Ditemukan 1417 data
1589 — 495 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT (DPP PD);
52 — 30
PARTAI DEMOKRAT
134 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, cq Dewan Kehormatan Partai Demokrat cq Mahkamah Partai Demokrat dan 2. Ny. Hj. Suyatmi Alwita, S.H., tersebut
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, cq Dewan Kehormatan Partai Demokrat cq Mahkamah Partai Demokrat, DK VS DINAH WARDINAH
PUTUSANNomor 652 K/Pdt.SusParpol/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan partai politik pada tingkatkasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, cq DewanKehormatan Partai Demokrat cq Mahkamah Partai Demokrat,yang diwakili oleh Ketua Dewan Kehormatan Dr.
Bahwa Penggugat adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Cirebon masa jabatan tahun 20142019, dari Partai Demokrat;. Bahwa Penggugat menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Cirebon, berasal dari Calon Legislatif Partai Demokrat daerahpemilinan wilayah 7 dengan Nomor Urut 7, Kabupaten Cirebon dan sebagaikeanggotaan Partai Demokrat Nomor 03.32/DPC.PD/110769/000101;.
2/2014) (vide Bukti TI8 dan TIl8) dan SuratKeputusan Dewan Kehormatan Nomor 5 Tahun 2014 tentangPerubahan Atas Surat Keputusan Dewan Kehormatan Nomor 2 Tahun2014 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hasil PemilihanUmum terkait dengan Kode Etik Partai Demokrat Tahun 2014 (SK DKPartai Demokrat Nomor 5/2014) (vide Bukti Tl9 dan TII9) berdasarkanHukum Acara Perdata yang berlaku, UU Pemilu, dan Kode Etik PartaiDemokrat;Bahwa dalam SK DK Partai Demokrat Nomor 2/2014 (vide Bukti TI8dan TII8) sistem
2014tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umumterkait dengan Kode Etik Partai Demokrat Tahun 2014 (SK DK PartaiDemokrat Nomor 2/2014) (vide Bukti TI7 dan TIl7) dan SuratKeputusan Dewan Kehormatan Nomor 5 Tahun 2014 tentangPerubahan Atas Surat Keputusan Dewan Kehormatan Nomor 2 Tahun2014 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hasil PemilihanUmum terkait dengan Kode Etik Partai Demokrat Tahun 2014 (SK DKPartai Demokrat Nomor 5/2014) (Bukti TIl10 dan TIl10) berdasarkanHukum Acara
170 — 96 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT dan Pemohon Kasasi II Dra. LUCY KURNIASARI tersebut;
MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT, DK VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT, DK
Rakyat untuk fraksi Partai Demokrat sesuai Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga Partai Demokrat Tahun 2015 (Bukti P2);Pasal 22 ayat (7) Anggaran Dasar Partai Demokrat (vide Bukti P2) tersebutberbunyi sebagai berikut:(7) Keputusan Dewan Kehormatan terkait dengan perselisinan internal partaibersifat final dan mengikat secara internal partai dan dijalankan olehDewan Pimpinan Pusat;Bahwa Turut Tergugat adalah Mahkamah Partai Demokrat yangberwenang untuk memeriksa dan memutus Perselisihan Internal
di lingkungan Partai Demokrat, menimbulkanHalaman 11 dari 47 hal.
Pusat (DPP)Partai Demokrat dan keputusan Dewan Kehomatan terkait denganperselisihan internal partai untuk dijalankan oleh Dewan PimpinanPusat (DPP) Partai Demokrat.
dengan UUParpol dan Pasal 22 AD/Pasal 11 ART Partai Demokrat.
Pasal 22AD/Pasal 11 ART Partai Demokrat jelas mengatur tentangKeputusan Putusan Dewan Kehomatan terkait etika beruparekomendasi untuk dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP)Partai Demokrat dan keputusan Dewan Kehomatan terkait denganperselisihan internal partai untuk dijalankan oleh Dewan PimpinanPusat (DPP) Partai Demokrat.
64 — 31
MURYANTO VS DPC PARTAI DEMOKRAT
di Jalan Dr Cipto no 83 Bojonegoro, untuk selanjutnyadisebut sebagai Tergugat I.2 Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Jawa Timur beralamat di Jalan RayaKertajaya Indah 82 Surabaya, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat II.3 Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Jalan Pemuda 712 Jakarta Timur, untukselanjutnya disebut sebagai Tergugat III.4 Pimpinan DPRD Kabupaten Bojonegoro Jalan Trunojoyo no 12 Bojonegoro,untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat.Pengadilan Negeri tersebut;Telah membaca
Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Bojonegoro.Bahwa pada tanggal 29 Desember 2003 Penggugat mencalonkan sebagai anggotalegislatif dari Partai Demokrat Kabupaten Bojo negoro pada pemilu 2004 daridaerah pemilihan V (lima) dan oleh Partai Demokrat Penggugat didaftarkansebagai calon legislatif dengan nomor urut dari daerah pemilihan V.Bahwa pada tanggal 5 mei 2004 Komisi Pemilihan Umum (KPU) KabupatenBojonegoro mengumumkan hasil pemilihan umum dan menetapkan Penggugatterpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten
Terhadap desakan Tergugat I TERSEBUTPenggugat yang juga sebagai wakil sekretaris DPC Partai Demokrat KabupatenBojonegoro menjelaskan bahwa cara cara yang dilakukan Tergugat I tidak dasarlegitimasi, karena dalam AD/ART Partai Demokrat maupun ketentuan UndangUndang tidak ada aturan jabatan anggota DPRD bisa dibagi menjadi 3 periode.Oleh karena itu Penggugat sebagai caleg terpilih dalam pemilu 2004 yang secarahukum berhak menduduki masa jabatan selama 1 periode masa jabatan DPRDyaitu lima tahun (20042009
dansurat kesiapan pengunduran diri saudara Muryanto tertanggal 255 Mei2004b Surat pernyataan pengunduran diri dari Agus Supriadi sebagai calonlegislatif No Urut I daerah pemilihan V dari partai Demokratc Surat DPC Partai Demokrat Kabupaten Bojonegoro dengan nomor : 019/DPC/PD/XII/2006, tertanggal 1 Desember 2006 tentang Surat Peringatanke I kepada saudara Muryanto/d Surat DPC Partai Demokrat Kabupaten Bojonegoro dengan nomor : 020/DPC/PD/XII/2006, tertanggal 18 Desember 2006 tentang Surat Peringatanke
II kepada saudara Muryanto.e Surat DPC Partai Demokrat Kabupaten Bojonegoro dengan nomor : 021/DPC/PD/XII/2006, tertanggal 25 Desember 2006 tentang Surat Peringatanke III kepada saudara Muryanto.1314a fwf Surat DPD Partai Demokrat Jawa Timur dengan nomor : 141/EXT/DPD.PD/TX/2006, tertanggal 05 September 2007 tentang PersetujuanPAW anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dari Partai Demokrat perihalpersetujuan Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Bojonegoro darisaudara MURYANTO (calon legislatif no urut
67 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
Asep Okky Tahkik, S.Ag. vs Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat dan Partai Demokrat
Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) Anggaran Rumah TanggaPartai Demokrat jo.
Asep Okky Tahkik, S.Ag/Penggugat, yang disamping menjadi anggota Partai Demokrat, adalah jugamenjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Sumber Daya ManusiaDewan Pimpinan Cabang Kabupaten Karawang;Bahwa dengan menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Pendidikan perbuatantersebut adalah sangat tidak elok dan sangat menciderai seluruh komponen PartaiDemokrat di Kabupaten Karawang pada khususnya dan Partai Demokrat diseluruh Indonesia;Bahwa hal tersebut juga sesuai dengan Anggaran Dasar Partai Demokrat
Pasal 4 danPasal 5 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat jo.
Demokrat No.33/PO14/DPP.PD/XI/2007 sebagaimana bukti P27 tersebut dibuat olehTermohon Kasasi, sebagai pengaturan lebih lanjut dari ketentuanAnggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat yangmasih bersifat umum sehubungan dengan tata cara pemberhentiananggota Partai Demokrat, sehingga dengan demikian PeraturanOrganisasi Partai Demokrat No.33/PO14/DPP.PD/XI/2007merupakan aturan main dalam melakukan pemberhentian anggotaPartai Demokrat.
No. 88 K/Pdt.Sus/2013(pertimbangan) yang menunjuk Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga Partai Demokrat:1."
96 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
EDI ISKANDAR, AMD VS DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASIONAL DEMOKRAT cq DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI NASIONAL DEMOKRAT cq DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASIONAL DEMOKRAT
SaptaMarga Nomor 76, RT 003, RW 001, Kelurahan Talang RimboLama, Kecamatan Curup Tengah, dalam hal ini memberikuasa kepada Arie Kusumah, S.H. dan kawan, Para Advokatpada Kantor Lembaga Bantuan Hukum Narendradhipa,beralamat di Jalan Zainal Bakti Nomor 1869 C, KelurahanPasar Baru, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong,Provinsi Bengkulu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal9 November 2018;Pemohon Kasasi;LawanDEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASIONALDEMOKRAT cq DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAINASIONAL DEMOKRAT
cq DEWAN PIMPINAN DAERAHPARTAI NASIONAL DEMOKRAT, yang diwakili olehSekretaris Partai A.
110 — 26
LALU SUDIARTAWAN >< MAHKAMAH PATAI DEMOKRAT,Cs
Kedudukan Penggugat:e Bahwa Penggugat adalah kader Partai Demokrat dengan nomorkeangotaan Partai Demokrat No. 54.01.020564.1.0004 dan juga merupakanPengurus Partai Demokrat DPD Partai Demokrat Provinsi Nusa Tenggara Baratdengan jabatan Wakil Ketua 2 DPD Partai Demokrat Provinsi Nusa TenggaraBarat periode 2011 sampai dengan 2016, sebelumnya Penggugat pernahmenjabat Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Tengah.
Bahwa Penggugat merupakan anggota Partai Demokrat dan selamamenjadi anggota Partai Demokrat mengabdikan dirinya dengan niat untukmemajukan dan membesarkan Partai Demokrat.
Hal ini dapat dilihat mulai darimasuknya Penggugat sebagai anggota Partai Demokrat dan kemudian menjadiPengurus Partai Demokrat DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Jabatanwakil Ketua 2 DPD Partai Demokrat Provinsi Nusa Tenggara Barat dansebelumnya merupakan ketua DPC Partai Demokrat Lombok Tengah dan jugapada Pemilu Legislatif 2009 2014 Penggugat menjadi Anggota DPRDKabupaten Lombok Tengah dari Partai Demokrat dan sekarang adalah AnggotaDPRD Provinsi NTB dari Partai Demokrat;2, Bahwa pada tanggal
Hal inijuga menjadi pertimbangan bahwa lebih banyak caleg Partai Demokrat yangtidak melakukan dan atau tidak melanjutkan laporannya hanya karena merasatidak mau merugikan nama baik Partai Demokrat belaka.8. Bahwa setiap calon legislatif dari Partai Demokrat telah dibekali denganHal. 13 dari 54 Hal.
Umumterkait dengan Kode Etik Partai Demokrat Tahun 2014 (vide Bukti t.
333 — 136 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT (DPP PARTAI DEMOKRAT), DK
82 — 36
JUSMIATI, S.IP, M.Si, (Penggugat) melawan Ketua DPP Partai Demokrat cq. DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur cq. Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kutai Timur (Tergugat)
570 — 180 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT (DPP PARTAI DEMOKRAT), 2. DEWAN KEHORMATAN PARTAI DEMOKRAT selaku MAHKAMAH PARTAI tersebut;
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT (DPP PARTAI DEMOKRAT, dk vs DIAN AYUNITA PRASSTUMI, S.T
Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan yangbertentangan dengan hukum, Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga Partai Demokrat, Kode Etik Partai Demokrat dan Pakta IntegritasPartai Demokrat:;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar ganti rugi materiil sebesarRp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);4.
Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan yangbertentangan dengan hukum, Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga Partai Demokrat, Kode Etik Partai Demokrat dan Pakta IntegritasPartai Demokrat:;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar ganti rugi materiil sebesarRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);4.
Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan yangbertentangan dengan hukum, Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga Partai Demokrat, Kode Etik Partai Demokrat dan Pakta IntegritasPartai Demokrat;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar ganti rugi Materiil sebesarRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);4.
, Kode Etik Partai Demokratdan Pakta Integritas Partai Demokrat;Menyatakan Putusan Mahkamah Partai Demokrat Perkara InternalPartai (PIP) Perkara Nomor 023/ PIP MP/2019, tertanggal 09 Maret2020, adalah perselisihan internal partai yang bersifat final danmengikat secara internal partai;Menyatakan perbuatan Termohon Kasasi dahulu Penggugatbertentangan dengan hukum, Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga Partai Demokrat, Kode Etik Partai Demokrat dan PaktaIntegritas Partai Demokrat;Menyatakan gugatan
Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan yangbertentangan dengan hukum, Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga Partai Demokrat, Kode Etik Partai Demokrat dan Pakta IntegritasPartai Demokrat;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar ganti rugi materiil sebesarRp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);4.
79 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT, tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 575/PDT/2011/ PT.DKI tanggal 8 Mei 2012 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 423/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Tim. tanggal 23 Maret 2011
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRATmelawanSUBAHAGIO
PUTUS ANNomor 1245 K/Pdt/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikutdalam perkara:DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT, berkedudukan di Jalan Pemuda Nomor 712, Jakarta Timur, dalam halini memberi kuasa kepada Denny Kailimang, S.H., M.H. dankawankawan, Para Advokat pada Divisi Advokasi & BantuanHukum DPP Partai Demokrat, beralamat di Menara KuninganLantai 2/J & K, Jalan H.R.
Demokrat sebagai perbuatan melawan hukum;e Menyatakan Surat Keputusan Tergugat Nomor 07/SK/DPP PD/IX/2010 tanggal9 September 2010 tentang Pemberhentian Keanggotaan Partai Demokrat AtasNama Subahagio, batal dan tidak memiliki kekuatan hukum;e Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono);Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Timur telahmemberikan Putusan Nomor 423/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Tim
, tanggal 23 Maret 2011dengan amar sebagai berikut:1 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2 Menyatakan perbuatan Tergugat yang memberhentikan keanggotaan Penggugatdari Partai Demokrat sebagai perbuatan melawan hukum;3 Menyatakan Surat Keputusan Tergugat Nomor 07/SK/DPP.PD/IX/2010 tanggal 9September 2010 tentang Pemberhentian Keanggotaan Partai Demokrat Atas NamaSubahagio, batal dan tidak memiliki kekuatan hukum;Hal. 5 dari 18 hal.
maka keluarlah SuratKeputusan Nomor 07/SK/DPP.PDI/IX/2010 tanggal 9 September 2010 TentangPemberhentian Anggota Partai Demokrat atas nama Sdr.
Subahagio vide bukti T5;Bahwa dalam Pasal 5 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, telahmemberikan kewenangan kepada Pembanding semula Tergugat!
12 — 0
TUAN SUGITO X DPP PARTAI DEMOKRAT JAKARTA
110 — 93 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT dan Pemohon Kasasi II NORMANSYAH, S.E., tersebut;
MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT, DK VS HASAN, S.E
MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT, yang diwakili oleh KetuaDewan Kehormatan/Mahkamah Partai Demokrat Dr. AmirSyamsudin, S.H.,M.H., berkedudukan di Kantor DPP PartaiDemokrat, Lantai 3, Jalan Kramat Raya Nomor 146, JakartaPusat 10450, dalam hal ini memberi kuasa kepada Yosef BBadeoda, S.H.
Bahwa adanya putusan Tergugat I/Mahkamah Partai Demokrat dalamHalaman 1 dari 38 hal. Put.
Demokrat; Menunjuk Sdr.Normansyah, S.H., sebagai anggota DPRD KotaSamarinda dari Partai Demokrat menggantikan Sdr.
Hasil Pemilihan Umum terkait dengan KodeEtik Partai Demokrat Tahun 2014 (SK DK Partai Demokrat Nomor5/2014) (vide Bukti Tl5) berdasarkan Hukum Acara Perdata yangberlaku; UU Pemilu, dan Kode Etik Partai Demokrat;1.7.
Tahun 2014 (SK DK PartaiDemokrat Nomor 2/2014) (vide Bukti TI5) dan Surat Keputusan DewanKehormatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas SuratKeputusan Dewan Kehormatan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PedomanPenyelesaian Perselisihan Hasil Pemilinan Umum terkait dengan KodeEtik Partai Demokrat Tahun 2014 (SK DK Partai Demokrat Nomor5/2014) (vide Bukti TI5) berdasarkan Hukum Acara Perdata yangberlaku; UU Pemilu, dan Kode Etik Partai Demokrat;Halaman 28 dari 38 hal.
117 — 16
- SUNARDI,- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat
Sit.Penggantian AntarWaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Situbondo,sebagaimana Surat : Surat DPC Partai Demokrat Kabupaten Situbondo Nomor : 003/DPCPD/SIT/X/2016, tanggal 26 September 2016, perihal usulanpemecatan dan PAW sdr.SUNARDI, S.H. Surat DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Timur, Nomor34/DPD.PD/JATIM/XV2016, tanggal 21 November 2016, PerihalUsulan Penggantiann Antarwaktu Anggota DPRD dan PencabutanKartu Tanda Anggota Partai Demokrat.
Artinya,Pengadilan Negeri Situbondo baru berwenang untuk memeriksa danmengadili gugatan a quo, apabila Pemberhentian dan Pergantian AntarWaktu Sunardi, S.H. sebagai anggota Partai Demokrat dan/atau AnggotaDPRD Kabupaten Situbondo telah ditempuh upaya penyelesaian internalmelalui Mahkamah Partai Demokrat;Oleh karena Penggugat sampai jawaban gugatan ini disampaikan dimukapersidangan yang terhormat ini belum pernah mengajukan keberatankepada Mahkamah Partai Demokrat, maka Pengadilan Negeri Situbondoyang
Sit.Di samping itu, pengurus partai Demokrat juga mengacu dan tunduk padaperaturan perundangundangan yang berlaku.
SUNARDI, S.H.;2) Surat DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Timur Nomor:34/DPD.PD/JATIM/XV2016, tanggal 21 November 2016, Perihal:Usulan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD dan PencabutanKartu Tanda Anggota Partai Demokrat ;3) Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor:02/SK/DPP.PD/V2017, tanggal 24 Januari 2017, tentang PenggantianAntar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Situbondo Provinsi JawaTimur atas nama SUNARDI;4) Surat DPC Partai Demokrat Nomor: 021/DPC.PD.SIT/VI/2017,tanggal 14 Juni 2017, Perihal
SUNARDI, S.H.;2) Surat DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Timur Nomor:34/DPD.PD/JATIM/XI/2016, tanggal 21 November 2016, Perihal:Usulan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD dan PencabutanKartu Tanda Anggota Partai Demokrat ;3) Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor:02/SK/DPP.PD/V2017, tanggal 24 Januari 2017, tentangPenggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten SitubondoProvinsi Jawa Timur atas nama SUNARDI;Halaman 57 dari 72 Putusan Perdata Gugatan Nomor 43/Pdt.G/2017/PN.
140 — 57
DINAH WARDINAHLawanMahkamah Partai Demokrat, DKK
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, cq Dewan KehormatanPartai Demokrat cq Mahkamah Partai Demokrat, berkantor di lantai 3, Jl.Kramat Raya No.146 Jakarta Pusat, selanjutnya disebutSODAGAL... ee cceeccssecccsseeseeseeseeseessesecseesecseeeecsaeesesaeesessecseeseeseesees TERGUGAT ;2. Ny. Hj.
karena saksi bukandari Partai Demokrat ;Bahwa saksi tidak tahu masalah Hj.
copy Surat Keputusan Dewan KehormatanPartai Demokrat Nomor 3 Tahun 2014 tentangPerubahan atas Surat Keputusan DewanKehormatan Partai Demokrat Nomor 1 Tahun 2014tentang Pembentukan Tim Mahkamah Partai untukPenyelesaian Perselisinan Hasil Pemilihan Umumterkait dengan Kode Etik Partai Demokrat AntarCalon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat danDewan Perwakilan Rakyat Daerah Partai Demokratdalam Pemilu 2014, diberi tanda T I,T II8;Foto copy Surat Keputusan Dewan KehormatanPartai Demokrat Nomor 4 Tahun 2014
tentangPerubahan Kedua atas Surat Keputusan DewanKehormatan Partai Demokrat Nomor 1 Tahun 2014tentang Pembentukan Tim Mahkamah Partai untukPenyelesaian Perselisinan Hasil Pemilihan Umumterkait dengan Kode Etik Partai Demokrat AntarCalon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat danDewan Perwakilan Rakyat Daerah Partai Demokratdalam Pemilu 2014, diberi tanda T I,T Il9 ;Foto copy Surat Keputusan Dewan KehormatanPartai Demokrat Nomor 5 Tahun 2014 tentangPerubahan Atas Surat Keputusan DewanKehormatan Partai Demokrat
Foto copy Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga Partai Demokrat Hasil Kongres Luar BiasaPartai Demokrat Tahun 2013, diberi tanda T I,T Il11;12. Foto copy Surat Anggaran Dasar dan AnggaranRumah Tangga Partai Demokrat Tahun 2015, diberitanda T ,T Il12;13. Foto copy Kode Etik Partai Demokrat, diberi tanda TI,T I13 ;14.
BALEO MUDA SIREGAR
Tergugat:
1.DPC PARTAI DEMOKRAT KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA
2.DPD PARTAI DEMOKRAT SUMATERA UTARA
3.DPP PARTAI DEMOKRAT JAKARTA
35 — 16
Penggugat:
BALEO MUDA SIREGAR
Tergugat:
1.DPC PARTAI DEMOKRAT KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA
2.DPD PARTAI DEMOKRAT SUMATERA UTARA
3.DPP PARTAI DEMOKRAT JAKARTA
Jhonni allen marbun
Tergugat:
1.DPP Partai Demokrat
2.Dewan Kehormatan Partai Demokrat
122 — 27
Penggugat:
Jhonni allen marbun
Tergugat:
1.DPP Partai Demokrat
2.Dewan Kehormatan Partai Demokrat
27 — 10
YOMA LISAPALY, CS VS DPP PARTAI DEMOKRAT, CS;
., Para Advokad dari LembagaAdvokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, yangberalamat di Menara Sudirman Lantai 9, Jalan JenderalSudirman Kav. 60, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasakhusus tertanggal 26 April 2010 ;Melawan:1. DPP PARTAI DEMOKRAT, berkedudukan diJakarta, berlamat di Jalan Pemuda No. 712,Jakarta, selanjutnya disebut TERBANDING semula PENGGUGAT ;2.
111 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT, 2. DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI DEMOKRAT KABUPATEN PULANG PISAU cq KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI DEMOKRAT KABUPATEN PULANG PISAU 3. AGUS PETERNADY SAHAI tersebut;
MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT, DK VS SISWANDI, S.HUT
MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT, dalam hal ini diwakili Dr.Amir Syamsudin, S.H., M.H., selaku Ketua DewanKehormatan/Mahkamah Partai Demokrat dan Yosef B.
., selaku Sekretaris Dewan Kehormatan/MahkamahPartai Demokrat, berkedudukan di Jalan Kramat Raya Nomor146, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberikan kuasa kepadaMarianus Rikhardus Djoka, S.H., M.H., dan kawan, ParaAdvokat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat,beralamat Jalan Kramat Raya Nomor 146 Jakarta Pusat,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 April 2016;2.
Nomor 595 K/Pdt.SusParpol/2016Rekonvensi/Tergugat II Konvensi tidak usah bersusah payah mengajukankeberatan atas hasil Pemilihan Umum Legislatif tahun 2014 melaluipenyampaian penyelesaian perselisihan Hasil Pemilinan Umum yang terkaitdengan Kode Etik Partai Demokrat dalam Pemilihan Umum tahun 2014antar Calon Legislatif dari Partai Demokrat ;4.
Agus Peternady/Tergugat Ill selaku Ketua DPCPartai Demokrat sehingga surat panggilan dan pemberitahun harusmelalui atasannya yaitu Ketua DPD Partai Demokrat KalimantanTengah untuk disampaikan kepada Penggugat/Termohon Kasasi;Bahwa Termohon Kasasi/Penggugat telah menerima dan mengetahuiadanya permohonan penyelesaian perselisihan internal partai yangdiajukan oleh Tergugat Ill kepada Penggugat karena TermohonKasasi/Penggugat pernah datang ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP )Partai Demokrat terkait dengan
MAHKAMAHPARTAI DEMOKRAT, 2. DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAIDEMOKRAT KABUPATEN PULANG PISAU cg KETUA DEWAN PIMPINANCABANG (DPC) PARTA DEMOKRAT KABUPATEN PULANG PISAU 3.AGUS PETERNADY SAHAI tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Nomor3/Pdt.G/2016/PN Kk, tanggal 7 April 2016;MENGADILI SENDIRI:1. Menolak gugatan Penggugat;2. Menghukum Termohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biayaHalaman 32 dari 33 hal. Put.