Ditemukan 3003 data
201 — 129 — Berkekuatan Hukum Tetap
It also includes gainsderived from the sale, exchange, or other dispositions of any suchproperty or rights to the extent that the amounts realized on such sale,exchange or other disposition for consideration are contingent on theproductivity, use, or disposition of such property or rights";Bahwa selanjutnya Pasal 13 ayat 3b Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) antara Indonesia dan Amerika menyebutkan bahwa:"The term "royalties" as used in this Article also includes payments by aresident of
one of the Contracting States for the use of, or the fight touse, industrial, commercial or scientific equipment, but not includingships, aircraft or containers the income from which is exempt from taxby the other Contracting State under Article 9 (Shipping and AirTransport)";Bahwa Pasal 8 ayat 1 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda(P3B) antara Indonesia dan Amerika menyebutkan bahwa:Business profits of a resident of one of the Contracting States shall beexempt from tax by the other Contracting
within that Contracting State and beneficially owned by a residentof the other Contracting State shall not exceed 15 percent of the grossamount of royalties described in paragraph 3(a) and 10 percent of the grossamount of royalties described in paragraph 3(b)";Bahwa Pasal 13 ayat 3 a Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)antara Indonesia dan Amerika menyebutkan bahwa:"The term "royalties" as used in this Article means payments of any kindmade as consideration for the use of, or the right
It also includes gains derived from the sale, exchange,or other dispositions of any such property or rights to the extent that theamounts realized on such sale, exchange or other disposition forconsideration are contingent on the productivity, use, or disposition of suchproperty or rights",Bahwa selanjutnya Pasal 13 ayat 3 b Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) antara Indonesia dan Amerika menyebutkan bahwa:"The term "royalties" as used in this Article also includes payments by aresident
of one of the Contracting States for the use of, or the right to use,industrial, commercial or scientific equipment, but not including ships,aircraft or containers the income from which is exempt from tax by the otherContracting State under Article 9 (Shipping and Air Transport)";Bahwa lebih lanjut Pasal 13 ayat 2 Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) antara Indonesia dan Amerika menyebutkan bahwa:"The rate of tax imposed by a Contracting State on royalties derived fromsources within that
151 — 100
tidakmenggunakan Pasal 5 ayat (8) huruf b Undangundang Nomor 7 Tahun 1983sebagaimana diubah terakhir dengan Undangundang 17 Tahun 2000 sebagai dasarkoreksinya bahwa menurut Pemohon Banding ketentuan yang seharusnya dijadikanacuan adalah Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia danAmerika Serikat (Tax Treaty) Majelis berpendapat bahwa Pasal 5 UndangundangNomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhirdengan Undangundang Nomor 36 Tahun 2008 dengan Pasal 8 P3B
antaraPemerintah Indonesia dengan Negara Amerika Serikat adalah sejalan dan salingmelengkapi yang tujuannya adalah menghindari terjadinya pengenaan pajakberganda dan hak pemajakannya dari suatu entitas yang terintegrasi secarainternasional;bahwa Pasal 8 ayat (8) P3B antara Pemerintah Indonesia dengan Negara AmerikaSerikat utamanya pada kalimat yang dalam teks bahasa Inggris ....ofherwise thantowards reimbursement of actual expenses.... yang terjemahannya dalam BahasaIndonesia ......... selain penggantian
pembayaran kepada JPMorganChase Bank cabang London merupakan pembayaran yang merupakan penggantianterhadap biaya yang benarbenar terjadi dalam hal ini adalah biaya InformationTechnology (IT) yang dijalankan JPMorgan Chase Bank cabang London untukPemohon Banding sehingga seharusnya dapat dibiayakan bahwa Majelisberpendapat biaya IT yang benarbenar dikeluarkan Pemohon Banding kepadaJPMorgan Chase Bank cabang London tidak dapat diartikan sebagai reimbursementsebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) P3B
a quo;bahwa Majelis berpendapat, kata reimbursement sebagaimana dimaksud dalamPasal 8 ayat (3) P3B a quo merupakan biaya yang dikeluarkan oleh suatu entitasdengan menalangi terlebih dahulu biaya dimaksud untuk memperoleh barang danatau jasa tertentu yang dihasilkan oleh entitas lain untuk selanjutnya diganti denganbiaya yang sama besarnya (at cost) bahwa dengan demikian biaya yang benarbenar dikeluarkan Pemohon Banding kepada JPMorgan Chase Bank cabang LondonMenimbangMenimbangMenimbangMenimbanguntuk
biaya IT tidaklah sama dengan kata reimbursement sebagaimana dimaksuddalam Pasal 8 ayat (3) P3B a quo;bahwa Majelis berpendapat, Pasal 8 ayat (8) P3B antara Pemerintah Indonesiadengan Negara Amerika Serikat secara tegas mengatur biayabiaya yang tidakdiperkenankan dikurangkan oleh Pemohon Banding sebagai Bentuk Usaha tetapyang dibayar kepada kantor pusatnya atau kantorkantor lain milik kantor pusatnyakarena pada dasarnya Teknologi Informasi yang dibayar oleh Pemohon Bandingkepada JPMorgan Chase Bank
348 — 92
Koreksi sebesar Rp11.164.028.295,00bahwa menurut Pemohon Banding merupakan pembayaran atas technical assistance KumpulanGuthrie Berhad (KGB) yang dilakukan karyawan yang berasal dari Malaysia, yang dilakukan diIndonesia dalam jangka waktu tidak lebih dari 3 (tiga) bulan, yang menurut Pemohon Bandingsesuai dengan P3B Indonesia dengan Malaysia, sehingga tidak merupakan pajak yang terutang;bahwa dari hasil uji bukti, Pemohon Banding menyampaikan Ledger Buku Besar KGB denganNomor Akun 73.272.011012.00
Hal ini telah diberikan dengan SKDKGB tahun 2007 untuk memperoleh fasilitas P3B dan Tax Treaty IndonesiaMalaysia;bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti dokumen pendukung menyampaikan pendapat sebagai berikut:1.bahwa atas koreksisebesar Rp330.010.256,00 bukan merupakan biaya Pemohon Banding tetapimerupakan biaya anak perusahaan Pemohon Banding sebagai biaya konsultan, hal ini dibuktikandengan mengoreksi account konsultan KGB sehingga jumlah tersebut tidak ada lagi dipembukuan Pemohon Banding;bahwa
Majelis berkesimpulan koreksi Terbandingsebesar Rp330.010.256,00 tidak mempunyai alasan dan dasar yang kuat sehingga oleh karenanyatidak dapat dipertahankan;Koreksi sebesar Rp11.164.028.295,00bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi sejumlah Rp11.164.028.295,00 merupakanpembayaran atas technical assistance Kumpulan Guthrie Berhad (KGB) yang dilakukankaryawan berasal dari Malaysia yang dilakukan di Indonesia dalam jangka waktu tidak lebih dari3 (tiga) bulan, yang menurut Pemohon Banding sesuai dengan P3B
399 — 140 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menetapkan tarif Pajak Bunga Dividen dan Royalti/Branch Profit Tax(BPT) yang berlaku terhadap Pemohon Banding adalah sebesar 10%(sepuluh persen) sesuai dengan P3B antara Pemerintan RepublikIndonesiaKerajaan Inggris Raya, sehingga jumlah PPh Pasal 26 ayat(4) yang masih terutang untuk periode JanuariDesember 2013 adalahnihil dengan perincian sebagai berikut:Halaman 2 dari 11 halaman.
Ketentuan Contract dimaksud tidak dapatmelepaskan diri dalam doktrin hukum /ex specialis derogat lex generalisdan /ex superior derogat legi inferiori, maka perbedaan pengenaan tarifPasal 26 ayat (4) UndangUndang Pajak Penghasilan Masa PajakJanuari sampai dengan Desember 2013 yang dilakukan oleh Terbandingsekarang Termohon Peninjauan Kembali sudah tepat dan benarmengingat bahwa Pertama, Production Sharing Contract (PSC)merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang berlaku fax domesticlaw, sedangkan P3B
Ketiga, karena ada dua /ex spesialis atas UndangUndangPPh, yaitu: (a) P3B atas kuasa Pasal 32A, dan (b) PSC atas kuasaPasal 33A (4), sehingga berdasar prinsip /ex consumen derogat legiconsumte karena ketentuan PSC lebin mendominasi pemajakan BUTBV Muturi Holdings BV ketimbang P3B, maka Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat memperolehfasilitas perpajakan dan berlaku tarif BPT 20% UndangUndang PPh.Pemberlakuan ini sekaligus juga mengamankan pembagian penerimaanmigas berdasar
133 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa atas pemotongan pajakpenghasilan di Indonesia akan menjadi kredit pajak di tempat Wajbi Pajakluar negeri berkedudukan, oleh karena itu apabila terdapat PerjanjianPenghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Republik Indonesiadangan negara mitra yang terkait, harus diterapbkan sesuai dengankententuan yang berlaku.bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani PerjanjianPenghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Pemerintah Jepang, olehkarena itu Majelis akan mengacu perjanjian
a quo sebagai kententuan /exspecialist, sepanjang mengatur terkait dengan sengketa.bahwa P3B antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PemerintahJepang pada Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 12 ayat (1) dan ayat(2) mengatur sebagai berikut:bahwa Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) tersebut mengatur bahwa bungapinjaman yang dibayarkan kepada residen Jepang dapat dipajaki olehJepang.
Ltd. disepakati bahwa bunga dibayarkan bersamaandengan pembayaran cicilan dan atau pelunasan pinjaman sesuai denganskedul yang dispakati.bahwa berdasarkan P3B antara Pemerintah Republik Indonesia denganPemerintah Jepang pada Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 12 ayat(1) dan ayat (2) dan sejalan dengan Pasal 15 ayat (4) Peraturan PemerintahNomor 94 tahun 2010 atas royalty dan bunga yang dibayarkan olehPenggugat sebagaimana dijelaskan di atas, terhutang PPh Pasal 26 saatdilakukan pembayaran.bahwa
36 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan Article 11 (Interest) Convention Between TheGovernment Of The Republic Of Indonesia And The Government OfThe French Republic For The Avoidance of Double Taxation and ThePrevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income AndCapital (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia Perancis), diatur bahwa:1. Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of theother Contracting State may be taxed in that other State;2.
Bahwa berdasarkan angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang PenerapanPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), dijelaskan bahwa:a. Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat KeteranganDomisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yangmembayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi SuratKeterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor PelayananPajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar;b.
:18.Bahwa dengan mempertimbangkan data dan fakta tersebut di atas sertamengacu pada ketentuan dalam Pasal 11 Persetujuan PenghindaranPajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Perancis dan SuratEdaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE03/PJ.101/1996 tanggal 29Maret 1996, dapat disimpulkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) di dalam persidangan tidak dapatmembuktikan International Treasury merupakan resident Perancis makaoleh karenanya P3B Indonesia Perancis tidak dapat diterapkansehingga
International Treasury tidak berhak mendapatkan manfaatberupa penurunan tarif menjadi 15% sesuai P3B antara Indonesiadengan Perancis;Bahwa dengan demikian pengenaan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26terutang sebesar 20% yang dilakukan oleh Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) telah sesuai dengan data dan fakta yangsebenarnya yang terungkap dalam persidangan serta telah sesuaidengan ketentuan dalam P3B antara Indonesia dengan Perancis danketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang
Putusan Nomor 374/B/PK/PJK/2015Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quotidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 11ayat (2) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara IndonesiaPerancis;b.
69 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1683/B/PK/PJK/2016Tarif PPh Badan : 28%Tarif PPh Pasal 26(4) sesuai P3B ; 10% x (128%)Tarif PPh Pasal 15 : 0,352%Nilai Ekspor Bruto : Rp 993.746.156.058,00PPh Pasal 15 terutang : 0,352% X Rp 993.746.156.058,00Rp 3.497.986.469,00Bahwa Penggugat menyadari telah melakukan kesalahan didalampenggunaan tarif PPh Badan sebesar 28%, dimana seharusnya tarif PPhBadan yang berlaku untuk Tahun Fiskal 2010 adalah sebesar 25%.
Darikesalahan ini, telah terjadi kelebihan pembayaran PPh Pasal 15 sebesarRp.268.311.462,00 yang berasal dari perhitungan sebagai berikut:Tarif PPh Badan ; 25%Tarif PPh Pasal 26(4) sesuai P3B : 10% x (125%)Tarif PPh Pasal 15 : 0,325%Nilai ekspor bruto : Rp 993.746.156.058,00PPh Pasal 15 terutang : 0,325% X Rp 993.746.156.058,00Rp.3.229.675.007,00Bahwa terdapat lebih bayar PPh Pasal 15 sebesar Rp.268.311.462,00(yakni Rp.3.497.986.469,00 Rp3.229.675.007,00);Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2013 Penggugat
Bahwa dengan demikian, permohonan Penggugat tidak dapat diproses;Menurut Penggugat;Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE2/PJ.03/2008 tanggal 31 Juli 2008 diketahui bahwa tarif PPh Pasal 15untuk Kantor Perwakilan Dagang (KPD) terdiri atas 2 komponen yaituPajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat 4 (BranchProfit Tax (BPT)) dengan perincian perhitungan sebagai berikut:PPh atas Penghasilan Kena Pajak Terutang 30% x 1% = 0,30%PPh Pasal 26 ayat 4 (BPT) tanpa P3B
20% x (10,3)% = 0,14%Tarif efektif = 0,44%(P3B = Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda)Untuk negaranegara mitra P3B dengan Indonesia, tarif BPT atas suatuBentuk Usaha Tetap (BUT) disesuaikan dengan tarif yang diatur dalamP3B tersebut;Bahwa dengan demikian, jika salah satu komponen tarif tersebut di atasberubah, maka otomatis tarif efektif juga akan ikut berubah.
Dengandemikian,berdasarkan ketentuan perpajakan PPh Pasal 15, SuratEdaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE2/PJ.03/2008 (SE2),Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak LuarNegeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang Di Indonesiaadalah sebagai berikut: Keterangan Perhitungan TarifPPH atas penghasilan kena pajak terhutang (30%x1%) 0.31%PPh Pasal 26 ayat 4 BPT (Branch Profit Tax) tanpa P3B 20% x (10,30%) 0.14%TOTAL 0.44% Bahwa Penggugat melakukan pembayaran PPh Pasal 15 untuk masaApril
170 — 136 — Berkekuatan Hukum Tetap
Persyaratan tersebut dapat dilihatdari Pasal 9 P3B Indonesia Negara Mitra P3B lawan transaksi sebagaiberikut:Tabel 6Rangkuman Article 9 Para. 1 Tax Treaty Indonesia dengan NegaraMitra P3B Lawan Transaksi Article 9 Para. 1 P3B Indonesia Negara Mitra P3BLawan Transaksi (1)Where:(a) an enterprise of a Contracting State participates directly or indirectly inthe management, control or capital of an enterprise of the otherContracting State, or(b) the same persons participate directly or indirectly in the
menyarankanditerapkannya principle of common interpretation dalammenginterpretasikan P3B.
Putusan Nomor 376/B/PK/PJK/2015I.1.1.3.25 Bahwa para akademisi tersebut menyatakan bahwa tujuan P3B hanyabisa tercapai apabila otoritas pajak dan pengadilan pajak dari tiapnegara yang mengadakan P3B menerapkan interpretasi yang samaatas suatu ketentuan dalam P3B sehingga P3B tersebut tidak memilikidua arti yang berbeda pada dua negara yang mengadakan perjanjianserta sesual dengan maksud dan tujuan diadakannya P3B yaitu untukmenghindari pemajakan berganda dan mencegah penghindaran pajakserta pengelakan
Putusan Nomor 376/B/PK/PJK/2015negara yang mengadakan P3B menerapkan interpretasi yang samaatas suatu ketentuan dalam P3B sehingga P3B tersebut tidak memilikidua arti yang berbeda pada dua negara yang mengadakan perjanjianserta sesual dengan maksud dan tujuan diadakannya P3B yaitu untukmenghindari pemajakan berganda dan mencegah penghindaran pajakserta pengelakan pajak.Il.1.2.3.27 Bahwa dengan demikian, tujuan utama dari Pasal 9 Tax TreatyIndonesia dengan China adalah untuk mencegah timbulnya pemajakanberganda
301 — 229 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian, koreksi Termohon PeninjauanKembali dengan menafsirkan tidak diaturnya secara tegaspenggunaan P3B sebagai pelarangan menerapkan P3B adalah kelirudan tidak taat asas.
Hal ini dibuktikan dari SuratKeterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Lembaga Hasil DalamNegeri Malaysia (Pemerintah Malaysia) (Bukti PK10).Ketentuan Pasal 32A UndangUndang Pajak Penghasilan mengaturpemberian wewenang kepada pemerintah untuk melakukanperjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangkapenghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak(P3B) dan dalam kaitan ini Pemerintan Indonesia telahmenandatangani P3B dengan Pemerintah Malaysia yang diratifikasidan berlaku efektif pada
Mengacu kepada pasal 32A UndangUndangPajak Penghasilan secara jelas menyebutkan bahwa dalam halUndangUndang Pajak Penghasilan dan P38B memuat ketentuanyang sama, dalam hal penetapan pajak penghasilan, maka ketentuanyang berlaku adalah ketentuan P3B yang merupakan hukum khusus(Lex Specialis derogat Legi Generali).Bahwa sebagai suatu perjanjian internasional yang dibuat oleh duasubjek hukum internasional, P3B Indonesia Malaysia tunduk padahukum internasional atas perjanjianVienna Convention on The
Dengan demikian kedudukan P3B Indonesia Malaysiadalam hubungannya dengan UU PPh berlaku beberapa asas hukumsebagai berikut:i. pacta sunt servanda (sebagai perjanjian antara dua subjekhukum internasional, P3B mengikat (binding) kedua pihakpenandatangan dan harus ditaati);ii. lex specialis derogat legi generali (sebagai aturan khususpemajakan atas transaksi cross border IndonesiaMalaysia, P3Bpunya prioritas berlaku ketimbang UU PPh); danili.
Sesuai dengan Hukum dan Peraturan Perundangundangan yang Berlaku, Apakah Tarif Tax Treaty (P3B)Dapat Diberlakukan Terhadap Branch Profit TaxBergantung pada Tahun/Masa Pajak dari Kewajiban Pajakyang Bersangkutan.
68 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jadi dilinat dari "nature of transaction", maka jelas yangdibayar oleh Pemohon Banding adalah jasa managemen;Bahwa berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak berganda (P3B) IndonesiaSingapore, dalam Pasal 25 (tentang Tata Cara Persetujuan Bersama) butir 1, 2,3 dan 4 disebutkan :1).
Putusan Nomor 1579/B/PK/PJK/2016pada Persetujuan P3B dimana ia menjadi penduduk Negara tersebut,terhadap negara pihak pada Persetujuan P3B dimana ia menjadiwarganegarea. Masalah tersebut harus diajukan dalam jangka waktu 3tahun sejak tanggal diterimanya pemberitahuan mengenai tindakan yangmenimbulkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuanketentuan persetujuan ini.2).
Pejabat yang berwenang akan berusaha, apabila keberatan yang diajukanitu beralasan dan apabila ia tidak dapat menemukan suatu penyelesaianyang memuaskan, akan menyelesaikan masalah itu melalui persetujuanbersama dengan Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dengan maksuduntuk menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai denganPersetujuan P3B ini.3).
Pejabatpejabat yang berwenang dari kedua negara pihak pada PersetujuanP3B akan berusahaa untuk menyelesaikan setiap kesulitan atau keraguraguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan P3B inimelalui suatu persetujuan bersama. Mereka dapat juga berkonsultasi satusama lain untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam halhal yangtidak diatur dalam Persetujuan P3B ini.4).
dan oleh karenanya telah melakukan pengenaan pajakberganda berdasarkan Pasal 25 P3B;Halaman 12 dari 28 halaman.
44 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 3235/B/PK/Pjk/2018PUT101869.13/2014/PP/M.XIVB Tahun 2018, tanggal 14 Februari 2018,yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa pemotongan pajak tersebut telah sesuai dengan ketentuanyang diatur dalam P3B, telah memenuhi persyaratan administratif dan tidakterjadi penyalahgunaan P3B oleh Nestle Treasury Center MEA Ltd.sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 4 ayat(2) huruf
yang diberikan kepada Pemohon Banding sekarangPemohon Peninjauan Kembali sebagaimana diputus oleh Hakim berupakewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluhpersen) adalah sudah benar karena Negara domisili penerima manfaat(beneficial owner) adalah Switzerland dan oleh karenanya koreksiTerbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkaraa quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 11 P3B
157 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ketentuan Contract dimaksudtidak dapat melepaskan diri dalam doktrin hukum Lex specialis derogatlex generalis dan Lex Superior derogat Legi Inferior, maka perbedaanpengenaan tarif Pasal 26 ayat (4) UndangUndang Pajak PenghasilanMasa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 yang dilakukan olehTerbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali sudah tepat danbenar mengingat bahwa: Pertama, Production Sharing Contract (PSC)merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang berlaku tax domesticlaw, sedangkan P3B
Ketiga, karena ada dua /ex spesialis atas UU PPh, yaitu: (a)P3B atas kuasa Pasal 32A, dan (b) PSC atas kuasa Pasal 33A (4),sehingga berdasar prinsip /ex consumen derogat legi consumte karenaketentuan PSC lebih mendominasi pemajakan BUT Lasmo Sanga SangaLimited ketimbang P3B, maka Pemohon Banding sekarang PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat memperoleh fasilitas perpajakan danberlaku tarif BPT 20% UU PPh.
41 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 747B/PK/Pjk/2018 Bahwa selisin Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesarRp11.305.264,00, berasal dari Pembayaran jasa komisi ke National Starch(Thailand) sebesar Rp226.105.195,00 oleh Pemohon Banding dikenakantarif sebesar 15%, sedangkan oleh Peneliti dikenakan tarif 20% karenadokumen DGT1 atau COD tidak dilampirkan Pemohon Banding dalam SPTMasa PPh Pasal 23/26 yang telah dilaporkan Pemohon Banding pada KPPPratama Karawang Selatan;Bahwa menurut Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B
Juli 2012 sebesar Rp11.305.264,00; terkaitperbedaan tarif sehubungan dengan penerapan P3B Indonesia Thailand yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim PengadilanPajak, tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis
Putusan Nomor 747B/PK/Pjk/2018pertimbangan hukum menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quodan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 26 dan Pasal 32A UndangUndang Pajak Penghasilan junctoPasal 9 ayat (1) P3B Indonesia
130 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berdasarkan P3B IndonesiaAustralia biaya atasjasa tersebut termasuk ke dalam kategori Business Profits dimana hak daripemajakannya hanya ada di Negara Australia. Orica telah memenuhiketentuan perpajakan di Australia sesuai dengan ketentuan domestiknya danuntuk itu tidak ada lagi pajak yang kurang dibayar, baik di Indonesia maupundi Australia;Bahwa penjelasan di atas telah menunjukkan bahwa, perjanjiantersebut adalah untuk jasa design dan bukan perjanjian untuk pembayaranroyalti.
Oleh karena itu,sehubungan dengan jasa design yang diberikan oleh Orica terhutang tarifPPh Pasal 26 sebesar 0% sebagaimana tercantum pada Pasal 7 BusinessProfit dari P3B IndonesiaAustralia, dimana surat ketentuan pajak yangditerbitkan seharusnya adalah sebagai berikut: Keterangan Jumlah (Rp)Dasar Pengenaan Pajak 45.183.480.587,00PPh Pasal 26 yang terutang 1.576.547.928,00Jumah Pajak yang dapat diperhitungkan 1.576.547.928,00PPh yang tidak/ kurang dibayar 0,00Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut dengan PenjelasanPasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum danTata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) huruf h, Pasal 18 ayat (4)dan Pasal 26 ayat (1) huruf c UndangUndang Pajak Penghasilan junctoPasal 4 dan Penjelasan Pasal 13 UndangUndang Nomor 24 Tahun2000 tentang Perjanjian Internasional juncto Vienna Convention junctoArticle 38 Statuta The International Court of Justice juncto Pasal 9 danPasal 12 P3B
223 — 83
berdomisili tersebut;bahwa menurut Majelis, Surat Keterangan Domisili (SKD) digunakan sebagai dasar bagi pihakyang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai yang ditegaskan dalamP3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan (residence) dari WajibPajak, yang diterbitkan oleh Competent Authority di negara treaty partner.bahwa menurut Majelis, Surat Keterangan Domisili (SKD) berfungsi sebagai salah satu dasaruntuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai yang ditegaskan dalam P3B
Switzerland tertanggal 30 September 2009,Netherlands/Belanda tertanggal 10 September 2009, dan Australia tertanggal 28 Agustus 2006dan 28 Agustus 2007) meskipun dibuat setelah Tahun Pajak yang berlaku, namunmembuktikan bahwa tempat lawan transaksi Pemohon Banding tersebut Altria ITSC EuropeSarl berkedudukan di Switzerland, Philip Morris International Holdings, B.V. berkedudukan diNetherlands/Belanda, dan Philip Morris International Services Ltd berkedudukan di Australiapada Tahun 2007, sehingga sesuai P3B
antara Indonesia dengan tempat lawan transaksi Pemohon Banding tersebut maka Indonesia mempunyai hak untuk mengenakan pajak (PPhPasal 26) sesuai P3B;bahwa oleh karena Pemohon Banding dalam persidangan tidak dapat menyampaikan SuratKeterangan Domisili (SKD) Philip Morris Asia Ltd.
203 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan Pasal 7.1 P3B Republik Indonesia dengan RepublikKorea, Indonesia tidak berhak untuk mengenakan pajak (PPh Badan)terhadap Pemohon Banding karena: Tidak ada subjek pajaknya (Pemohon Banding bukan merupakansuatu BUT); Tidak ada objek pajaknya (Pemohon Banding tidak diizinkanmelakukan kegiatan perdagangan),;3. Ketentuan Pasal 15 UU PPh jo. Keputusan Menteri Keuangan RepublikIndonesia Nomor 634/04/1994 jo. Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP667/PJ/2001 jo.
Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE:2/PJ.03/8 hanya berlaku untuk Kantor Perwakilan DagangAsing yang merupakan BUT dan berasal dari negara yang tidakmempunyai P3B dengan Republik Indonesia;4.
UdangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan PerundangUndangan terkecuali memilikikewenangan hukum bersifat atribusi dan olehkarenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 15 UndangUndang Pajak Penghasilan juncto Pasal 5 ayat (4)huruf d dan e serta Pasal 7 ayat (1) P3B
62 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Berdasarkan Pasal 7.1 P3B Republik Indonesia dengan RepublikKorea, Indonesia tidak berhak untuk mengenakan pajak (PPh Badan)terhadap Pemohon Banding di Indonesia karena: Tidak ada subjek pajaknya (Pemohon Banding bukan merupakansuatu BUT); Tidak ada objek pajaknya (Pemohon Banding tidak dilizinkanmelakukan kegiatan perdagangan);3.
Bahwa ketentuan Pasal 15 UU PPh juncto Keputusan Menteri KeuanganRepublik Indonesia Nomor 634/04/1994 juncto Keputusan TerbandingNomor KEP 667/PJ/2001 juncto Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE2/PJ.03/8 hanya berlaku untuk Kantor Perwakilan DagangAsing yang merupakan BUT dan berasal dari negara yang tidakmempunyai P3B dengan Republik Indonesia;4.
Putusan Nomor 936/B/PK/Pjk/2019dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam PenjelasanPasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum danTata Cara Perpajakan juncto Pasal 15 UndangUndang PajakPenghasilan juncto Pasal 5 ayat (4) huruf d dan e serta Pasal 7 ayat (1)P3B Republik Indonesia dengan Republik Korea juncto Pasal 7 ayat (1)dan Pasal 8 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011;b.
234 — 83
berpendapat atas pembayaran ke Master dan Visa,berdasarkan data/dokumen yang disampaikan, tidak dapat diyakini merupakan pembayaranjasa (bukan merupakan royalti) yang dilakukan di luar negeri;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksiobjek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran ke Master Card Internasional karenamerupakan pembayaran jasa yang tidak dilakukan di Indonesia;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, Pasal 13 ayat 3a Persetujuan PenghindaranPajak Berganda (P3B
bahwa selanjutnya Pasal 13 ayat 3b Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antaraIndonesia dan Amerika menyebutkan bahwa :"The term "royalties" as used in this Article also includes payments by a resident of one ofthe Contracting States for the use of, or the fight to use, industrial, commercial or scientificequipment, but not including ships, aircraft or containers the income from which is exemptfrom tax by the other Contracting State under Article 9 (Shipping and Air Transport)"bahwa Pasal
8 ayat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia danAmerika menyebutkan bahwa :"Business profits of a resident of one of the Contracting States shall be exempt from tax bythe other Contracting State unless such resident carries on business in that otherContracting State through a permanent establishment situated therein.
Asssist law enforcement agencies deter and prosecute counterfeiting, fraud and othercriminal acts that adversely affect the payment services industry; andguarantee settlement inc case of a failure by a member;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, biaya yang Pemohon Banding catat merupakanpembayaran kepada Master Card Internasional atas jasajasa yang dilakukan (bukanmerupakan pembayaran royalti) dimana pengerjaan atas jasajasa tersebut tidak dilakukandi Indonesia sehingga berdasarkan P3B tersebut atas
terakhir dengan UndangUndang Nomor 16Tahun 2009;bahwa Terbanding dalam persidangan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenaifakta Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen sebagaimana diminta olehTerbanding dan tidak menunjukkan surat permintaan data sehingga dalil Terbandingtersebut tidak dapat didukung oleh Majelis;bahwa Majelis berpendapat, pembayaran kepada Master dan Visa merupakan businessprofits bagi Master dan Visa sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B
49 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak NomorSE2/PJ.03/2008 pada Angka 2 ditegaskan bahwa Kantor PerwakilanDagang (KPD) yang dimaksud dalam KEP667/PJ/2001, adalahKPD yang berasal dari negara yang belum mempunyai PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia.
Karena antaraIndonesiaRepublic of Korea telah ada Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B)maka ketentuan dalam Pasal 15 UndangUndang PPhjJuncto Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor634/04/1994 Juncto Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP667/PJ/2001 juncto Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE2/PJ.03/2008 tidak dapat diterapkan terhadap PemohonBanding;Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, maka perhitunganPajak Masa Januari sampai dengan Desember 2007 sebagaiberikut:Keterangan
tentangPembentukan Peraturan PerundangUndangan terkecuali memilikikewenangan hukum bersifat atribusi dan oleh karenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 15 UndangUndang Pajak Penghasilan juncto Pasal 5 ayat (4)huruf d dan e serta Pasal 7 ayat (1) Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B
186 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 3356/B/PK/Pjk/2020sedangkan P3B merupakan perjanjian G to G yang berlaku international taxlaw.
Kedua, Production Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjian ataukesepakatan atas usaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi dibidang pertambangan, sedangkan P3B mengatur pembagian perpajakansecara seimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yangmelekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatan business profit yangmempunyai yuridiksi internasional, sehingga Pemohon Banding sekarangPemohon Peninjauan Kembali tidak dapat melakukan pilihan hukum danmenggunakan asas in dubio contra
Ketiga, karena ada dua /exspesialis atas UndangUndang PPh, yaitu: (a) P3B atas kuasa Pasal 32A,dan (6b) PSC atas kuasa Pasal 33A (4), sehingga berdasar prinsip /exconsumen derogat legi consumte karena ketentuan PSC lebihmendominasi pemajakan BUT Natuna UK (Kakap 2) Limited ketimbangP3B, maka Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat memperoleh fasilitas perpajakan dan berlaku tarif BPT 20%UndangUndang PPh.