Ditemukan 3003 data
68 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
;d. telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnyayang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang dinegara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan ataudiberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuaidengan kelaziman di negara mitra P3B; dane. disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu denganpenyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnyapajak.bahwa Majelis dalam persidangan telah meminta PemohonBanding untuk menyampaikan buktibukti yang mendukungpernyataannya;bahwa Pemohon Banding
Persyaratan administratif untuk =menerapkanketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi; danc.
WPLN yang berbentuk dana pensiun yang pendiriannyasesuai dengan ketentuan perundangundangan di negaramitra P3B Indonesia dan merupakan subjek pajak dinegara mitra P3B Indonesia;Pasal 4 Ayat (3)Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3ayat (1) huruf b adalah SKD yang disampaikan oleh WPLNkepada Pemotong/Pemungut Pajak:a. menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalamLampiran Il atau Lampiran III Peraturan Direktur JenderalPajak ini;b. telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;c. telah
ditandatangani oleh WPLWN atau diberi tanda yangsetara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman dinegara mitra P3B;d. telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnyayang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang dinegara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan ataudiberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuaidengan kelaziman di negara mitra P3B; dane. disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu denganpenyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnyapajak;Halaman 17 dari 35 halaman
Indonesiab. persyaratan administratif untuk menerapkanketentuan yang diatur dalam P83B telahterpenuhi; danc. tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLNsebagaimana dimaksud dalam ketentuantentang pencegahan penyalahgunaan P3B".Pasal 3 ayat (2) PER24 mengatur bahwa: "dalamhal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak terpenuhi, pemotong/pemungut Pajakwajib memotong atau memungut pajak yangterutang sesuai dengan ketentuan yang diaturdalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PajakPenghasilan;Bahwa
75 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
;d. telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnyayang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang dinegara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan ataudiberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuaidengan kelaziman di negara mitra P3B; dane. disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu denganpenyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnyapajak.bahwa Majelis dalam persidangan telah meminta PemohonBanding untuk menyampaikan buktibukti yang mendukungpernyataannya;bahwa Pemohon Banding
Persyaratan administratif untuk =menerapkanketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi; danc.
Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLNsebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentangpencegahan penyalahgunaan P3B(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tidak terpenuhi, Pemotong/Pemungut Pajak wajibmemotong atau memungut pajak yang terutang sesuaidengan ketentuan yang diatur dalam UndangUndangNomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndangUndang Nomor 36 Tahun 2008.Halaman 16 dari 35 halaman.
ditandatangani oleh WPLWN atau diberi tanda yangsetara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman dinegara mitra P3B;d. telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnyayang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang dinegara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan ataudiberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuaidengan kelaziman di negara mitra P3B; dane. disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu denganpenyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnyapajak;Halaman 17 dari 35 halaman
dalamhal:a. penerima penghasilan bukan subjek pajakdalam negeri Indonesiab. persyaratan administratif untuk menerapkanketentuan yang diatur dalam P3B telahterpenuhi; danc. tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLNsebagaimana dimaksud dalam ketentuantentang pencegahan penyalahgunaan P3B".Pasal 3 ayat (2) PER24 mengatur bahwa: "dalamhal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak terpenuhi, pemotong/pemungut Pajakwajib memotong atau memungut pajak yangterutang sesuai dengan ketentuan yang diaturdalam
153 — 128 — Berkekuatan Hukum Tetap
, Indonesia barumemiliki hak untuk memajaki bunga yang bersumber dari Indonesia kependuduk Thailand pada saat bunga tersebut dibayarkan, sehinggapemeriksa seharusnya tetap mengacu kepada P3B karena transaksi inidilakukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri dengan Wajib Pajak LuarNegeri (WPLN) yang berasal dari negara yang telah terikat P3B denganIndonesia yaitu Thailand sesuai dengan prinsip perpajakan yaitu /exspecialis principle, tim Peneliti berpendapat bahwa alasan PemohonBanding tersebut tidak tepat
berasal dari negarayang telah terikat P3B dengan Indonesia yaitu Thailand sesuai denganprinsip perpajakan yaitu /ex specialis principle;Halaman 4 dari 26 halaman Putusan Nomor 1218/B/PK/PJK/2017b.
Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding), Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) seharusnya tetap mengacu kepada P3B karenatransaksi ini dilakukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN)dengan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang berasal darinegara yang telah terikat P3B dengan Indonesia yaitu Thailandsesuai dengan prinsip perpajakan yaitu /ex specialis principle;b.
Bahwa berdasarkan Pasal 11 P3B Indonesia Thailandmengandung arti bunga yang timbul di Indonesia dapatdikenakan pajak di Indonesia dan tunduk pada ketentuanperundangundangan yang berlaku di Indonesia;d.
Bahwa dengan demikian pendapat majelis yang mendasarkanpada ketentuan Pasal 24 P3B Indonesia Thailand tidakrelevan dengan kasus ini;9.10.
334 — 167 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding Rp 6.020.800.910,00Fee kepada Joint Book Runner (JBR) Rp 64.936.800.000,00Total Rp 82.793.862.347,00 Halaman 4 dari 21 halaman Putusan Nomor 2095/B/PK/PJK/201 7a.1Bahwa biayabiaya penerbitan Senior Notes yang dikeluarkanPemohon Banding senilai Rp3.736.482.018,00 adalahpembayaran atas jasa yang diterima dari perusahaan yangberdomisili di Dalam Negeri, atas jasajasa tersebut PemohonBanding telah penuhi kewajiban pajak Pemohon Banding sesuaidengan Tax Treaty (P3B
/Pemungut Pajak harus melakukan pemotonganatau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yangdiatur dalam P3B, dalam hal:a.
Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuanyang diatur dalam P3B telah dipenuhi;danc.
Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLNsebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentangpencegahan penyalahgunaan P3B;Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak terpenuhi, Pemotong/Pemungut Pajak wajibmemotong atau memungut pajak yang terutang sesuaidengan ketentuan yang diatur dalam UndangUndangNomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndangUndang Nomor 36 Tahun 2008;Pasal 4(1)Dokumen SKD yang dimaksud dalam ketentuan iniadalah
Telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;Telah ditandatangani oleh WPLN;Telah disahkan oleh pejabat pajak yang berwenangdi Negara mitra P3B, dan;e. Disampaikan sebelum berakhirnya batas waktupenyampaian SPT Masa untuk masa pajakterutangnya pajak;Huruf A Angka 4 Lampiran h.
174 — 111 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menetapkan tarif Pajak Bunga Dividen dan Royalti / BPT yang berlakuterhadap Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)adalah sebesar 10% (sepuluh persen) sesuai dengan P3B antaraPemerintah Republik Indonesia Kerajaan Belanda, sehingga jumlahPPh Pasal 26 Final yang masih terutang untuk Masa Pajak Januari Desember 2013 adalah nihil dengan perincian sebagai berikut: JumlahUraian US$Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 124,120,678PPh Pasal 26 Yang Terutang 12,412,068Kredit PajakSetoran
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Penerapan tarif pajak atas laba setelah pajak(branch profit tax/PPh Pasal 26 ayat 4) menurut Termohon PeninjauanKembali sebesar 20 % sesuai Pasal 26 ayat (4) UndangUndang PajakPenghasilan (PPh) dan peraturan pelaksanaan terkait, sedangkanmenurut Pemohon Peninjauan Kembali sebesar 10 % (sepuluh persen)berdasarkan P3B (Tax Treaty) antara Pemerintah Republik Indonesiadan Belanda dapat dibenarkan, karena setelah meneliti
Kedua, terlepas dariProduction Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifatG to B yang dasarnya secara umum berlaku tax domestic law,sedangkan P3B merupakan perjanjian G to G yang berlaku internationaltax law, namun di sisi lain sepanjang perjanjian yang telah mengatur PEdalam hubungannya Branch Profit Tax atau additional tax akan berlakusebaliknya, dalam arti P3B akan meredusir Production Sharing Contract(PSC), dan berlaku secara equilbrium dimana Production SharingContract (PSC) secara
Sedangkan P3B mengatur bahwa pembebananatas pemberlakuan pembagian perpajakan secara seimbangsehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yang melekat dariHalaman 6 dari 11 halaman. Putusan Nomor 506/B/PK/Pjk/2019perjanjian yang berasal dari kegiatan business profit, yang sudah barangtentu. mempunyai yuridiksi dan tunduk pada regulasi konvensiinternasional.
P3B yang secara mutatisHalaman 8 dari 11 halaman.
268 — 107
SE03/PJ.101/1996tanggal 29 Maret 1996 bahwa berdasarkan P3B yang berlaku pada umumnya imbalan atasjasa yang diterima atau diperoleh WPLN merupakan laba usaha sehingga pengenaanpajaknya hanya dapat dilakukan di Indonesia apabila WPLN tersebut melakukan jasa diIndonesia melalui suatu BUT di Indonesia.
Pasal 7 P3B tersebutmenegaskan bahwa laba suatu perusahaan yang berkedudukan di Australia hanya akandikenakan pajak di Australia, kecuali jika Kingloc menjalankan usaha di di Indonesiamelalui suatu BUT di Indonesia. Hal ini juga dipertegas oleh Direktur Jenderal Pajakdengan Surat Edaran No.
SE03/PJ.101/1996 bahwa berdasarkan P3B yang berlaku padaumumnya imbalan atas jasa yang diterima atau diperoleh WPLN merupakan laba usahasehingga pengenaan pajaknya hanya dapat dilakukan di Indonesia apabila WPLN tersebutmelakukan jasa di Indonesia melalui suatu BUT di Indonesia.
SE03/PJ.101/1996 bahwa berdasarkan P3B yang berlaku padaumumnya imbalan atas jasa yang diterima atau diperoleh WPLN* merupakan laba usahasehingga pengenaan pajaknya hanya dapat dilakukan di Indonesia apabila WPLN tersebutmelakukan jasa di Indonesia melalui suatu BUT di Indonesia.
69 — 104 — Berkekuatan Hukum Tetap
P3B untuk upaya pencegahan penghindaranHalaman 22 dari 39 halaman.
salah satu kriteria/persyaratan untuk mendapatkan fasilitas P3BIndonesiaBelanda berupa tidak dikenakan pajak di Indonesia sebagaimanadiatur dalam Pasal 11 ayat (4) P3B IndonesiaBelanda, karena DupoerFinance BV bukan sebagai pemilik manfaat dari bunga (Beneficial Owner)sehingga tidak berhak mendapat fasilitas P3B IndonesiaBelanda.
Haltersebut menjadi penting karena pertukaran informasi diperlukanuntuk melaksanakan ketentuan dalam P3B IndonesiaBelanda sertauntuk melaksanakan perundangundangan domestik masingmasingNegara, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 P3B IndonesiaBelanda;Berdasarkan Pasal 28 Persetujuan antara Pemerintah RepublikIndonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk PenghindaranPajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak, diatur bahwa :Pejabatpejabat yang berwenang dari kedua Negara akanmelakukan pertukaran
Penyerahan asli Surat Keterangan Domisili hanya merupakan salahsatu bentuk pengujian untuk meyakinkan apakah pihak yangmemanfaatkan fasilitas dalam tax treaty (P3B) adalah benarbenarpihak yang berhak;23.2.
Bahwa oleh karena penerima penghasilan bunga yaitu DupoerFinance, B.V. bukan merupakan Beneficial Owner, padahal nyatanyata kepastian status Beneficial Owner menjadi salah satu syaratuntuk mendapatkan fasilitas P3B IndonesiaBelanda, maka sesuaiPasal 11 ayat (2) P3B IndonesiaBelanda, pembayaran bungatersebut dikenakan pajak di Negara dimana bunga tersebut berasal(Indonesia) dan sesuai dengan perundangundangan negara yangbersangkutan.
90 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jika perusahaan (Jepang) menjalankan usahannyaseperti yang dikatakan sebelumnya, laba dari perusahaan itu (Jepang) bisadikenakan pajak di Negara lain itu (Indonesia), tetapi hanya mengenai bagianlaba yang dianggap berasal dari pendirian tetap tersebut (Indonesia);Bahwa mengacu pada ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda(P3B) di atas, Pemohon Banding merupakan Negara yang mempunyaiPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia yangmelakukan kegiatankegiatan terkait dengan
Kantor Perwakilan Dagangyang berasal dari Negaranegara yang mempunyai P38B dengan Indonesiakarena dilindungi oleh P3B (Treaty Protection) di mana seperti telahdikemukakan sebelumnya, jika laba perusahaan luar negeri diperoleh darikegiatan usaha yang dilakukan tidak melalui BUT di Indonesia, maka Indonesiatidak berhak memberlakukan pajak laba usaha tersebut;Bahwa berdasarkan Ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) IndonesiaJepang yang berlaku, disebutkan:Ketentuan P3B Indonesia
dengan Indonesia, makabesarnya tarif pajak yang terutang disesuaikan dengan tarif BranchProfit Tax dari suatu Bentuk Usaha Tetap tersebut sebagaimanadimaksud dalam P3B terkait;Lampiran:Tarif Branch Profit Tax (Branch Profit Tax) P3B Indonesia denganNegara Mitra (Jepang): 10%;Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S 279/PJ.312/2002 tentangPPh Final Bagi Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia;Angka 4 huruf b:Meskipun kegiatan ekspor barang ke Indonesia dilakukan secaratidak langsung melalui afiliasi yang
Putusan Nomor 1519/B/PK/PJK/201 7Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia Jepang, ditegaskan bahwa laba perusahaan dari salahsatu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negaradomisili perusahaan tersebut, kecuali perusahaan tersebutmenjalankan usaha di Negara lainnya (Negara sumber)melalui suatu Bentuk Usaha Tetap.
kantor pusat KPD, pada dasarnya transaksitersebut terjadi tidak terlepas dari promosi yang telahdilakukan oleh KPD di Indonesia sehingga transaksitersebut merupakan bagian dari ekspor yang dilakukanoleh kantor pusat KPD di Indonesia dan dikenakan PPhFinal Pasal 15.Bahwa tarif Branch Profit Tax dalam P3B Indonesia Jepang adalah sebesar 10%; dengan demikian tarif PPhFinal Pasal 15 yang terutang adalah sebagai berikut:Halaman 34 dari 44 halaman.
247 — 202
Pengenaan Pajak;Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pembayaran = sebesarRp202.277.190.810,00 karena merupakan transaksi royalti atas transaksi PemohonBanding ke Australian and New Zealand Banking Group sedangkan menurutPemohon Banding transaksi tersebut merupakan pembayaran atas jasa pendukungbisnis bagi kegiatan Pemohon Banding yang diberikan oleh Australia and NewZealand Banking Group yang menurut Pemohon Banding pembayaran jasa tersebutmasuk Pasal 7 ayat 1 dari Tax Treaty (P3B
Tersebut termasuk dalam kritertia Royalty sebagaimana dimaksud dalam pasal12 ayat (3) huruf b P3B IndonesiaAustralia.bahwa Terbanding berpendapat koreksi sebesar Rp202.277.190.810,00 merupakan objek sengketapenafsiran (yuridis fiskal); Menurut Pemohon Banding pembayaran kepada Australia and New Zealand Tid. Termasuk pembayaranatas jasa.
Dalam P3B antara Indonesia dengan negaranegara mitra perjanjian (treaty partner), pengertian jasatehnik pada umumnya tercakup secara implisit dalam katakata "furnishing of services" yaitu kegiatanyang dianggap memenuhi kriteria BUT bila telah memenuhi time test.
) antaraIndonesia dengan Australia, dengan alasanalasan sebagai berikut:Dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding yakni Pasal 12 ayat 3 huruf b dan d dari PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda ("P3B") antara Indonesia dan Australia adalah salah dan tidak sesuaidengan fakta yang ada;Kutipan Pasal 12 ayat 3 huruf b dan d dari P3B antara Indonesia dan Australia:The term "royalties" in this Article means payments, whether periodical or not, and however described orcomputed, to the extent to which they
Pasal 7 P3B antara Indonesiadan Australia menyatakan bahwa :"The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprisecarries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated in that otherState.
82 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
(untuk selanjutnya secara bersamasama disebut para kreditur), dimana menurut: Pemohon Banding, adalah Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia Belanda; Terbanding, adalah Pasal 11 ayat (2) P3B Indonesia Belandasebagaimana ditegaskan oleh SE17/PJ./2005 tanggal 1 Juni 2005;Dasar Hukum Aspek MateriBahwa dasar hukum yang Pemohon Banding gunakan dalam pengajuanbanding ini antara lain:a) Bahwa mengingat Pasal 1 ayat (3), UndangUndang Dasar 1945 besertaperubahannya yang menyatakan: "Negara Indonesia adalah Negara
Dengandemikian sepanjang bunga tersebut adalah bunga atas hutang yangberjangka waktu lebih dari 2 tahun, maka perlakuan perpajakannya adalahsesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia Belanda";Butir 5 (b):"Untuk penerapan ketentuan P3B tersebut pada huruf a, Anak Perusahaan(perusahaan Belanda) wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili(SKD) yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat CompetentAuthority di Belanda, kepada PT.
Wajib Pajak Luar Negeri yang menerima atau memperoleh penghasilandividen, bunga, atau royalti adalah Subjek Pajak Dalam Negeri dariNegara mitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD;danb. Wajib Pajak Luar Negeri tersebut adalah pemilik yang sebenarnya daripenghasilan dividen, bunga dan/atau royalti, yang berhak sepenuhnyauntuk menikmati secara langsung manfaat dari penghasilan tersebutsebagaimana dimaksud dalam P3B;5.
Sejalandengan hal tersebut, maka pada Pasal 11 ayat (2) P3B IndonesiaBelanda juga memberikan hak pemajakan kepada Negara tempatpenduduk yang membayarkan bunga tersebut berdasarkan UndangUndang yang berlaku.
Putusan Nomor 866/B/PK/PJK/201232.33.manfaat P3B harus diberikan kepada pemilik yang sebenarnya daripenghasilan dimaksud, hal tersebut sejalan dengan pemikiran yangterdapat dalam paragraf 9 dan 10 OECD Commentary;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Ssemula Terbanding) dalammenerapkan dan menentukan bahwa Pindo Deli Finance B.V. adalahbukan merupakan resident Belanda dan bukan merupakan Pemilikmanfaat (beneficial owner) dari penghasilan telah sesuai denganpenerapan P3B dan semangat dibentuknya P3B sebagaimana
56 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian,maka berdasarkan pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia Belanda atas bungayang terutang/dibayarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) hanya akan dikenakan pajak di Belanda;7.
pajak (tax avoidance), pengelakan pajak (tax evasion), danpenyalahgunaan P3B oleh pihakpihak yang tidak berhak (tax treatyabuse);Halaman 22 dari 40 halaman.
Haltersebut menjadi penting karena pertukaran informasi diperlukan untukmelaksanakan ketentuan dam P3B IndonesiaBelanda serta untukmelaksanakan perundangudangan domestik masingmasing Negara,sebagaimana diatur dalam Pasal 28 P3B IndonesiaBelanda;c.
Putusan Nomor 220 /B/PK/PJK/201424.diberikan oleh P3B, maka dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjutmelalui prosedur pemeriksaan yang lazim dilaksanakan termasukdapat dilakukan dalam kerangka mutual agreement procedures danexchange of information sesuai ketentuan dalam P3B yang terkait;.
Bahwa oleh karena penerima penghasilan bunga yaitu DupoerFinance, B.V. bukan merupakan Beneficial Owner, padahal nyatanyata kepastian status Beneficial Owner menjadi salah satu syaratuntuk mendapatkan fasilitas P3B IndonesiaBelanda, maka sesuaiPasal 11 ayat (2) P3B IndonesiaBelanda, pembayaran bungatersebut dikenakan pajak di Negara dimana bunga tersebut berasal(Indonesia) dan sesuai dengan perundangundangan negara yangbersangkutan.
49 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 954/B/PK/PJK/2015Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas struktur pinjamanPemohon Banding kepada Dupoer Finance B.V. merupakan skemayang abusive dalam rangka menghindari pengenaan pajak yangtinggi menjelang terminasi P3B RlMauritius;Bahwa dengan demikian, Dupoer Finance B.V. bukan merupakanBeneficial Owner dan penghasilan bunga yang diterimanya danPemohon Banding sehingga tidak memenuhi syarat untukmendapatkan manfaat dan P3B RI Belanda;2.
(P3B) dan telah diratifikasi olehPemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 92 tahun 2003(Lembaran Negara nomor 130 tahun 2003) tanggal 14 November 2003yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2004;Bahwa dengan diratifikasinya P3B antara Pemerintah Indonesia danPemerintah Belanda tersebut maka ketentuanketentuan dalam P3B mulaiberlaku efektif terhadap tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangmenyebabkan pengenaan pajak pada atau setelah tanggal 1 Januari 2004;Bahwa ketentuan domestik
Wajid Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilandividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dan negaramitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD; danb.
Pasal 11 P3B Indonesia Belanda:Ayat (1):Bunga yang timbul disalah satu Negara dan dibayarkankepada penduduk Negara lainnya dapat dikenakan pajak dinegara lainnya;Ayat (2):Halaman 25 dari 38 halaman.
Putusan Nomor 954/B/PK/PJK/2015sedemikian rupa dengan maksud sematamata untukmemperoleh manfaat P3B.;b. Transaksi dengan struktur/ skema yang format hukumnya(legal form) berbeda dengan substansi ekonominya(economic substance) sedemikian rupa dengan maksudsematamata untuk memperoleh manfaat P3B; atauc.
105 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor316/B/PK/PJK/2013tujuan utama pembentukan P3B adalah untuk menghindari terjadinyapemajakan ganda dan untuk mencegah tindakan penghindaran danpengelakan pajak yang berkenaan dengan pajak atas penghasilan ;b. Treaty shopping merupakan suatu bentuk penyalahgunaan P3Bmengingat tindakan treaty shopping dimaksud bertentangan dengantujuan dari pembentukan P3B itu sendiri.
Treaty shopping dapat terjadiapabila Wajib Pajak nonresident dari negaranegara pihak pada P3Bberusaha untuk memperoleh manfaat dari suatu P3B denganmendirikan suatu perusahaan atau institusi /ega/ lainnya di salah satunegara pihak pada P3B sebagai conduit atas penghasilan yangdiperoleh di negara pihak lainnya ;c.
Berdasarkan fakta dankondisikondisi dalam surat Saudara, tujuan utama dilakukannyarestrukturisasi hutang oleh PT ABC dan XYZ adalah untukmenghindari pengenaan tarif pajak yang lebih tinggi akibatditerminasinya P3B Indonesia dan Mauritius dan untuk mengambilkeuntungan dari manfaat yang diberikan oleh P3B negara lainnyamaka manfaat dari P3B tidak dapat diberikan ;d.
Pasal 11 ayat (9) P3B IndonesiaInggris sepertiHalaman 27 dari 33 halaman.
Penyerahan asli Surat Keterangan Domisili hanya merupakan salahsatu bentuk pengujian untuk meyakinkan apakah pihak yangmemanfaatkan fasilitas dalam P3B adalah benarbenar pihak yangberhak.
271 — 119 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian, maka berdasarkanpasal 11 ayat (4) P3B Indonesia Belanda atas bunga yang terutang/dibayarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)hanya akan dikenakan pajak di Belanda;Bahwa terkait dengan pengertian Beneficial Owner, Direktur Jenderal Pajakmemberikan panduan dalam Surat Edaran yaitu : SE04/PJ.34/2005 tentangPetunjuk Penetapan Kriteria Beneficial Owner sebagaimana Tercantumdalam P3B antara Indonesia dengan Negara Lainnya.Bahwa pengertian dan kriteria tentang "Beneficial
Bahwa dalam sengketa a quo terdapat perbedaan penentuan mengenai10.apakah Dupoer Finance BV merupakan pemilik manfaat sebenarnya daripenghasilan bunga (Beneficial Owner) ataukah bukan, maka perlu dilakukanpenelitian terhadap Dupoer Finance BV;Bahwa Pertukaran Informasi (Exchange of Information) yang selanjutnyadisebut EOI adalah fasilitas pertukaran informasi perpajakan yang terdapatdidalam P3B yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Indonesia danPemerintah Negara Mitra P3B untuk upaya pencegahan
Hal tersebut menjadipenting karena pertukaran informasi diperlukan untuk melaksanakanketentuan dam P3B IndonesiaBelanda serta untuk melaksanakanperundangudangan domestik masingmasing Negara, sebagaimanadiatur dalam Pasal 28 P3B IndonesiaBelanda;c.
Penyerahan asli Surat Keterangan Domisili hanya merupakan salah satubentuk pengujian untuk meyakinkan apakah pihak yang memanfaatkanfasilitas dalam Tax Treaty (P3B) adalah benarbenar pihak yang berhak;b.
Bahwa selanjutnya untuk meyakinkan bahwa penerima penghasilanbunga adalah benarbenar pihak yang berhak menikmati fasilitas yangdiberikan oleh P3B, maka dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjutmelalui prosedur pemeriksaan yang lazim dilaksanakan termasuk dapatdilakukan dalam kerangka mutual agreement procedures dan Exchange ofInformation sesuai ketentuan dalam P3B yang terkait;c.
261 — 125
Hal initerjadi karena tidak terdapat penjelasan lebih lanjut tentang transaksi tersebutdan dokumen yang mendasari pembayaran tersebut.bahwa menurut Pemohon banding bahwa dokumen pendukung ataspembayaran jasa manajemen tersebut telah diberikan berupa Invoice dariAGB Nielsen Media Research Netherland beserta asli SKD yangmenunjukkan bahwa entitas tersebut berdomisili di Belanda.bahwa menurut Pemohon banding, transaksi tersebut adalah transaksi LabaUsaha, sesuai P3B Indonesia dan Belanda, atas transaksi
bisnis profit,pemajakannya ada di Negara domisili, yaitu di Balanda.bahwa menurut Pemohon banding bahwa Biaya Management Service dariAGB Nielsen Media Research Netherlands sebesar Rp.436.302.455,00tersebut menurut P3B antara Indonesia Belanda tidak dapat dikenakan diIndonesia, dengan demikian biaya tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal26.bahwa berdasarkan data yang ada di dalam berkas banding, penjelasan dalampersidangan dapat diketahui halhal sebagai berikut:Pemohon Banding melakukan pembayaran
SKD asli tersebut menjadi dasar bagi pihak yangmembayarkan penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuaiketentuan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesiadengan Negara Tempat Kedudukan Wajib Pajak luar negeri tersebut,b. SKD diterbitkan oleh Competent Autority atau wakilnya yang sahdinegara treaty parner.
Sehingga tanggal penerbitan SKD bukanmerupakan hal yang perlu dipermasalahkan oleh Terbanding, sepanjang dapatdiketahui bahwa pada Tahun 2006 AGB Nielsen Media Research MS SAadalah benar wajib pajak yang berdomisili di Swiss.bahwa menurut Pemohon banding bahwa AGB Nielsen Media Research MSSA memang berhak mendapatkan fasilitas perpajakan sesuai dengan yangtertuang dalam P3B Indonesia Swiss.
, oleh karena itu yang bersangkutan berhak mendapatkan fasilitasperpajakan sesuai yang tertuang dalam P3B Indonesia Swiss, antara lainberhak menggunakan tarif P3B Indonesia Swiss sebesar 12,50 %, dengandemikian Koreksi Terbanding dengan mengenakan tarif 20% tidak dapatdipertahankan.bahwa dengan demikian Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januarisampai dengan desember 2006 yang terutang menurut Majelis adalah sebagaiberikut: No Penerima Penghasilan Nilai Tarif PPh P%1 AGB Nielsen Media 2.338.516.387
51 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kesimpulan :bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas struktur pinjamanPemohon Banding kepada Dupoer Finance B.V. merupakan skemayang abusive dalam rangka menghindari pengenaan pajak yang tinggimenjelang terminasi P3B RIMauritius;2.
(P3B) dan telah diratifikasi olehPemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden nomor 92 tahun 2003(Lembaran Negara nomor 130 tahun 2003) tanggal 14 November 2003 yangberlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2004;Bahwa dengan diratifikasinya P3B antara Pemerintah Indonesia danPemerintah Belanda tersebut maka ketentuanketentuan dalam P3B mulaiberlaku efektif terhadap tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangmenyebabkan pengenaan pajak pada atau setelah tanggal 1 Januari 2004;Bahwa ketentuan domestik
Wajid Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilandividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dan negaramitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD, danb.
Putusan Nomor 1186/B/PK/PJK/20157s7.6.Tiddidasarkan pada undangundang perpajakan Negaratersebut mengalahkan arti yang didasarkan' padaperundangundangan lainnya dari Negara tersebut;Bahwa dari Pasal 3 ayat (2) P3B Indonesia Belanda tersebutdapat diambil kesimpulan bahwa istilah yang tidak didefinisikanatau tidak ada batasan dalam P3B Indonesia Belandamempunyai makna sesuai dengan ketentuan perpajakandomestik negara yang bersangkutan;Bahwa istilah beneficial owner tidak ditemukan definisinyadalam P3B
Bahwa transaksi yang tidak mempunyai substansiekonomi dilakukan dengan menggunakan struktur/skema sedemikian rupa dengan maksud sematamatauntuk memperoleh manfaat P3B;7.1.3.2. Bahwa transaksi dengan struktur/ skema yang formathukumnya (legal form) berbeda dengan substansiekonominya (economic substance) sedemikian rupadengan maksud sematamata untuk memperolehmanfaat P3B, atau;Halaman 34 dari 38 halaman. Putusan Nomor 1186/B/PK/PJK/201510.11.7.1.3.3.
56 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kesimpulan :bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas struktur pinjamanPemohon Banding kepada Dupoer Finance B.V. merupakan skemayang abusive dalam rangka menghindari pengenaan pajak yang tinggimenjelang terminasi P3B RlMauritius;Halaman 6 dari 35 halaman. Putusan Nomor 47/B/PK/PJK/2016bahwa dengan demikian, Dupoer Finance B.V. bukan merupakanbeneficial owner dan penghasilan bunga yang diterimanya danPemohon Banding sehingga tidak memenuhi syarat untukmendapatkan manfaat dan P3B RI Belanda;2.
(P3B) dan telah diratifikasi olehPemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 92 tahun 2003(Lembaran Negara nomor 130 tahun 2003) tanggal 14 November 2003 yangberlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2004;bahwa dengan diratifikasinya P3B antara Pemerintah Indonesia danPemerintah Belanda tersebut maka ketentuanketentuan dalam P3B mulaiberlaku efektif terhadap tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangmenyebabkan pengenaan pajak pada atau setelah tanggal 1 Januari 2004;bahwa ketentuan domestik
Wajid Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilandividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dan negaramitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD, danb.
Putusan Nomor 47/B/PK/PJK/20167.4.Paws7.6.77.ketentuan domestiknya, namun tarifnya akan disesuaikan dengan tarifsebagaimana ditentukan dalam P3B apabila penerima bunga adalahresident dari Negara yang membuat P3B dan penerima bunga tersebutadalah beneficial owner.Bahwa berdasarkan Bab Il DefinisiDefinisi, Pasal 3 ayat (2)Pengertianpengertian Umum, P3B antara Pemerintah RI denganPemerintah Kerajaan Belanda diatur bahwa untuk kepentinganpenerapan Persetujuan setiap saat oleh salah satu Negara pihak
Bahwa sehubungan dengan maksud dan tujuan dibuatnya P3B Indonesiadengan Belanda maka sudah sewajarnya dilakukan pembuktian atas statusbenar tidaknya bahwa penerima bunga adalah beneficial owner.Halaman 32 dari 35 halaman.
67 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
antara Pemerintah Indonesia dan PemerintahBelanda (senada juga dengan Article 25 dari P3B Indonesia Inggris danArticle 26 dari P3B Indonesia Luxemburg) antara lain diatur sebagaiberikut:Article 28 (Exchange of Information)The competent authority of the two States shall exchange such informationas is necessary for carrying out the provisions of this Agreement or of thedomestic laws of the two States concerning taxes covered by the AgreementHalaman 27 dari 35 halaman.
Treaty shopping dapat terjadiapabila Wajib Pajak nonresident dari negaranegara pihak pada P3Bberusaha untuk memperoleh manfaat dari suatu P3B denganmendirikan suatu perusahaan atau institusi legal lainnya di salah satunegara pihak pada P3B sebagai conduit atas penghasilan yangdiperoleh di negara pihak lainnya;c.Dengan demikian, segala bentuk skema restrukturisasi hutang yangdilakukan oleh PT ABC dan XYZ yang bertentangan dengan tujuanpembentukan P3B tidak dapat diakui secara fiskal berdasarkanketentuan
Pasal 11 ayat (9) P3B IndonesiaInggeris seperti dikutip pada butir 1 e di atas merupakan contohspecific antiavoidance rute dalam P3B yang menetapkan limitationof tax benefits, sehingga apabila terdapat the creation or assignmentof the debt claim, yang jelas mempunyai tujuan utama untukmemperoleh manfaat dari ketentuan Pasal 11 P3B IndonesiaInggeristersebut, sebagaimana diketahui dari penjelasan dalam surat Saudara,maka tarif pajak yang diterapkan adalah 20%;e.Penyerahan asli Surat Keterangan Domisili
hanya merupakan salah satubentuk pengujian untuk meyakinkan apakah pihak yang memanfaatkanfasilitas dalam P3B adalah benarbenar pihak yang berhak.
Apabiladipandang perlu, untuk meyakinkan bahwa penerima penghasilanbunga adalah benarbenar pihak yang berhak menikmati fasilitas yangdiberikan oleh P3B, maka dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjutmelalui prosedur pemeriksaan yang lazim dilaksanakan termasuk dapatdilakukan dalam kerangka mutual agreement procedures danexchange of information sesuai ketentuan dalam P3B yang terkait;Halaman 29 dari 35 halaman. Putusan Nomor 278/B/PK/PJK/201330f.
248 — 182
Penelaah Keberatan) menggunakan Pasal 11 ayat (2)P3B IndonesiaBelanda Terbanding mengenakan tarif 20%, dengan alasan berdasarkanpenelitian Terbanding Pindo Deli Finance BV bukanlah Beneficial Owner karena belum adamode of application yang mengatur mengenai kepemilikan manfaat atau Beneficial Ownnerdalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda IndonesiaBelanda;Ketentuan bagian kedua/akhir kalimat pada Pasal 11 ayat (2) dan ayat (4) hanya dapatdilaksanakan apabila telah diatur mode of application (
atas suatu peristiwa dan ataukeadaan yang belum diatur secara rinci dalam P3B dapat dilakukan interpretasi;bahwa dalam melaksanakan interpretasi suatu perjanjian internasional, termasuk P3B,interpretasi harus didasarkan good faith sesuai dengan maksud dan tujuan yang diberikanoleh perjanjian yang disepakati bersama;bahwa good faith ini dinyatakan dalam Pasal 31 ayat (1) Konvensi Wina sebagai berikut:A treaty shall be interpreted in good faith in accordance with the ordinary meaning to begiven to
apabila penghasilan tersebut diterima langsung;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE03/PJ.03/2008 Tentang Penentuan StatusBeneficial Owner sebagaimana dimaksud dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Bergandaantara Indonesia dengan Negara MitraAngka 3 huruf bKhusus untuk penghasilan dividen, bunga, dan/atau royalti, P3B mengatur bahwa negaratempat sumber penghasilan dapat mengenakan pajak sesuai dengan ketentuan perundangundangan di negara tersebut.
);bahwa belum adanya mode of application sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 11 ayat (5)P3B tidak seharusnya menunda pelaksanaan atau mengurangi serta membatasi kekuatan Pasal11 ayat (2), (3) dan (4) P3B dihadapan hukum dalam halhal yang tidak diatur dalam P3B,apalagi pengenaan pajak yang bertentangan dari ketentuan sebagaimana telah disepakatikedua belah pihak;bahwa pengurangan atau pembebasan pajak atas bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal11 P3B sudah seharusnya dapat dilaksanakan sebagaimana
mestinya sejak berlakunya P3Byakni tanggal 01 Januari 2004 sesuai Pasal 31 P3B dan surat Edaran Direktur Jenderal PajakNo.
72 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Karena place of effective management Pindo Deli Finance BVberada di Indonesia, maka Pindo Deli Finance BV merupakanresiden Indonesia (bukan sebagai beneficial owner)sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat 1 P3B,sehingga P3B IndonesiaBelanda tidak dapat diterapkan;j.
Dari beberapa ketentuan dalam P3B IndonesiaBelanda dapatdisimpulkan bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B IndonesiaBelanda hanya dapat dilaksanakan apabila telah diatur mode ofapplication oleh pejabat yang berwenang dari kedua Negara melaluipersetujuan bersama, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 ayat(5) P3B. Mode of application dimaksud salah satunya adalah untukmengatur dan menentukan mengenai beneficial owner);b.
Bahwa terkait penerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) atas sengketa banding DPP PPhPasal 26 Masa Pajak Januari s.d.
Maksudnya adalah resident di suatu negara tidak akandapat memanfaatkan fasilitas P3B, apabila dia bukan beneficialowner dari suatu penghasilan;b. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 2 dan ayat 4 P3B IndonesiaBelanda, antara lain diatur"... /F the beneficial owner of the interestis a resident of the other State ..."
Memperhatikan uraian pada huruf g dan huruf h di atas, maka:1) Ketentuan Pasal 11 ayat 4 P3B IndonesiaBelanda tidak dapatdiberlakukan; dan2) Ketentuan yang berlaku adalah bagian awal kalimat pada Pasal11 ayat 2 P3B IndonesiaBelanda yang berbunyi "bungatersebut dapat juga dikenakan pajak di negara di mana bungatersebut berasal (Indonesia) dan sesuai dengan perundangundangan negara tersebut (Indonesia)";3) Sehingga dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 11ayat (2) P3B IndonesiaBelanda, Indonesia