Ditemukan 1217 data
41 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan anak pelaku Wahyu Ananda Okta Firmansah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana PENGGELAPAN;
- Menjatuhkan tindakan kepada anak pelaku Wahyu Ananda Okta Firmansah tersebut oleh karena itu dengan dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda CB 150 tahun 2014 warna merah No.Pol AG-4624-NG
23 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Delpi Kertinita binti Ismanagiono alias Isman Nagiono, untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama Ongki Firmansah bin Laharudin;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II membayar biaya perkara sejumlah Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
13 — 11
Memberi dispensasi kepada anak Pemohon bernama Euis Wulandari binti Dadi untuk menikah dengan calon suaminya bernama Ramdani Firmansah bin Nana di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka;