Ditemukan 3001 data
222 — 65
Filsafat Disain, Dasar Disain, Standar & Kode, Proses Diagram Alir / PFDDiagram Pipa & Instrumentasi/P&D, Daftar Peralatan & Data Sheet serta Penataan KiSecara Umum;Bagan Organisasi & Daftar Tenaga Kerja Asing (c/w CW), termasuk WBS, Badan Orgardan Petugas Utama;Membuat Rencana Qa/QC;Membuat Analisa PreHazop;Membuat Analisa Resiko Proyek;Membuat Jadwal Proyek, termasuk Bar Chat dan Jalur Kritis;Menyediakan Daftar Peralatan;Menyediakan perkiraan biaya konstruksiNSPARAMS &bahwa sesuai dengan Article 12, P3B
The term "royalties" as used in this Article means payments of any kind received as a consider:for the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistic or scientific work inclucinematograph film, or films or tapes for radio or television broadcasting, any patent, trade rdesign or model, plan, secret formula or process, or for the use of or the right to use, induscommercial or scientific equipment, or for information concerning industrial, commercial or scie1experience.bahwa dari P3B
228 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Berdasarkan Pasal 7.1 P3B Republik Indonesia dengan RepublikKorea, Indonesia tidak berhak untuk mengenakan pajak (PPh Badan)terhadap Pemohon Banding di Indonesia karena: Tidak ada subjek pajaknya (Pemohon Banding bukan merupakansuatu BUT); Tidak ada objek pajaknya (Pemohon Banding tidak dlizinkanmelakukan kegiatan perdagangan);.
Bahwa Ketentuan Pasal 15 UU PPh juncto Keputusan Menteri KeuanganRepublik Indonesia Nomor 634/04/1994 juncto Keputusan TerbandingNomor KEP 667/PJ/2001 juncto Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE: 2/PJ.03/8 hanya berlaku untuk Kantor Perwakilan DagangAsing yang merupakan BUT dan berasal dari negara yang tidakmempunyai P3B dengan Republik Indonesia;.
Putusan Nomor 2398/B/PK/Pjk/2018sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 15 UndangUndangPajak Penghasilan juncto Pasal 5 ayat (4) huruf d dan e serta Pasal 7ayat (1) P3B Republik Indonesia dengan Republik Korea juncto Pasal 7ayat (1) dan Pasal 8 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011;b.
199 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan Pasal 7.1 P3B Republik Indonesia dengan RepublikKorea, Indonesia tidak berhak untuk mengenakan pajak (PPh Badan)terhadap Pemohon Banding di Indonesia karena: Tidak ada subjek pajaknya (Pemohon Banding bukan merupakansuatu BUT); Tidak ada objek pajaknya (Pemohon Banding tidak diizinkanmelakukan kegiatan perdagangan),;3. Bahwa ketentuan Pasal 15 UU PPh jo. Keputusan Menteri KeuanganRepublik Indonesia Nomor 634/04/1994 jo. Keputusan TerbandingNomor KEP667/PJ/2001 jo.
Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE:2/PJ.03/8 hanya berlaku untuk Kantor Perwakilan DagangAsing yang merupakan BUT dan berasal dari negara yang tidakmempunyai P3B dengan Republik Indonesia;4.
Putusan Nomor 1625/B/PK/Pjk/2018sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 15 UndangUndangPajak Penghasilan juncto Pasal 5 ayat (4) huruf d dan e serta Pasal 7ayat (1) P3B Republik Indonesia dengan Republik Korea juncto Pasal 7ayat (1) dan Pasal 8 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011;b.Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
74 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pendapat dan Alasan Banding:Menurut Terbanding:Menurut SPT/WP Rp 0,00Menurut Pemeriksa Rp 13.140.849.953,00Jumlah koreksi Rp 13.140.849.953,00Dasar Koreksi:Bahwa koreksi positif Rp13.140.849.953,00 karena berdasarkan LaporanAuditor Independen untuk tahun yang berakhir per 31 Oktober 2003 dan 31Januari 2004 terdapat biaya bunga yang merupakan Obyek PPh Pasal 26namun belum dipotong oleh Pemohon Banding;Rincian Koreksi Objek: Biaya Bunga Rp13.140.849.953,00Alasan Banding Pemohon Banding:Pasal 11 ayat (1) P3B
Putusan Nomor 1056/B/PK/PJK/2016Bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada persetujuan dandibayarkan kepada penduduk Negara pihak pada persetujuan lainnya dapatdikenakan Pajak di Negara lain tersebut";Bahwa berdasarkan P3B Indonesia Malaysia Pasal 11 ayat (1) tersebutPemohon Banding tidak setuju dengan koreksi biaya bunga sebesarRp13.140.849.953,00 karena bahwa PPh Pasal 26 tersebut dikenakan padasaat pembayaran bunganya, dan bukan pada saat pencatatannya.
Sedangkanuntuk tarif PPh Pasal 26, Pemohon Banding juga tidak dapatmenunjukkan asli SKD, sehingga tidak dapat diterapbkan P3B antaraIndonesia Malaysia;Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat koreksiTerbanding atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp13.140.849.953,00 tetapdipertahankan;Bahwa oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) PPhPasal 26 dikenakan atas bunga pinjaman yang diaccrued olen PemohonPeninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding) selama periodeFebruari s.d.
yang digunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) yang menyatakan "The term paid' has a very widemeaning, since the concept of payment means the fulfilment of theobligation to put funds at the disposal of the creditor in the mannerrequired by contract or by custom", Pemohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) berpendapat bahwa frasa "to put fundsat the disposal of the creditor adalah bila dana yang ditempatkantelah siap untuk dibelanjakan bagi kreditur;Bahwa ketentuan dalam P3B
Asli SKD a quo menjadi dasar bagipihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antaraIndonesia dengan Negara tempat kedudukan (residen) dari WajibPajak luar negeri tersebut;Bahwa SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 angka 2 huruf amenyatakan:2. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memberikan kemudahanbagi semua pihak, penerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3Bdilaksanakan sebagai berikut:a.
107 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Bahwa dikarenakan perusahaan pengangkutan yang Pemohon Banding tunjukuntuk melakukan pengiriman barang dari dan ke Batam atau dariSingapura/Malaysia ke Negara/Pihak ketiga, adalah perusahaan yangberkedudukan di Singapura dan Malaysia, maka ketentuan yang digunakansehubungan dengan transaksi tersebut adalah Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) antara IndonesiaSingapura dan IndonesiaMalaysia;Bahwa sebagai mana yang kita ketahui Persetujuan Penghindaran PajakBerganda adalah perjanjian perpajakan
kedudukan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda IndonesiaSingapura maupun IndonesiaMalaysia adalah lex specialis terhadap undangundang perpajakan yang berlaku di Indonesia, dengan demikian untukpermasalahan tersebut diatas, ketentuan yang berlaku adalah PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda IndonesiaSingapura dan IndonesiaMalaysia;Bahwa sedangkan apabila penerima penghasilan adalah Wajib Pajak Luar Negeri,yang berkedudukan di Negara yang telah mempunyai Persetujuan PenghindaranPajak Berganda (P3B
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) menyatakanAngka 2 huruf adanb"Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memberikan kemudahan bagisemua pihak, penerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dilaksanakansebagai berikut :a.
Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagipihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26sesual dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antaraIndonesia dengan negara tempat kedudukan (residence) dariHalaman 14 dari 20 halaman Putusan Nomor 336/B/PK/PJK/201510.11.12.13.Wayib Pajak luar negeri tersebut.Dalam hal SKD akan digunakan untuk lebih dari satu pembayarpenghasilan, make Wajib Pajak luar negeri dapat menyampaikan fotokopiyang telah dilegalisasi Kepala KPP
Rp.1.852.479.136,00 seluruh dokumen SKD tidakdilegalisasi sesuai SE03/PJ.101/1996.Halaman 16 dari 20 halaman Putusan Nomor 336/B/PK/PJK/201515.16.17.18.19.Bahwa oleh karena pada saat uji kebenaran materi Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) hanya bisa menunjukkan fotokopi SKDyang tidak dilegalisasi dari sebagian lawan transaksinya, dan tidak dapatmenunjukkan SKD dari sebagian lainnya, maka Termohon PeninjauanKembali (Ssemula Pemohon Banding) tidak dapat menggunakan ketentuandalam P3B
198 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan Pasal 7.1 P3B Republik Indonesia dengan RepublikKorea, Indonesia tidak berhak untuk mengenakan pajak (PPh Badan)terhadap Pemohon Banding di Indonesia karena: Tidak ada subjek pajaknya (Pemohon Banding bukan merupakansuatu BUT); Tidak ada objek pajaknya (Pemohon Banding tidak diizinkanmelakukan kegiatan perdagangan),;3. Bahwa Ketentuan Pasal 15 UU PPh jo. Keputusan Menteri KeuanganRepublik Indonesia Nomor 634/04/1994 jo. Keputusan TerbandingNomor KEP667/PJ/2001 jo.
Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE: 2/PJ.03/8 hanya berlaku untuk Kantor Perwakilan DagangAsing yang merupakan BUT dan berasal dari negara yang tidakmempunyai P3B dengan Republik Indonesia;4.
Putusan Nomor 1628/B/PK/Pjk/2018dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal15 UndangUndang Pajak Penghasilan jo Pasal 5 ayat (4) huruf d dan eserta Pasal 7 ayat (1) P3B Republik Indonesia dengan Republik Korea joPasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011;b.
156 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Berdasarkan Pasal 7.1 P3B Republik Indonesia denganRepublik Korea, Indonesia tidak berhak untuk mengenakan pajak (PPhBadan) terhadap Pemohon Banding di Indonesia karena: Tidak ada subjek pajaknya (Pemohon Banding bukan merupakansuatu BUT); Tidak ada objek pajaknya (Pemohon Banding tidak diizinkanmelakukan kegiatan perdagangan);3.
Bahwa Ketentuan Pasal 15 UU PPh juncto Keputusan MenteriKeuangan Republik Indonesia Nomor 634/04/1994 jo KeputusanTerbanding Nomor KEP 667/PJ/2001 juncto Surat Edaran DirekturJenderal Pajak Nomor SE: 2/PJ.03/8 hanya berlaku untuk KantorPerwakilan Dagang Asing yang merupakan BUT dan berasal dari negarayang tidak mempunyai P3B dengan Republik Indonesia;4.
Putusan Nomor 1608/B/PK/Pjk/2018kewenangan hukum bersifat atribusi dan oleh karenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan JunctoPasal 15 UndangUndang Pajak Penghasilan Juncto Pasal 5 ayat (4)huruf d dan e serta Pasal 7 ayat (1) P3B Republik Indonesia denganRepublik Korea Juncto Pasal 7
48 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
";Bahwa sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Perjanjian Penghindaran PajakBerganda (P3B) antara Republik Indonesia dengan Singapura, mengenaiperkapalan dan pengangkutan udara, diatur bahwa:"Penghasilan yang diperoleh suatu perusahaan dari negara pihak padapersetujuan dari pengoperasian kapal laut dijalur lintels Internasionaldapat dikenakan pajak di negara pihak pada persetujuaan lainnya, tetapipajak yang dikenakan tersebut akan dikurangi dengan 50%."
Putusan Nomor 803 /B/PK/PJK/2012Komisi tersebut dibayarkan atas jasa pencarian customer yang dilakukanoleh Oriex Corporation (S) Pte Ltd dan pekerjaan tersebut dilakukan di luarnegeri; ;Bahwa karena perusahaan yang memberikan jasa adalah perusahaan diSingapura, maka dengan demikian Pemohon Banding merujuk kepadaPerjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia danSingapura , yang dalam paragraph 7 ayat 1 menyebutkan bahwa:"The profits of an enterprise of a contracting state shall be taxable
Bahwa dengan demikian dikarenakan pembayaran komisi Pemohon Bandinglakukan sebagai imbalan atas jasa yang sepenuhnya clilaksanakan di luarnegeri dan dikarena biaya komisi tersebut masuk kedalam kelompokbusiness profit maka sesuai dengan P3B Indonesia dan Singapura, biayatersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 26 clan tidak dapat dikenakanpajak di Indonesia;c. Asuransi KebakaranBahwa koreksi objek PPh Pasal 26 atas pembayaran asuransi kebakarandapat Pemohon Banding terima;d.
Jasa Luar Negeri LainnyaBahwa pembayaran atas jasa yang disediakan oleh luar negeri padaumumnya kepada perusahaanperusahaan yang mempunyai P3B denganIndonesia, dan tidak melakukan kegiatan usahanya di Indonesia melaluiBUT;Bahwa pada dasarnya sebagian besar pembayaran tersebut dilakukanuntuk pembelian stiker "UL", pembayaran jasa kalibrasi dan testing yangdilakukan di luar negeri, yang dapat dikategorikan sebagai business profit,sehingga menurut pendapat Pemohon Banding atas biaya tersebut tidakterhutang
) pada nomor 4 huruf a angka 1, 2dan 3 disebutkan bahwa (8) Sehubungan dengan halhal tersebut diatas maka perlu ditegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan claim P3B,atas jasa yang dilakukan di luar negeri oleh penduduk Negara treatypartner, Indonesia tidak dapat mengenakan PPh atas imbalan jasatersebut;Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, pembayaran komisi kepadaOriex Corporation (S) Pte Ltd tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal26 di Indonesia karena jasa yang diberikan tidak melalui BUT yangberada
38 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 4573/B/PK/Pjk/2019DGT2) dari Singapura, maka Penggugat sekarang TermohonPeninjauan Kembali berhak memperoleh fasilitas perpajakan untukmenerapkan P3B Indonesia Singapura, sehingga Penggugat sekarangTermohon Peninjauan Kembali telan melaksanakan kewajibanmemotong PPh Pasal 26 berdasarkan ketentuan P3B RI Singapuradengan benar, dan penerbitan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 26 MasaPajak April 2014 atas nama Penggugat sekarang Termohon PeninjauanKembali tidak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dan olehkarenanyakoreksi Tergugat (Ssekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalamperkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam Pasal 14 ayat (4) Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29ayat (2) Alinea Ketiga Pasal 36 ayat (1) huruf c UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto P3B Indonesia Singapura juncto Pasal 26, Pasal 32A dan Pasal 33A ayat (4)UndangUndang Pajak Penghasilan juncto
261 — 143 — Berkekuatan Hukum Tetap
Indonesia Belanda sepanjangterdapat bukti pendukungnya;e Dalam konteks Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia Belanda,selain digunakan direct method dimungkinkan adanya alokasi biaya tertentuantar perusahaan yang terafiliasi yang masingmasing menjadi penduduk dinegara Indonesia dan Belanda;e Sesuai dengan fotokopi Tax Return Tahun Pajak 2003 atas nama BSH BVyang telah dilaporkan ke Otoritas Pajak Belanda menunjukkan bahwa biayaalokasi dari Pemohon Banding telah dilaporkan sebagai penghasilan
Bahwa sebagaimana dikutip pula oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalampertimbangan hukumnya pada halaman 59 alinea 3 Putusan Pengadilan Pajak (BuktiPK1), Pasal 12 ayat (3) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antaraPemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda Tahun 2002menyatakan (Bukti PK4):Istilah royalti?
(Penambahan huruf tebal dari Pemohon Peninjauan Kembali).Definisi royalti dalam Pasal 12 ayat (3) P3B IndonesiaBelanda hanya mencakupsemua bentuk pembayaran yang diterima sebagai imbalan atas penggunaan, atau hakuntuk menggunakan, hak cipta, paten, merek dagang dan desain atau model. Definisiroyalti tersebut secara tegas mengecualikan pembayaran untuk pemberian jasateknis.
Dalam perkara a quo,pembayaran tersebut merupakan pembayaran atas jasajasa yang secara aktifdiberikan oleh BSH BV kepada Pemohon Peninjauan Kembali (active Income bagiBSH BV);Bahwa Butir IX, Protokol P3B IndonesiaBelanda (yang merupakan satu kesatuandengan P3B IndonesiaBelanda) menyatakan (Bukti PK4):Dengan merujuk pada Pasal 12Sehubungan dengan Pasal 12 ayat 3, istilah jasa teknis mencakup kajian atau survaisurvai yang bersifat ilmiah, geologis, atau teknis, kontrakkontrak rekayasa, termasukcetak
Dalam P3B IndonesiaBelanda maupun dalam peraturanperundangundangan yang berlaku, tidak ada pembedaan antara jasa teknis dan jasanonteknis. P3B IndonesiaBelanda hanya membuat pembedaan antara pembayaranatas royalti dan pembayaran atas pemberian jasa. Butir IX Protokol pada P3BIndonesiaBelanda secara jelas menyatakan bahwa jasa teknis mencakup pula jasajasa konsultasi atau penyeliaan (supervision).
62 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
FeeRp671.675.419,00;Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan NomorS3663/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 21 Desember 2008, Terbanding berpendapatsebagai berikut:1 Bahwa Management Fee dan Direct Service Fee yang dibayar PemohonBanding kepada Nu Skin International Management Group (NSIMG) yang berdomisilidi Amerika Serikat tidak termasuk dalam kategori Royalty sebagaimana dimaksuddalam P3B antara Indonesia dan Amerika Serikat, melainkan merupakan imbalan jasa;2 Bahwa Asli Surat Keterangan
keuntungan yang diperoleh dari penjualan, pertukaran, atau bentuklain pengalihan harta tidak berwujud atau hakhak tersebut sepanjang jumlahyang direalisasi dari penjualan, pertukaran, atau bentuk pengalihan lainnyatersebut bergantung kepada produktivitas, penggunaan, atau pengalihan hartatidak berwujud atau hakhak tersebut;2 Bahwa apabila Peneliti Keberatan berpendapat bahwa Management Fee danDirect Service Fee tersebut termasuk dalam pengertian imbalan jasa (business profit),maka berdasarkan Pasal 8 P3B
Putusan Nomor 806/B/PK/PJK/20138 Bahwa Pasal dan Pasal 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) (selanjutnya disebut SE03/PJ.101/1996) menyatakan sebagai berikut:Pasal 1:"P3B antara Indonesia dengan negaranegara treaty partner yang telah berlakusecara efektif sampai dengan saat ini adalah sebanyak 32 (tiga puluh dua) P3Bdengan perincian sebagaimana terlampir.
Dalam P3B tersebut diatur ketentuanketentuan tentang pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif yang lebih rendah ataupembebasan pemotongan PPh Pasal 26 terhadap beberapa jenis penghasilanyang dibayar atau terutang oleh pihak yang membayar penghasilanyang berkedudukan di Indonesia kepada Wajib Pajak luar negeri yangberkedudukan di negaranegara treaty partner tersebut;Pasal 2:"Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memberikan kemudahan bagi semuapihak, penerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dilaksanakan
Kepala KPP yangmelegalisasi fotokopi tersebut wajib memegang aslinya;c SKD tidak diperlukan bagi bankbank atau lembagaIembaga keuangan yangsecara tegas disebut dalam P3B yang bersangkutan.
123 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), Definisi LokaldariRoyalti, serta Surat EdaranSebagaimana telah dijelaskan di atas, dalam hal pembayaran atas jasayang diberikan Oracle Corporation, Pasal 8 P3B memberikanpembebasan kepada Wajib Pajak Luar Negeri dari pemotong pajak diHalaman 28 dari 48 halaman. Putusan Nomor 1112/B/PK/PJK/201569.Indonesia jika syaratsyarat terpenuhi. Oracle Corporation telahmemenuhi seluruh syarat untuk dapat menikmati fasilitas berdasarkanP3B.
Oleh karena itu,pembayaran jasa yang diberikan Oracle Corporation kepada PemohonPK (dahulu Pemohon Banding) tidak dikenakan Pajak PenghasilanPasal 26 di Indonesia.Definisi Royalti(termasuk know how)Sesuai Pedoman OECD danPedomanUS Model (US Model Commentary)Bahwa menurut Pasal 3 ayat 2 dari P3B, setiap istilah yang digunakandalam P3B namun tidak didefinisikan secara jelas di dalam P3Btersebut, maka pengertian akan merujuk kepada peraturan perpajakannegara tersebut (dalam hal ini Indonesia).
Putusan Nomor 1112/B/PK/PJK/201570.71.pedoman OECD dapat digunakan sebagai bagian interpretasi dananalisis proses.Sebagai tambahan atas Pedoman OECD, Pedoman US Model jugatelah dijadikan sebagai dasar dari pembuatan P3B antara Indonesia danAmerika.
Bahwa dukungan layananpurna jual IT yang diberikan kepada PemohonPK (dahulu Pemohon Banding) yang sesuai dengan Global Supportjelas merupakan jasa, bukan transfer Know how sebagaimana diaturdalam P3B.95.
Dengan demikian,Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding) adalahWajib Pajak yangsepenuhnya taat dan telah memotong pajak sesuai denganperaturan perpajakan dan perundangundangan yang berlaku,kecuali ada pembebasan pemotongan pada jasa sebagaimanadiatur dalam P3B.
67 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesarRp4.310.506.804,00; terkait perbedaan tarif sehubungan denganpenerapan P3B Indonesia Malaysia yang tidak dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak, tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta
yang cukup memadai di antaranya berupaCertificate of Domicile atau Surat Keterangan Domisili danolehkarenanya koreksi Terbanding (Ssekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 26 dan Pasal 32A UndangUndang Pajak Penghasilan junctoPasal 26 ayat (1) dan (2) P3B
Indonesia Thailand, Pasal 25 ayat (1)dan ayat (2) P3B Indonesia Belanda, Penjelasan Pasal 13UndangUndang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian InternasionalJuncto Article 27 Vienna Convention juncto Pasal 38 International Courtof Justice;.
72 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 943/B/PK/PJK/2015bahwa dari sudut pandang yuridis formal maupun subtansinya (substance),pembayaran komisi yang Pemohon Banding lakukan kepada ELBV bukanmerupakan deviden melainkan pembayaran jasa komisi;bahwa Pasal 10 ayat (5) P3B antara Indonesia dan Pemerintah KerajaanBelanda secara jelas menyebutkan bahwa dividen diartikan sebagaipenghasilan dari saham jouissance atau hak jouissance, saham pendiri atauhakhak atas pembagian laba lainnya.
Pada hakikatnya, biaya Tradingcommission yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada ELBV sama sekalitidak terkait dengan kepemilikan saham ELBV pada Pemohon Banding, dengandemikian, jelas bahwa biaya Trading commission ini tidak memenuhi definisidividen sebagaimana disebut dalam Pasal 10 ayat (5) P3B antara Indonesia danPemerintah Kerajaan Belanda.
Karena itu, PemohonBanding berpendapat bahwa koreksi pihak Terbanding tidak memiliki dasaryang kuat sehingga harus dibatalkan;bahwa pembayaran komisi tersebut tidak memenuhi syarat sebagai dividensebagaimana didefinisikan dalam P3B Indonesia dan Kerajaan Belanda.
Dengan demikian, jelas bahwa biayaTrading commission ini tidak memenuhi definisi dividen sebagaimanadisebut dalam Pasal 10 ayat (5) P3B antara Indonesia dan PemerintahKerajaan Belanda.
Secara nyatanyata penetapan komisisebagai dividen telah didasarkan pada ketentuan hukum yang salah, karenajika pasal 10 ayat (5) P3B yang dipakai, maka jelasjelas pasal tersebuttidak memberikan definisi seluasluasnya untuk dividen atau, setidaktidaknya, komisi jelasjelas tidak termasuk dalam definisi deviden.
83 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
PemohonPeninjauan Kembali/Pemohon Banding menggunakan tarif 10% berdasarkanPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia denganInggris, sedangkan Termohon Peninjauan Kembali/Terbandingmenggunakan tarif 20% sesuai ketentuan perundangundangan yang berlakudi Indonesia sehingga menyebabkan koreksi PPh terutang yang tidakdisetujui oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding;Menimbang, bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali/PemohonBanding adalah adanya kesalahan Termohon PeninjauanKembali
Menimbang, bahwa yang dipertentangkan oleh Pemohon PeninjauanKembali dan Termohon Peninjauan Kembali adalah adalah perbedaaanpenafsiran hukum atas dasar hukum pengenaan tarif PPh Pasal 26 ayat (4)Minyak dan Gas Bumi Masa Pajak bagi BUT pelaksana Kontrak BagiHasil/Production Sharing Contract (PSC), apakah berdasarkan ketentuanUndangUndang Nomor Pajak Penghasilan atau berdasarkan PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B);Menimbang, bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali/PemohonBanding, Pemohon
Peninjauan Kembali/Pemohon Banding memenuhikondisi yang disyaratkan untuk dapat menerapkan tarif reduksi PPh Pasal 26ayat (4) sebesar 10% sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) IndonesiaInggris, dan berdasarkan Pasal 33A ayat (4)UndangUndang Pajak Penghasilan, perlakuan pajak penghasilan bagiPemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding yang bergerak di bidangpertambangan Minyak dan Gas Bumi merujuk pada ketentuan dalam kontrakbagi hasil yang disepakatinya, sehingga di tahun
72 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 5206/B/PK/Pjk/2020dilakukan oleh Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali)sudah tepat dan benar mengingat bahwa: pertama, Production SharingContract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang berlakutax domestic law, sedangkan P3B merupakan perjanjian G to G yangberlaku international tax law.
Ketiga, karena ada dua /ex spesialis atas UU PPh, yaitu: (a)P3B atas kuasa Pasal 32A, dan (b) PSC atas kuasa Pasal 33A (4),sehingga berdasar prinsip /ex consumen derogat legi consumte karenaketentuan PSC lebih mendominasi pemajakan BUT Lasmo SangaSanga Limited ketimbang P3B, maka Pemohon Banding (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat memperoleh fasilitasperpajakan dan berlaku tarif BPT 20% UU PPh.
60 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 4541/B/PK/Pjk/2019DGT2) dari Singapura, maka Penggugat sekarang TermohonPeninjauan Kembali berhak memperoleh fasilitas perpajakan untukmenerapkan P3B Indonesia Singapura, sehingga Penggugat sekarangTermohon Peninjauan Kembali telan melaksanakan kewajibanmemotong PPh Pasal 26 berdasarkan ketentuan P3B RI Singapuradengan benar, dan penerbitan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 26 MasaPajak April 2014 atas nama Penggugat sekarang Termohon PeninjauanKembali tidak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dan olehkarenanyakoreksi Tergugat (Ssekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalamperkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam Pasal 14 ayat (4) Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29ayat (2) Alinea Ketiga Pasal 36 ayat (1) huruf c UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto P3B Indonesia Singapura juncto Pasal 26, Pasal 32A dan Pasal 33A ayat (4)UndangUndang Pajak Penghasilan juncto
309 — 104 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 361/B/PK/Pjk/2020Peninjauan Kembali telah menunjukkan adanya Surat Keterangan Domisili(form DGT2) dari Singapura, maka Penggugat sekarang TermohonPeninjauan Kembali berhak memperoleh fasilitas perpajakan untukmenerapkan P3B Indonesia Singapura, sehingga Penggugat sekarangTermohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan kewajiban memotongPPh Pasal 26 berdasarkan ketentuan P3B RI Singapura dengan benar,dan penerbitan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Juni 2015atas nama Penggugat
sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidaksesuai dengan ketentuan yang berlaku dan olehkarenanya koreksiTergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quotidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 14 ayat (4) juncto Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2)Alinea Ketiga juncto Pasal 36 ayat (1) huruf C UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto P3B Indonesia Singapurajuncto
83 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
dan mulai berlaku sejak tanggal 24 Juli 2006 dengan jangkawaktu pinjaman 5 (lima) tahun;2 Bahwa Dupoer Finance BV adalah lembaga keuangan yang berkedudukan di Belandayang mempunyai kewajiban untuk membayar pajak atas penghasilan bunga yang diterimadi Belanda, sesuai dengan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang diterbitkan oleh pejabatyang berwenang di Belanda;3 Bahwa Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah RepublikIndonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda telah diratifikasi
Pemerintah Indonesia padatanggal 14 Nopember 2003 melalui Keputusan Presiders RI Nomor 92 Tahun 2003 dantelah diberitahukan kepada Pemerintah Belanda melalui Nota Diplomatik Nomor : 965/EK/XI/03/62 tanggal 30 Desember 2003;4 Bahwa dengan diratifikasinya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antaraPemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda tersebut maka ketentuanketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) mulai berlaku efektifterhadap penghasilanpenghasilan yang
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE04/PJ.34/2005menyebutkan sebagai berikut:"Sehubungan dengan masih adanya persepsi yang berbeda, yaitu seolaholah WajibPajak luar negeri yang menunjukkan Surat Keterangan Domisili dari suatu negarayang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang paripurnadengan Indonesia, maka Wajib Pajak tersebut secara langsung dapat menikmatifasilitas penurunan tarif.
terhadap bunga yang dibayarkan oleh Wajib PajakIndonesia atas utang kepada Penduduk Belanda baik perorangan maupun badanberkaitan dengan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (4) P3B IndonesiaBelanda, maka denganini diberikan petunjuk pelaksanaan sebagai berikut:1 Terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (2), tidak diperlukan tatacara pelaksanaannya,sehubungan dengan tidak terdapat permasalahan dalam pelaksanaannya.
Hal tersebut sangat relevan, mengingathanya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia Belanda yang memuatpembebasan pajak untuk bunga dan pinjaman, dan sejalan dengan tujuanPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia Belanda yang dicantumkansebagai judul P3B IndonesiaBelanda, yaitu: "Agreement between the Governmentof the Republic of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands for he Avoidanceof Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion".
330 — 88
ABIYASA TUNGGAL IBNU TARYU KEMBAR ABADI, telahsepakat untuk membuat dan atau menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan untukPaket 7 : Perluasan GI 150KV Sukamandi dan GI 150KV Kosambi Baru Terkait PLTU1 Jabar Nomor : 103.PJ/611/P3B/2008, tertanggal 21 Mei 2008, Nilai Kontrak Rp.49.500.000.000, (empat puluh Sembilan milyar lima ratus juta rupiah) ;3.Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana tersebut dalam Surat PerjanjianPemborongan, maka Tergugat I, Tergugat I, dan Tergugat HI (KSO PT.
perkara a quo didasarkan atas buktibukti yangautentik, kuat dan sempurna, oleh karena itu adalah sangat beralasan menurut hukumuntuk ditetapkan bahwa putusan Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara a quodinyatakan dapat dilaksanakan lebih dahulu, walaupun ada upaya hukum verzet,banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya ;17.Bahwa sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, pekerjaan Pemborongan untuk paket7 : Perluasan GI 150KV Sukamandi dan GI 150KV Kosambi Baru Terkait PLTU 1Jabar Nomor : 103.PJ/611/P3B
IBNU TARYU PT.KEMBAR ABADI,Nomor : 103.PJ/611/P3B/2008 batal demi hukum.
bermeterai cukup dan telahdicocokan dengan aslinya oleh Majelis Hakim serta sesuai satu samaa lain, yaitu :1.Bukti P.1.2.Bukti P.2.3.Bukti P.3.4.Bukti P.4.5.Bukti P.5.6.Bukti P.6.7.Bukti P.7.8.Bukti P.8.9.Bukti P.9.10.Bukti: Akta Pernyataan keputusan PT.Asuransi Umum Bumiputera Muda1967, No.54, tanggal 22 Desember 2010 oleh Agus Madjid, SH, Notarisdi Jakarta ;: Surat Perjanjian Kemitraan Kerjasama Operasi (KSO), PT.ABIYASATUNGGGAL PT.IBNU TARYU PT.KEMBAR ABADI ;: Surat Perjanjian Nomor : 103.PJ/611/P3B
sita jaminan karena sudahdiagunkan kepada Bank Bukopin ;JAWABAN...........JAWABAN TERGUGAT III:1Bahwa benar pada tanggal 06 September 2007 antara Tergugat I, II dan TergugatIII telah membuat suatu kesefakatan dalam bentuk perjanjian kerjasama operasi( KSO ) ABIYASA TUNGGAL, IBNU TARYU, KEMBAR ABADI, dan benarTergugat II dan Tergugat III telah menanda tangani surat perjanjianpemborongan untuk paket 7 : perluasan GI 15OKV Sukamandi dan GI IS5O0KVKosambi Baru terkait PLTU 1 Jabar Nomor : 103.PJ/611/P3B