Ditemukan 17964 data
36 — 14
ANAK KANDUNG, tertanggal 27 November2008, bukti surat tersebut telah diberi meterai cukup dan telahdicocokkan dengan aslinya, (T.21)22.Fotokopi Surat Pernyataan yang dibuat oleh Abdul Fada, tertanggal 30Desember 1995, bukti surat tersebut telah diberi meterai cukup dan telahdicocokkan dengan aslinya, (T.22)23.Fotokopi Surat Pernyataan yang dibuat oleh Abdul Fada, tertanggal 30Desember 1995, bukti surat tersebut telah diberi meterai cukup dan telahdicocokkan dengan aslinya, (1.23)24.Fotokopi data Wakaf
pemeriksaanterhadap buku Peta Lokasi dan Buku Krawangan Tanah persil Persil Nomor105, dan telah dilakukan pemeriksaaan terhadap lokasi obyek sengketa telahdiperoleh bukti obyek sengketa tanah Persil No. 105 dengan luas 670 m2dengan panjang 52 M2 dan lebar 13M2, yang di atasnya terdapat 6 (enam)batang pohon kelapa dan 9 (sembilan) batang pohon mangga, dan berdirisebuah masjid seluas 420 M2, atas nama AHLI WARIS, yang saat ini dikuasaioleh Tergugat Il, dengan batasbatas sebagai berikut.Sebelah Utara : Tanah wakaf
SulkanSebelah Selatan : Tanah milik LAKILAKISebelah barat : Jalan desaMenimbang, bahwa oleh karena ternyata di atas obyek sengketa tersebutterdapat tanah wakaf yang di atasnya dibangun sebuah bangunan masjid,sehingga ukuran dan batasbatasnya tidak sesuai dengan dalildalil gugatanPenggugat, maka dalil gugatan tentang obyek sengketa tersebut tidak terbukti.49Menimbang, bahwa sesuai dengan dalil gugatan Penggugat tentang hartawaris berupa barangbarang perkakas kayu jati yang terdiri dari 3 (tiga) buahalmari
Rahwati.Menimbang, bahwa sesuai fakta hukum bahwa obyek sengketa III berupaTanah Pekarangan yang di atasnya berdiri 3 (dua) buah bangunan rumah,terdiri dari 1 (satu) buah rumah bangunan tembok, 1 buah masjid yangdibangun di atas tanah wakaf, dan 1 (satu) buah rumah kayu kuno, berikut yangtumbuh di atasnya berupa 5 (lima) batang pohon kelapa serta 7 (tujuh) batangpohon mangga, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Situbondo,Kecamatan MIANAK KANDUNG 4ngan, Desa Sumber Pinang, Dusun MeraanTimur
RT.002 RW.001, Persil No. 105, Klas Dll, Luas 0,067 Ha, sampaidengan sekarang masih tercatat atas nama AHLI WARIS, dengan batasbatas :Utara : tanah pekarangan milik orang lain;Timur : tanah pekarangan WANANAK KANDUNG 3;Selatan : tanah pekarangan LAKILAKI;57Barat : Jalan Desa ;Menimbang, bahwa oleh karena di dalam obyek sengketa tersebutternyata terdapat tanah wakaf yang di atasnya dibangun sebuah masjid, makaluas tanah obyek sengketa yang didalilkan oleh Penggugat menjadi tidak jelas,sehingga tidak
Pembanding/Tergugat II : ROLIS CALLEBUD GULTOM Diwakili Oleh : DOMINIKUS SIAHAAN, SH
Terbanding/Penggugat : MANGIRING MANURUNG
42 — 27
Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Wakaf/Kuburan berukuran 40 m.
Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Wakaf/Kuburanberukuran 40 m.
Dengan batas batas sebagai berikut : Halaman 53 dari 59 halaman Putusan Perdata Nomor 306/Pdt/2020/PTMDNSebelah Timur berbatas dengan Jalan raya berukuran sepanjang40 m.Sebelan Selatan berbatas dengan Tanah Bonasal Manurungberukuran 40 m.Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Wakaf/Kuburan berukuran40mSebelan Utara berbatas dengan Tanah Mangantar Manurungberukuran 40 m42.Bahwa oleh karena tergugat dr. menguasai atau memiliki lahan milikatau lahan penggugat dr. secara brutal dengan cara menyertifikatkandengan
Bahwa agar gugatan rekovensi ini tidak hampa mohon kepada majelishakim tinggi yang memeriksa perkara ini dapat meletakan sitajaminan terhadap objek perkara yakni :Sebelah Timur berbatas dengan Jalan raya berukuran sepanjang 40Sebelan Selatan berbatas dengan Tanah Bonasal Manurungberukuran 40 m.Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Wakaf/Kuburan berukuran 40Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Mangantar Manurungberukuran 40 mBerdasarkan uraian dalil di atas, Para pembanding/Para Tergugat konvensimemohon
16 — 15
peristiwa tersebut,sehingga Hakim Tunggal berpendapat kesaksian tersebut dapat diterima dandijadikan dasar memutus perkara ini ;Menimbang, bahwa kebolehan saksi istifadlah dalam perkara ini telahmenjadi pendapat para imam madzhab sebagaimana termuat kitab FiqhusSunnah yang ditulis Sayyid Sabiq, jilid 3 halam 427 yang menyebutkan:Imam Ahmad dan sebagian Syafilyah berpendapat bahve ada tujuh hal yangdiperbolehkan kesaksian istifadhah, yaitu nikah, nasab, kematian, merdekanyaseorang budak, perwalian, wakaf
27 — 18
berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, tentang Peradilan Agama, yangmenegaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangHal. 6 dari 12 hal Penetapan Nomor: 170/Pdt.P/2021/PA.Tgrsmemeriksa, memutuS dan menyelesaikan perkaraperkara ditingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam dibidang : (a).perkawinan, (b). waris, (c). wasiat, (d). hibah, (e). wakaf
19 — 2
perkawinan dengan seorang perempuan harus dapatmenerangkan sahnya nikah dan syaratsyaratnya.4 Tentang kedudukan keterangan saksi yang berdasarkan pada berita yangsudah demikian tersebar luas (Syahadah alIstifadhah) sebagaimanadisebutkan di dalam kitab Figh al Sunnah yang berbunyi:Artinya : Imam syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah (bersumberdari berita yang sudah tersebar luas ) dalam masalah nasab, kelahiran, kematian,merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf
13 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Glad) Albay cis te Aol dalgdll 5905 agltly Gey Ab Ua) iedAN sll y Ysll Gially Co gally Ad puere y Cid gli gArtinya:"Golongan Hanabilan dan yang sependapat dengannya membolehkankesaksian istifadlah dalam perkawinan, kepemilikan, wakaf danpenggunaannya, kematian, membebaskan perbudakan danperwalian.Halaman 7 dari 11 halamanPenetapan Nomor 452/Pdt.P/2017/PA Wng2.Dr.
15 — 2
) dan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwaPengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikanperkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a.perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
16 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Halaman 7 dari 11 halamanPenetapan Nomor 421/Pdt.P/2017/PA Wng2.Glaal) Albay cis te Aol Salgdill 5985 agltly Gyo y Ab Ua) iedAQ sll y Vigl) Giallg Cagally 4d pucne g Cid gllyArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannya membolehkankesaksian istifadlah dalam perkawinan, kepemilikan, wakaf danpenggunaannya, kematian, membebaskan perbudakan danperwalian.Dr.
15 — 1
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNomor 3 Tahun 2006 yang dirubah dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PeradilanAgama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agamabertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c.wasiat; d. hibah; e. wakaf
19 — 1
sejalan dengan pertimbangan di atas, majelis hakimperlu mengemukakan dalil figin tentang kKedudukan keterangan saksi 1 dan 2yang berdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas (SyahadahalIstifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fighus Sunnah yangberbuny/i:Artinya : /Imam syafi'i membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf
51 — 6
Agama dankedudukan hukum (legal standing) Penggugat;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangUndangNomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 tenang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwaPengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikanperkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a.perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
19 — 2
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Gal alballs cist) ple Aste dated) j gat ag bal y cya g ALLiod) sindAN ally Voll Gall y Cr palhg Ad pucan y Lid llArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlah dalam perkawinan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.2. Dr.
Tergugat
21 — 5
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama(selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antaraorangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah;e. wakaf
1.MULIAWAN TAUFIK
2.SUMARTI
53 — 16
1986 Tentang Peradilan Umum);Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telahdiubah dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009Tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 TentangPeradilan Agama dinyatakan Pengadilan agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antaraorangorang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah,wakaf
14 — 2
Penggugat;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) Undangundang No. 3 Tahun 2006 yang diubah dengan Undangundang No. 50 Tahun2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang No. 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskanbahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragamaIslam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
69 — 5
Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) angka (3)Penjelasan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskanbahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam dibidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
46 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Wakaf, f Zakat,g. Infag, h. Sodaqoh dan i. Ekonimi Syariah;Hal. 5 dari 8 hal. Put. No.2424 K/Pdt/2013Bahwa inilah yang di maksud Kompetensi Absolut yaitu : berdasarkan sistimpembagian lingkungan peradilan, Pengadilan Negeri berhadapan dengankewenangan absolut lingkungan Peradilan.
21 — 11
bahwa tentang kedudukan saksi yang berdasarkan padaberita) yang sudah sedemikian tersebar luas (syahadahalistifadhah),sebagaimana disebutkan dalam kitab na sunnah Setagel berikut:cuni) 3 sisal afc amlaxtL a5ySul ualsca Salle 4 Wells Sei sills Ralls 85V5 Isaxlsis cISHI5 J SallyArtinya: Imam Syafi'i membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf
17 — 1
Penggugat;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNo. 3 Tahun 2006 yang diubah dengan Undangundang No. 50 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua Atas Undangundang No. 7 Tahun 1989 tenang Peradilan Agama(selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugasdan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertamaantara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c.wasiat; d. hibah; e. wakaf
18 — 1
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PeradilanAgama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agamabertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c.wasiat; d. hibah; e. wakaf