445.000,(empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).Hal. 21 dari 21 Hal.
43 — 25
AlFigh alIslamy wa adilatuh, juz 7, halaman 527, karangan Wahbah alZuhailly, yang berbunyi:Twos VY i> EU lei) po! Glau & cai6dMoS ale agalg s Sg Lume ding i & LeUjl ves 510 Y pullyArtinya: Perceraian diperbolehkan apabila disebabkan perselisihan yangterus menerus ataupun disebabkan kemadharatan untukmencegah pertikaian agar jangan sampai kehidupan suamiistrimenjadi neraka dan bencana, hal ini berdasarkan sabdaRasulullah saw.: Tidak ada kemadharatan dan tidak bolehmelakukan kemagharatan;3.
5 — 2
Sehingga bila bertentangan antara mafsadat denganmanfaat, maka yang lebih utama adalah menjauhkan mafsadat daripadamengejar maslahat yang belum tentu dapat diraih, sebagaimana kaidah UshulFikin yang dijelaskan oleh Tajuddin AsSubki dalam kitab Al/Asybah wa AnNazhair (Beirut: Dar AlKutub AlIlmiyyah, 1991) jilid halaman 105, yangberbunyi:cabal NS Se D5 ela 55Artinya: menolak mafsadat lebih diutamakan daripada meraih maslahat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah AzZuhaili mengutip danmenjelaskan pendapat
20 — 1
Wahbah Az Zuhaili 7 h.673:ye ails bly loolysl a Laiug , dpwII gle poi ill pile! 594 CullVg aul yo 52 Volld arasuly ai jally prll da>5 Qulul Ws esi aballdori sds ols post Y sd pwIl Gi oo Cull dlls oy uo youMall cals, dw! poll Sail Vo) 3 QhLusY! ole alll lgasil polesJog 56 alll yiol IM, boll oy der y9 bss Ul> yo vil wis lol inDailaww Jlis awl glu!
15 — 3
Sehingga bila bertentangan antara mafsadat denganmanfaat, maka yang lebih utama adalah menjauhkan mafsadat daripadamengejar maslahat yang belum tentu dapat diraih, sebagaimana kaidah UshulFikin yang dijelaskan oleh Tajuddin AsSubki dalam kitab Al/Asybah wa AnNazhair (Beirut: Dar AlKutub AlIlmiyyah, 1991) jilid halaman 105, yangberbunyi:ball de jo S5i et 63Artinya: menolak mafsadat lebih diutamakan daripada meraih maslahat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah AzZuhaili mengutip danmenjelaskan pendapat