Ditemukan 17963 data
15 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Gaal) Alball y e isi) le BLEU balgdil) 5555 ag hdls Gay ALUN iedAN ally Ysll Gall y Ca gally 4B puere y Lid gllArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannya membolehkankesaksian istifadlah dalam perkawinan, kepemilikan, wakaf danpenggunaannya, kematian, membebaskan perbudakan danperwalian.2. Dr.
26 — 9
sependapat dengan Pendapat ulamatersebut dan menjadikannya sebagai dalil sendiri;Menimbang, bahwa tentang kedudukan keterangan saksi yangberdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas (Syahadah alIstifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqh al Sunnah yangberbunyi:Artinya :/mam syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah (bersumberdari berita yang sudah tersebar luas ) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadihakim, wakaf
16 — 2
TAHIR, umur 39 tahun, agama Islam, Pekerjaan KuliBangunan, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas,tempat kediaman di Dusun Mangung Mangung RT.006RW. 003 Desa Arjasa Kecamatan Arjasa KabupatenSumenep, sebagai Pemohon;MelawanUMMATUN binti TAHRAWI, umur 37 tahun, agama Islam, Pekerjaan Ibu RumahTangga, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas,tempat kediaman di Dusun Wakaf Desa ArjasaKecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, sebagaiTermohon;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari berkas perkara;Telah
44 — 8
Undang Nomor 7 Tahun 1989, Tentang Peradilan Agama,menjelaskan bahwa terhadap penguasaan anak dapat diajukan selamaproses perceraian atau setelah perkara tersebut putus dan berkekuatanhukum tetap;Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 49 Undang UndangNomor 3 Tahun 2006 Tentang perubahan Atas Undang UndangNomor 7 Tahun 1989, Peradilan Agama mempunyai tugas dan wewenanguntuk menerima, memeriksa, dan mengadili perkaraperkara tertentuantara orangorang yang beragama Islam di bidang perkawinan,kewarisan, wakaf
17 — 3
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Gaal) balls cUal ple Lela Salgdul 5585 ag ddly Gag ALL) windAY ally Vogl Sixlly gall y 4a pucoe g Usd ll gArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlan dalam perkawinan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.2. Dr.
23 — 2
,bertempat di jalan Damanhuri Kelurahan Kotabaru Hulu,Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, terdakwa telahmengambil uang amal/wagaf milik Musholla AlMustagim ;e Bahwa mengetahui terdakwa mengambil uang amal Musholla AlMustaqim, karena terdakwa dikelilingi oleh penduduk sekitar,sehingga saksi ada kekawatiran terdakwa masyarakat main hakimsendiri ;e Bahwa kotak amal dalam Musholla AlMustagim sudah seringhilang ;e Bahwa uang hasil amal/wakaf atau sumbangan tersebut untukkeperluan Musholla
34 — 14
Sihombing dan Agus Priadi bin Nanang) yangberdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas (syahadah alistifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fighus Sunnah yangartinya: Imam Syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab,kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnyaseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seorang dari jabatanhakim, nikah beserta seluruh masalahnya (Fighus Sunnah
19 — 8
Sunnah, jilid Ill, hal.426 tentang kedudukan keterangan saksi yangberdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas (Syahadah alIstifadhah) yang berbunyi:Sad s ab lly AY ally eV sll y Gially Cr galls BaY sll yg cunill 8 AyeGLall aie Arcola yy Salgtll cematiydail gig CSM sArtinya : Imam syafii membenarkan kebolehan kesaksianistifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas ) dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian, diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf
14 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Glad) dba y cist) ple Aaliyh dale) JgS aptly Gey Ab Uns) riedAN ally Yall Gindly pall g 48 peony Lid llArtinya:"Golongan Hanabilan dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlan dalam perkawinan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.2. Dr.
25 — 9
,auzy JlDiantara contoh perkara yang dibolehkan menggunakan saksi istifadhahantara lain perkara asal usul anak, pernikahan, hak milik, wakaf, talak, khuludan itq.;(Dr.
18 — 15
jeri pgadle og ablall ri29ANgIlg Sally Gidla Hgollg 8 po09 adg/lg slicArtinya : Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannya membolehkankesaksian JIstifadhah dalam hal perkawinan, kepemilikan, wakaf danpenggunaannya, kematian, membebaskan perbudakan dan perwalian;2.99 VI aoleiwYL doled! What Ys Wei al aor, desir gl PLY!
10 — 0
Gially Ca gally Ad puere y Cid gli yArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannya membolehkankesaksian istifadlah dalam perkawinan, kepemilikan, wakaf danHalaman 7 dari 11 halamanPenetapan Nomor 419/Pdt.P/2017/PA WngZz.penggunaannya, kematian, membebaskan perbudakan danperwalian.Dr.
14 — 2
masyarakat yang kebaratan;Menimbang, bahwa hakim perlu mengemukakan dalil figih tentangkedudukan keterangan saksi tersebut yang keterangannya berdasarkanpada berita yang sudah demikian tersebar luas (syahadah alistifadhah)sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fighus Sunnah yang artinya: ImamSyafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah (bersumber dari beritayang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran, kematian,merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadi hakim,wakaf
8 — 0
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Gilaal) ally cist) ple Aol Salil S585 ag hdl g Gag Ab Lins) indAY shy Voll Gall g Crgally 43 puere y Lid glyArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannya membolehkankesaksian istifadlah dalam perkawinan, kepemilikan, wakaf danpenggunaannya, kematian, membebaskan perbudakan danperwalian.2. Dr.
10 — 5
HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana yang telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 Ayat (2) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009 Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorangyang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf
13 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Gaal) Abell y cisil ple Ao Salgdll j gas agSdly Cray ALLia) sindAN ally Voll Gill y Ci pally 4b paca y id llyArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlah dalam perkawinan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.2. Dr.
12 — 1
sejalan dengan pertimbangan di atas, Majelis Hakimperlu mengemukakan dalil figih tentang kedudukan keterangan saksi yangberdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas (Syahadah alIstifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnah yangterjemahannya sebagai berikut:Imam alSyafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah (bersumberdari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorangmenjadi hakim, wakaf
16 — 2
No. 0179/Pdt.G/2014/PA.KtbmPerubahan Kedua Atas Undangundang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama(selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugasdan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertamaantara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat;d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan 1. ekonomi syari'ah.Menimbang, bahwa gugatan Penggugat adalah mengenai perceraian yangmerupakan bagian dari
27 — 3
Menimbang, bahwa perkara ini merupakan perkara perceraian antaraorangorang yang beragama Islam maka berdasarkan pasal 49 dan pasal 50Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dengan perubahan kedua Undangundang Nomor50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama yang menyebutkan bahwa PengadilanAgama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikanperkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidangperkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf
19 — 1
Agama dankedudukan hukum (legal standing) Pemohon;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwaPengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikanperkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a.perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf