Ditemukan 9993 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-04-2013 — Putus : 18-06-2013 — Upload : 09-07-2013
Putusan PN KOTABARU Nomor 97/Pid.Sus/2013/PN.Ktb
Tanggal 18 Juni 2013 — SUHARDI Bin Alm SAHRANSYAH
183
  • Menyatakan terdakwa SUHARDI Bin Alm SAHRANSYAH terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum bersalahmelakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaanfarmasi yang tidak memiliki izin edar dan tanpa memiliki keahlian dankewenangan telah melakukan praktik kefarmasian sebagaimanadiatur dan diancam dalam dakwaan Kesatu : Pasal 197 UU No. 36Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Kedua : Pasal 198 UU No. 36Tahun 2009 tentang Kesehatan ; 20002 2n2 nnn nom2.
    Bahwa terdakwa SUHARDI Bin Alm SAHRANSYAH pada hariSenin tanggal 26 Nopember 2012 sekira jam 14.30 Wita atau setidaktidaknya pada bulan Nopember 2012, bertempat di Desa Batu Tunau Kec.Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru atau setidaktidaknya dalamwilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, tanpa memiliki keahlian dankewenangan telah melakukan praktik kefarmasian, yang dilakukan olehmereka terdakwa dengan cara sebagai berikut: Pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi LCW Simatupang dan saksiAmrullah
    untuk obat dextro sdangkan obat carnophenterdakwa jual kembali dengan harga Rp 4.000,/butir, terdakwa menjualobatobatan tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang dan dijualkepada siapa saja yang membutuhkan, oleh karena sesuai surat BadanHal 5 dari 25 halaman, No. 97/Pid.Sus/2013/PN.Ktb.Pengawas Obat dan Makanan Nomor : Po.02.01.1.31.399 tanggal 27Oktober 2009 obat zenith dilarang untuk diedarkan, dalam menjual danmembeli obatobatan tersebut terdakwa tidak memiliki keahlian dalambidang kefarmasian
    serta tidak memiliki ijin kefarmasian lalu terdakwaditangkap untuk proses hukum.
    danperaturannya yang berlaku di Indonesia dari bangku kuliah untukmengambil gelar Sarjana Science Apoteker ; Bahwa maksud dari pekerjaan kefarmasian adalah pembuatantermasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian atau penyaluranobat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter,pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obatdan obat tradisional ; Bahwa yang berhak mengeluarkan sediaan farmasi untuk golonganobat bebas, bebas terbatas
Putus : 21-03-2017 — Upload : 07-04-2017
Putusan PN BEKASI Nomor 1503/Pid.Sus/2016/PN Bks
Tanggal 21 Maret 2017 — pidana - M. Syahrul Munir
10746
  • , serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.Bahwa untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas kefarmasian,setiap tenaga kefarmasian wajib mempunyai kewenangan/izin, yang jenisizinnya disesuaikan dengan masingmasing tempat tenaga kefarmasianbekerja.Bahwa pekerjaan kefarmasian dilakukan oleh tenaga kefarmasian yangsudah mempunyai kewenangan/jizin di fasilitas kefarmasian.
    Pekerjaan kefarmasian dilakukan oleh tenaga kefarmasian yaituApoteker dan Tenaga teknis Kefarmasian. Tenaga kefarmasian dalammelaksanakan pekerjaan kefarmasian harus memiliki keahlian dankewenangan yang dilakukan dengan menerapkan standar profesi.Bahwa yang berwenang untuk melaksanakan pekerjaan kefarmasian adalahtenaga kefarmasian yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) danmemiliki Surat Izin Praktek (SIP)/Surat Izin Kerja (SIK) sesuai tempat tenagakefarmasian bekerja.
    Pekerjaan kefarmasian dilakukan oleh tenaga kefarmasian yaituApoteker dan Tenaga teknis Kefarmasian.
    Dalam melaksanakan kewenangannya,tenaga kefarmasian harus didasarkan pada Standar Kefarmasian, danStandar Prosedur Operasional yang berlaku sesuai fasilitas kesehatandimana Pekerjaan Kefarmasian dilakukan.
    Standar Kefarmasian dimaksudmeliputi Cara Pembuatan yang Baik (CPOB), Cara Distribusi Obat yangBaik (CDOB) dan Cara Pelayanan yang Baik (PP No. 51 tahun 2009tentang Pekerjaan Kefarmasian).Bahwa Pekerjaan kefarmasian dilakukan oleh tenaga kefarmasian yaituApoteker dan Tenaga teknis Kefarmasian. Tenaga kefarmasian dalammelaksanakan pekerjaan kefarmasian harus memiliki keahlian dankewenangan yang dilakukan dengan menerapkan standar profesi.
Register : 21-10-2015 — Putus : 07-12-2015 — Upload : 17-12-2015
Putusan PN BUNTOK Nomor 95/Pid.Sus/2015/PN Bnt
Tanggal 7 Desember 2015 — - ALI SADIKIN Bin DUDANG
9116
  • , oleh karenaterdakwa hanya berpendidikan SD saja ;Bahwa berdasarkan keterangan ahli bidang kefarmasian barang bukti obatobatan yangditemukan oleh penyidik tersebut adalah termasuk dalam golongan obat keras Daftar G yangdapat dilihat dari tanda khusus yang ada pada kemasan atau bungkus luar dengan tanda lingkaranbulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K dan dalamperedarannya harus dilengkapi dengan resep dari Dokter sesuai dengan Kepmenkes RI No.633/Ph/62/b tanggal 25 Juni
    Sus/2015/PN Bntmempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, oleh karenaterdakwa hanya berpendidikan SD saja ;Bahwa berdasarkan keterangan ahli bidang kefarmasian barang bukti obatobatan yangditemukan oleh penyidik tersebut adalah termasuk dalam golongan obat keras Daftar G yangdapat dilihat dari tanda khusus yang ada pada kemasan atau bungkus luar dengan tanda lingkaranbulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K dan dalamperedarannya harus dilengkapi
    menurut pasal 108 Ayat (1) UU No 36 Tahun 2009tentang kesehatan harus dilakukan oleh Tenaga Kesehatan yang mempunyai keahliandan kewenangan yaitu Tenaga Kefarmasian menurut PP No 51 Tahun 2009 tentangKefarmasian terdiri dari Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa Apoteker harus memiliki STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) danmemiliki SIPA ( Surat Ijin Apoteker) untuk bisa prakter kerja di Apotek ;Bahwa menurut PP No. 51 Tahun 2009 tenaga kefarmasian terdiri dari Apoteker dantenaga kefarmasian
    , Apoteker adalah Sarjana farmasi yang telah lulus sebagaiApoteker an tela mengucapkan sumpah jabatan apoteker, tenaga kefarmasian adalahtenaga yang membantu apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian yang terdiriatas sarjana farmasi, ahli media farmasi, analis farmasi, dan tenaga menengah farmasi/asisten apoteker ;Bahwa setahu ahli, Terdakwa tamatan SD dan tidak ada keahlian untuk membidangibagian obatobatan/ kefarmasian ;Bahwa yang boleh mengedarkan obat tersebut Apotik / Rumah Sakit / BalaiPengobatan
    Imusdidaerah Buntok ;Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan pendidikan dibidang kefarmasian /kesehatan ;Bahwa setiap menjual obat 1 strip Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 5.000,(lima ribu rupiah) dan bila terjual 1 kotak keuntungannya Rp. 60.000, (enam puuhribu rupiah) ;Halaman 11 dari 19 Putusan Nomor 95/Pid.
Register : 01-04-2016 — Putus : 08-06-2016 — Upload : 20-07-2016
Putusan PN SOLOK Nomor - 24/Pid.Sus/2016/PN.SLK
Tanggal 8 Juni 2016 — - NOFERIUS alias NOF
6116
  • Terdakwa dengan melakukanpekerjaan kefarmasian tersebut tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu; Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal198 Jo Pasal 108 Undangundang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan SaksiSaksi yang telah disumpah sebagai berikut:1.
    ;Menimbang, bahwa istilah praktik kefarmasian yang diatur dalam UU Kesehatandirubah redaksional menjadi Pekerjaan Kefarmasian pada Peraturan Pemerintah Nomor51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefamasian (selanjutnya disebut PP TentangPekerjaan Kefarmasian) akan tetapi ruang lingkup pengertiannya nya tidak adaperbedaan; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan yang ada dalam PeraturanPemerintah Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefamasian (selanjutnya disebutPP Tentang Pekerjaan Kefarmasian), menjelaskan
    ayat (2) PP Tentang Pekerjaan Kefarmasian dalamhal Apoteker yang mendirikan apotek bekerja sama dengan pemilik modal makapekerjaan kefarmasian harus tetap dilakukan sepenuhnya oleh Apoteker yang bersangkutan;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mengkaji perobuatan Terdakwa, apakah telah memenuhi unsur kedua ini atau tidak;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan, pada hari Rabu tanggal 16September 2015 sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa selaku pemilik modal/sarana ApotekHal. ke 18 dari25
    secara formal; Menimbang, bahwa dari fakta dengan dihubungkan peraturan yang mengaturpraktik/pekerjaan kefarmasian yang telah disampaikan diatas, dapat disimpulkanTerdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik/pekerjaankefarmasian yang telah dilakukannya yaitu penyimpanan dan penyaluran obatobatkeras, kesimpulan tersebut didasarkan halhal sebagai berikut: 1.
    Put No.24/Pid.Sus/2016/PN.SIkMenimbang, bahwa terhadap dalil pembelaan itu, Majelis Hakim berpendapat,walaupun Terdakwa sebagai pemilik modal yang bekerja sama dengan Saksi ElsaAsmara selaku Apoteker untuk mendirikan dan menjalankan Apotek Rakyat PrimaSejati, tidaklah serta merta Terdakwa secara hukum memiliki kewenangan untukmenjalankan pekerjaan kefarmasian (penyimpanan atau penyaluran) di Apotek tersebut,karena kewenangan melakukan pekerjaan kefarmasian di Apotek Rakyat Prima Sejati,harus tetap
Register : 19-10-2016 — Putus : 21-11-2016 — Upload : 13-12-2016
Putusan PN RANTAU Nomor 281/Pid.Sus/2016/PN.Rta
Tanggal 21 Nopember 2016 — -FATHUR RAHMAN Als. DESTUK Bin SOLIHIN
719
  • RENNY HASLINDA, S.Si, Apt Binti H.RIFUDIANSYAH tidak dapat hadirkepersidangan meskipun telah di panggil secara sah dan patut, maka MajelisHakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membacakanketerangan Ahli tersebut yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa ahli menerangkan Pekerjaan Kefarmasian adalah perbuatantermasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan,penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atasresep dokter, pelayanan informasi obat, dan obat
    RtaBahwa ahli menerangkan yang berwenang melakukan pekerjaankerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasianadalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atasApoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian; Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apotekerdan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker ; Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantu apotekerdalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas sarjanafarmasi, ahli madya farmasi
    TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukanpekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuaidengan PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 889/ MENKES / PER/ V/ 2011, tentang Registrasi, Izin Praktikdan ijin kerja Tenaga Kefarmasian (Bab V bagian kesatupasal 17 ayat 1 dan 2);Bahwa ahli menerangkan tidak semua orang diperbolehkan melakukankefarmasian tanoa memiliki keahlian dan kewenangan, syarat danketentuan tenaga kefarmasian sudah diatur dalam PERMENKES RINomor 889 / MENKES / PER/V/2011
    tentang registrasi, izin praktikdan izin kerja tenaga kefarmasian ;Bahwa ahli menerangkan untuk sediaan farmasi tidak boleh dijual belikansecara bebas apalagi dijual dirumah rumah penduduk, obat/bahansediaan farmasi hanya boleh diperjualbelikan difasilitas pelayanankefarmasian (Apotek, toko obat berijin, rumah sakit atau fasilitasdistribusi/penyalur) ;Halaman 13 dari 23 Putusan Nomor 281/Pid.Sus/2016/PN.
    adalah apoteker dantenaga teknis kefarmasian.
Register : 03-04-2013 — Putus : 19-06-2013 — Upload : 24-06-2013
Putusan PN KOTABARU Nomor 108/Pid.Sus/2013/PN.Ktb
Tanggal 19 Juni 2013 — MUHAMMAD ARIYADI Als ATENG Bin MUHAMMAD ARIFIN
196
  • ZENITH Pharmaceutikal adalah termasukjenis obat yang telah dicabut ijin edarnya oleh BPOM RI berdasarkan Surat NomorPO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 dan terdakwa juga tidak pernahmengikuti pendidikan tentang obatobatan dan tidak memiliki keahlian dalambidang kefarmasian. dan terdakwa juga tidak pernah mengikuti pendidikan tentangobatobatan dan tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian.
    Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut dipertimbangkan sebagai sebagaiberikut :Ad. 1.
    Unsur Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pekerjaan kefarmasian adalah segalasesuatu yang berhubungan dengan obatobatan, bahan obat, obat asli Indonesia (obat15tradisional), bahan obat asli Indonesia (bahan obat tradisional), alat kesehatan dankosmetika meliputi produksi dan distribusi (termasuk perijinan serta pengawasannya);Menimbang, bahwa yang berhak mengeluarkan sediaan farmasi adalah untukgolongan obat bebas dan obat bebas
    layaknya seorang apoteker atau dokter yang mengerti tentangdosis atau takaran yang sesuai dan benar;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakimberkeyakinan terdakwa telah melakukan praktik kefarmasian berupa mengedarkan sediaanfarmasi, praktik kefarmasian tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa keahlian dankewenangan, maka unsur Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dankewenangan dari unsur kedua dakwaan ini terpenuhi terhadap diri terdakwa ;Menimbang,
    Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ARIYADI Als ATENG BinMUHAMMAD ARIFIN tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANGTIDAK MEMILIKI IZIN EDAR dan TIDAK MEMILIKI KEAHLIAN DANKEWENANGAN UNTUK MELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN;2.
Register : 08-12-2014 — Putus : 26-01-2015 — Upload : 05-03-2015
Putusan PN KOTOBARU Nomor 153/Pid.Sus/2014/PN Kbr
Tanggal 26 Januari 2015 — ROSLAINI DESSI
7810
  • Solok Selatan atau pada suatutempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru yang berwenangmengadili dan memutus perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenanganuntuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108,dengan caracara sebagai berikut :Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2014, Sdr. Dasrizal beserta sdri. Dra.
    adalah tenaga yang melakukan pekerjaankefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian Tenagakefarmasian terdiri dari : Apoteker, Akademi Farmasi dan Asisten Apoteker;e bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 pada pasal 1 ayat 1Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaanfarmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian ataupenyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayananinformasi obat, serta
    Far sesuai denganPeraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan bahwatenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidangKesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau ketrampilan melalui pendidikanHal. 13 dari hal. 21 Putusan Nomor 153/Pid.Sus/2014/PN Kbrdi bidang Kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untukmelakukan upaya kesehatan yang terdiri dari Tenaga Medis, Tenaga Perawat,Tenaga Kefarmasian, Tenaga Kesehatan Masyarakat dan lain lain;
    Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktikkefarmasianMenimbang, bahwa Bahwa dalam unsur ini dimksudkan bahwa yang melakukanpraktik kefarmasian adalah yang telah memiliki keahlian dan kewenangan di bidangkefarmasian.
    yang untuk jenis tertentumemerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan, sedangkan yang termasuktenaga kesehatan antara lain Tenaga Medis, Tenaga Perawat, Tenaga Kefarmasian,Tenaga Kesehatan Masyarakat dan lain lain;Menimbang, bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentangPekerjaan Kefarmasian dalam Pasal 1 Ayat 3 yang dimaksud tenaga kefarmasian adalahtenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan tenagateknis kefarmasian Tenaga kefarmasian terdiri
Register : 09-07-2015 — Putus : 20-08-2015 — Upload : 26-08-2015
Putusan PN RANTAU Nomor 197/Pid.Sus/2015/PN.Rta
Tanggal 20 Agustus 2015 — -NORDIANA Binti ADAN
295
  • dan kosmetik sesuai dengan pasal 1 ayat (4) UndangUndang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Bahwa AHLI menerangkan yang berwenang melakukan pekerjaankefarmasian adalah Tenaga Kefarmasian yang mana TenagaKefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, jadi tidaksemua orang diperbolehkan praktik kefarmasian , karena sudah diatursyarat dan ketentuannya didalam PERMENKES REPUBLIK INDONESIANomor 889/MENKES/PER/V/2011, tentang Registrasi
    ,lzin Praktik danjin kerja Tenaga Kefarmasian; Bahwa AHLI menerangkan untuk bahan sediaan farmasi tidak bolehdijual belikan secara bebas dimasyarakat, sediaan farmasi hanya bolehdiperjualbelikan difasilitas pelayanan kefarmasian (Apotek,toko obatberijin, Rumah Sakit atau difasilitas distribusi/penyalur (PBF) ; Bahwa berdasarkan Surat Kepala BPOM RI No.PO.02.01.1.31.3997terhitung mulai 24 Juli 2013 Obat Jenis Dextro telah dibatalkan ijin edardan kegiatan produksinya sedangkan obat Jenis Carnophen
    ,M.Si menerangkan bahwa tablet warna putihdengan penandaan Zenith pada satu sisi dan () pada sisi lainnyaadalah positif mengandung Paracetamol, kafein, dan Karisoprodol;Bahwa AHLI menerangkan yang berwenang melakukan pekerjaankefarmasian adalah Tenaga Kefarmasian yang mana TenagaKefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, jadi tidaksemua orang diperbolehkan praktik kefarmasian , karena sudah diaturHalaman 17 dari 25 Putusan
    RtaMenimbang, bahwa yang dimaksud sediaan farmasi adalah Obat,bahan obat, obat tradisional dan kosmetik sesuai dengan pasal 1 ayat (4)UndangUndang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; Menimbang, bahwa pasal 106 ayat 1 UndangUndang RI No.36 Tahun2009 tentang Kesehatan adalah Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanyadapat diedarkan setelah mendapat ijin edar ; Menimbang, bahwa Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian
    ,M.Si menerangkan bahwa tablet warna putih dengan penandaanZenith pada satu sisi dan () pada sisi lainnya adalah positif mengandungParacetamol, kafein, dan Karisoprodol;Menimbang, bahwa AHLI menerangkan yang berwenang melakukanpekerjaan kefarmasian adalah Tenaga Kefarmasian yang mana TenagaKefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yangterdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, jadi tidak semuaorang diperbolehkan praktik kefarmasian , karena sudah diatur syarat danketentuannya
Putus : 19-12-2013 — Upload : 24-02-2014
Putusan PN MADIUN Nomor 254/Pid.Sus/2013/PN.KD.MN
Tanggal 19 Desember 2013 — MEY TRIANTINI, S.Sos binti SARNI
267
  • dan dijual yang telah mempunyaikeahlian praktik kefarmasian ;e Serta tempat untuk menjual obat tersebut di apotik atau sarana kesehatanyang sudah diberi ijin atau kewenangan untuk menjualnya.
    Menyatakan terdakwa MEY TRIANNINI, S.Sos Binti SARNI, terbukti bersalahmelakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian atau kewenangan untukmelakukan praktik kefarmasian, sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 198 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009tentang Kesehatan dalam dakwaan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas dengan pidana dendasebesar Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulanpenjara ;3.
    hal tersebutadalah bagian dari pekerjaan kefarmasian, hal mana sejalan pula dengan Pasal 1angka 1 Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Praktek Kefarmasian :Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasukpengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi ataupenyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atasresep dokter, pelayanan informasi obat, sertapengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional ;15Menimbang, bahwa mengenai distribusi atau
    penyaluran sediaan farmasiberupa obat, dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentangPraktek Kefarmasian mengatur :(1) Setiap Fasilitas Distribusi atau Penyaluran SediaanFarmasi berupa obat harus memiliki seorang Apotekersebagai penanggung jawab ;(2) Apoteker sebagai penanggung jawab sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Apotekerpendamping dan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian ;Menimbang, bahwa dari rangkaia peraturan perundangundangan tersebut diatas, dapat disimpulkan
    , yaitu bahwa terdakwa bukanlah seorang yang berprofesisebagai apoteker atau apoteker pendamping atau tenaga teknis kefarmasian, namuntelah melakukan praktek kefarmasian yaitu dalam hal pendistribusian obat dalambentuk menjual obat keras kepada khalayak umum berupa Gentamicin danHydrocortisone oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh17unsur
Register : 17-09-2015 — Putus : 02-11-2015 — Upload : 18-11-2015
Putusan PN RANTAU Nomor 265/Pid.Sus/2015/PN.Rta
Tanggal 2 Nopember 2015 — * Pidana : - MUHAMMAD NADAR ALS AMAT BIN AGUS
4310
  • Tapin;Bahwa ahli menerangkan Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatantermasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusi atau penyaluran obat,pengelola obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasiobat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisionalsebagaimana dijelaskan dalam PP No, 51 Tahun 2009 tentangPekerjaan Kefarmasian Pasal 1 Ayat (1).
    Sedangkan yang dimaksuddengan Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dankosmetika sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 36 Tahun 2009tentang Kesehatan Pasal 1 Ayat (4);Bahwa ahli menerangkan bahwa persyaratan untuk melakukanpekerjaan Kefarmasian adalah seseorang yang termasuk dalam Tenagakefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian;Bahwa ahli menerangkan yang berwenang melakukan pekerjaankefarmasian adalah Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian yaitutenaga
    Untuk obat bebas terbatas blsa dfjual di pedagang eceran obat /toko obat, apotek dan sarana pelayanan kesehatan, sedangkan untukobat keras, narkotika dan psikotropika hanya boleh di jual di ApotekHalaman 12 Putusan Nomor : 265/Pid.Sus/2015/PN.Rtadan sarana pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit danPuskesmas; Untuk aturan penyimpanan sediaan farmasi hanya boleh dilakukanoleh tenaga kefarmasian, sedangkan mengenai jumlah yang bolehdisimpan tidak ada aturan khusus.
    Adapun Apoteker adalah sarjana farmasi yang telahlulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatanApoteker;Sedangkan Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yangmembantu Apoteker dalam menjalanl Pekerjaan Kefarmasian, yangterdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi,dan Tenaga Menengah Farmasi / Asisten Apoteker;Sedangkan yang dimaksud Praktik Kefarmasian adalah PekerjaanKefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutusediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan
    pasal 58; Bahwa ahli menerangkan bahwa Dextro masuk dalam sediaan farmasi; Bahwa ahli menerangkan bahwa yang diperbolehkan untuk metakukanpekejaan kefarmasiaan adalah tenaga Kefarmasian yartu Apoteker danTanaga Teknis Kefarmasian dan Saudara MUHAMMAD MAULID AlsULID Bin AHMAD KHOSAIRI yang tidak termasuk dalam golonganTenaga Kefarmasiaan; Bahwa Dextrometorphan berisi Dextrometorphan HBr 15 mg; Bahwa Dextro adalah obat yang mengandung dektrometorfan sediaantunggal yang memiliki efek sedatifdisosiatif
Register : 05-12-2014 — Putus : 28-01-2015 — Upload : 03-02-2015
Putusan PN RANTAU Nomor 310/Pid.Sus/2014/PN.Rta
Tanggal 28 Januari 2015 — -MUHAMMAD THAMRIN Bin (Alm) DAMANHURI
286
  • yang mana TenagaKefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, jadi tidaksemua orang diperbolehkan praktik kefarmasian, karena sudah diatursyarat dan ketentuannya didalam PERMENKES REPUBLIK INDONESIANomor 889/MENKES/PER/V/2011, tentang Registrasi,lzin Praktik danIzin kerja Tenaga Kefarmasian ; Bahwa AHLI menerangkan untuk bahan sediaan farmasi tidak bolehdijual belikan secara bebas dimasyarakat, sediaan farmasi hanya bolehdiperjualbelikan
    difasilitas pelayanan kefarmasian (Apotek,toko obatberijin, Rumah Sakit atau difasilitas distribusi/oenyalur (PBF) ; Bahwa berdasarkan Surat dari Badan Pengawas Obat dan MakananRepublik Indonesia Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013, bahwaobat dextromerthophan dalam sediaan tungal telah dibatalkan izinedarnya, pembatalan izin edar tersebut berlaku mulai tanggal 30 JuniQOL 5 nanan ana ee ce nee ee nee nee nen nee ee ee nee3 Bahwa AHLI menerangkan efek dan dampak yang timbul apabilamengkonsumsi
    masingmasing paketnya berisi 9 (Sembilan) butir dengankeseluruhannya adalah 18 (delapan belas) butir obat dextromerthophandan uang Rp.50.000,00 (limapuluh ribu Rupiah) yang merupakan hasilpenjualan dextromerthophan Terdakwa ; Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalahTenaga Kefarmasian yang mana Tenaga Kefarmasian adalah tenagayang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker danTenaga Teknis Kefarmasian, jadi tidak semua orang diperbolehkanpraktik kefarmasian, karena
    sudah diatur syarat dan ketentuannyadidalam PERMENKES REPUBLIK INDONESIA Nomor889/MENKES/PER/V/2011, tentang Registrasi,lzin Praktik dan Izin kerjaTenaga Kefarmasian ; 222222 non nnn nn nee nnn nnn ne Bahwa Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat yaitu SuratLaporan Pengujian Badan POM RI Cabang Banjarmasin, dengan nomor: PM.01.06.1001.09.14.0112.LP yang menerangkan hasil pengujiantablet warna kuning dengan penandaan NOVA pada satu sisi dan DMPpada sisi lainnya.
    adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian, jadi tidak semua orang diperbolehkan praktikkefarmasian, karena sudah diatur syarat dan ketentuannya didalamPERMENKES REPUBLIK INDONESIA Nomor 889/MENKES/PER/V/2011,tentang Registrasi,lzin Praktik dan Izin kerja Tenaga Kefarmasian ; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Budianur dan saksiEdy Rosadi serta keterangan Terdakwa bahwa pada hari Sabtu tanggal 20September 2014 sekitar jam
Register : 24-07-2018 — Putus : 03-10-2018 — Upload : 05-10-2018
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 102/Pid.Sus/2018/PN Mtw
Tanggal 3 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
ANGGA WIJAYA, SH
Terdakwa:
HARTAWAN Bin ANTON
6211
  • atau menjual sediaan farmasi ataumenjual obat tersebut karena yang dikatakan memiliki keahlian dankewenangan untuk bisa melakukan praktik kefarmasian yakni tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas APOTEKER dan TenagaTekhnis kefarmasian;Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Pengawas Obat danMakanan Di Palangkaraya Nomor : 113/LHP/V/PNBP/2018 tanggal 02 Mel2018 yang ditanda tangani oleh Plt.
    atau menjual sediaan farmasi ataumenjual obat tersebut karena yang dikatakan memiliki keahlian dankewenangan untuk bisa melakukan praktik kefarmasian yakni tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas APOTEKER dan TenagaTekhnis kefarmasian;Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Pengawas Obat danMakanan Di Palangkaraya Nomor : 113/LHP/V/PNBP/2018 tanggal 02 Mei2018 yang ditanda tangani oleh Plt.
    ZAIMAH dibawah sumpah di persidanganpada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa Ahli mengerti dihadirkan dalam persidangan sehubungandengan perkara Pengedaran obat jenis Tramadol dan obat Seledryltanpa ijin; Bahwa Ahli merupakan Pegawai Negeri Sipil di Dinas KesehatanKabupaten Barito Utara; Bahwa Ahli menjabat sebagai Kasi Pelayanan Rujukan,Kefarmasian, Makanan, Alkes dan Perbekalan Kesehatan RumahTangga di Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara; Bahwa Ahli diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil
    dan mempunyai Surat Tanda RegistrasiApoteker (SRTA); Bahwa obat jenis Tramadol dan Seledryl tidak dapat diedarkansecara perorangan karena harus diedarkan melalui Apotek yang telahmempunyai Ijin Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan harusmempunyai Apoteker sebagai tenaga kefarmasian harus mempunyaiSurat Tanda Registrasi Apoteker (SRTA); Bahwa Sepengetahuan Ahli bahwa Terdakwa tidak mempunyalkeahlian di bidang kefarmasian dan mempunyai Surat Tanda RegistrasiApoteker (SRTA);Menimbang, bahwa
    dan mempunyai Surat Tanda Registrasi Apoteker(SRTA); Bahwa obat jenis Tramadol dan Seledryl tidak dapat diedarkan secaraperorangan karena harus diedarkan melalui Apotek yang telahmempunyai Ijin Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan harusmempunyai Apoteker sebagai tenaga kefarmasian harus mempunyaiSurat Tanda Registrasi Apoteker (SRTA); Bahwa Terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidang kefarmasian dantidak mempunyai Surat Tanda Registrasi Apoteker (SRTA); Bahwa Terdakwa mengedarkan obat jenis
Register : 06-10-2016 — Putus : 29-11-2016 — Upload : 31-01-2017
Putusan PN PARIAMAN Nomor 195/Pid.Sus/2016/PN Pmn
Tanggal 29 Nopember 2016 — M. Yunus Panggilan Unuih
10424
  • YUNUS Pgl UNUIH terbukti bersalahmelakukan tindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan dengansengaja melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dalam dakwaanmelanggar pasal 198 Jo Pasal 108 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009tentang Kesehatan;.Halaman 1 dari 16 Putusan Nomor 195/Pid.Sus/2016/PN Pmn2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. YUNUS Pgl UNUIH denganpidana denda sebesar Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah) Subsidair6 (enam) bulan kurungan;.3.
    dan lain lain; Bahwa menurut ahli tenaga kefarmasian meliputi apoteker, akademifarmasi dan asisten apoteker; Bahwa menurut ahli yang mempunyai keahlian dan berwenang untukmelakukan pekerjaan kefarmasian dalam pengadaan, distribusi danpelayanan obat adalah apoteker pada apotik untuk semua golonganobat dan asisten apoteker pada toko obat berizin hanya untukgolongan obat bebas dan obat bebas terbatas;Bahwa menurut ahli terdakwa tidak memiliki keahlian melakukanpraktek kefarmasian dan Toko Obat Sumber
    Jaya tidak memilikitenaga/karyawan untuk melakukan praktek kefarmasian;Halaman 7 dari 16 Putusan Nomor 195/Pid.Sus/2016/PN PmnBahwa menurut literatur yang ahli baca apabila obat tersebutdimakan tidak sesuai dengan petunjuk dokter akan mengakibatkangangguan kesehatan/efek samping antara lain kerusakan ginjal,resistensi, kerapuhan tulang dan lain lain;Menimbang, terdakwa di persidangan memberikan keterangansebagai berikut:Bahwa pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan olehPetugas BBPOM Padang
    Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untukmelakukan praktik kefarmasian;Pasal 108 ayat(1) UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009menegaskan, Praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasukpengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan,penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter,pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obattradisional, harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyaikeahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan
    yang berwenang untukmelakukan praktik kefarmasian;Menimbang, dengan demikian unsur yang tidak memiliki keahliandan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian telah terpenuhioleh perbuatan terdakwa;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 198 jo pasal108 ayat(1) UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 telah terpenuhi, makaTerdakwa haruslah dinyatakan telah terobukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggaltersebut;Menimbang, oleh karena
Register : 16-04-2014 — Putus : 20-05-2014 — Upload : 19-09-2014
Putusan PN RANTAU Nomor 104/Pid.Sus/2014/PN.Rta
Tanggal 20 Mei 2014 — - AHMAD FAUZI Alias SABA BASUNI
273
  • ,Apt, dibawah sumpah keterangannya dibacakandalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa yang dimaksud dengan pekerjaan kefarmasian adalah pembuatantermasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan,penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelola obat,pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembanganobat, bahan bahan obat dan obat tradisional sebagaimana dijelaskan dalam PPNo. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
    Pasal 1 ayat (1) sedangkanyang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisionaldan kosmetika sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 36 tahun 2009 tentangKesehatan Pasal ayat (4) ;Bahwa persyaratan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian adalah apotekerdan tenaga kefarmasian yaitu tenaga yang membantu apoteker dalam menjalanipekerjaan kefarmasian yang terdiri dari sarjana farmasi, ahli madya farmasi,analis farmasi dan tenaga menengah farmasi / asisten farmasi ;Bahwa setiap orang
    izin praktik ;Bahwa tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaankefarmasian yang terdiri atas apoteker dan tenaga tehnis kefarmasian.
    Adapunapoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telahmengucapkan sumpah jabatan apoteker ;Bahwa tenaga tekhnis kefarmasian yaitu tenaga yang membantu apoteker dalammenjalani pekerjaan kefarmasian yang terdiri dari sarjana farmasi, ahli madyafarmasi, Analis Farmasi dan tenaga menengah farmasi / asisten apoteker ;Bahwa yang dimaksud praktik kefarmasian adalah pekerjaan kefarmasian yangmeliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan
    ,Apt yangketerangannya dibacakan dipersidangan bahwa persyaratan untuk melakukan pekerjaankefarmasian adalah apoteker dan tenaga kefarmasian yaitu tenaga yang membantu apotekerdalam menjalani pekerjaan kefarmasian yang terdiri dari sarjana farmasi, ahli madyafarmasi, analis farmasi dan tenaga menengah farmasi / asisten farmasi. Setiap orang tidakboleh melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangansebagaimana diatur dalam UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 198.
Register : 03-05-2016 — Putus : 08-06-2016 — Upload : 24-06-2016
Putusan PN RANTAU Nomor 118/Pid.Sus/2016/PN. Rta
Tanggal 8 Juni 2016 — -Kaswan alias Anggut Bin Sarman (alm)
284
  • yangmana terdakwa hanya bersekolah sampai dengan jenjang pendidikanSD ;Bahwa terdakwa juga tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam halpraktik kefarmasian ;Bahwa benar barang bukti yang dihadirkan dipersidangan ;Halaman 7 dari 22 Putusan Nomor 118/Pid.Sus/2016/PN.
    yangmana terdakwa hanya bersekolah sampai dengan jenjang pendidikanSD ;Bahwa terdakwa juga tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam halpraktik kefarmasian ;Bahwa benar barang bukti yang dihadirkan dipersidangan ;Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya tidakberkeberatan ;.
    Nining Khushardiningsih, Apt, tidak disumpah keterangan di BAPdibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa Pekerjaan Kefarmasian adalah perbuatan termasukpengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan,penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atasresep dokter, pelayanan informasi obat, dan obat tradisionalsebagaimana PP No. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan KefarmasianPasal 1 ayat (1) ;Bahwa yang dimaksud dengan Sediaan Farmasi adalah obat, bahanobat,
    obat tradisional, dan kosmetika sebagaimana dijelaskan dalam UUNo. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 1 ayat (4) ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalahtenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker danTenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa yang dimaksud dengan mengedarkan sediaan farmasi dan/ataualat kesehatan yang tidak memiliki izin edar adalah mengedarkansediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang
    Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaankerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasianadalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atasApoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian ;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas menurutpendapat Majelis Hakim, terdakwa telah dengan sengaja tanpa keahliandalam bidang kefarmasian melakukan praktik kefarmasian tanpamemperhatikan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat ataukemanfaatan, dan mutu dari obatobatan
Putus : 14-05-2008 — Upload : 18-11-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 106/Pid.B/2008/PN.Kdr
Tanggal 14 Mei 2008 — DWI HARYONO Bin JAFAR
5714
  • Menyatakan terdakwa DWI HARYONO BIN JAFAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : TANPA KEAHLIAN DAN KEWENANGAN DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PEKERJAAN KEFARMASIAN DALAM PENGADAAN, DISTRIBUSI; DAN PELAYANAN KESEHATAN
    Menyatakan terdakwa DWI HARYONO Bin JAFAR terbukti bersalah melakukan tindakpidana pekerjaan kefarmasian sebagaimana dakwaan kami yaitu pasal 82 (1) huruf d UUNo..23 Tahun 1992. ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama (satu) tahun 6 (enam)bulan dan denda Rp. 500.000, subsidair 6 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan ; 3.
    419 Tahun 1049, tanggal 22 Desember 1949tentang Obat Keras ;Dakwaan : Bahwa ia terdakwa DWI HARYONO Bin JAFAR pada hari Senin tanggal 28 Januari 2008sekira jam 18.30 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2007 diMastrip No. 60 B Rt. 27 Rw. 07 Dsn Waung Kelurahan Sukorame Kecamatan Mojoroto KotaKediri atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Kota Kediri, yang tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja melakukanpekerjaan kefarmasian
    Tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja melakukan pekerjaan kefarmasian dalampengadaan, produksi, distribusi dan pelayanan sediaan farmasi ;Menimbang, bahwa tindak pidana ini akan dinyatakan terbukti secara sah menuruthukum apabila semua unsur dari tindak pidana tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwauntuk itu terhadap dakwaan ini akan diuji dan dibuktikan kebenarannya dengan faktafakta yangterungkap dari alatalat bukti yang diajukan di persidangan ; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan
    distribusi dan pelayanan sediaan farmasi; dapat terpenuhi oleh perbuatanTerdakwa atau tidak, Majelis akan mempertimbangkan sebagaimana tersebut dibawah ini ; Bahwa yang dimaksud dengan pekerjaankefarmasian adalah pembuatan termasukpengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat,pengelolaan obat, pelayanan obat atas dasar resep dokter, pelayanan informasi obat sertapengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisionil ;Bahwa selain dari pada itu pekerjaan kefarmasian
    No. 23 Tahun 1992, serta pasalpasal lain dalam peraturan perundangundangan yang bersangkutan;MENGADILI1.Menyatakan terdakwa DWI HARYONO BIN JAFAR terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana : TANPA KEAHLIAN DAN KEWENANGAN DENGANSENGAJA MELAKUKAN PEKERJAAN KEFARMASIAN DALAM PENGADAAN,DISTRIBUSI,; DAN PELAYANAN KESEHATAN ; 22202 202202 0522.Menghukum terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama : (satu) tahun dan 3 (tiga)bulan dan pidana denda sebesar Rp. 250.000, (dua ratus
Register : 03-12-2014 — Putus : 11-02-2015 — Upload : 13-03-2015
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 679/Pid.Sus/2014/PN Gpr
Tanggal 11 Februari 2015 — PRIO WICAKSONO bin SIGIT
353
  • .10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)dan Saksi Stevanus Agung Gumelar alias Ivan bin Tri Atmojomenyerahkan uang sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)halaman 5 dari 21 Putusan Nomor 679/Pid.Sus/2014/PN Gor.e Bahwa sediaan farmasi berupa pil LL tersebut tidak ada penandaanatau pelabelannya ;e Bahwa Saksi dan Terdakwa tidak memiliki suatu penyakit yangharus mengkonsumsi sediaan farmasi berupa pil LL tersebut ;e Bahwa Saksi dan Terdakwa tidak memiliki keahlian dankewenangan dan Terdakwa bukan tenaga kefarmasian
    obat, obattradisional dan kosmetik ;Bahwa setiap orang yang tidakmemiliki keahlian dankewenangan dilarang untukmengadakan, menyimpan,mengolah, mempromosikan danmengedarkan obat dan bahanyang berkhasiat obat ;Bahwa yang berhakmengadakan, menyimpan,mengolah, mempromosikan danmengedarkan sediaan farmasiyang berupa obat dan bahanbaku obat tersebut harus tenagakesehatan yang mempunyaikeahlian dan kewenangansesuai dengan peraturanperundangan :e Bahwa yang dimaksud dengantenaga kesehatan adalahtenaga kefarmasian
    sesuaidengan keahlian dankewenangannya, dalam haltidak ada tenaga kefarmasian,tenaga kesehatan tertentu dapatmelakukan praktek kefarmasiansecara terbatas, misalnyadokter, dokter gigi, bidan danperawat yang dilaksanakansesuai ketentuan : Bahwa tenaga kefarmasianterdiri atas apoteker dan tenagateknis kefarmasian dan yangdimaksud Apoteker adalahsarjana farmasi yang telah lulussebagai apoteker dan telahmengucapkan sumpah jabatanapoteker sedangkan tenagateknis kefarmasian adalahtenaga yang membantuapoteker
    dalam menjalanipekerjaan kefarmasian yangterdiri atas sarjana farmasi, ahlimadya farmasi, analis farmasidan tenaga menengah farmasi/asisten apoteker ;e Bahwa sediaan farmasi berupaobat dan bahan baku obat yangdiperbolehkan dalamhalaman 9 dari 21 Putusan Nomor 679/Pid.Sus/2014/PN Gor.10pengadaan, penyimpanan,pengolahan, promosi danperedarannya adalah yangsudah memenuhi syaratfarmakope Indonesia atau bukustandar lainnya dan sudahmendapat ijin pemerintah ;Bahwa menurut pendapat ahlibarang bukti pil
    warna putihdengan logo LL tersebut adalahsediaan farmasi yang berupaBahwa apabila Terdakwa bukantenaga kefarmasian atau tenagakesehatan tertentu, makaTerdakwa tidak mempunyaikeahlian atau). kewenangandalam kefarmasian ;Bahwa barang bukti pil LLtersebut tidak memenuhistandar keamanan, kasiatmaupun kemanfaatan karenasediaan farmasi berupa obattersebut tidak tercantum labelcara penggunaan serta khasiatdan kemanfaatannya apabiladikonsumsi :Bahwa sediaan farmasi dengankandungan sebagaimana11barang bukti
Putus : 14-11-2013 — Upload : 21-01-2014
Putusan PN MADIUN Nomor 222/Pid.Sus/2013/PN.KD.MN
Tanggal 14 Nopember 2013 — EKO HARIYANTO, SE bin EDI SUHARNO
565
  • ,Bin EDI SUHARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TIDAK MEMILIKI KEAHLIAN DAN KEWENANGAN MELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN
    . : PDM39/Euh.2/10/2013, tanggal : 11 Nopember 2013, yang padapokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memutuskan :1.Menyatakan terdakwa EKO HARIYANTO, SE Bin EDI SUHARNO terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yang tidak memilikikeahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimanadimaksud dalam Pasal 108 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal198 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan tunggal kami ;Menjatuhkan
    dakwaan sebagai berikut :Bahwa terdakwa EKO HARIYANTO, SE bin EDI SUHARNO pada hari Senintanggal 19 Agustus 2013 sekira pukul 11.30 Wib. atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam bulan Agustus 2013 atau setidaktidaknya dalam tahun 2013, bertempat diToko milik terdakwa di Jalan Bali No.49 Kelurahan Kartoharjo Kota Madiun atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Kota Madiun, terdakwa, yang tidak memiliki keahlian dan kewenanganuntuk melakukan praktik kefarmasian
    hal tersebut adalahbagian dari pekerjaan kefarmasian, hal mana sejalan pula dengan Pasal 1 angka 1Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Praktek Kefarmasian yang berisi :Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu SediaanFarmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyalurananHalaman 13 dari 18 halaman Putusan Nomor : 222/Pid.Sus/2013/PN.Kd.Mn14obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat,serta pengembangan
    obat, bahan obat dan obat tradisional ;Menimbang, bahwa mengenai distribusi atau penyaluran sediaan farmasiberupa obat, dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentangPraktek Kefarmasian mengatur :(1) Setiap Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi berupa obat harusmemiliki seorang Apoteker sebagai penanggung jawab ;(2) Apoteker sebagai penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat dibantu oleh Apoteker pendamping dan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian ;Menimbang
    Nomor 36 Tahun 2009 TentangKesehatan jo Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 PeraturanPemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Praktek Kefarmasian dihubungkan puladengan pendapat ahli, Majelis berpendapat bahwa terdakwa terbukti tidak memilikikeahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian, yaitu bahwaterdakwa bukanlah seorang yang berprofesi sebagai apoteker atau apotekerpendamping atau tenaga teknis kefarmasian, namun telah melakukan praktekHalaman 15 dari 18 halaman Putusan
Register : 06-02-2019 — Putus : 21-03-2019 — Upload : 26-03-2019
Putusan PN SOE Nomor -15/Pid.Sus/2019/PN.Soe
Tanggal 21 Maret 2019 — -ALBERT SENSI KAPITAN, (TERDAKWA)
7627
  • Menyatakan terdakwa ALBERT SENSI KAPITAN terbuktibersalah melakukan Tindak Pidana Tidak memiliki keahlian dankewenangan utuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimanadakwaan kami yakni melanggar ketentuan pasal 198 jo pasal 108UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa ALBERT SENSIKAPITAN dengan pidana denda sebesar Rp 15.000.000, (limabelas juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara;3.
    tanpa keahlian dan kewenanganyang dilakukan oleh Terdakwa;Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana praktik kefarmasian tanpa keahlian dankewenangan pada hari Rabu tanggal 19 September 2018 sekitar jam 09.30 wita,bertempat di Kompleks Pasar Inpres NikiNiki, Kab.TTS;Bahwa Kepala Balai POM menugaskan 4 (empat) orang dari Balai POM yaitu Saksi,saksi Soleman Klloh, Benny Hendrawan dan Yasinta untuk melakukan operasipenanganan dan penertiban produk obat dan makanan di Kabupaten TTS;Bahwa pada saat melakukan
    tanpa keahlian dan kewenangan; Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana praktik kefarmasian tanpa keahlian dankewenangan pada hari Rabu tanggal 19 September 2018 sekitar jam 09.30 wita,bertempat di Kompleks Pasar Inpres NikiNiki, Kab.TTS; Bahwa Terdakwa mengaku memperoleh obat dari seles namun Terdakwamengenalnya; Bahwa Terdakwa membeli obat satu dos Rp.60.000, (enam puluh ribu rupiah); Bahwa Terdakwa tidak mempunyai keahlian menjual obat daftar G/obat keras; Bahwa Terdakwa tidak mempunyai keahlian
    Menyatakan Terdakwa ALBERT SENSI KAPITAN telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:Putusan Nomor 15/ Pid.Sus/ 2019/ PN Soe Halaman 183 dari 15Tidak Memiliki Keahlian dan Wewenang Untuk MelakukanPraktek Kefarmasian;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana denda sebesar Rp 20.000.000, (dua puluh juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan,diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;3.
Register : 05-04-2021 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 53/Pid.Sus/2021/PN Mkd
Tanggal 24 Mei 2021 — Penuntut Umum:
OKTAFIANTA ARIWOBOWO,SH
Terdakwa:
MUDIYANTO Bin AHMAD
376
  • sesuai dengan Peraturan MenteriKesehatan No.51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian yanghanya boleh dilakukan oleh tenaga Kefarmasian (Apoteker dantenaga teknis Kefarmasian) dan tidak sesuai dengan UndangUndangKesehatan No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan karena yangbersangkutan tidak dapat menjamin syarat keamanan, khasiat danmutu obat yang diberikan;Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaaan LaboratorisKriminalistik dengan No.
    pelayanan kefarmasian.
    Pelayanan dimaksudmenyangkut personil atau tenaga kesehatan yang melakukanpelayanandan tata cara pelaksanaan pelayanan kefarmasian.
    ).e Diserahkan di sarana pelayanan kefarmasian yang memiliki ijinoperasional dari lembaga atau instansi yang berwenang sesuaiperaturan perundangundangan (apotek, rumah sakit, klinik,puskesmas).e Dilakukan oleh tenaga kefarmasian yang memiliki Kewenangansesuai dengan kompetensinya dengan ijin praktek yang masihberlaku (STR, SIP).e Memberikan obat kepada pasien berdasarkan resep dokter.e Melakukan pencatatan dan menyimpan dokumen distribusi denganbaik.Hal. 14 dari 32 hal.
    Bahwa Terdakwa MUDIYANTO Bin AHMAD tidak memiliki pengetahuandan dasar ilmu bidang kefarmasian sehingga tidak memiliki kKompetensiuntuk melakukan peredaran dan mendistribusikan sediaan farmasiterutama obat/pil yang termasuk dalam daftar obat keras/daftar G,hal initidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.51 Tahun 2009Tentang Pekerjaan Kefarmasian yang hanya boleh dilakukan oleh Tenagakefarmasian (Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian) dan tidak sesualdengan UndangUndang Kesehatan No.36