Ditemukan 9993 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-09-2018 — Putus : 09-10-2018 — Upload : 30-11-2018
Putusan PN AMUNTAI Nomor 207/Pid.Sus/2018/PN Amt
Tanggal 9 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
AWAN PRASTYO LUHUR, S.H
Terdakwa:
M. ABDU SALAM Als SALAM Bin H. MANSYUR
3314
  • MANSYUR (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. ABDU SALAM Alias SALAM Bin H.
    Samco Farma adalahsediaan farmasi;Bahwa untuk mendapatkan obat keras atau daftar G harus dengan resepdokter yang dibeli lewat apotek;Bahwa penggunaan obat keras tanpa petunjuk seorang apoteker atau resepdari dokter akan mengakibatkan terjadinya resistensi mikroba, toksisitas, danefek samping lainnya yang dapat membahayakan kesehatan;Bahwa orang yang berpendidikan MTsN sederajat SLTP (tamat) dan tidakmemiliki latar belakang pendidikan kefarmasian tidak termasuk golongantenaga kefarmasian sehingga
    tidak memiliki kKeahlian dan kKewenangan untukmelakukan pekerjaan kefarmasian;Terhadap keterangan ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidakkeberatan dan membenarkannya;Menimbang, bahwa Terdakwa M.
    Terdakwa sendiri yang melakukan praktik kefarmasian danmelayani pembelian obat di warung tersebut. Sedangkan Terdakwa menjualobatobatan tersebut kepada masyarakat yang datang ke warungnya tanpamenggunakan resep dokter;Bahwa persyaratan yang harus dimiliki oleh seseorang dalam melakukanpekerjaan kefarmasian adalah harus memilki latar belakang pendidikankefarmasian, ada penanggung jawab dari tenaga farmasi, dan surat izin yangdikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.
    Adapun yang berwenang dan boleh melakukankegiatan kefarmasian adalah sarana pelayanan kesehatan seperti rumah sakit,puskesmas, PBF, asisten apoteker, analisis farmasi, apoteker, dan para penjualserta pedagang obat tradisional serta bahan kosmestik yang telah memenuhistandar kefarmasian dan ada izin mendistribusikan/menjual dari Dinas Kesehatandan atau Departemen Kesehatan (Menteri Kesehatan).
    Sedangkan orang yang berpendidikan MTSN sederajatSLTP (tamat) dan tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian tidaktermasuk golongan tenaga kefarmasian sehingga tidak memiliki keahlian dankewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum dan pertimbangantersebut, Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa tidak memiliki keahlian dankewenangan untuk menjual obat keras daftar G dan W tersebut di toko kelontongmilik Terdakwa;Halaman 17 dari 21 halaman Putusan
Register : 11-04-2013 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 02-12-2014
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 122/Pid.B/2013/PN.Pkp
Tanggal 24 Juli 2013 — TAMZIS Als AZIS Bin MASMUDI
847
  • harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yangmempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan , sedangkan terdakwa berpendidikan SMA dan tidak memiliki keahlian dankewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian.
    tanpa keahliandan kewenangan yang telah dilakukan oleh TAMZIS bin MASMUDI aliasAZIS;Bahwa pekerjaan kefarmasian disini sebagai ketentuan yang termuat dalamPasal 1 PP No.51 Tahun 2009 tentang Kefarmasian adalah pembuatantermasukpengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan danpendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atasresep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obatdan obat tradisional;e Bahwa6 (enam) Item obat obatan
    berbasisS1 sedangkan dengan Asisten Apoteker merupakan lulusan kefarmasian berbasissetaraf Sekolah Lanjutan Atas;Bahwa yang membedakan antara Toko Obat dan Apotek Sebagaimanaketentuan dalam PP No.51 Tahun 2009 tentang Kefarmasian , Toko Obatdiartikan sebagai sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obatobat bebasdan obatobat bebas terbatas untuk dijual secara eceran sedangkan Apotekdiartikan sebagai sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktekkefarmasian oleh Apoteker;Bahwa seorang Asisten
    ,Apt, yang dimaksud denganpekerjaan kefarmasian disini sebagai ketentuan yang termuat dalam Pasal 1 PPNo.51 Tahun 2009 tentang Kefarmasian adalah pembuatantermasukpengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan danpendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atasresep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obatdan obat tradisional;Bahwa benar Kejadian tersebut pada hari Rabu, tanggal 21 September 2011sekira pukul 13.30 wib
    ,Apt, yang dimaksuddengan pekerjaan kefarmasian disini sebagai ketentuan yang termuat dalam Pasal 1 PPNo.51 Tahun 2009 tentang Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalianmutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi ataupenyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayananinformasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan, padahari Rabu, tanggal 21
Register : 08-03-2017 — Putus : 17-04-2017 — Upload : 30-04-2017
Putusan PN RANTAU Nomor 70/Pid.Sus/2017/PN. Rta
Tanggal 17 April 2017 — -Ahmat Husairi alias Utuh Bin Bitah (alm)
9112
  • Sedangkan yangdimaksud dengan Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obattradisional, dan kosmetika sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 36Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 1 ayat (4) ; Bahwa persyaratan untuk melakukan pekerjaan Kefarmasian adalahseseorang yang termasuk dalam Tenaga Kefarmasian yang terdiri atasApoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian ; Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalahApoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian yaitu tenaga yang membantuApoteker dalam menjalani
    Rta Bahwa tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan PekerjaanKefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.Adapun Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apotekerdan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker ; Bahwa sedangkan Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yangmembantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiriatas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan TenagaMenengah Farmasi/Asisten Apoteker ; Bahwa sedangkan
    Renny Haslinda,S.Si, Apt, yang pada pokoknya bahwa yang berwenang melakukan pekerjaankefarmasian adalah Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian yaitu tenagayang membantu Apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian, yangterdiri dari Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan TenagaMenengah Farmasi/Asisten Apoteker, bahwa yang dimaksud keahlian dankewenangan adalah tenaga Kefarmasian yang di buktikan dengan memilikisurat izin praktik, bahwa tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukanPekerjaan
    Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga TeknisKefarmasian.
    fakta hukum dipersidanganterdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dalam bidang kefarmasian,terdakwa juga seharusnya sudah mengetahui dan menginsyafi bahwa dirinyaadalah orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukanpraktik kefarmasian ;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas menurutpendapat Majelis Hakim, terdakwa telah dengan sengaja tanpa keahliandalam bidang kefarmasian menjual obat Carnophen tersebut hanya untukmemperoleh keuntungan tanoa memperhatikan standar dan
Register : 13-01-2016 — Putus : 04-02-2016 — Upload : 12-02-2016
Putusan PN RANTAU Nomor 10/Pid.Sus/2016/PN.Rta
Tanggal 4 Februari 2016 — -KARTINI Als. KANJENG MAMI Binti MUHDAR;
3811
  • registrasi berupa : STRA bagi apoteker dan STRTTK bagi tenagatekhnts kefarmasian sebagaimana tercantum dalam pasal 2PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 889 / MENKES / PER /V/2011;Bahwa Ahli menerangkan yang berwenang melakukan pekerjaankefarmasian tersebut adalah Tenaga Kefarmasian, yang mana TenagaKefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian;Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker danteiah mengucapkan
    sumpah jabatan Apoteker.Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu apotekerdalam menjatankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas SarjanaFarmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga MenengahFarmasi/Asisten Apoteker.Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjatankan pekerjaankefarmasian wsgfc memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasianbekerja, surat fcrin sebagaimana dimaksud diatas berupa:a.
    SIK TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukan pekerjaankefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuai dengan PERMENKESREPUBLIK INDONESIA, NOMOR 889 / MENKES / PER / V / 2011,tentang Registrasi, Izin Praktik dan ijin kerja Tenaga Kefarmasian(Bab V bagian kesatu pasal 17 ayat 1 dan 2).
    Sehingga fasilitaspelayanan kefarmasiannya berupa toko obat harus memilki ijin danpenanggung jawabnya seorang tenaga teknis kefarmasian yangmempunyai SIKTTK.Bahwa Ahli menerangkan tidak semua orang di perbolehkan praktikkefarmasian syarat dan ketentuan tenaga kefarmasian sudah diaturdalam PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 889 / MENKES /PER / V / 2011, tentang Registrasi, Izin Praktik dan ijin kerja TenagaKefarmasian;Bahwa Ahli menerangkan Ya, memang ada untuk obat dan bahan obatdigolongkan atas
    , Izin Praktik dan ijin kerjaTenaga Kefarmasian tidak dipertoolehkan dilarang untuk melaksanakanpraktik kefarmasian seperti halnya menjual atau mengedarkan kesediaanfarmasi.
Register : 17-09-2015 — Putus : 04-11-2015 — Upload : 23-11-2015
Putusan PN RANTAU Nomor 262/Pid.Sus /2015/PN. Rta
Tanggal 4 Nopember 2015 — -Syamsul Arifin alias Pa RT Bin Ruslan
223
  • Rtaresep dokter, pelayanan informasi obat, dan obat tradisional sesuaidengan Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undangundang Nomor 36 Tahun2009 Tentang Kesehatan dan Permenkes Rl Nomor889/Menkes/PER/V/2011 tentang Registrasi Izin Praktik dan ljin TenagaKerja Kefarmasian.
    Sedangkan yang dimaksud dengan sediaan farmasiadalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik sesuai denganPasal 1 ayat (4) Undangundang Nomor 36 Tahun 2009 TentangKesehatan ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalahtenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker danTenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa tidak semua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpamemiliki keahlian dan kewenangan, syarat
    dan ketentuan tenagakefarmasian sudah diatur dalam Permenkes RI Nomor889/Menkes/PER/V/2011 tentang Registrasi Izin Praktik dan ljin TenagaKerja Kefarmasian ;Bahwa untuk sediaan farmasi tidak boleh dijual belikan secara bebasapalagi dijual dirumahrumah penduduk, obat/oahan sediaan farmasihanya boleh diperjualbelikan difasilitas pelayanan kefarmasian (apotek,toko obat berijin, rumah sakit atau fasilitas distribusi/penyalur) ;Bahwa yang dimaksud mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alatkesehatan yang
    Renny Haslinda, S.Si, Apt, yang berwenangmelakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkantenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa benar menurut ahli Hj.
    Renny Haslinda,S.Si, Apt bahwa pada pokonya bahwa sebagai berikut :Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalahtenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian ;Bahwa yang dimaksud mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alatkesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana tercantum dalam Pasal197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 yaitu sesuai dengan Pasal 106 ayat (1)sediaan farmasi
Register : 16-12-2014 — Putus : 13-01-2015 — Upload : 03-02-2015
Putusan PN BANJARBARU Nomor 290/PID.SUS/2014/PN.Bjb
Tanggal 13 Januari 2015 — SUHARDINI Binti SURASANTOSO (Alm
5132
  • Menyatakan terdakwa SUHARDINI Binti SURASANTOSO (Alm)terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai
    Ekonomi Atas (setara SMA) dan tidakmempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagai Apotekermaupun Asisten Apoteker dan tidak mempunyai sertifikasi uji Kompetensisebagai tenaga farmasi dan terdakwa telah mengakui bahwa telahmengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat obat tersebut diataskepada orang lain dengan cara menjual dan melayani pembeli obat kerasdengan tidak menggunakan resep dokterAtas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidakkeberatan;1.
    Ekonomi Atas (setara SMA) dan tidakmempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagai Apotekermaupun Asisten Apoteker dan tidak mempunyai sertifikasi uji Kompetensisebagai tenaga farmasi dan terdakwa telah mengakui bahwa telahmengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat obat tersebut diataskepada orang lain dengan cara menjual dan melayani pembeli obat kerasdengan tidak menggunakan resep dokter.Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;1.
    Sedangkan yang memiliki keahlian dan kKewenangan untukmelakukan pekerjaan kefarmasian hanyalah tenaga kesehatan yangmemiliki latar belakang pendidikan kefarmasian yaitu apoteker atau asistenapoteker yang mempunyai Surat Izin kerja dari Depatemen Kesehatan RI.Bahwa benar terdakwa SUHARDINI Binti SURASANTOSO (Alm) telahmemiliki, menyimpan dan mengedarkan obatobatan keras daftar G tersebutserta telah melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dankewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yang
    kesehatan.Bahwa benar orang yang hanya memilikilatar belakang pendidikan resmi S1 dantidak memiliki latar belakang pendidikankefarmasian dengan sendirinya tidakmemiliki kewenangan untuk melakukanpekerjaan kefarmasian.
    Sedangkan yangmemiliki kKeahlian dan kewenangan untukmelakukan pekerjaan kefarmasianhanyalah tenaga kesehatan yang memilikilatar belakang pendidikan kefarmasian yaituapoteker atau asisten apoteker yangmempunyai Surat Izin kerja dari DepatemenKesehatan RIBahwa benar terdakwa SUHARDINI BintiSURASANTOSO (Alm) telah memiliki,menyimpan dan mengedarkan obatobatankeras daftar G tersebut serta telahmelakukan pekerjaan kefarmasian tanpakeahlian dan kewenangan untuk melakukanpraktik kefarmasian yang meliputipembuatan
Register : 20-06-2012 — Putus : 08-08-2012 — Upload : 30-08-2012
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 63/Pid/B/2012/PNBS
Tanggal 8 Agustus 2012 — HURA
475
  • PATRIA DAHELEN, Apt, dibawah Sumpah , pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan darah , hubunganperkawinan maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa;e Bahwa saksi bekerja sebagai Kepala Seksi pemeriksaan Balai Besar POM Padang danmempunyai keahlian di bidang kefarmasian;e Bahwa keahlian saksi diatur di dalam UU dan Peraturan Pemerintah (PP) No.51 tahun2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;e Bahwa yang diatur di dalam UU dan PP No.51 tahun
    (2) Pekerjaan Kefarmasiansebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyaikeahlian dan kewenangan untuk itu.Menimbang, bahwa di dalam pasal 1 angka 3, angka 5 dan 6 PP No.51 tahun 2009 yangdimaksud Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiriatas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, dimana Apoteker adalah sarjana farmasi yang telahlulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.Sedangkan Tenaga TeknisKefarmasian
    Kesehatan No 889/MENKES/PER/V/2011Tahun 2011 Tantang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Tenaga Kerja Kefarmasian dimana dalammenjalankan pekerjaan kefarmasian yaitu untuk Apoteker harus memiliki Surat Izin PraktikApoteker, yang selanjutnya disingkat SIPA adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker untukdapat melaksanakan praktik kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian maupun Surat IzinKerja Apoteker, yang selanjutnya disebut SIKA adalah surat izin praktik yang diberikankepada Apoteker
    untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas produksi ataufasilitas distribusi atau penyaluran.sdangkan untuk Tenaga Kefarmasian harus memiliki Surat IzinKerja Tenaga Teknis Kefarmasian, yang selanjutnya disebut SIKTTK adalah surat izin praktik yangHal 9 of 14 perkara No: 63/Pid.B/2012/PN.BSdiberikan kepada Tenaga Teknis Kefarmasian untuk dapat melaksanakan pekerjaankefarmasian pada fasilitas kefarmasian.Menimbang, bahwa yang dimaksud Praktik Kefarmasian dalam pasal 108 UU No 36
    yang berkaitan dengan Sediaan Farmasidengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien yangdidasarkan kepada Standar Profesi , Standar prosedur Operasional dan Standar Kefarmasian;Menimbang, bahwa yang di maksud Standar Profesi adalah pedoman untuk menjalankanpraktik profesi kefarmasian secara baik, Standar Prosedur Operasional adalah prosedur tertulisberupa petunjuk operasional tentang Pekerjaan Kefarmasian dan Standar Kefarmasian yaitupedoman untuk melakukan Pekerjaan
Register : 12-11-2013 — Putus : 15-01-2014 — Upload : 21-04-2014
Putusan PN MARTAPURA Nomor 356/PID.SUS/2013/PN.Mtp
Tanggal 15 Januari 2014 — EDDI SUMARNO Bin Alm ABDULLAH UMAR
5310
  • Menyatakan terdakwa EDDI SUMARNO Bin Alm ABDULLAH UMAR, terbuktibersalah melakukan tindak pidana Setiap orang yang tidak memiliki keahliandan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yang meliputiperbuatan termasuk pengemdalian mutu sediaan farmasi, pengadaan,penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter,pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obattradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kKeahliandan kewenangan sesuai
    didakwasebagai berikut :Bahwa terdakwa EDDI SUMARNO Bin Alm ABDULLAH UMAR pada hariJumat tanggal 23 Agustus 2013 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidaknya pada suatuwaktu yang masih dalam bulan Agustus tahun 2013 atau setidaknya dalam tahun 2013bertempat di Depan Kantor Polres Banjar Martapura Kecamatan Martapura KotaKabupaten Banjar atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam DaerahHukum Pengadilan Negeri Martapura, yang tidak memiliki keahlian dan kewenanganuntuk melakukan praktik kefarmasian
    dan menjadipenanggungjawab di pedagang besar farmasi, gudangfarmasi, apotek, rumah sakit atau puskesmas;Bahwa terdakwa idak berhak/tidak diperbolehkanmelakukan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian obatkeras daftar G karena tidak memiliki keahlian di bidangkefarmasian;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikanpendapat bahwa benar terdakwa tidak mempunyaikewenangan melakukan pengadaan, penyimpanan,pendistribusian obat keras daftar G karena tidak memilikikeahlian di bidang kefarmasian;Menimbang
    Setiap Orang ;2. tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian,meliputi perbuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resepdokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obattradisional;Ad.1.
    yang meliputi perbuatan termasukpengemdalian mutu sediaan farmasi, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur tidak memiliki keahlian dankewenangan untuk melakukan pendistribusian obat telah terpenuhi;Menimbang, bahwa seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi maka Majelis Hakimberkeyakinan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana TIDAK MEMILIKI KEAHLIAN DAN KEWENANGANMELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN;Menimbang, bahwa dari
Putus : 21-11-2013 — Upload : 19-02-2014
Putusan PN TOBELO Nomor 45/PID.B/2013/PN.TBL
Tanggal 21 Nopember 2013 — PIDANA - MERRY NONO
12719
  • produk obat keras yang dijual olehterdakwa MERRY NONO yang masuk daftar G berlogo lingkaran merah yangdiletakan di lemari etalase, kemudian saksi REFHENIUS MAMEROHI, saksi Drs.LOCKY TANJUNG, Apt dan saksi ANTO DUAN mencatat jenisjenis dan jumlahobatobatan untuk kemudian dilakukan penyitaan.Bahwa obatobat keras yang bertuliskan harus dengan resep dokter hanya dapatdisimpan dan dijual atau didistribusikan oleh sarana yang memperoleh surat iindari instansi yang berwenang dalam hal melakukan pekerjaan kefarmasian
    meliputi apoteker, analis farmasi, dan asisten apoteker ;e Bahwa sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika ;e Bahwa pekerjaan kefarmasian adalah meliputi pembuatan termasuk pengendalianmutu sediaan farmasi, pengamanan pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat,pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat sertapengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenagakesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan
    dalam pasal iniadalah praktek kefarmasian sebagaimana yang diatur dalam pasal 108 ayat (1) UndangUndang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan yaitu berupa pengendalian mutu sediaanfarmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obatatas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obattradisional ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keahlian dan kewenangan untukmelakukan praktek kefarmasian adalah tenaga kesehatan atau tenaga kefarmasian
    dengan memajangnya di etalase toko telahmenyalahi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam pasal pasal 108 ayat (1) UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena terdakwa tidak termasuk dalamkategori orang yang memiliki keahlian atau kewenangan dalam praktek kefarmasian ;dengan demikian unsur yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukanpraktek kefarmasian telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, ternyata keseluruhan unsurdakwaan Penuntut Umum
    telah terpenuhi atas diri terdakwa ;15Menimbang, bahwa selama persidangan, Majelis tidak melihat adanya alasanpemaaf sebagai penghapus kesalahan terdakwa maupun alasan pembenar sebagaipenghapus sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga dengan demikian terhadapterdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan melakukan praktek kefarmasian dan harusdijatuhi pidana;Menimbang, bahwa selain adanya kewajban untuk menggali,
Register : 20-09-2016 — Putus : 27-10-2016 — Upload : 31-10-2016
Putusan PN RANTAU Nomor 251/Pid.Sus/2016/PN.Rta
Tanggal 27 Oktober 2016 — -MUHAMMAD ARIFIN Als. AMAT Bin NURIAN
4910
  • adalah perbuatan termasuk pengendalianmutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dandistribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter,Halaman 7 dari 16 Putusan Nomor 251/Pid.Sus/2016/PN.Rtapelayanan informasi obat, dan obat tradisional sesuai dengan Pasal 98 Ayat(2) dan Ayat (3) Undang undang Nomor 36 Tahun 2009 TentangKesehatan dan PERMENKES RI Nomor 889 / MENKES / PER/V /2011tentang registrasi izin praktik dan ijin tenaga kerja kefarmasian.
    Sedangkanyang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obattradisional dan kosmetik sesuai dengan Pasal 1 Ayat (4) Undang undangNomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenagakefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian.Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dantelah mengucapkan sumpah jabatan apoteker
    ;Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalammenjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas sarjana farmasi, ahimadya farmasi, analis kesehatan dan tenaga menengah farmasi/asistenapoteker ;Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasianwajib memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja, suratizin sebagaimana dimaksud diatas berupa:o SIPA bagi apoteker penanggungjawab difasilitas pelayanankefarmasian.o SIPA bagi apoteker pendamping
    difasilitas pelayanan kefarmasian.o SIKA bagi apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasian difasilitasproduksi atau fasilitas distribusi/pelayanan.o SIK TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukan pekerjaankefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuai dengan PERMENKESREPUBLIK INDONESIA, NOMOR 889 / MENKES / PER/V / 2011,tentang Registrasi, Izin Praktik danijin kerja Tenaga Kefarmasian (BabV bagian kesatu pasal 17 ayat 1 dan 2).Bahwa tidak semua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpamemiliki
    Dalam hal ini yang memilikikeahlian dankewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian adalah apoteker dantenaga teknis kefarmasian.
Register : 15-06-2017 — Putus : 20-07-2017 — Upload : 20-12-2017
Putusan PN BATULICIN Nomor 160/Pid.Sus/2017/PN Bln
Tanggal 20 Juli 2017 — Maskur Bin H. Abdul Wahab (Alm)
3624
  • Selanjutnya ditanyakan tentang kepemilikan dan ada tidaknyamemiliki keahlian dalam melakukan praktik Kefarmasian Terdakwamengakui bahwa obat tersebut adalah milik Terdakwa dan terdakwa tidakmemilki keahlian dalam kefarmasian karena Tedakwa hanya lulusan SDsaja.
    seseorangyang termasuk tenaga kefarmasian yang terdiri atas apoteker dan tenagateknis kefarmasian;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalah tenagakefarmasian yang terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, yangterdiri dari Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi/AsistenApoteker;Bahwa pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalianmutu. sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan,pendistribusian/penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan
    ) sepanjang kalimat, ... harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yangmempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturanperundangundangan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidakdimaknai bahwa tenaga kesehatan tersebut adalah tenaga kefarmasian,dan dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentudapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas, antara lain, dokterdan/atau dokter gigi, bidan, dan perawat yang melakukan tugasnya dalamkeadaan darurat yang mengancam keselamatan
    Dan dipertegas olehKeputusan MK 12/PUVIIV2010 yaitu, bahwa Praktik Kefarmasian diakuidan dilaksanakan oleh Tenaga Kefarmasian kecuali Dalam keadaan daruratyang mengancam keselamatan jiwa, dokter, dokter gigi dan perawat dapatmelakukan praktik kefarmasian secara terbatas;Bahwa persyaratan untuk mendirikan Apotik dan Mengedarkan sediaanfarmasi dan alat kesehatan adalah sebagai berikut: ljazah Apoteker; Surat Sumpah Apoteker; KTP apoteker; NPWP;Bahwa Terdakwa tidak memiliki kualifikasi sebagaimana yangdipersyaratkan
    pada UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan danKeputusan MK 12/PUVIIV2010, dimana Terdakwa bukan merupakantenaga Kefarmasian atau tenaga kesehatan seperti dokter, dokter gigi,bidan serta tenaga keperawatan.
Register : 04-01-2017 — Putus : 14-02-2017 — Upload : 28-02-2017
Putusan PN RANTAU Nomor 6/Pid.Sus/2017/PN.Rta
Tanggal 14 Februari 2017 — -HERY IRAWAN Als. IWAN Bin BAING
376
  • Rtaobat, obat tradisional dan kosmetik sesuai dengan Pasal 1 Ayat (4)Undang undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalahtenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian.
    Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagaiapoteker dantelah mengucapkan sumpah jabatan apoteker; Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantuapoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiriatas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis kesehatan dantenaga menengah farmasi/asisten apoteker; Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaankefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenagakefarmasian bekerja, surat izin sebagaimana dimaksud diatasberupa
    :o SIPA bagi apoteker penanggungjawab difasilitas pelayanankefarmasian;oSIPA bagi apoteker pendamping difasilitas pelayanankefarmasian;o SIKA bagi apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasiandifasilitas produksi atau fasilitas distribusi/pelayanan;oSIK TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukanpekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuaidengan PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR889 / MENKES / PER / V / 2011, tentang Registrasi, IzinPraktik dan ijin kerja Tenaga Kefarmasian (Bab
    V bagiankesatu pasal 17 ayat 1 dan 2);Bahwa tidak semua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpamemiliki keahlian dan kewenangan, syarat dan ketentuan tenagakefarmasian sudah diatur dalam PERMENKES RI Nomor 889 / MENKES/PER/V/ 2011 tentang registrasi, izin praktik dan izin kerja tenagakefarmasian ;Bahwa untuk sediaan farmasi tidak boleh dijual belikan secara bebasapalagi dijual dirumah rumah penduduk, obat/oahan sediaan farmasihanya boleh diperjualbelikan difasilitas pelayanan kefarmasian
    adalah apoteker dantenaga teknis kefarmasian.
Register : 20-05-2019 — Putus : 24-05-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan PN RANTAU Nomor 98/Pid.Sus/2019/PN Rta
Tanggal 24 Mei 2019 — Penuntut Umum:
1.Iwan Budi Susilo,SH
2.Raden Arry Verdiana SH
Terdakwa:
Misra Als. Mangkobar Bin Kadri
237
  • registrasi izin praktik dan ijin tenaga kerja kefarmasian.Sedangkan yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahanobat, obat tradisional dan kosmetik sesuai dengan Pasal 1 Ayat (4) Undang undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;Bahwa ahli menerangkan yang berwenang melakukan pekerjaankefarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasianHalaman 8 dari 18 Putusan Nomor 98/Pid.Sus/2019/PN Rtaadalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atasApoteker dan
    Tenaga Teknis Kefarmasian ;e Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dantelah mengucapkan sumpah jabatan apoteker ;e Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantu apotekerdalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas sarjanafarmasi, ahli madya farmasi, analis kesehatan dan tenaga menengahfarmasi/asisten apoteker ;e Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaankefarmasian wajib memiliki Surat izin Sesual tempat tenaga kefarmasianbekerja,
    Surat izin sebagaimana dimaksud diatas berupa:Oo SIPA bagi apoteker penanggungjawab difasilitas pelayanankefarmasian;o SIPA bagi apoteker pendamping difasilitas pelayanan kefarmasian;o SIKA bagi apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasian difasilitasproduksi atau fasilitas distribusi/pelayanan;o SIK TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukan pekerjaankefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuai dengan PermenkesRepublik Indonesia, NOMOR 889 / MENKES / PER / V / 2011, tentangRegistrasi,
    Izin Praktik dan ijin kerja Tenaga Kefarmasian (Bab V bagiankesatu pasal 17 ayat 1 dan 2);Bahwa ahli menerangkan tidak semua orang diperbolehkan melakukankefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan, syarat dan ketentuantenaga kefarmasian sudah diatur dalam PERMENKES RI Nomor 889 /MENKES / PER / V / 2011 tentang registrasi, izin praktik dan izin kerjatenaga kefarmasian ;Bahwa ahli menerangkan untuk sediaan farmasi tidak boleh dijual belikansecara bebas apalagi dijual di rumahrumah penduduk,
    Dalam hal ini yang memilikikeahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian adalahapoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
Register : 10-07-2012 — Putus : 07-11-2012 — Upload : 27-11-2012
Putusan PN KOTABARU Nomor 137/Pid.Sus/2012/PN.Ktb
Tanggal 7 Nopember 2012 — NURUL HIDAYAH Binti MUHRANI
2610
  • ;Bahwa toko obat milik terdakwa bukan apotik, dan terdakwatidak memiliki keahlian kefarmasian ;e Bahwa saksi masih mengenali dan membenarkan barang buktiyang diperlihatkan di persidangan ;2.
    ;Bahwa toko obat milik terdakwa bukan apotik, dan terdakwatidak memiliki keahlian kefarmasian ;Bahwa saksi masih mengenali dan membenarkan barang buktiyang diperlihatkan di persidangan ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum jugamenghadirkan saksi ahli dari Dinas Kesehatan Kabupaten kotabaruyaitu sdr.
    , dan pendistribusian obat, pelayanan obatatas resep dokter, pelayanan informasi obat ;Menimbang, bahwa yang dimaksud memiliki keahlian adalahmempunyai kemahiran/kemampuan dalam suatu ilmu dan dalam halini keahlian yang berkaitan dengan praktek kefarmasian adalahkemampuan yang dilatar belakangi pendidikan kefarmasian baiksebagai apoteker maupun asisten apoteker, sedangkan yangdimaksud dengan kewenangan adalah hak / kekuasaan yg dipunyaiuntuk melakukan sesuatu dan dalam hal ini kewenangan yangberkaitan
    dengan praktek kefarmasian yaitu hak / kekuasaan untukmelakukan tindakan praktek kefarmasian tersebut harus mempunyaisertifikasi uji kompetensi sebagai tenaga farmasi yang mempunyaiijin praktek disarana pelayanan kesehatan jadi maksud dari tidakmemiliki keahlian dan kewenangan dalam praktek kefarmasianadahah orang yang melakukan tindakan kefarmasian tersebut tidakmempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagaiapoteker maupun asisten apoteker, serta tidak mempunyai sertifikasiuji kompetensi
    bukan ditoko obat biasa sebagaimana toko obat milik terdakwa serta dijualoleh terdakwa yang tidak memiliki keahlian kefarmasian ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatasMajelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah melakukan praktikkefarmasian yaitu mengedarkan / mendistribusikan/menjual sediaanfarmasi berupa obat keras (obat daftar G), praktik kefarmasiantersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa keahlian dan kewenangan,maka unsur Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahliandan
Register : 29-09-2015 — Putus : 23-12-2015 — Upload : 17-03-2016
Putusan PN SINJAI Nomor 59/PID.SUS/2015/PN.Snj
Tanggal 23 Desember 2015 — - Drs.HASAN
8351
  • Sinjai atau setidaktidaknyadisuatu tempat lain yang masih masuk daerah Hukum Pengadilan negeri Sinjaiyang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya perkara terdakwa tidakmemiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian yangdilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :e Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas petugas Balai Besar POMMakassar sesuai dengan surat tugas dari Kepala Balai Besar POM diMakassar melakukan pengawasan farmasi dan makanan dan pada waktumelakukan
    Faisal, SH.: Halaman 5 dari 16 Putusan Nomor : 59/Pid.Sus/2015/PN.Snj.e Bahwa saksi mengerti dirinya dihadirkan dipersidangansehubungan dengan masalah praktik kefarmasian tanpakeahlian yang dilakukan oleh terdakwa;e Bahwa saat dilakukan operasi ditemukan sediaan farmasiberupa obat keras (Daftar G) sebanyak 35 (tiga puluh lima)macam di toko Obat milik terdakwa;e Bahwa terdakwa tidak memliki bukti surat Izin mengedarkanobat keras dan tidak dapat menunjukkan siapapenanggungjawab teknis kefarmasian di
    Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukanpraktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108;Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan satupersatuunsur tersebut diatas sebagaimana akan diuraikan dibawah ini;Ad.1. Unsur Setiap orang;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalahsetiap orang tanpa kecuali yang merupakan subyek hukum serta dapatdipertanggungjawabkan semua perbuatannya;Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkanTerdakwa Drs.
    terdiri dari atas Apotekerdan tenaga tekhnis kefarmasian yang terdiri atas sarjana Farmasi, Ahli MadyaFarmasi, Analis Farmasi dan tenaga menengah farmasi/Asisten Apotekerselanjutnya dalam pasal 2 Ayat (2) pekerjaan kefarmasian harus dilakukan olehtenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu;Menimbang, bahwa lebih lanjut dalam pasal 26 Ayat (1) fasilitaspelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf edilaksanakan oleh Tenaga Tekhnis kefarmasian yang memiliki
    Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Tidak memiliki Keahlian dankewenangan melakukan praktik kefarmasian ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanadendan sejumlah Rp. Rp. 12.500.000, (dua belas juta lima ratus ribu rupiah)dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama 2 (dua) bulan;3.
Register : 08-08-2017 — Putus : 27-09-2017 — Upload : 30-11-2017
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 99/Pid.Sus/2017/PN.PYH
Tanggal 27 September 2017 — VERRY ADNAN Pgl VERRY
17012
  • Bahwa tempat Penyimpanan Obat keras harus disimpan disarana yangmemiliki izin untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dan sebagai saranaresmi pelayanan kefarmasian dan dilakukan oleh tenaga kefarmasian. Bahwa yang menyimpan obatobatan di mobil dan digudang depan apotikRosba Baru adalah Terdakwa dan berdasarkan pengakuan Terdakwa,Terdakwa tidak memiliki pendidikan dan keahlian sebagai tenagakefarmasian dan pendidikan terakhir Terdakwa adalah Akuntansi.
    d.Tenaga KesehatanMasyarakat dan lainlain.Bahwa ahli menurut Peraturan Pemerintah No.51 tahun 2009 pasal 1 ayat3 yang dimaksud tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukanpekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan tenaga tekniskefarmasian dan Pasal 1 ayat (23) PP No 51 tahun 2009 tentangpekerjaan kefarmasian, Tenaga Farmasi dalam melakukan pekerjaankefarmasian harus memiliki surat izin kerja yang dikeluarkan oleh DinasKesehatan.
    kefarmasian(Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian).
    bebas terbatas, golonganobat Keras, golongan obat Psikotropika dan golongan obat Narkotika.Bahwa menurut ahli yang mempunyai keahlian dan kewenanganmelakukan pekerjaan kefarmasian dalam pengadaan, distribusi danpelayanan adalah Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
    adalahsarana yang digunakan untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian.
Register : 11-04-2016 — Putus : 10-05-2016 — Upload : 19-05-2016
Putusan PN RANTAU Nomor 91/Pid.Sus/2016/PN.Rta
Tanggal 10 Mei 2016 — -ABDUL AZIS Alias AJIS Bin SYAHRANI
296
  • Candi Laras SelatanKabupaten Tapin, atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berhak memeriksadan mengadili perkara ini, tidak memiliki kKeahlian dan kewenangan telah melakukanpraktik kefarmasian, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sebagai berikut :Halaman 7 dari 23 Putusan Nomor 91/Pid.Sus/2016/PN. RtaBahwa pada waktu dan tempat terurai diatas, Saksi RIZKI ANDREANTOdan Saksi M.
    , sedangkan tenaga kefarmasianadalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atasApoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian;Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apotekerdan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker ;Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantu apotekerdalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas sarjanafarmasi, ahli madya farmasi, analis Kesehatan dan tenaga menengahfarmasi/asisten apoteker ;Setiap tenaga kefarmasian yang akan
    menjalankan pekerjaankefarmasian wajio memiliki surat izin sesuai tempat tenagakefarmasian bekerja, surat izin sebagaimana dimaksud diatas berupaSIPA bagi apoteker penanggungjawab difasilitas pelayananoOkefarmasian.o SIPA bagi apoteker pendamping difasilitas pelayanankefarmasian.o SIKA bagi apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasiandifasilitas produksi atau fasilitas distribusi/pelayanan.o SIK TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukanpekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuaidengan
    PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 889/ MENKES / PER / V / 2011, tentang Registrasi, Izin Praktikdan ijin kerja Tenaga Kefarmasian (Bab V bagian kesatu pasal17 ayat 1 dan 2).Halaman 13 dari 23 Putusan Nomor 91/Pid.Sus/2016/PN.RtaBahwa ahli menerangkan tidak semua orang diperbolehkan melakukankefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan, syarat danketentuan tenaga kefarmasian sudah diatur dalam PERMENKES RI Nomor889 / MENKES / PER / V / 2011 tentang registrasi, izin praktik dan izinkerja tenaga
    adalah apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
Register : 07-08-2019 — Putus : 10-09-2019 — Upload : 12-09-2019
Putusan PN RANTAU Nomor 153/Pid.Sus/2019/PN Rta
Tanggal 10 September 2019 — Penuntut Umum:
1.Alfano Arif Hartoko SH
2.Dimas Satria Putra,SH
Terdakwa:
Muhammad Riduan Bin Abdul Hamid
296
  • Isar membeli sebanyak 20 (duapiluh) butir dekstro dengan harga Rp. 20.000, (dua puluh ribu rupiah)dengan cara para pembeli datang ke rumah terdakwa;Bahwa sediaan farmasi jenis DEXTRO yang diedarkan terdakwa tidakmemiliki jin edar, dan terdakwa sudah menjual belikan obat jenis DEXTROselama 3 (tiga) bulan;Bahwa Terdakwa menjual obat dextro tersebut tidak ada ijin dari pihakyang berwenang;Bahwa Terdakwa tersebut tidak ada mempunyai keahlian dankewenangan praktek kefarmasian.
    No. 36 tahun 2009 tentang kesehatandan PERMENKES RI No. 889/MENKES/PER/V/2011 tentang registrasi izinpraktek dan ijin kerja tenaga kefarmasian;Bahwa benar farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dankosmetik sesuai dengan pasal 1 ayat (4) UU RI No. 36 tahun 2009 tentangkesehatan;Bahw benar persyaratan yang harus dimiliki seseorang dalam melakukanpekerjaan kefarmasian adalah wajib memiliki surat tanda registrasi berupaSTRA bagi apoteker dan STRTTK bagi tenaga tekhnis kefarmasiansebagaimana
    tercantum dalam pasal 2 PERMENKES RI No.Halaman 8 dari 19 Putusan Nomor 153/Pid.Sus/2019/PNRta889/MENKES/PER/V/2011 tentang registrasi, izin praktek dan jijin kerjatenaga kefarmasian; Bahwa benar yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalahtenaga kefarmasian yang dimana tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas apoteker dan tenagateknis kefarmasian; Bahwa benar tidak semua orang diperbolehkan praktek kefarmasiankarena syarat dan ketentuan tenaga
    kefarmasian sudah diatur dalamPERMENKES RI No. 889/MENKES/PER/V/2011 tentang registrasi, izinpraktek dan jjin kerja tenaga kefarmasian; Bahwa benar yang dimaksud dengan obat bebas adalah obat yang dapatdijual bebas pada umum berupa suplemen vitamin, obat gosok, beberapaanalgetik dan beberapa antasida ditandai dengan lingkaran berwarna hijaudengan tepi lingkaran warna hitam; Bahwa benar yang disebut dengan obat bebas terbatas adalah obat yangdapat dijual dalam jumlah terbatas untuk pengobatan, obatobatan
    Dan selain itu, Terdakwa tersebutmenjual obat dextro tersebut tidak ada dilengkapi dengan resep atauanjuran dokter;Bahwa Terdakwa tersebut tidak ada mempunyai keahlian dankewenangan praktek kefarmasian. Dan selain itu, Terdakwa tersebutmenjual obat dextro tersebut tidak ada dilengkapi dengan resep atauanjuran dokter;Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Hj.
Register : 17-01-2017 — Putus : 23-02-2017 — Upload : 30-04-2017
Putusan PN RANTAU Nomor 20/Pid.Sus/2017/PN. Rta
Tanggal 23 Februari 2017 — -Arbani Bin Hamdan
7010
  • ,obat tradisional dan kosmetik sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Undangundang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalahtenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker danTenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa tidak semua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpamemiliki kKeahlian dan kewenangan, syarat dan ketentuan tenagakefarmasian sudah diatur dalam Permenkes RI
    Bahwa yang berwenangmelakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkantenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
    Bahwa tidaksemua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpa memiliki keahliandan kewenangan, syarat dan ketentuan tenaga kefarmasian sudah diaturdalam Permenkes RI Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi IzinPraktik dan Izin Tenaga Kerja Kefarmasian ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidanganterdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dalam bidang kefarmasian,terdakwa juga seharusnya sudah mengetahui dan menginsyafi bahwa dirinyaadalah orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan
    untuk melakukanpraktik kefarmasian ;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas menurutpendapat Majelis Hakim, terdakwa telah dengan sengaja tanpa keahliandalam bidang kefarmasian menjual obat Carnophen tersebut hanya untukHalaman 15 dari 20 Putusan Nomor 20/Pid.Sus/2017/PN.
    Dalam hal ini yang memilikikeahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian adalahapoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
Register : 20-06-2017 — Putus : 05-09-2017 — Upload : 27-11-2017
Putusan PN PATI Nomor 125/Pid.Sus/2017/PN Pti
Tanggal 5 September 2017 — - MOHAMMAD ISA AZIZ FIQRI Alias UPLUK BIN MASRUF
12115
  • Obat Hexymer yang dikemas ulang dan dijual kembali dalamkeasan yang tidak mencantumkan penandaaan lengkap termasukHalaman 8 dari 23 Putusan Nomor 125/Pid.Sus/2017/PN Pti.didalamnya nomor ijin edar dapat disebut bahwa obat tersebut tanpa ijinedar;Bahwa seseorang dikatakan mempunyai keahlian dan kewenanganuntuk melakukan pekerjaan kefarmasian bila memenuhi: mempunyaiijazah dibidang kefarmasian, untuk apoteker mempunyai surat tandaregistrasi apoteker (STRA) dan untuk tenaga teknis kefarmasianmempunyai
    surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian (STRTTK)sebagai tenaga kefarmasian; untuk Apoteker mempunyai Surat jinPraktek Apoteker (SIPA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian difasilitas pelayanan kefarmasian atau Surat lin Kerja Apoteker (SIKA)untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas produksi / distribusi /penyaluran; untuk Tenaga Teknis Kefarmasian mempunyai surat ijinkerja tenaga teknnis kefarmasian (SIKTTK) untuk melakukan pekerjaankefarmasian di fasilitas pelayanan lefarmasian
    Obat Hexymer yangdikemas ulang dan dijual kembali dalam keasan yang tidak mencantumkanpenandaaan lengkap termasuk didalamnya nomor ijin edar dapat disebutbahwa obat tersebut tanpa ijin edar;Bahwa pendapat Ahli seseorang dikatakan mempunyai keahlian dankewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian bila memenuhi:mempunyai ijazah dibidang kefarmasian, untuk apoteker mempunyai surattanda registrasi apoteker (STRA) dan untuk tenaga teknis kefarmasianmempunyai surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian
    (STRTTK)sebagai tenaga kefarmasian; untuk Apoteker mempunyai Surat Ijin PraktekApoteker (SIPA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitaspelayanan kefarmasian atau Surat jin Kerja Apoteker (SIKA) untukmelakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas produksi / distribusi /penyaluran; untuk Tenaga Teknis Kefarmasian mempunyai surat ijin kerjatenaga teknnis kefarmasian (SIKTTK) untuk melakukan pekerjaankefarmasian di fasilitas pelayanan lefarmasian, produksi/ distribusi/penyaluran;Halaman 14 dari
    bilamemenuhi: mempunyai ijazah dibidang kefarmasian, untuk apoteker mempunyaisurat tanda registrasi apoteker (STRA) dan untuk tenaga teknis kefarmasianmempunyai surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian (STRTTK) sebagaitenaga kefarmasian; untuk Apoteker mempunyai Surat jin Praktek Apoteker(SIPA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas pelayanan kefarmasianatau Surat jin Kerja Apoteker (SIKA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian difasilitas produksi / distribusi / penyaluran; untuk