Ditemukan 896165 data
44 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 19/Pdt.G/2023/PA.Mgl dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 19/Pdt.G/2023/PA.Mgl.selesai karena dicabut;
- MemerintahkanPemohon untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp135.000,00(seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
19/Pdt.G/2023/PA.Mgl
41 — 1
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 244/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor : 244/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
225/Pdt.G/2023/MS.Tkn
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : HANIFAH, S.H
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : MUJADI Als IMUNG Als KENG Bin ARJO SENTONO Diwakili Oleh : Saefi Fatikhu Surur, S.H., dkk
Terbanding/Terdakwa : SETYA BUDIAWAN Als BUDI Als MONDRO Bin YITNO PAWIRO
Terbanding/Terdakwa : UNTUNG RAHMANTO Bin SEBRUNG KISMO RAHARJO
66 — 44
MENGADILI :
- Menerima permintaan banding Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa I dan Penasihat Hukum Terdakwa II;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 278/Pid.B/2023/PN Smn tanggal 12 September 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara
94/PID/2023/PT YYK
35 — 3
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 213/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor : 213/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
213/Pdt.G/2023/MS.Tkn
176 — 0
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sekayu Nomor 394/Pdt.G/ 2023/PA.Sky, tanggal 18 Juli 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 29 Dzulhijjah 1445 Hijriyah;III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
53/Pdt.G/2023/PTA.Plg
33 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1835/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 19 September 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);
1835/Pdt.G/2023/PA.Kis
19 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 42/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Pemohon;
- Menyatakan perkara nomor 42/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.320000,- ( tiga ratus dua puluhribu rupiah);
42/Pdt.G/2023/PA.Bm
23 — 21
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor: 529/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor: 529/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
529/Pdt.G/2023/MS.Tkn
NI LUH MARIANI
57 — 49
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut Permohonannya yang di daftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar dibawah Register Nomor : 464/Pdt.P/2023/PN Dps, tanggal 13 Juni 2023;
2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Denpasar untuk mencoret perkara Nomor 464/Pdt.P/2023/PN Dps, dari register perkara bersangkutan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar;
3.
464/Pdt.P/2023/PN Dps
1.YUSQI MOHAMMAD AUDAH FIRDAUS
2.SUPARMIN
3.SENTOT SUGIONO
Tergugat:
1.MARDI UTOMO
2.SRI HANDAYANI
3.AJI WINARTO
83 — 70
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan Para Penggugat tersebut;
- Menyatakan Surat Gugatan Para Penggugat tanggal 4 Juni 2023 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur pada tanggal 10 Juni 2023 dengan Nomor Register Perkara Gugatan Nomor 4/Pdt.G/2023/PN Tjt dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register yang
4/Pdt.G/2023/PN Tjt
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Cabang Brebes Unit Krasak
Tergugat:
1.saroni
2.daroah
38 — 16
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan Sederhana perkara Nomor 41/Pdt.G.S/2023/PN Bbs;
- Menyatakan Gugatan Sederhana Penggugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Brebes dalam register perkara perdata Nomor 41/Pdt.G.S/2023/PN Bbs dinyatakan dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Brebes untuk mencatat perihal pencabutan perkara perdata gugatan sederhana Nomor 41/Pdt.G.S/2023/PN Bbs dalam buku register Gugatan Sederhana
41/Pdt.G.S/2023/PN Bbs
16 — 3 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 312/Pdt/2023/PT SBY, tanggal 29 Mei 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 320/Pdt.G/2022/PN Sda, tanggal 21 Maret 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menerima eksepsi Tergugat pada huruf A, tentang gugatan Penggugat ne bis in idem;Dalam Pokok Perkara:1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
MUSYAFAIN ARIEF, S.H.
Tergugat:
1.BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) UNIT SUKMAJAYA CILEGON
2.OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) KANTOR REGIONAL 1 DKI JAKARTA DAN BANTEN
40 — 4
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan pencabutan Surat Gugatan Nomor 92/Pdt.G/2023/PN Srg, yang dimohonkan Penggugat;
- Menyatakan surat gugatan Penggugat tersebut, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang, dalam Register Perkara Perdata Nomor 92/Pdt.G/2023/PN Srg, dinyatakan dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Serang, untuk mencoret dalam Register Perkara Perdata Nomor 92/Pdt.G/2023/PN Srg, atas pencabutan tersebut
92/Pdt.G/2023/PN SRG
1.SANDRA C MANDOSIR
2.Dr. Ir. BAMBANG NUGROHO, M.Sc
Tergugat:
BADAN ARBITRASE OLAH RAGA INDONESIA (BAORI0
Turut Tergugat:
2.KETUA PANITIA MUSYAWARAH OLAH RAGA PROVINSI (MUSORPROV) KOMITE OLAH RAGA NASIONAL INDONESIA (KONI) PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2022 ;
3.KETUA UMUM KOMITE OLAH RAGA NASIONAL INDONESIA (KONI) PROVINSI PAPUA BARAT TERPILIH PADA MUSORPROV KONI PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2022 (Drs. DOMINGGUS MANDACAN, MSi) ;
4.KETUA UMUM KOMITE OLAH RAGA NASIONAL INDONESIA (KONI) PUSAT
79 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Kuasa para Penggugat tersebut di atas ;
- Menyatakan perkara Nomor 126/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst., yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 23 Februari 2023, dinyatakan di Cabut ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk mencoret perkara Nomor 126/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst., dari buku Register yang tersedia untuk itu ;
- Membebankan
126/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst
RAHMATULLAH, S.Ag
Tergugat:
SUSANTO
Turut Tergugat:
1.Pemerintah Negara Republik Indonesia c/q Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia c/q Gubernur Banten c/q Walikota Serang c/q CAMAT SERANG
2.Pemerintah Negara Republik Indonesia c/q Menteri Dalam Negeri c/q Camat Kasemen c/q KEPALA DESA/KELURAHAN SUMUR PECUNG
3.Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Menteri dalam negeri Cq. Gubernur Banten Cq. Walikota Serang Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SERANG, Provinsi Banten.
53 — 37
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan pencabutan Surat Gugatan Nomor 80/Pdt.G/2023/PN Srg, yang dimohonkan Penggugat;
- Menyatakan surat gugatan Penggugat tersebut, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang, dalam Register Perkara Perdata Nomor 80/Pdt.G/2023/PN Srg, dinyatakan dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Serang, untuk mencatat dalam Register Perkara Perdata Nomor 80/Pdt.G/2023/PN Srg, atas pencabutan tersebut;
80/Pdt.G/2023/PN SRG
RUMIATI
36 — 28
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon tanggal30 Agustus 2023 untuk mencabut Permohonanya, yang di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan NegeriBlitar dibawah register Nomor:190/ Pdt.P/2023/ PN Blt;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Blitar untuk mencoret perkaraNomor:190/ Pdt.P/2023/ PN Blt dari register perkara bersangkutan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Blitar;
190/Pdt.P/2023/PN Blt
ARSAT SAWA
Tergugat:
FAUZUL QABIR ABDUL KADIR
37 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh Penggugat pada tanggal 14 September 2023;
- Menyatakan perkara perdata Register Nomor 9/Pdt.G/2023/PN Bjw yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bajawa tanggal 26 Juli 2023 dicabut;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatatkan pencabutan tersebut ke dalam Register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, dibebankan
9/Pdt.G/2023/PN Bjw
Muhammad Iqbal
21 — 9
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama anak Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1118-LT-27092023-0009 tertanggal 27 September 2023, dan Kartu Keluarga (KK) Nomor: 1118041703200004 tertanggal 27 September 2023, yang semula tertulis nama anak Pemohon Ahmad Nabil Nafis diubah menjadi Ahmad Habil Nafis;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk
mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pidie Jaya agar perubahan nama anak Pemohon tersebut dicatat dalam register yang digunakan untuk itu dan pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1118-LT-27092023-0009 tertanggal 27 September 2023 serta Kartu Keluarga (KK) Nomor: 1118041703200004 tertanggal 27 September 2023;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp174.000,00 (seratus tujuh puluh empat
Terbanding/Terdakwa : EDIYAL Bin KARNAIN
49 — 19
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pringsewu;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 118/Pid.B/2023/PN Kot tanggal 27 Juni 2023 yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ediyal bin Karnain oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6(enam) bulan
;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 118/Pid.B/2023/PN Kot tanggal 27 Juni 2023 tersebut untuk selebihnya.
176/PID/2023/PT TJK
89 — 0
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian Nomor 119/Pid.Sus/2023/PN Mbn.Tanggal 4 September 2023 yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp2.187.500.000,00 (dua miliyar seratus delapan
puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian Nomor 119/Pid.Sus/2023/PN Mbn.Tanggal 4 September 2023 untuk selebihnya;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00.
192/PID.SUS/2023/PT JMB