Ditemukan 811 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-09-2022 — Putus : 20-09-2022 — Upload : 20-09-2022
Putusan PTA JAKARTA Nomor 162/Pdt.G/2022/PTA.JK
Tanggal 20 September 2022 — Terbanding/Tergugat III : Hasan Basri, S.Si
Terbanding/Penggugat : PT Kapital Boost Indonesia
Turut Terbanding/Turut Tergugat : Badan Pertanahan Nasional Kota Bogor
Terbanding/Tergugat I : PT Mitra Wahid Mandiri
Pembanding/Tergugat II : Juliana Wahid, S.E
14248
  • Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara pada tingkat pertama sebesar Rp1.775.000,00 (satu juta tujuh ratus tjuh puluh lima ribu rupiah);
III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah )