Ditemukan 4314 data
168 — 92 — Berkekuatan Hukum Tetap
293 — 236 — Berkekuatan Hukum Tetap
MUHAMMAD DAFIS, S.H VS KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA;;
340 — 215 — Berkekuatan Hukum Tetap
DESY SESMITA WATI VS BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI;
199 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
DESI SAMSIMTA WATI VS BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA;;
182 — 136 — Berkekuatan Hukum Tetap
HUSNI TAHIR HAMID vs KEPALA PERWAKILAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN PROVINSI JAWA TIMUR DAN SUKADJI, DK;
111 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK) DI JAKARTA cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PEMERIKSA KEUANGAN PERWAKILAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN PEMBANGUNAN PROPINSISULTRA, DI KENDARI, dkk
Haryono Nomor 9A,Kelurahan Kambu, Kendari, Sulawesi Tenggara, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 7 Agustus 2015;Pemohon Kasasi;1.LawanKETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK) DIJAKARTA cq.
157 — 52
Cq BADAN PEMERIKSA KEUANGAN R.I. Cq BADAN PEMERIKSA KEUANGAN PERWAKILAN PROVINSI JAMBI, DKK
Cq BADAN PEMERIKSA KEUANGAN R.I.
Terkait dengan pembagiantugas dari masingmasing anggota BPK diatur dalam Peraturan BPK No.1Tahun 2010 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua,Dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 9 ketentuan dimaksudmengatur Tugas dan Wewenang dari Anggota V yang meliputi pemeriksaanpengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah dan kekayaan daerah yangdipisahkan pada Wilayah I Sumatera dan Jawa termasuk Perwakilan BPKProvinsi Jambi.Bahwa Pasal 465 Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan RepublikIndonesia Nomor 39/K/IVIII.3/7/2007 tentang Organisasi dan Tata KerjaPelaksana Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia mengatur bahwaBPK dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Pelaksana BPK
Pemeriksa Keuangan RI Cq.
Pemeriksa Keuangan, selanjutnya diberi tanda T.I1;Fotocopy Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik IndonesiaNomor 2 Tahun 2010 tentang pemantauan pelaksanaan tindak lanjutrekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, selanjutnyadiberi tanda T.I2;Fotocopy Surat Tugas Nomor: 61/ST/XVILJMB/7/2011, tanggal 25 Juli2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Perwakilan Badan PemeriksaKeuangan R.I perwakilan propinsi Jambi, selanjutnya diberi tanda T.I3;Fotocopy Laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan
139 — 19
FERIARLDY NOERLAN;ANGGOTA III BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
97 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
., ; SEKRETARIS JENDERAL BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
,NIP .240001339, Pembina Utama Muda (IV/c), Inspektur Utama BPKRI kedalam Jabatan Fungsional, dan Keputusan tersebut dikeluarkanSekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan R.l. atas namaTergugat yang merupakan Pelaksana dari Badan PemeriksaKeuangan Pasal 34 ayat (1) UndangUndang No.15 Tahun 2008tentang Badan Pemeriksa Keuangan ;bahwa alasan Penggugat mengajukan gugatan adalahsebagai berikut :bahwa Penggugat adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) denganNIP .240001339, dan bekerja di Badan Pemeriksa Keuangan
Ketua BPK No.34/K//VIIL3/6/2007 tentangStruktur Organisasi Badan Pemeriksa Keuangan, yang sangatjelas menunjukkan S.K. a quo tidak lazim dan bertentangandengan asas kepatutan ;Bahwa selain buktioukti di atas, juga buktibukti lain yang tidakdipertimbangkan oleh Majelis Hakim judex facti, hal inimenunjukkan bahwa Majelis Hakim judex facti tidakmempertimbangkan secara lengkap dan cermat, bahkanmengabaikan fakta persidangan dalam mengambil putusan,padahal faktafakta dalam persidangan dengan semuadokumen
140 — 62
Kaimuddin Haris Melawan - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dkk
Pemeriksa Keuangan (BPkK) di Jakarta cq.
Kepala KantorPerwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan Prop.Sultra di Kendari,Selanjutnya disebut sebagai Sebagai TERGUGAT ;Departemen Hukum dan HAM di lakarta cq.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta cq, Kepala KantorWilayah Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan di Makassar cq.Kepala Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan diKendari, Selanjutnya disebut sebagai Tergugat ;(Vide Gugatan halaman 1)Bahva sesuai Gugatan Penggugat tersebut, mengandung pengertian bahvwaPermakilan BPKP Propinsi Sulawesi Tenggara (Tergugat ) berada di bawahKetua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta cq.
Kepala BPKP berada langsung di bawahPresiden, maka BPKP tidak berada di bawah Badan Pemeriksa Keuangan(BPk).Dalam hal struktur kelembagaan, BPKP tidak berada di bawah BPK.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta cq, Kepala KantorWilayah Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan di Makassar cq.Kepala Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan diKendari, Selanjutnya disebut sebagai Tergugat !;(Vide Gugatan halaman 1)c. Bahwa sesuai Gugatan Penggugat tersebut, mengandung pengertian bahvaPerakilan BPKP Propinsi Sulawesi Tenggara (Tergugat ) berada di bawah29Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta cq.
199 — 118 — Berkekuatan Hukum Tetap
SEKRETARIS JENDERAL BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI VS INDONESIA CORRUPTION WATCH (ICW);
Bahwa Pemohon Keberatan adalah Badan Pemeriksa Keuangan RI yangdibentuk oleh UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD1945), yaitu lembaga yang fungsi dan tugas pokoknya memeriksapengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;Bahwa Pasal 23E Ayat (1) UndangUndang Dasar Negara RepublikIndonesia 1945 (UUD 1945) menyatakan:Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangannegara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri;Selanjutnya ditegaskan dalam UndangUndang
Bahwa Perkara Sengketa Informasi ini berawal pada tanggal 11 November2015, Indonesian Corruption Watch/ICW (Termohon Keberatan dahuluPemohon Informasi) memberikan surat pengaduan nomor:359/SK/BP/ICW/2015 tanggal 10 November 2015 perihal laporan kasusdugaan pelanggaran kode etik BPK oleh Kepala Perwakilan BadanPemeriksa Keuangan Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan kepadaInspektur Utama Badan Pemeriksa Keuangan selaku Panitera MajelisKehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan (Panitera MKKEBPk);
Komisi Informasi Pusat melemahkan Pasal 20 huruf m Peraturan BPKRI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik BadanPemeriksa Keuangan, Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2013 tentangPerubahan atas Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2011 tentangMajelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan, danPeraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kode Etik BadanPemeriksa Keuangan;b.
Bahwa meskipun Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2011 tentang MajelisKehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan telah dicabut dandinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2016tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan,peraturan dimaksud memiliki kekuatan mengikat sejak diundangkanyakni pada tanggal 20 Juli 2016;c.
Pemeriksa Keuangan yang memutuskan sanksi yangdijatunkan atas nama terlapor Sdr.
202 — 163
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA;PUSAT TELAAHAN DAN INFORMASI REGIONAL (PATTIRO)
PUTUSANNOMOR : 226/G/2014/PTUNJKTDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESAPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama dengan acarasederhana telah memutuskan dengan pertimbanganpertimbangan seperti tersebutdibawah ini, dalam perkara antara : BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, dalam hal inidiwakili oleh HENDAR RISTRIAWAN, S.H.
., bertindak dalamjabatan Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan RepublikIndonesia dalam perkara ini merupakan Atasan Pejabat PengelolaInformasi dan Dokumentasi (PPID) BPK RI, berdasarkan Surat Kuasatertanggal 7 Nopember 2014, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :1. Akhmad Anang Hernady, S.H. ; 2. Herry Riyadi, S.H.,M.Si. ; 3. Wahyu Priyono, S.E.,M.M. ; 04. Handrias Haryotomo, S.H.,M.H. ; 5. Dian Rosdiana, S.H.,M.H. ; =+~~=02 ee6. Gilang Gumilang, S.Ikom, ; +++5205 2s eee7.
dan tanggung jawab keuangan negara ;1 Bahwa sumber pembiayaan Pemohon Keberatan berasal dari Anggaran Pendapatandan Belanja Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) UndangUndangNomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan :Anggaran BPK dibebankan pada bagian anggaran tersendiri dalam AnggaranPendapatan dan Belanja Negara ; 2 Bahwa tempat dan kedudukan Pemohon Keberatan adalah di ibukota negara diJakarta, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 15 Tahun
2006tentang Badan Pemeriksa Keuangan ; Bahwa dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 47 dan Pasal 48 UU Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo.
Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan InformasiPublik pada Badan Pemeriksa Keuangan : Pasal 11 huruf b angka 2 yang menyebutkan bahwa informasi publikyang dikecualikan meliputi Laporan Hasil Pemeriksaan yang memuathasil pemeriksaan investigatif dan pemeriksaan Fraud Forensic ;II. Putusan Komisi Informasi Pusat Dalam Keberatan a quo BertentanganDengan Peraturan PerundangundanganA.
124 — 93 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR,
., dan Rekan, para Pegawai padaPelaksana Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesiayang berkedudukan di Kantor BPKRI Jalan Gatot SubrotoNomor 31 Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusustertanggal 5 Juli 2011 ;Termohon Kasasi dahulu Tergugat/ Pembanding ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarangTermohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan
Bahwaberdasarkan Pasal 23 E ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 menyatakan,bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tangggung jawab tentang keuangannegara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan bebas dan mandiri, hal iniditegaskan kembali dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang Undang Nomor15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaaan Dan Tanggung JawabKeuangan Negara yang menyatakan "BPK melaksanakan pemeriksaan atastanggung jawab keuangan Negara".
No.246 K/Pdt/201212Bahwa, Judex Facti (Pengadilan Tinggi) tidak salah dalam menerapkanhukum dan pertimbangan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) sudah tepat sertabenar ;Bahwa, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan Lembaga TinggiNegara yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan keuangan negara,sedangkan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur adalah bagian dari organisasipemerintah yang mengelola keuangan negara, sehingga tunduk padapemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPk) ;Bahwa, Wakil Bupati Kutai Timur
Isran Noor yang tidak dapat menggugat BadanPemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan karena melaksanakan tugas pokokyang dilindungi oleh undangundang, yaitu Undang Undang Nomor 15 Tahun2006 ;Bahwa, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beserta anggotanya tidakdapat dituntut di muka Pengadilan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,sesuai dengan bunyi Pasal 26 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 ;Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, maka alasanalasankasasi dari Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan
91 — 51
ACHMAD GANIS PURNOMO. dkk vs BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
eksepsi lain sebagaimana dimaksud dalam pasal77 ayat (3) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 yaknibahwa gugatan telah lewat waktu, gugatan belumwaktunya/prematur, serta gugatan kabur/obscuur8bahwa yang dijadikan obyek gugatan oleh ParaPengguga/Pembanding dalam perkara ini adalah LaporanHasil Pemeriksaan Atas Kegiatan Operasional PD.PasarSurya Tahun Buku 2009 dan Semester 2010, di SurabayaPerwakilan Provinsi Jawa Timur, Nomor136/R/LHP/XVIII.JATIM/12/2010 tanggal 27 Desember 2010,yang dikeluarkan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan RI ;bahwa, dengan demikian akan dipertimbangkan apakah obyekgugatan aquo telah memenuhi unsur unsur suatu KeputusanTata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1angka 9 UndangUndang Nomor 51 Tahun 2004 tentangperubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 5 tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menyebutkanbahwa : Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatupenetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan ataupejabat tata usaha Negara yang berisi' tindakan hukumTata usaha
Pemeriksa Keuangan dalam melakukanpemeriksaan atau pengawasan terhadap pengelolaankeuangan Negara yang dilakukan oleh instansi instansipemerintah dan badanbadan lainnya tersebut merupakanurusan umum pemerintahan.
Pasar Surya Tahun Buku 2009 dan Semester1 2010 Nomor : 136/R/LLHPP/XVIII.JATIM/12/2010 tanggala7 Desember 2010 ;Hal 15 dari hal 15 Putusan No. 136/B/2011/PT.TUN.SBY16bahwa, dalam Pasal 1 angka 14 UndangUndang Nomor 15tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, disebutkanbahwa Hasil Pemeriksaan adalah akhir dari prosespenilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan,kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenaipengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yangdilakukan secara independent, obyektif
, dan professionalberdasarkan Standar Pemeriksaan, yang dituangkan dalamlaporan hasil pemeriksaan sebagai keputusan BadanPemeriksa Keuangan;bahwa, berdasarkan definisi tentang hasil pemeriksaanyang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yangkemudian dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 undangundang nomor 15 Tahun 2006 tersebut diatas, dikaitkandengan substansi obyek gugatan aquo, maka diperolehfakta bahwa substansi/isi dari obyek gugatan aquo adalahberupa
DAVID MANIBUI
Tergugat:
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
247 — 77
Penggugat:
DAVID MANIBUI
Tergugat:
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BENNY TJOKROSAPUTRO
Tergugat:
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
437 — 778
Penggugat:
BENNY TJOKROSAPUTRO
Tergugat:
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
134 — 75
SEKRETARIS JENDERAL BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (BPK RI);INDONESIA CORRUPTION WATCH (ICW)
;para pejabat dan pegawai pada Badan Pemeriksa Keuangan(BPK RI) berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 31Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10Januari 2017, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHONKEBERATAN dahulu TERMOHON INFORMASI;MelawanINDONESIA CORRUPTION WATCH (ICW), beralamat di Jalan Kalibata TimurV/D Jakarta Selatan, dalam hal ini telah memberi kuasa kepada:1. Febri Hendri AA;2. Laits Abied;3.
Bukti PK1 : Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik IndonesiaNomor 1 Tahun 2011 tentang Majelis Kehormatan Kode EtikBadan Pemeriksa Keuangan (fotokopi dari fotokopi);2. Bukti PK2 : Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik IndonesiaNomor 2 Tahun 2011 tentang Kode Etik Badan PemeriksaKeuangan (fotokopi dari fotokopi);3. Bukti PK3 : Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik IndonesiaNomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Badan PemeriksaKeuangan (fotokopi dari fotokopi);4.
Bukti PK4 : Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik IndonesiaNomor 4 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Kode EtikBadan Pemeriksa Keuangan (fotokopi dari fotokopi);5. Bukti PK5 =: Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik IndonesiaNomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan BadanPemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2011 tentang MajelisKehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan (fotokopidari fotokopi);Halaman 18 dari 35 halaman Putusan Nomor 1/G/KI/2017/PTUNJKT.6.
Bukti PK7 =: Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa KeuanganRepublik Indonesia Nomor : 3/K/XXIlL2/1/2015 tanggal 16Januari 2015 tentang Daftar Informasi Publik Yang DikecualikanDi Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (fotokopi darifotokopi);8.
Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah diubah denganPeraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013(vide bukti PK5), terkait pemeriksaan kode etik didasarkan pada kedua peraturantersebut, maka meskipun pada saat sidang pemeriksaan perkara ini dilakukantelah diberlakukan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2016tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan yang mulaiHalaman 26 dari 35 halaman Putusan Nomor 1/G/KI/2017/PTUNJKT.berlaku sejak tanggal
Subeti
Tergugat:
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN JAWA BARAT
154 — 107
Penggugat:
Subeti
Tergugat:
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN JAWA BARATSudimantoro, S.H. j 2 none n nnn nnn nen nen nen nnnKesemuanya Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pegawai NegeriSipil pada Kantor Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia,berkedudukan di Jalan Mochammad Toha No. 164, Pelindung Hewan,Astanaanyar, Kota Bandung,sebagaimana surat kuasa khusus, tanggal17 Oktober 2017 ;Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tersebut :1.
Pemeriksa Keuangan).
Pengelolaperbatasan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan PelabuhanBebas Sabang serta keuangan dan kekayaan daerah yang dipisahkan padapemerintah daerah di wilayah Sumatera dan Jawa (vide pasal 386 KeputusanBPK RI Nomor 3/K/IXIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata KerjaPelaksana Badan Pemeriksa Keuangan) ;Halaman 5 dari 17 Hal.
Putusan Nomor : 119/G/2017/PTUN.BDG6.10.11.Bahwa AKN V terdiri atas BPK Perwakilan Propinsi Jawa Barat (vide pasal 388huruf Keputusan BPK RI Nomor 3/K/IXIII.2/7/2014 tentang Organisasi danTata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan ;Bahwa BPK perwakilan Propinsi Jawa Barat adalah salah satu unsurpelaksana BPK yang berada di bawah AKN V dan bertanggung jawab kepadaanggota V BPK melalui Tortama Keuangan Negara V dan dipimpin olehseorang Kepala (vide Pasal 463 Keputusan BPK RI Nomor 3/K/IXIlI.2/7/
olehBPK sesual dengan kebutuhanMenimbang, bahwa berkaitan dengan pasal 34 ayat 1 Undang UndangNomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan selanjutnya dalamKeputusan BPK RI Nomor 3/K/IXIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata KerjaPelaksana Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 4 ayat 1 huruf h mengaturPelaksana BPK terdiri atas Auditor Utama keuangan Negara V ;Menimbang, bahwa selanjutnya pasal 385 ayat 1,pasal 386 dan 388 serta pasal523 Keputusan BPK RI Nomor 3/K/IXIII.2/7/2014 tentang Organisasi
161 — 413 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEPALA PERWAKILAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI PERWAKILAN PROVINSI JAMBI VS AJRISA WINDRA, ST.,MM;
;Prosedur Pemeriksaan Perkara a quo Telah Melanggar KetentuanPeraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3Halaman 7 dari 67 halaman. Putusan Nomor 446/K/TUN/201713.Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pemanggilan Dan PermintaanKeterangan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan Jo.
oleh Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan :Pasal 6 Peraturan BPK No.3 Tahun 2008 :Halaman 11 dari 67 halaman.
Oleh karena Badan Pemeriksa Keuangan RepublikIndonesia menjalankan fungsi yang diamanatkan melalui konstitusidan UndangUndang, maka Badan Pemeriksa Keuangan RepublikIndonesia dapat diklasifikasikan sebagai lembaga pemerintahan(Eksekutif), sebagaimana ketentuan Pasal 1 butir 1 UndangUndangNomor 15 Tahun 2006.
(vide Pasal 386 Keputusan BPK RI Nomor 3/K/IXIlII.2/7/2014 tentangOrganisasi dan tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan);Bahwa AKN V terdiri atas : BPK Perwakilan Provinsi Jambi (vide Pasal 388huruf Keputusan BPK RI Nomor 3/K/IXIII.2/7/2014 tentang Organisasi dantata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan).
Pemeriksa Keuangan.
74 — 16
MELAWANKEPALA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PERWAKILAN PROVINSI JAWA TENGAH
Pemuda Nomor 140, Jepon Blora JawaTengah,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5Januari 2015dan untuk selanjutnya disebutsebagai .PENGGUGAT ;MELAWANKEPALA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DAN PEMBANGUNANPERWAKILAN PROVINSI JAWA TENGAH,berkedudukan di Jalan Raya SemarangKendal Km 12Semarang 50186, Berdasarkan surat kuasa khusustertanggal 9 Februari 2015 memberikan kuasa kepada :1. Triyono Haryanto.SH.MH, 2. M.Muslihudin , SH.MH, 3.Sugiharto, SE.CfrA. CA, 4. Drs. Sutarduga Hutabarat,Ak.Msi, 5.
TERGUGAT Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)Perwakilan Provinsi Jawa Tengah telah menyalahgunakankewenangan yang bertentangan dengan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan,14.
Audit BPKP Nomor: S2642/PW1 1/5/2010 pada tanggal 22 Juli 2010bertentangan dengan Pasal 23 huruf e UUD 45 jo Pasal 10 ayat (1) UUNomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan sehinggamenurut hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawanhukum;15.Tidak mengacu' berdasarkan KERUGIAN NEGARA menurutUNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2004TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA Pasal 1 butir 22 KerugianNegara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang,yang nyata dan pasti jumlahnya
23E ayat (1) UUD 1945;e UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK;e UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004;e UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 jo UndangUndangNomor 20 Tahun 2001 jo UndangUndang Nomor 31 Tahun1999 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 KUHP jo Pasal 64KUHP;e UndangUndang Nomor 15 Tahun 2004;e UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011;e Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;e Pasal 52 Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 Tahun2001;e Peraturan Badan Pemeriksaan Keuangan Nomor 1 Tahun 2007;e Peraturan Badan
Pemeriksa Keuangan Negara Nomor 1Tahun 2008.Bahwa hal tersebut telah jelas dan tegas tertuang dalam DudukPerkara, Pertimbangan Hukum, Pendapat Mahkamah Konstitusi sertaAmar Putusan.